Senin, 19 Desember 2011

Hukum Pidana I

Materi Hukum Pidana
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Nafi’ Mubarok, S.H.
1
KULIAH HUKUM PIDANA
Semester Ganjil 2004/2005
Fakultas Syariah
IAIN Sunan Ampel Surabaya
Pengampu : M. Nafi' Mubarok
Alamat : Simo Kalangan 172 Surabaya
No. Telp : (031) 7313751/08155134994
Prasyarat dan Penilaian
1. UTS (20 %); membuat makalah (20 %). Menulis makalah (antara 4-5 hal) sesuai
topik yang telah ditentukan.
2. Tugas (40 %); kehadiran, partisipasi kelas, dan studi kasus. Studi kasus dengan
menggunkan pijakan teori yang terdapat pada KUHP dan RUU KUHP.
3. Ujian Akhir Semester (40 %).
Topik pembahasan dan judul makalah
1. Pendahuluan
1. Arti pidana dan hukum pidana
2. Ruang lingkup hukum pidana
3. Posisi hukum pidana
4. Hukum privat dan hukum publik
5. Sejarah Hukum Pidana dan KUHP
2. Sifat Melawan Hukum
1. Ada dua syarat
􀀀 Syarat formil
􀀀 Syarat materiil
2. Empat makna
􀀀 sifat melawan hukum umum
􀀀 sifat melawan hukum khusus
􀀀 sifat melawan hukum formal
􀀀 sifat melawan hukum materiil
3. Asas legalitas
􀀀 Sejarah dan makna
􀀀 Analogi
􀀀 Pengecualian
4. Asas personalitas/nasional aktif
5. Asas nasionalitas/perlindungan
6. Asas universalitas
7. Asas teritorialitas dan eksteritorialitas
3. Kesalahan/Pertanggung jawaban
1. Perbuatan pidana (delik)
􀀀 Definisi
􀀀 Unsur-unsur delik
􀀀 Kejahatan dan pelanggaran
􀀀 Jenis-jenis delik
2. Pertanggungjawaban pidana
􀀀 Kemapuan bertanggung jawab
􀀀 Kesengajan
􀀀 Kekhilafan
􀀀 Kelalaian/kesalahan
4. Pidana
1. Definisi
Materi Hukum Pidana
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Nafi’ Mubarok, S.H.
2
2. Tujuan pidana
􀀀 Teori absolut/pembalasan
􀀀 Teori relatif/tujuan
􀀀 Teori pembinaan
3. Sistem pemidanaan
􀀀 Tujuan pemidanaan
i. KUHP
ii. RUU KUHP
􀀀 Jenis-jenis pidana
i. Pidana mati
ii. Pidana penjara
iii. Pembebasan bersyarat
iv. Pidana kurungan
v. Pidana denda
vi. Pidana tutupan
vii. Pidana bersyarat
viii. Pencabutan hak-hak tertentu
ix. Perampasan barang tertentu
x. Pengumuman keputusan hakim
􀀀 Penjatuhan pidana
4. Hal-hal yang memperberat ancaman pidana
􀀀 Umum
i. Jabatan
ii. Bendera kebangsaan
􀀀 Khusus
i. Keluarga
ii. Kedudukan pelaku
iii. Residivis
iv. Concorsus
v. Hal-hal yang memperingan ancaman pidana
􀀀 Umum
i. Percobaan
ii. Pembantu
iii. Belum dewasa
􀀀 Khusus
a. Ibu hamil
vi. Alasan penghapusan pidana
􀀀 Alasan pembenar
i. Pembelaan darurat
ii. Melaksanakan uu
iii. Perintah jabatan
􀀀 Alasan pemaaf
i. Tidak mampu bertanggung jawab
ii. Pembelaan darurat melampaui batas
iii. Dengan iktikad baik melaksanakan perintah jabatan tidak sah
vii. Alasan penghapusan pidana
􀀀 Terpidana meninggal dunia
􀀀 Daluarsa
􀀀 Grasi
5. RUU KUHP
1. Sejarah dan urgensitas
2. Beberapa perbedaan dengan KUHP
Referensi
A. Zainal Abidin Farid. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
Adami Chazawi. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Press
Materi Hukum Pidana
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Nafi’ Mubarok, S.H.
3
Andi Hamzah. Asas-asas Hukum Pidana.
D. Schaffmeister. Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty, 1995.
Martiman Prodjohanidjojo. Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Pradya
paramita, 1997.
Masruchin Ruba'I, Mengenal Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Malang: IKIP Malang, 1994.
Moeljatno. Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Wirjono Projodikoro. Asas-asas Hukum Pidana.
Materi Hukum Pidana
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Nafi’ Mubarok, S.H.
4
PENDAHULUAN
Arti pidana dan hukum pidana
Definisi pidana
i. Sudarto; penderitaan yang sengaja dibebankan pada orang yang melakukan
perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
ii. Roeslan Saleh; reaksi atas delik, dan ini berujud suatu nestapa yang sengaja
ditimpakan negara pada pembuat delik itu.
iii. Muladi dan Bardi Nawawi. (1) Penderitaan, nestapa atau akibat lain yang tidak
menyenangkan, (2) diberikan dengan sengaja oleh yang berwenang, (3) pada
seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut UU.
Definisi hukum pidana
i. perintah dan larangan, yang pelanggarnya ditetapkan sanksi oleh badan negara
berwenang,
ii. kapan dan dalam hal apa si pelangar dapat dijatuhi pidana,
iii. dengan cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan.
Ruang lingkup hukum pidana
􀀀 Materi
1. Materiil; peraturan hukum yang terdiri dari larangan dan perintah yang
diancamkan pidana bagi pelanggarnya.
2. Formil/hukum acara pidana/law of criminal procedure/in cronceto; hukum
yang menetapkan cara negara menggunakan haknya untuk melaksanakan
pidana.
􀀀 Subyek hukum/delik
i. Umum: pada semua subyek hukum. Contoh KUHP; membahas delik apapun.
ii. Khusus: hanya subyek hukum tertentu. Contoh Pidana Militer; membahas delikdelik
tertentu, hukum fiskal (pajak), hukum pidana ekonomi.
􀀀 Penulisan
i. Tertulis; KUHP dan KUHAP
ii. Tak tertulis; Hukum pidana adat.
􀀀 Wilayah
i. Nasional: ketentuan-ketentuannya berasal dari negara itu sendiri.
ii. Internasional: ketentuan-ketentuannya berasal dari dunia internasional. Contoh
kejahatan perang.
Posisi hukum pidana
Hukum pidana masuk dalam kelompok hukum publik. Walaupun pada akhirnya terdapat kerancuan
antara hukum publik dan hukum privat.
Hukum Tata Negara
 negara
Hukum Adminsitrasi Negara
 publik
Hukum Pidana Matreiil
 pindana
Hukum Pidana Formil
Hukum
Hukum Perdata Materiiil
 perdata
Hukum Perdata Formil
 privat
 dagang
Hukum privat dan hukum publik
No Perbedaan Publik Privat
1 Status Hirearki; negara dan
warga negara
Sejajar; antar individu atau
warga negara
2 Yang
mempertahankan
Negera; penuntut umum Yang berkepentingan;
Materi Hukum Pidana
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Nafi’ Mubarok, S.H.
5
3 Teori
umum/khusus
Berlaku khusus; hanya
negara yang berhak
melaksanakan
Berlaku umum; baik negara
atau warga negara
4 Kepentingan Mengatur kepentingan
umum
Mengatur kepentingan perorangan/
individu
Sejarah Hukum Pidana dan KUHP
Dengan asas konkordansi, KUHP merupakan salinan (copy) dari Strafwetboek (KUHP di Belanda).
Strafweboek berlaku di Indonesia untuk golongan Eropa pada 1 September 1886. KUHP berlaku untuk
golongan Bumi Putra pada 1 Januari 1918; nama aslinya Wetboek van strafrecht voor Nederlandsch Indie, biasa
disingkat WvS.
Setelah Indonesia merdeka, WvS tetap berlaku berdasarkan UU no 1 tahun 1946.
Pasal 1: "Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10
Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa hukum pidana yang sekarang berlaku adalah peraturan hukum
pidana yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942".
Sedangkan yang berlaku pada 8 Maret 1942 adalah WvS.
SIFAT MELAWAN HUKUM
Syarat dan arti sifat melawan hukum
􀀀 Ada dua syarat
i. Syarat formil. Artinya melawan undang-undang. Karena hukum adalah undang-undang.
ii. Syarat materiil. Artinya melawan norma-norma atau kenyatan-kenyataan yang berlaku
dalam masyarakat, atau dapat dicela.
􀀀 Empat makna
i. Sifat melawan hukum umum; memenuhi rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat
dicela.
ii. Sifat melawan hukum khusus (SMH faset); SMH yang menjadi bagian tertulis dari rumusan
delik.
iii. Sifat melawan hukum formil; semua bagian yang tertulis dari rumusan delik telah dipenuhi.
iv. Sifat melawan hukum materiil; membahayakan kepentingan umum yang hendak dilindungi
oleh pembuat undang-undang dalam rumusan delik tertentu.
Ruang Lingkup Hukum Pidana berdasarkan Waktu
􀀀 Asas legalitas
i. Dasar hukum dan arti
Pasal 1 KUHP; "Tiada suatu perbutan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam
perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan".
Artinya: (1) perbuatan pidana adalah yang dicantumkan dalam per-UU-an
(2) ketentuan pidana harus lebih dulu ada daripada perbuatan itu
ii. Tujuh aspek dari asas legalitas;
1. tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undangundang;
2. tidak ada penerapan undang-undang pidana berdasarkan analogi;
3. tidak dapat dipidana berdasarkan kebiasaan; tetapi kebiasaan dapat dijadikan
landasan. Seperti kejahatan kesusilaan (282 KUHP).
4. tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas;
5. tidak ada kekuatan surut dari ketentuan pidana;
6. tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan undang-undang;
7. penuntutan pidana hanya menurut cara yang ditentukan undang-undang.
iii. Sejarah asas legalitas
1. Rousseau (1762). Setiap orang akan mengemukakan pendapatnya dalam UU; termasuk
juga para penjahat, sehingga tidak menjadi mangsa penjahat lain.
2. Beccaria (1764); menghendaki per-UU-an pidana yang berdasarkan asas rasional,
memuja-muja kodifikasi, sehingga hakim tidak menafsirkan semaunya.
3. Bacon (1561-1632); suatu pembenaran pidana, penjahat harus diancam terlebih dahulu.
4. Jeremy Bentham (1748-1832); sukum bertujuan menjamin kebahagiaan, sehingga
kepastian hukum adalah tujuan.
5. Anselm von Feurbach, Jerman (1775-1833). Asas legalitas adalah:
Materi Hukum Pidana
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Nafi’ Mubarok, S.H.
6
- Nulla poena sine lege; tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana
menurut undang-undang.
- Nulla poena sine crimine; tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana.
- Nullum crimen sine poena legali; tidak ada perbutan pidana tanpa
pidana menurut undang-undang.
Negara-negara yang mengakui asas legalitas:
- Austria; pasal 1787 KUHP Austria
- Denmark, pasl 1 (1) KUHP Denmark
- Belanda, pasal 15 Criminel Wetboek
Negara-negara yang menolak asas legalitas:
- Inggris; karena sebagian besar hukum pidana Inggris tidak
tertulis. Inggris tidak mempercayai paper codes (hukum di kertas)
dan paper prison (panjang kertas), namun lebih pada hakim, juri,
penuntut umum, polisi dan pengacara yang berintegritas,
kapibel, jujur dan menjunjung tinggi kehormatan.
- Nazi jerman; menghapuskannya pasa 28 Juni 1935.
- Uni Soviet; menghapusnya pada 1922. Karena "hanya merupakan
alat kaum borjuis yang menguasai tata hukum posistif untuk
memeprtahankan kedudukan di lapangan sosial ekonomi dan
menindas kaum proletar". Mereka menyatakan; perbuatan saja
yang membahayakan penguasa dikualifisir sebagai kejahatan.
Namun mereka memberlakukan lagi pada Desember 1958.
􀀀 Analogi
Montesquieu (dalam De I'esprit des lois; 1978); mempropagandakan asas legalitas; hakim hanya
"mulut/corong UU". Ajaran ini banyak ditinggalkan, karena tidak satupun pembuat UU yang mampu
mengatur segala hal yang akan terjadi dengan sejelas-jelasnya dan terperinci. Sehingga, diperlukan
penafsiran (interpretasi) ketentuan UU. Dengan tujuan (van Apeldoorn); mencari dan menemukan
kehendak pembentuk UU yang telah dinyatakan secara kurang jelas oleh pembuat UU.
Metode-metode interpretasi yang digunakan:
1. Gramatikal.
2. Sejarah undang-undang. Contoh UU Subversif; kata "dapat".
3. Sistematis; hubungan ketentuan yang satu dengan yang lain. Contoh: kejahatan terhadap
keamanan negara dalam UU Anti Terorisme dan KUHP.
4. Teleologis; tujuan atau fungsional. Kasus penggelapan (pasal 372 KUHP), "kredit bank"
dilihat dari fungsinya dalam masyarakat merupakan barang yang dapat dimilik. HR 11-5
1982.
5. Restriktif/akstentif. Kasus penggunaan aliran listrik tidak melalui meteran; termasuk
pencurian (362 KUHP); karena listrik adalah barang, dan penggunaan termasuk mengambil.
HR 23-5-1921.
Banyak sarjana hukum yang menyamakan/membedakan antara interpretasi restriktif dengan analogi.
Beberapa negara melarang analogi, tetapi banyak yang menerapkan:
- Belanda; menyatakannya sebagai tafsir ekstensif. Kasus "secara melawan
hukum menggunakan mobil orang lain tanpa maksud memiliki", menurut
MA Belanda tangal 10 Mei 1943 dipersamakan dengan "pencurian bensin".
- Indonesia; PN Makassar 25 Pebruari 1959, dukum menyetubuhi
pasinennya dalam rangka pengobatan diangap telah melanggar 286
KUHP. Padahal "onmacht" adalah tak berdaya jasmani, bukan rokhani.
- Inggris; sopir yang mengetahui kerusakan mobilnya lalu menjalankan,
diangap "menimbulkan kecelakaan lalu lintas".
Larangan analogi dalam menentukan perbuatan pidana masih digunakan oleh beberapa negara; Indonesia
dan Belanda. Pompe menyatakan, analogi/interpretasi restriktif perlu digunakan; yaitu dalam:
1. hal-hal yang dilupakan oleh pembuat
UU
2. hal-hal baru; tidak diketahui pembuat
UU sewaktu menyusunnya
􀀀 Pengecualian
Pengecualian dari asas legalitas adalah hukum transitoir (peralihan), pasal 2 KUHP.
"Bilamana per-UU-an diubah setelah waktu terwujudnya perbutan pidana, maka terhadap tersangka
digunakan ketentuan yang paling menguntungkan baginya".
Materi Hukum Pidana
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Nafi’ Mubarok, S.H.
7
Perubahan per-UU-an:
1. teori formil; redaksi per-UU-an pidana jelas dirubah. Contoh: UU
Subversif dengan UU Anti Terorisme.
2. teori materiil terbatas; perubahan keyakinan hukum pembuat per-
UU-an. Contoh UU Subversif dalam masa Orde baru Reformasi.
3. teori materiil tak terbatas; di samping itu juga karena perubahan
waktu. Contoh UU Subversif dalam mas Reformasi.
Ruang lingkup KUHP berdasarkan tempat
􀀀 Asas teritorialitas
"… berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di wilayah Indonesia (2 KUHP) dan
perahu Indonesia (3 KUHP)".
􀀀 Asas nasionalitas/perlindungan/nasional pasif (pasal 4).
Bertujuan melindungi kepentingan nasional dan internasional. Ada juga yang memerinci; asas nasionalitas
(kepentingan nasional) dan asas universalitas (kepentingan internasional).
Yaitu; setiap orang yang di luar Indonesia melakukan (semisal) kejahatan mata uang.
􀀀 Asas personalitas/nasional aktif
Pasal 5 (1) KUHP; WNI melakukan kejahatan di negeri asing. Kejahatan keamanan negara (bab I buku II),
menyerang martabat presiden (bab II buku II), penghasutan menentang penguasa umum (160 KUHP).
Contoh Sri bintang Pamungkas ketika ke Jerman.
Pasal 5 (2) KUHP; WNA melukan tindak pidana di negara asing melakukan naturalisasi sebagai WNI, agar
tidak dituntut di negara saing. Dengan pasal ini, WNA dapat dituntut.
Locus Delicti dan Tempos Delicti
􀀀 Locus Delicti
Perlu diketahui untuk:
1. menetukan apakah hukum pidana Indonesia berlaku; pasal 2-8 KUHP
2. menentukan pengadilan dan kejaksaan yang berwenang
􀀀 Tempos Delicti
Perlu diketahui dalam kaitannya dengan;
1. asas legalitas; pasal 1 KUHP
2. kemampuan bertangung jawab; pasal 44 KUHP
3. kedewasaan pelaku; pasal 45 KUHP
4. daluwarsa/verjaring; pasal 79. dihitung muali perbuatan pidana terjadi
5. tertangkap tangan; pasal 57 HIR.
Yurisprudensi mengenal tiga teori:
i. Teori perbuatan materiil.
- Delicta commissionis (delik aktif; pembunuhan) terjadi di tempat dan
waktu pembuat mewujudkan segala unsur perbuatan dan unsur
pertangungjawaban pidana
- Delicta omissionis (delik pasif; tidak datang menjadi saksi) terwujud di
tempat dan waktu pembuat seharusnya berbuat sesuai perintah
hukum.
ii. Teori alat atau instrument; adalah "tempat di mana" dan "waktu ketika" alat (instrument)
bekerja. Kasus warga negara Malaysia yang berada di Sabah melepaskan tembakan pada
musuhnya berada di Indonesia, lalu meninggal seketika. Locus delicti di Indonesia, tempat alat
bekerja (menewaskan seseorang); tempus delicti ketika alat mulai "menewaskannya".
iii. Teori akibat; tempat dan waktu terjadinya akibat. Kasus penipuan; pasal 378 KUHP (nama
paslu, martabat palsu, tipu muslihat); locus delicti adalah di tempat terjadinya akibat
penipuan; tempos delicti adalah kapan akibat penipuan mulai terjadi.
iv. Teori jamak; gabungan dari teori-teori tersebut. Kasus "saling tembak" yang berakhir dengan
keduanya tewas.
KESALAHAN/PERTANGGUNG JAWABAN
Perbuatan pidana; delik; actus reus
􀀀 Definisi
Berasal dari strafbaar feit,; perbuatan pidana, peristiwa pidana (UUDS 1950), dan tindak pidana (MA).
Materi Hukum Pidana
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Nafi’ Mubarok, S.H.
8
Molejatno: perbuatan yang dilarang suatu aturan hukum, yang disertai ancaman (sanksi) berupa pidana
tertentu, bagi yang melanggar.
Van Hemel: kelakuan orang yang dirumuskan dalam wet, bersifat melawan hukum, yang patut dipidana
dan dilakukan dengan kesalahan.
􀀀 Unsur-unsur delik
1. perbuatan; aktif atau pasif.
2. unsur melawan hukum yang obyektif; formil (memenuhi rumusan delik, asa legalitas), atau
meteriil (patut dicela)
3. unsur melawan hukum yang subyektif (pertanggungjawaban - kesalahan)
􀀀 Kejahatan dan pelanggaran
Perbedaan;
1. Sistematika; kejahatan pada Buku II,
sedang pelanggaran pada Buku III
2. Kulaitatif. (Jonkers). Kejahatan
merupakan delik hukum, perbuatan tidak adil atau tercela secara
filsafat, sehingga harus dilarang. Sedang pelanggaran tidak.
3. Kuantitatif. Kejahatan lebih berat,
sehinga "delik hukum"; pelanggaran lebih ringan, sehingga "delik
undang-undang".
4. Kejahatan terdiri dari; dengan sengaja
dan kealpan.
5. Percobaan atau pembantuan tidak
berlaku pada kejahatan.
6. Dalam pembarengan; kejahatan
ancaman pidana tertinggi ditambah sepertiga. Sedang dalam
pelanggaran, dengan "komulasi murni", kecuali kurungan tidak
boleh lebih dari delapan bulan.
7. Pidana penjara, hanya untuk
kejahatan.
􀀀 Jenis-jenis delik
i. Delik dolus dan delik culpa
Delik dolus; diperlukan adanya kesengajan. Pasal 338 KUHP; "dengan sengaja menyebabkan matinya
orang lain".
Delik culpa; tidak diperlukan kesengajan, cukup kealpaan. Pasal 359 KUHP; "kealpaan menyebabkan
matinya seseorang".
ii. Delik formil dan delik materiil
Delik formil; dalam perumusannya hanya menguraikan perbuatan yang dilarang, tanpa akibat; pasal
263 KUHP (pemalsuan surat) dan 362 KUHP (pencurian).
Delik materiil; dalam perumusannya mensyaratkan adanya akibat. Contoh; pasal 338 KUHP
(pembunuhan), jika tidak terjadi (korban tidak tewas), maka disebut 351 (1) KUHP (penganiayaan
biasa) atau 351 (2) KUHP (penganiayaan mengakibatkan luka berat). Contoh lain; pasal 351 (1) KUHP
(penganiayan biasa); jika tidak terjadi, tidak dipidana (pasal 351 (5) KUHP, percobaan penganiayaan).
iii. Delicta commissionis dan delicta commissionis
Delicta commissionis; terjadi dengan cara melakukan sesuatu. Pasal 362 KUHP; pencurian, dengan
melakukan mencuri.
Delikta commissionis; terjadi dengan cara tidak melakukan sesuatu. Tidak bersaksi.
iv. Delik biasa dan delik yang dikualifisir
Delik biasa; delik umum. Delik yang dikualifisir; delik biasa ditambah dengan unsur-unsur yang
memberatkan ancaman pidana; karena cara, obyek, akibat yang khusus. Pasal 362 KUHP; pencurian
biasa. Pasal 363 KUHP; pencurian dikualifisir; karena ketika kebakaran, dengan beberapa orang,
obyeknya hewan ternak.
v. Delicta communia (biasa) dan delicta proparia (khusus)
Delik biasa; subyek hukumnya siapapun. Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
Delik khusus; subyek hukumnya khusus. Delik jabatan.
vi. Delik biasa dan delik aduan
Delik biasa; dalam penuntutannya tidak dipersyaratkan adanya aduan pihak yang dirugikan. Pasal
338 KUHP (pembunuhan).
Materi Hukum Pidana
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Nafi’ Mubarok, S.H.
9
Delik aduan; delik dalam penuntutanya dipersyaratkan adanya pengaduan pihak yang dirugikan.
Pasal 284 KUHP (perzinahan); aduan suami/istri, pasal 293 KUHP (pencabulan di bawah umur);
aduan korban, pasal 310 KUHP (penghinaan); aduan korban.
vii. Delik tunggal dan delik majemuk
Delik majemuk; berbagai delik yang dipersatukan menjadi satu; menjadi kebiasaan/dilakukan
berulang-ulang. Pasal 296 KUHP (murcikari), pasal 481 KUHP (penadahan)
viii. Delik menerus dan tidak menerus
Delik menerus; perbuatan yang dilarang berlangsung terus. Pasal 333 KUHP; merampas kemerdekan
orang lain secara tida sah (penahanan); terus sampai dilepaskan atau mati.
Delik tidak menerus; perbuatan yang dilarang langsung selesai. Pasal 362 KUHP; pencurian.
􀀀 Kausalitas
Perlu diketahui dalam kaitannya dengan:
i. delik-delik materiil;
ii. delik-delik culpa;
iii. delik-delik yang dikualifisir, karena akibatnya.
Teori tentang kausalitas
1. pada delik commisionis
i. teori aequivalentie; von Buri, van Hamel, Utrecht; semua faktor (baik syarat atau
sebab), merupakan "causa" suatu akibat.
ii. teori mengindividualisir; Birkmeijer; dari semua faktor, dicari yang paling
berpengaruh sebagai "causa".
iii. Teori ortmann; faktor terakhir yang mematahkan keseimbanganlah yang
merupakan "causa".
iv. Teori mengeneralisir; faktor terpenting yang menurut pengalaman manusia
merupakan "causa".
1) teori adaequaat; von Kries; faktor yang sebelumnya telah
dapat diketahui pembuat
2) teori objective; Rumelin; faktor obyektif yang diramalkan
terwujud setelah delik terjadi
3) teori adaequaat; Traeger; pada umumnya dapat disadari
sebagai suatu yang mungkin sekali terjadi
2. pada delik ommisionis
Ada dua macam:
i. omisi murni; delicta omisionis; terjadi dengan tidak berbuat. Contoh tidak
bersaksi di pengadilan.
ii. omisi tidak murni; delicta commisionis per ommisionem commissa; terjadi dengan
berbuat atau tidak berbuat. Contoh pasal 341 KUHP; ibu membunuh bayinya;
bisa dengan "mencekik" (berbuat) atau "membiarkan" (tidak berbuat).
Pada omisi murni, para sarjana sepakat bahwa ajaran kausalitas dipergunakan. Namun tidak pada
omisi tidak murni. Contoh: membiarkan bayi karena sibuk di dapur, apakah bisa dikatakan sebagai
"causa". Teori-teori yang digunakan:
1) Krug; 1955; berbuat sebelum terjadinya delik; suatu perbuatan positif sebelumnya.
2) Sarjana-sarjana Jerman; pengabaian bukanlah tidak berbuat apa-apa, tetapi
menampakkan diri seolah-olah seperti itu dalam kenyataannya.
3) Van Bemmelen; kewajiban untuk berbuat.
Pertanggungjawaban pidana
􀀀 Kesalahan
Perbuatan pidana tidak termasuk pertanggungjawaban pidana. Permasalahannya; apakah orang yang
melakukan perbuatan pidana mesti harus dipidana?", tergantung apakah ketika melakukan ada
"kesalahan". Karena; geen straf zonder schul, actus non facit reum nisi mens sir rea, tiada pidana tanpa
kesalahan. Kecuali fiskal dan pelanggaran. Azas ini tidak tertulis, tetapi berlaku.
Arti kesalahan;
1. Pompe; perbuatan yang dilakukan (1) dapat dicela (verwijtbaar) dan (2) dapat dihindarai
(vermijdbaar).
2. Simons; (1) ada keadaan psikis, dan (2) ada hubungan batin antara pelaku dan perbuatan
sehinga pantas dicela.
Materi Hukum Pidana
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Nafi’ Mubarok, S.H.
10
Sehingga, kesalahan dalam artian ini merupakan pertanggungjawaban dalam hukum pidana yang terdiri
dari tiga unsur:
i. kemampuan bertanggungjawab pada diri petindak; keadan jiwa petindak
dalam keadan normal
ii. hubungan batin antara petindak dengan perbuatan, dapat berupa
kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa)
iii. tidak adanya alasan penghapus kesalahan atau alasan pemaaf.
Kesalahan mempunyai dua arti:
1. kesengajaan (opzet); sifat dapat dicela. Kesalahan yang digunakan sebagai syarat umum dapat
dipidananya suatu perbuatan.
2. kesalahan/kealpaan/kelalaian (colpus); sifat tidak berhati-hati.
􀀀 Kesengajan, opzet, dolus
KUHP tidak memberikan pengertian. Ada dua teori:
1. teori kehendak (wilstheorie); von Hippel (Jrm.) dan Simons (Bld.). Adalah kehendak yang
diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan dalam per-UU-an;
2. teori pengetahuan (voorstellingstheorie); Frank (Jrm.) van Hamel (Bld.). Adalah kehendak
untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan per-UUan.
Sehingga harus;
i. dibuktikan; perbuatan sesuai dengan motif dan tujuan yang hendak dicapai
ii. antara motif, perbuatan dan tujuan harus ada hubungan kausal.
Tiga arti kesengajaan:
1. kesengajan sebagai maksud.
2. kesengajaan sebagai kepastian, keharusan; dibuktikan dari kecerdasan pikirannya,
pengalaman dan pendidikan. Kasus peledakan kapal Thomas van Bremerheven dengan motif
mendapatkan ansuransi, tetapi sekaligus membunuh para awak kapal.
3. kesengajaan sadar kemungkinan; dibuktikan dengan "tidak ada usaha mencegah akibat yang
tidak dinginkan". Kasus kue tart kota Hoorn (1911), motif membunuh musuh, tetapi sekaligus
istrinya.
􀀀 Kekhilafan, error, dwaling
Yaitu kesalahpahaman, bisa:
i. kesalahpahaman sebenarnya, fakta (feielijke dwaling, error in facti). Dalam hal ini, pembuat
delik tidak dapat dipidana. Contoh, mengambil buku yang dikira miliknya. Karena, pembuat
delik:
1) tidak menyadari beberapa unsur mutlak delik,
2) keliru, sehingga beranggapan benar.
3. kesalahpahaman hukum (error in juris); terbukti melakukan delik, tetapi tidak tahu bahwa itu
merupakan delik. Contoh, melakukan pencurain, tidak tahu kalau mencuri dilarang.
4. Kesalahpahaman obyek (error in objecto). Contoh; pembunuh bayaran menembak orang yang
tidak diperintahkan, tetap memenuhi unsur delik pembunuhan (pasal 338, 339 atau 340
KUHP).
5. Kesalahpahaman orang (error in persona). Contoh; menembak A, namun meleset dan
mengenai orang yang didekatnya. Tetap memenuhi unsur delik pembunuhan.
􀀀 Kelalaian/kealpaan/kulpa (colpus)
Kulpa; kondisi antara kesengajaan dan kebetulan.
Sebab dari kelapaan adalah:
1. Van Hamel; salah satu dari:
i. tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh
hukum
ii. tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh
hukum
2. Simons; tidak adanya penghati-hati di samping dapat diduga-duganya akan timbul akibat
Tiga komponen kelalaian:
1. sifa t melawan hukum
2. lalai
3. adanya sifat tercela
Ada dua:
1. Disadari; karena sembrono dan lalai; sadar akan resiko tetapi berharap tidak terjadi;
pengemudi ahli ngebut dikeramaian.
Materi Hukum Pidana
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Nafi’ Mubarok, S.H.
11
2. Tidak disadari; karena kurang berpikir dan lengah; seharusnya harus sadar resiko tetapi
tidak; mengendarai tanpa SIM.
􀀀 Kemapuan bertanggung jawab
Adalah keadaan batin orang yang normal, yang sehat. Tidak ada dalam KUHP, bahkan seluruh dunia.
Yang diatur kebalikannya.
Pasal 44 KUHP; "Tidak dapat dipidana, barang siapa yang mewujudkan suatu peristiwa yang tidak dapat
dipertanggungjawabakan kepadanya, sebab (1) kekurangsempurnaan pertumbuhan akal, atau (2) sakit
gangguan akal.
Para sarjana; kemampuan bertanggung jawab ada jika:
1. faktor akal; kemampuan membedakan yang baik dan buruk; yang sesuai dan melawan
hukum.
2. faktor perasaan; kemampuan menentukan kehendak sesuai dengan kesadaran akan baik dan
buruknya perbuatan tersebut.
Dalam KUHP dapat ditempuh dengan tiga jalan;
1. menentukan sebab-sebab yang menghapuskan pemidanaan; ditentukan oleh ahli psikis.
2. menyebutkan akibatnya; ditentukan oleh hakim.
3. gabungan; ahli psikis dan hakim bekerja sama.
Kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, tetapi jika tidak ada berarti terdapat "alasan yang
menghapuskan pidana".
PIDANA
Makna dan sejarah
Definisi pidana
i. Sudarto. Penderitaan yang sengaja dibebankan pada orang yang melakukan
perbuatan yang memenuhi syrat-syarat tertentu.
ii. Roeslan Saleh. Reaksi atas delik, dan ini berujud suatu nestapa yang sengaja
ditimpakan negara pada pembuat delik itu.
iii. Muladi dan Bardi Nawawi. (1) Penderitaan, nestapa atau akibat lain yang tidak
menyenangkan, (2) diberikan dengan sengaja oleh yang berwenang, dan (3) pada
seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.
Di samping itu dikenal istilah "tindakan" (maatregel); yaitu sanksi lain atas terjadinya delik. Perbedaan
antara pidana dengan tindakan:
i. Sudarto: pidana adalah pembalasan/pengimbalan terhadap kesalahan si pembuat,
tindakan adalah untuk melindungi masyarakat dan membina serta merawat si pembuat
ii. Roeslan Saleh: secara teoritis sukar dibedakan, karena pidana banyak mengandung
pemikiran melindungi dan memperbaiki
iii. H. L. Packer: tindakan bertujuan memberikan keuntungan dan memperbaiki pembuat.
iv. Masruchin Ruba'i:
1. secara teoritis, didasarkan pada tujuan. Pidana; memberikan penderitaan
sebagai pembalasan kepada pelaku delik. Tindakan; mendidik pelaku delik
dan melindungi masyarakat terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat
perbuatan seseorang
2. secara yuridis. Pidana; sanksi-sanksi delik yang tercantum dalam pasal 10
KUHP. Tidankan; sanksi-sanksi delik selain itu; misal psal 44 (2) (pelaku
cacat mental) dan 45 (pelaku belum dewasa) KUHP.
Kehadiran pidana di masyarakat suatu keharusan, karena pidana merupakan reaksi korban dan
masyarakat atas timbulnya delik. Negara, satu-satunya lembaga yang mempunyai wewenang
mengancam, menjatuhkan dan melaksanakan pidana. Dengan pangkal tolak pada asumsi:
1. kebebasan individu; J P Sartre dan Albert Camus. Hukum dan pidana merupakan sarana
untuk memelihara dan meningkatkan kebebasan individu dalam masyarakat. Negara
telah menerima wewenang tersebut dengan adanya teori kontrak sosial.
2. kekuasaan negara; Uni Soviet. Hukum pidana, demi kepentingan negara dan
mempertahankan ideologi. Sehingga, aspek sosial lebih diutamakan dari aspek individu.
Tujuan pidana
Dalam perkembangan hukum pidana, tujuan pidana pada dasarnya dapat dilacak dari tiga teori:
(1) teori absolut, pembalasan
Materi Hukum Pidana
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Nafi’ Mubarok, S.H.
12
(2) teori relatif, teori tujuan
(3) teori pembinaan
􀀀 Teori absolut/pembalasan
Pidana, merupakan pembalasan terhadap orang yang melakukan tindak pidana. Pembalasan harus
dilihat sebagai reaksi keras, bersifat emisional, oleh karena itu irrasional. Melihat yang telah lalu.
Tokoh-tokohnya:
1. Nigel Welker; pembalasan diberikan pada orang karena mampu menyadari bahwa itu
buah hasil dari perbuatannya (retaliatory retribution).
2. Immanuel Kant; pidana merupakan "kategorische imperatif"; dijatuhkan pidana karena
telah melakukan kejahatan, dan merupakan tuntutan keadilan yang absolut.
3. George Hegel; dialektische vergelding; pidana merupakan konsekwensi logis dari
kejahatan. Namun dipersyaratkan "keseimbangan" antara pidana dengan kejahatan.
􀀀 Teori relatif/tujuan
Pidana bertujuan mencegah dan mengurangi kejahatan. Melihat ke depan.
Perbedaan antara teori absolut dan teori relatif:
i. Absolut; tujuannya hanya pembalasan. Relatif; tujuannya pencegahan
ii. Absolut; pembalasan merupakan tujuan akhir. Relatif; pencegahan hanya "sarana"
mencapai kesejahteraan masayarakat
iii. Absolut; kesalahan merupakan satu-satunya syarat adanya pidana. Relatif; hanya pelaku
yang "dapat dipersalahkan" yang dipidana
iv. Absolut; pidana disesuaikan dengan kesalahan pelanggar. Relatif; disesuaikan dengan
tujuannya sebagai pencegah kejahatan.
v. Absolut; melihat ke belakang, pidana merupakan pencelaan murni. Relatif; melihat ke
depan, pencelaan dan pembalasan baru diterima jika mencegah kejahatan untuk
kesejahteraan masyarakat.
Teori ini mengandung dua paham:
1. pencegahan/prevensi umum; bertujuan mempengaruhi orang pada umumnya agar
tidak melakukan tindak pidana. Pengaruh ini bisa ditunjukkan dengan ancaman pidana
dan pelaksanan pidana.
2. pencegahan khusus; bertujuan mempengaruhi orang yang telah melakukan tindak
pidana agar tidak mengulang lagi. Ini bisa timbul dari rasa jera, atau kesadaran.
􀀀 Teori pembinaan
Pidana bertujuan memperbaiki narapidana; meningalkan kebiasaan buruk yang bertentangan
dengan norma hukum dan lainnya, dan lebih cenderung mematuhi norma yang berlaku. Fokusnya
pada narapidana, bukan tindak pidana. Munculnya dipengaruhi perkembangan ilmu tingkah laku,
terutama filsafat kemanusiaan.
Tokoh-tokohnya:
1. Quakers; awal abad XVII; melakukan perlawaan yang tidak manusiawi di daerah
jajahan. Sehingga, memunculkan Pensylvania; cikal bakal lembaga pembinaan
narapidana di Amerika Serikat.
2. John P. Conrad. Ajarannya: (1) penjahat mengalami kesalahan sosial; (2) pidana penjara
tidak memberi manfaat; (3) ketika dalam pembinaan, narapidana diarahkan; (4)
pembinaan disesuaikan kebutuhan narapidana; dan (5) semua petugas wajib mengawasi
narapidana.
3. John Agustus; abad XIX; toeri probotion.
4. Alexander Macanochi; teori parole.
Sistem pemidanaan
􀀀 Tujuan pemidanaan
KUHP Indonesia (WvS) adalah copy dari KUHP Belanda (Starfwetboek); merupakan hasil buah
pikiran klasik, yang berpijak pada:
1. asas legalitas; tiada pidana, delik, dan penuntutan tanpa UU
2. asas kesalahan; tiada pidana tanpa kesalahan (kesengajaan atau kealpan)
3. asas pembalasan yang sekuler; pidana bukan untuk manfaat, tetapi setimpal dengan
berat dan ringanya perbuatan
Materi Hukum Pidana
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Nafi’ Mubarok, S.H.
13
Hukum pidana Indonesia yang dicita-citakan (ius constitendum) disusun berdasarkan pemikiran
modern; pidana sebagai upaya pembinaan. Pasal 51 RUU-KUHP, th 1992:
1. pemidanan bertujuan untuk:
ke -1 mencegah dilakukan tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi
pengayoman masyarakat;
ke -2 masyarakat terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya
orang yang baik dan berguna;
ke -3 menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan
keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
ke -4 membebaskan rasa bersalah pada terpidana
2. pemidanan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan
merendahkan martabat manusia.
􀀀 Jenis-jenis pidana
Jenis-jenis pidana, menurut pasal 10 KUHP, ada dua katagori:
1. Pidana pokok; pidana mati, pidana penjara, pidana bersyarat, pidana kurungan, dan
pidana denda. Ditambah pidana tutupan; UU no. 20 tahun 1946
2. Pidana tambahan; pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan
pengumuman putusan hakim.
Perbedaan antara pidana pokok dan pidana tambahan:
1. penjatuhannya. Pidana pokok; dijatuhkan secara mandiri. Pidana tambahan; bersamasama
dengan pidana pokok
2. sifat. Pidana pokok; imperatif (keharusan). Pidana tambahan; fakultatif, bukan
keharusan
3. berlakunya. Pidana pokok; mulai pengumuman putusan. Pidana tambahan, perampasan
hak-hak tertentu; ketika putusan hakim dapat dilaksanakan.
Pasal 69 KUHP; berat ringannya pidana ditentukan berdasarkan urutan pidana sebagaimana
tercantum dalam pasal 10 KUHP.
􀀀 Pidana mati
Di Belanda, dihapuskan sejak 1870. Berdasarkan, tidak pernah diterapkan; Raja selalu
memberikan grasi. KUHP yang merupakan salinan KUHP Belanda tidak menghapuskannya,
dengan pertimbangan:
- gangguan ketertiban hukum di Indonesia lebih besar
- wilayah Indonesia sangat luas, penduduknya dari berbagai
golongan, sehingga kemungkinan bentrok sangat besar,
sedangkan kepolisian tidak begitu kuat.
Menurut Sahetapy; bukan karena itu, tetapi lebih karena superioritas penjajah.
Pidana mati sebagai hukum darurat; noodrecht. Sehingga dicantumkan;
- secara selektif; hanya tindak pidana berat
- tidak mutlak; selalu disertai alternatif ancaman pidana lain
- tidak bersifat otomatis; dalam pelaksanaannya menunggu fiat
executie dari presiden (pasal 2 (3) UU No 3/1950; tentang
Permohonan Grasi)
Dulu pelaksanaannya dengan tiang gantungan (pasal 11 KUHP), namun sekarang ditembak oleh
regu tembak sampai mati (UU no 2 Pnps/1964; tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati)
􀀀 Pidana penjara
Merupakan pidana hilang kemerdekaan terberat. Bisa berupa (pasal 12 (1) KUHP) :
- penjara seumur hidup; dijatuhkan selama sisa hidup terpidana.
Bisa berubah menjadi penjara sementara, jika telah menjalani lima
tahun dan berkelakuan baik.
- sementara; minimal umum satu hari dan maksimal umum lima
belas tahun. Bisa lebih, karena pemberatan.
Pasal 13 KUHP; terpidana penjara dibagi atas beberapa golongan.
Pasal 14 KUHP; di dalam penjara narapidana diwajibkan menjalankan pekerjaan yang
dibebankan kepadanya.
Materi Hukum Pidana
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Nafi’ Mubarok, S.H.
14
Penjara pertama didirikan di Ingris tahun 1557, di Bridewell, London, dengan nama English
House of Correction; menampung dan mengurusi pengemis dan gelandangan.
Di AS, yang pertama adalah The Walnut Street Jail, tahun 1773 di Philadelpia; pertama kali
dilakukan sistem pemisahan dan tutup mulut.
Awal abad XIX, penjara di jadikan sebagai sarana pembinaan. Dengan dua sistem:
i. Pensylvania; pemisahan ketat (makan, tidur dan bekerja sendirian
di dalam sel)
ii. Auburn; pemisahan pada malam hari.
Di Indonesia pemanfaatan penjara sebagai upaya pembinan dimulai sejak 27 April 1974.
􀀀 Pembebasan bersyarat
Yaitu narapidana dilepaskan sebelum habis masa pidananya dengan kewajiban memenuhi
syarat-syarat tertentu.
Tahun 1915; diharuskan sudah menjalani 3/4 masa penjara, denga minimal 3 tahun. Sehingga
sekurang-kurangnya dijatuhi pidana 4 tahun.
Diperlunak dengan Stb. 1926 no 251 Jo. 486; sudah menjalani 2/3, dengan minimal 9 bulan.
Sehingga sekurang-kurangnya dijatuhi pidana 13 bulan 15 hari.
Yang mengawasi adalah pejabat yang berwenang menjalankan putusan pengadilan, yaitu jaksa.
Jika dalam masa percobaan melanggar syarat maka dapat dicabut. Masa percobaan adalah sisa
hukuman yang belum dijalani ditambah satu tahun.
􀀀 Pidana kurungan
Pidana hilang kemerdekaan yang lebih ringan dari penjara. Sehingga, hanya dikenakan pada
tidnaka pidana pelanggaran dan tindak pidana kejahatan culpa. Ini bisa dilihat:
1) urutannya di bawah pidana penjara (lihat pasal 69 (1) dan
pasal 10 KUHP).
2) maksimum umumnya lebih ringan.
3) Mendapatkan hak pistole; hak memperbaiki kehidupannya
dalam lembaga pemasyarakatan dengan biaya sendiri.
4) Dijalankan di daerah terpidana bertempat tinggal. Pidana
penjara, di mana saja dalam wilayah Indonesia.
5) Hanya bekerja 8 jam sehari. Sedang pidana penjara, 8 jam
sehari.
Pasal 18 (2) KUHP; minimal umum satu hari, dan maksimal umum satu tahun.
􀀀 Pidana denda
Berupa merampas harta; mewajibkan membayar uang sejumlah tertentu.
Pasal 30 (1) KUHP; minimal 25 sen. Dengan UU no. 18 Prp. 1960; dilipatkan 25 kali.
Pasal 30 (2) KUHP; bisa diganti (sebagian atau semua) dengan pidana kurungan. Minimal satu
hari dan maksimal enam bulan.
􀀀 Pidana tutupan
Sama dengan penjara, hanya tempatnya di “rumah tutupan”. Yaitu lebih baik dari penjara,
memakai pakaian sendri, makanan lebih baik, dan mendapat uang rokok.
UU no 20/1946; pasal 2 (1); dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam
pidana penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan
pidana tutupan.
􀀀 Pidana bersyarat
Pidana bersyarat bukan merupakan jenis pidana, melainkan bentuk pemidanaan yang
digantungkan dengan pidana penjara, pidana kurungan atau pidana denda.
Dimasukkan dalam KUHP pada tahun 1926 dengan Stb. 1926 tahun 251 jo 486. yaitu dalam pasal
14 KUHP.
Pasal 14a (1) KUHP; bisa dijatuhkan, jika pidana penjaran maksimal satu tahun, kurungan bukan
kurungan pengganti, atau denda yang dirasa memberatkan terpidana.
Prasyarat yang harus dipenuhi:
- syarat umum, bersifat imperatif, (pasal 14a (4) KUHP), “selama
masa percobaan tidak melakukan tindak pidana”
- syarat khusus, bersifat fakultatif, (pasal 14c (1 dan 2) KUHP);
kewajiban membayar ganti rugi untuk seluruh atau sebagaian
kerugian yang diderita korban.
Materi Hukum Pidana
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Nafi’ Mubarok, S.H.
15
Pasal 14b KUHP; lamanya masa percobaan, tindak pidana kejahatan maksimal 3 tahun,
sedangkan untuk pelanggran maksimal 2 tahun.
Pemikiran ini bermula dari John Augustus, 1841, dengan istilah probation, yaitu menghindarkan
terpidana menjalani pidana dalam penjara.
Keuntungan pidana bersyarat:
1. upaya meningkatkan usaha pembinaan atas dasar
kemasyarakatan
2. upaya memperkecil kemerosostan fisik dan mental
terpidana
3. lebih manusiawi
4. biaya lebih ringan.
Keuntungan bagi terpidana:
i. meningkatkan perkembangan hidupnya sesuai kebutuhan masyarakat
ii. menghindarkan pengaruh negatif di penjara
iii. mencegah cacat (stigma) pidana penjara.
􀀀 Pencabutan hak-hak tertentu
Pencabutan hak tidak boleh dikenakan pada semua hak, karena berarti mengakhiri hidup. Hakhak
yang dapat dicabut (pasal 35 (1) KUHP):
i. hak memegang jabatan pada umumnya, atau jabatan tertentu
ii. hak memasuki angkatan bersenjata
iii. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan
–aturan umum
iv. hak menjadi penasihat atau pengurus menurut hukum, hak menjadi wali,
wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang
bukan anaknya sendiri
v. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampu
atas anaknya sendiri
vi. hak menjalankan pencaharian yang tertentu.
􀀀 Perampasan barang tertentu
Hanya pada barang-brang tertentu, bukan semua barang; dalam rangka “pencegahan umum”.
Pasal 39 (1) KUHP; hanya barang terdakwa. Kecuali dalam hal UU Subversif, UU Tindak Pidana
Ekonomi, dan UU Pemberasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan syarat; “perampasana barangbarang
bukan kepunyaan si terhukum tidak dijatuhkan apabila hak-hak pihak ketiga dengan
itikad baik akan terganggu”.
Sifat barang yang dirampas, bisa berupa:
i. yang diperoleh dari kejahatan (corpora delicti).
ii. yang digunakan melakukan kejahatan (instrumen delicti). Namun yang dolus,
bukan colpus.
Pidana perampasan barang tertentu bisa diganti dengan pidana kurungan. Pasal 41 (2) KUHP;
minimal satu hari dan maksimal 6 bulan.
􀀀 Pengumuman keputusan hakim
Pasal 195 KUHAP; setiap putusan hakim harus diucapkan secara terbuka untuk umum. Ini demi
memenuhi asas keterbukaan dalam proses peradilan.
Penguumuman keputusan hakim di sini adalah bertujuan agar keputusan hakim tersebar luas di
kalangan masyarakat; dengan cara mengumumkan lewat media cetak dan elektronik. Tujuannya
adalah bersifat preventif dan bersifat melindungi masyarakat.
􀀀 Penjatuhan pidana
Penjatuhan pidana merupakan perwujudan pidana dalam bentuk kongkrit; hanya dapat dilakukan
oleh hakim yang memeriksa perkara pidana tersebut.
Terdapat tiga kemungkinan putusan hakim;
i. Bebas; kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
ii. pelepasan dari segala tuntutan hukum; perbuatan yang didakwakan terbukti, namun
bukan merupakan suatu tindak pidana.
iii. penjatuhan pidana; perbuatan yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Materi Hukum Pidana
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Nafi’ Mubarok, S.H.
16
Penjatuhan pidana tidak harus sama persis dengan ancaman pidana. Hakim mempunyai kebebasan,
yang berkisan antara minimum umum dan maksimum khusus.
Setiap putusan hakim harus disertai dengan bahan pertimbangan yang menjadi dasar hukum dan
alasan putusan itu. Disebutkan dalam RUU KUHP tahun 1991/1992; “dalam pemidanaan hakim
wajib memeprtimbangkan:
1. kesalahan pembuat
2. motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana
3. cara melakukan tindak pidana
4. sikap batin pembuat
5. riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi pembuat
6. sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana
7. pengaruh pidana pada masa depan pembuat
8. pandangan masyarakat terhdap pidana yang dilakukan korban
9. pengaruh tindak pidana terhadap korban dan keluarga korban
10. apakah tindak pidana dilakukan dengan berencana
Hal-hal yang memperberat ancaman pidana
Adalah faktor-faktor yang dijadikan sebagai dasar memperberat ancaman pidana yang tercantum
dalam rumusan delik.
Memperberat; ancaman pidana ditambah sepertiga.
􀀀 Umum
iii. Jabatan; pasal 52 KUHP.
Dengan syarat, perbuatan yang dilakukan harus berkaitan dengan tugas yang khusus menjadi
wewenangnya. Contoh: penyidik senagaja melakukan penahanan (pasal 328 KUHP) yang tidak
sah.
Definisi pejabat:
􀀀 Pasal 92 KUHP
1. orang yang dipilih dalam pemilihan berdasarkan
aturan-aturan umum,
2. anggota badan pembuat UU, badan pemerintah,
dan badan perwakilan rakyat yang dibentuk atau
atas nama pemerintah,
3. anggota waterschap,
4. kepala rakyat bumi putra dan Timur asing yang
menjalankan kekuasaan yang sah,
5. hakim; termasuk hakim wasit;
6. semua anggota angkatan perang
􀀀 Sianturi; dengan ciri-ciri sebagai berikut:
diangkat/ditetapkan oleh penguasa umum
melaksanakan tugas-tugas untuk/mengenai kepentingan
umum
tugas tersebut merupakan sebagian dari tugas
negara/badan-badannya.
iii. Bendera kebangsaan
Pasal 52 a KUHP: "Bilamana pada waktu melakukan kejahatan, digunakan bendera kebangsaan
Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut dapat ditambah sepertiga".
􀀀 Khusus
i. Keluarga; pasal 307 KUHP. Pelaku adalah bapak ibu korban; melakukan pasal 305 dan
306 KUHP (menterlantarkan anak yang belum berumur tujuh tahun)
ii. Kedudukan pelaku 349 KUHP. Pelaku adalah dokter, bidan atau juru obat; melakukan
pasal 346 KUHP (aborsi oleh wanita hamil), pasal 347 (aborsi tanpa persetujuan wanita
hamil), dan pasal 348 (aborsi dengan persetujuan wanita hamil).
iii. Residivis
Adalah pengulangan tindak pidana dimana antara tindak pidana yang satu dengan yang lain
sudah ada putusan hakim. Ada dua bentuk peraturan residivis:
Materi Hukum Pidana
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Nafi’ Mubarok, S.H.
17
a. peraturan umum: yaitu yang diatur dalam pasal 486,487 dan 488 KUHP, dimana
ancamanya ditambahkan sepertiga, dengan syarat:
- mengulangi tindak pidana yang sama, atau dianggap sama oleh
UU
- antara satu tindak pindak pidana dengan yang lain sudah
terdapat putusan hakim
- pidananya berupa penjara
- tidak berjarak lima tahun
b. peraturan khusus: yang terdapat dalam pada pasal 489 (2), 492 (2), 516 (2) KUHP,
umumnya tentang pelanggaran.
iv. Pembarengan, concorsus
Pasal 71 KUHP; jika seseorang setelah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan salah lagi, karena
melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang
dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan
dalam bab ini atau mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang sama.
Yang perlu diperhatikan:
1) beberapa perbuatan pidana yang dilakukan harus diadili
pada" waktu yang sama", atau "secara bertahap".
􀀀 Contoh 1: "waktu yang sama"; kasus A; pembunuhan (338
KUHP) dan penganiayaan (351 (3) KUHP), maka diadili
dalam "waktu yang sama".
􀀀 Contoh 2: "secara bertahap"; kasus B; pembunuhan (338
KUHP), dan kasus C; penganiayaan (351 (3) KUHP),
keduanya dilakukan oleh Z, maka diadili secara bertahap.
2) beberapa perbuatan umumnya dipandang satu perbuatan,
namun masuk dalam beberapa perbuatan, sehingga
dianggap sebagai beberapa perbuatan. Contoh:
mengendarai di sebalah kanan, menabrak dan menyebabkan
matinya seseorang.
Terdapat tiga teori yang digunakan dalam pembarengan:
1. absorpsi; yang paling berat yang diterapkan. Yang didakwakan, ancaman pasal 338
KUHP, maksimal 15 tahun
2. kumulasi; masing-masing ancaman pidana dijumlahkan. Yang didakwakan, ancaman
keduanya; maksimal 15 tahun (338 KUHP) ditambah 7 tahun (351 (2) KUHP).
3. kumulasi terbatas; semua ancaman pidana yang dijumlahkan tidak boleh melebihi
ancaman pidana tertinggi ditambah dengan prosentase tertentu. Di Indonesia, sepertiga.
Yang didakwakan, maksimal 15 tahun (338 KUHP) ditambah 5 tahun (sepertiganya).
Hal-hal yang memperingan ancaman pidana
Adalah faktor-faktor yang dijadikan sebagai dasar memperingan ancaman pidana yang tercantum
dalam rumusan delik.
Memperingan; ancaman pidana dikurangi sepertiga.
􀀀 Umum
i) Percobaan
Disebut percobaan kejahatan, dengan syarat:
1) pada petindak telah ada niat untuk melakukan
kejahatan
2) petindak telah mewujudkan permulaan pelaksanaan
kejahatan
3) pelaksanaan kejahatan tidak selesai semata-mata
bukan karena kehendak sendiri
Pasal 53 (2) KUHP; maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga.
Pasal 53 (3) KUHP; jika ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup, maksimal pidana
penjara lima belas tahun.
ii) Pembantu
Materi Hukum Pidana
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Nafi’ Mubarok, S.H.
18
Yaitu orang yang tidak mempunyai kepentingan langsung atas terjadinya kejahatan, sekedar
membantu mempermudah terwujudnya kejahatan yang dikehendaki petindak.
Pasal 56 KUHP; dipidana sebagai pembantu:
1) mereka yang sengaja memberikan bantuan pada
waktu kejahatan dilakukan
2) mereka yang sengaja memberikan kesempatan,
sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 57 (1) KUHP; maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga.
Pasal 57 (2) KUHP; jika ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup, maksimal pidana
penjara lima belas tahun.
iii) Belum dewasa
Yaitu petindak yang belum dewasa, belum berusai 16 tahun.
Pasal 45 KUHP; hakim pada petindak yang belum berusai 16 tahun bisa:
1) dikembalikan ke orang tua, wali atau pemeliharanya, tanpa pidana
apapun
2) diserahkan ke Pemerintah, tanpa pidana apapun
3) menjatuhkan pidana
Pasal 47 KUHP; maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga.
Pasal 47 (2) KUHP; jika ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup, maksimal pidana
penjara lima belas tahun.
Namun kesemuanya dicabut dengan UU no 3/1997; tentang Pengadilan Anak.
Pasal 1 (1); anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun
tetapi belum mencapai 18 tahun dan belum pernah kawin
Pasal 1 (2); anak nakal adalah:
1- anak yang melakukan tindak pidana
2- anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut
peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan
berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Pada anak nakal dapat dijatuhkan:
i- pidana (pasal 23); terdiri dari:
1. pidana pokok; (1) penjara, (2) kurungan, (3)
denda , dan (4) pengawasan
2. pidana tambahan; (1) perampasan barangbarang
tertentu, dan (2) pembayaran ganti rugi
ii- tindakan (pasal 24); terdiri dari:
1- mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh
2- menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan,
dan latihan kerja
3- menyerahkan kepada Departemen Sosial atau Organisasi Sosial
Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinan dan
latihan kerja.
Pidana yang dijatuhkan 1/2 dari ancaman pidana orang dewasa. Pasal 26 (1): pidana penjara,
pasal 27: pidana kurungan; dan pasal 28 (1): pidana denda.
Pasal 26 (2); jika pidana mati atau penjara seumur hidup, maka maksimal 10 tahun.
􀀀 Khusus
Ibu hamil; pasal 308 KUHP; jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran
anaknya untuk ditemu atau meninggalkannya, dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya,
maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separo.
Alasan penghapusan pidana/dasar peniadaan pidana
􀀀 Alasan pembenar
Yaitu alasan yang menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan; sehingga yang dilakukan
terdakwa adalah patut dan benar.
iv. Daya paksa (overmacht)
Yaitu suatu kekuatan, paksaan, yang tidak dapat dilawan.
Materi Hukum Pidana
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Nafi’ Mubarok, S.H.
19
Pasal 48 KUHP; "Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak
dipidana".
Terbagi menjadi tiga (Jonkers, Hezewinkel-Suringa):
1. daya paksa mutlak (absolut overmacth; vis absoluta); tidak
dapat berbuat lain (kondisi pasif); A dilemparkan oleh B,
mengenai C dan mengakibatkan tewas. A disebut dalam
"daya paksa mutlak". Tidak termasuk alasan pembenar.
2. daya paksa relatif; (relatieve overmacht; vis compulsia);
dapat berbuat lain (melakukan pilihan), namun lebih
membahayakan (kondisi aktif). Bankir ditodong dengan
pistol; bisa menolak tetapi menyebabkan tewas.
Termasuk alasan pembenar.
3. keadaan darurat (noodtoestand); tidak dapat berbuat lain
(kondisi aktif). Karena, pertentangan:
i- dua kepentingan; kasus de
republica et de officio (filosof
Karneades); dua orang
hampir tenggelam
memperebutkan satu papan.
ii- kepentingan dan kewajiban;
untuk memadamkan
kebakaran, A terpaksa
melewati dan menginjak
(merusak) taman orang lain.
iii- dua kewajiban; diminta
menjadi saksi di waktu dan
tempat yang sama.
v. Pembelaan darurat (noodweer)
Pasal 49 (1) KUHP; "Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan karena
serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum terhadap diri sendiri maupun
orang lain terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak
dipidana"
Disebut sebagai pembelaan darurat dengan syarat:
1. perbuatan yang dimaksud adalah
pembelaan
2. yang diserang adalah; diri atau badan orang,
kehormatan, kesusilaan, harta benda
3. serangannya bersifat melawan hukum
Arti "terpaksa melakukan pembelaan";
- harus ada serangan atau ancaman serangan
- harus ada jalan lain untuk menghalaukan serangan atau ancaman
serangan pada saat itu
- perbuatan pembelaan harus seimbang dengan sifat serangan
ancaman serangan
vi. Melaksanakan UU
Pasal 50 KUHP; "barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undangundang,
tidak dipidana".
Namun dalam pelaksanaanya harus menggunakan asas proporsonalitas; "melanggar
kepentingan hukum seseorang untuk melindungi kepentingan hukum orang lain adalah
dilarang, jika kepentingan hukum yang dilindungi tidak seimbang dengan pelanggarannya".
Contoh: polisi mengendarai kendaraan tidak pada jalur semestinya karena menangkap pencuri.
vii. Perintah jabatan
Pasal 51 (1) KUHP; "barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan
yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak dipidana".
Dipersyaratkan adanya hubungan hukum publik; perintah untuk melaksanakan eksekusi pidana
mati. Bukan hukum privat, perintah Departemen Pengairan pada pemborong.
Materi Hukum Pidana
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Nafi’ Mubarok, S.H.
20
Tambahan ( menurut A. Zainal Abidnin Farid):
- hak mendidik orang tua, guru dan sebagainya.
- Hak profesi dokter, apotek, tabib dan lain-lain.
- Mengurus usaha orang lain (zaakwaarneming), pasal 1354-1358
KUHPerdata.
Alasan pemaaf
Yaitu alasan yang menghapus kesalahan terdakwa. Perbuatan terdakwa tetap melawan hukum,
sehinga tetap perbuatan pidana; tetapi tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.
iv. Tidak mampu bertanggung jawab; pasal 44 (lihat "kemampuan beratanggung
jawab")
Bisa berupa: gangguan psikis; atau gangguan kesadaran karena sebab fisik (keracunan, asap,
gas), alam atau yang lain.
v. Pembelaan darurat melampaui batas
vi. Dengan iktikad baik melaksanakan perintah jabatan tidak sah
Perintah, dapat "dikatakan" diberikan tanpa wenang, jika tidak sesuai dengan ruang lingkup
tugasnya. Hanya perintah jabatan yang sah, harus ditaati. Contoh: polisi diperintahkan
menganiaya, padahal tugasnya menangkap.
Pasal 51 KUHP, mempertimbangkan; bawahan tidak selalu berkesempatan memeriksa
kebenaran perintah. Namun diperlukan "i'tikad baik". Contoh: polisi diperintah menggeledah
tanpa surat geledah, dan menduga perintah sah.
I'tikad baik, dengan dua syarat:
1. subyektif; dalam batin orang yang diperintah harus mengira
bahwa perintah tersebut adalah sah, baik dari sisi (1) pejabat
yang memerintah atau (2) jenis perintah.
2. obyektif; dalam kenyataannya, perintah tersebut masuk
dalam ruang lingkup pekerjaannya.
Alasan penghapusan penuntutan pidana/dasar peniadaan penuntutan
Perbedaan dengan dasar penidaan pidana;
- dasar peniadaan penuntutan; ditujukan pada penuntut umum. Dasar
peniadaan pidana; ditujukan pada hakim.
- dasar peniadaan penuntutan; kondisi dimana penuntut umum tidak
boleh melakukan penuntutan. Dasar peniadaan pidana; kondisi di
mana hakim tidak dapat menjatuhkan pidana pada terdakwa.
Ada lima hal:
1. Ne bis in idem
Pasal 76 KUHP: "orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim
Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan keputusan yang tetap".
Mempunyai dua segi;
i. Individu pelaku (persoonlijk). A dituntut membunuh B, dinyatakan bebas;
tidak boleh dituntut lagi.
ii. Peristiwa/perbuatan (zakelijk). Pembunuhan B, diputuskan, dilakukan A; C
tidak boleh dituntut telah melakukan pembunuhan B.
2. Lampau waktu, daluarsa, verjaring
Lampau waktu dalam KUHP ada dua:
1) Lampau waktu penuntutan (starfactie); pasal 78 KUHP. Ada empat:
i- satu tahun, untuk penggaran dan delik pers.
ii- enam tahun, untuk delik yang ancamannya pidana
denda, kurungan, dan penjara kurang dari tiga tahun.
iii- dua belas tahun, untuk delik yang ancamannya
pidana penjara lebih dari tiga tahun.
iv- delapan belas tahun, untuk delik yang ancamannya
pidana mati dan penjara seumur hidup.
2) Lampau pelaksanaan hukuman (executie); pasal 84 (2) KUHP;
1- dua tahun, untuk pelanggaran
2- lima tahun, untuk delik pers
Materi Hukum Pidana
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Nafi’ Mubarok, S.H.
21
3- sama dengan daluarsa penuntutan di tambah
sepertiga;
i) delapan tahun, untuk delik yang
ancamannya pidana denda,
kurungan, dan penjara kurang dari
tiga tahun
ii) enam belas tahun, untuk delik yang
ancamannya pidana penjara lebih
dari tiga tahun
iii) dua puluh empat tahun, untuk
delik yang ancamannya pidana
mati dan penjara seumur hidup
4- delik dengan ancaman pidana mati tidak ada
daluarsanya; pasal 84 (4) KUHP.
3. Afkoop, penebusan
Menurut pasal 82 KUHP, hak menuntut tidak berlaku:
1) jika pidana pelanggaran, di mana
ancaman utamanya adalah denda
dan telah dibayarkan sekaligus
ongkos perkara.
2) Jika disamping ancaman pidana
denda, juga pidana perampasan,
namun sudah diserahkan oleh
pelaku.
4. Kematian terdakwa (pasal 77 KUHP)
Karena bersifat obyektif, dahulu ajaran ini tidak dikenal; sehingga diteruskan pada ahli waris,
jika berupa pidana denda dan perampasan. Namun setelah bersifat subyektif (mengakui sifat
perorangan), ajaran ini baru diakui.
Van Bemmelan; jika terdakwa meninggal maka kasusnya (1) dicoret dari register, atau (2)
tuntutan dinyatakan gugur oleh hakim.
Pengecualian pasal ini; pasal 13 (1) UU Drt No. 7/1955 tetang Tindak Pidana Ekonomi, "hak
melaksanakan perampasan tidak lenyap karena meninggalnya si terhukum".
5. Tak adanya, pencabutan atau keterlambatan pengaduan
Alasan penghapusan pelaksanaan pidana
i) Terpidana meninggal dunia
ii) Daluarsa
iii) Grasi
Grasi merupakan pengampunan sebagai hak perogratif kepala negara. Dikenal sejak zaman Romawi,
namun merupakan kemurahan hati raja. Naman sekarang, menurut Van Hattum, harus dipandang
sebagai koreksi atas keputusan hakim, atau alat meniadakan ketidakadilan.
Alasan pemberian grasi;
i. Utrecht:
1. kepentingan keluarga terhukum
2. terhukum pernah berjasa bagi masyarakat
3. terhukum menderita penyakit yang tidak dapat
disembuhkan
4. terhukum berkelakuan baik dan menunjukkan insaf
ketika dipenjara
ii. Pompe:
1) adanya kekurangan dalam per-UU-an
2) adanya keadaan yang bisa meringankan atau meniadakan yang tidak
diperhitungkan hakim
3) terpidana baru dibebasakan dari lembaga pemasyarakatan
4) setelah masa percobaan, terpidana pantas mendapatkannya
5) dikaitkan dengan hari besar yang bersejarah
Materi Hukum Pidana
Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Nafi’ Mubarok, S.H.
22
Grasi ada empat bentuk:
1. grasi dalam arti sempit; penghapusan pidana yang telah diputuskan hakim dan
mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yaitu bisa dalam bentuk:
i. penghapusan seluruh pidana yang dijatuhkan
ii. penghapusan sebagian dari pidana yang dijatuhkan
iii. mengganti dengan pidana yang lebih ringan
2. amnesti; suatu pernyataan secara umum tentang penghapusan semua akibat hukum dari
suatu tindak pidana tertentu
3. abolisi; penghabusan hak melakukan penuntutan; atau penghentian dari proses
penuntutan
4. rehabilitasi; hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan kembali atas haknya dalam
kemampuan, kedudukan dan hukum yang telah dicabut berdasarkan keputusan hakim.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes