Senin, 19 Desember 2011

Pertanggungjawaban Pidana

Nafi’ Mubarok, SH., MHI.
Fakultas Syariah IAIN Surabaya
====================================================
1. Devinisi pertanggungjawaban pidana
2. Kemapuan bertanggung jawab
(definisi dan akibat hukumnya; dan
macamnya)
3. Kesengajan (arti, teori dan ajaran
kesengajaan)
=====================================================
Perbuatan pidana tidak termasuk
pertanggungjawaban pidana.
Permasalahannya; apakah orang yang
melakukan perbuatan pidana mesti harus
dipidana?",
tergantung apakah ketika melakukan ada
"kesalahan".
Karena; geen straf zonder schul, actus non facit
reum nisi mens sir rea, tiada pidana tanpa
kesalahan. Kecuali fiskal dan pelanggaran.
Azas ini tidak tertulis, tetapi berlaku.
==========================================================
Arti kesalahan;
 Pompe;
perbuatan yang dilakukan memenuhi dua unsur,
yaitu:
(1) dapat dicela (verwijtbaar) dan
(2) dapat dihindarai (vermijdbaar).
 Simons;
(1) ada keadaan psikis,
(2) ada hubungan batin antara pelaku dan perbuatan
sehinga pantas dicela.
=======================================================
 Sehingga, kesalahan dalam artian ini merupakan
pertanggungjawaban dalam hukum pidana
 terdiri dari tiga unsur:
1> kemampuan bertanggungjawab pada diri
petindak; keadan jiwa petindak dalam keadan
normal
2> hubungan batin antara petindak dengan
perbuatan, dapat berupa kesengajaan (dolus) atau
kealpaan (culpa)
3> tidak adanya alasan penghapus kesalahan atau
alasan pemaaf
==========================================================
I. kesengajaan (opzet); sifat dapat
dicela.
=> Kesalahan yang digunakan sebagai
syarat umum dapat dipidananya
suatu perbuatan.
I. kesalahan/kealpaan/kelalaian
(colpus);
=> sifat tidak berhati-hati.
===========================================================
KUHP tidak memberikan pengertian. Ada dua teori:
1. teori kehendak (wilstheorie); von Hippel (Jrm) dan Simons
(Bld)
=> kehendak yg diarahkan pada terwujudnya perbuatan
seperti yg dirumuskan dalam per-UU-an
2. teori pengetahuan (voorstellingstheorie); Frank (Jrm.) van
Hamel (Bld.).
=> kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsurunsur
yang diperlukan menurut rumusan per-UU-an.
=> Sehingga harus;
 dibuktikan; perbuatan sesuai motif dan tujuan
 antara motif, perbuatan dan tujuan harus ada hubungan
kausal.
===========================================================
1 kesengajan sebagai maksud.
2 kesengajaan sebagai kepastian, keharusan;
=> dibuktikan dengan kecerdasan pikirannya,
pengalaman dan pendidikan.
=> Kasus peledakan kapal Thomas vanBremerheven
dengan motif mendapatkan ansuransi, tetapi
sekaligus membunuh para awak kapal.
3 kesengajaan sadar kemungkinan;
=> dibuktikan dengan "tidak ada usaha mencegah
akibat yang tidak dinginkan".
=> Kasus kue tart kota Hoorn (1911), motif
membunuh musuh, tetapi sekaligus istrinya.
=========================================================
Kulpa; kondisi antara kesengajaan dan
kebetulan.
Sebab dari kelapaan adalah:
1. Van Hamel; salah satu dari:
a. a. tidak mengadakan penduga-duga
sebagaimana diharuskan oleh hukum
b. b. tidak mengadakan penghati-hati
sebagaimana diharuskan oleh hukum
2. Simons; tidak adanya penghati-hati di samping
dapat diduga-duganya akan timbul akibat
============================================================
Tiga komponen kelalaian:
1. sifat melawan hukum
2. lalai
3. adanya sifat tercela
=> Ada dua:
a. Disadari; karena sembrono dan lalai; sadar akan
resiko tetapi berharap tidak terjadi; pengemudi
ahli ngebut di keramaian.
b. Tidak disadari; karena kurang berpikir dan lengah;
seharusnya harus sadar resiko tetapi tidak;
mengendarai tanpa SIM.
==============================================================
Yaitu kesalahpahaman, bisa:
a. Kesalahpahaman fakta (error in facti)
=> pembuat delik tidak dapat dipidana. Contoh,
mengambil buku yang dikira miliknya.
b. kesalahpahaman hukum (error in juris);
=> terbukti melakukan delik, tetapi tidak tahu bahwa itu
merupakan delik.
c. Kesalahpahaman obyek (error in objecto).
=> pembunuh bayaran menembak orang yang tidak
diperintahkan, tetap memenuhi unsur delik pembunuhan
(pasal 338, 339 atau 340 KUHP).
a. Kesalahpahaman orang (error in persona).
=> menembak A, namun meleset dan mengenai orang yang
didekatnya. Tetap memenuhi unsur delik pembunuhan.
=====================================================================
 Adalah keadaan batin orang yang normal, yang
sehat.
 Tidak ada dalam KUHP, bahkan seluruh dunia. Yang
diatur kebalikannya.
Pasal 44 KUHP;
"Tidak dapat dipidana, barang siapa yang
mewujudkan suatu peristiwa yang tidak dapat
dipertanggungjawabakan kepadanya, sebab (1)
kekurangsempurnaan pertumbuhan akal, atau (2)
sakit gangguan akal.”
===============================================================
Para sarjana; kemampuan bertanggung jawab
ada jika:
faktor akal;
=> kemampuan membedakan yang baik dan
buruk; yang sesuai dan melawan hukum.
faktor perasaan;
=> kemampuan menentukan kehendak sesuai
dengan kesadaran akan baik dan buruknya
perbuatan tersebut.
=========================================================
Dalam KUHP dapat ditempuh dengan tiga jalan;
1. menentukan sebab-sebab yang menghapuskan
pemidanaan => ditentukan oleh ahli psikis.
2. menyebutkan akibatnya => ditentukan oleh
hakim.
3. Gabungan => ahli psikis dan hakim bekerja
sama.
Kemampuan bertanggung jawab tidak perlu
dibuktikan, tetapi jika tidak ada berarti
terdapat "alasan yang menghapuskan pidana".
===

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes