Senin, 19 Desember 2011

Perbuatan Pidana

Hukum Pidana/Nafi' Mubarok/Ganjil 2011-2012
Nafi’ Mubarok, SH., MHI.
Fakultas Syariah IAIN Surabaya
1. Istilah-istilah dan definisi
perbuatan pidana
2. Unsur-unsur perbuatan pidana
3. Jenis-jenis perbuatan pidana
=============================================================
Berasal dari strafbaar feit,; kemudian
diterjemahkan dengan
- perbuatan pidana,
- peristiwa pidana (UUDS 1950),
- tindak pidana (MA).
Sama dengan delik; actus reus
=============================================================
 Moeljatno:
=> perbuatan yang dilarang suatu aturan
hukum, yang disertai ancaman (sanksi)
berupa pidana tertentu, bagi yang melanggar.
 Van Hemel:
=> kelakuan orang yang dirumuskan dalam
wet, bersifat melawan hukum, yang patut
dipidana dan dilakukan dengan kesalahan.
============================================================
Terdapat tiga unsur dari perbuatan pidana:
1. Perbuatan; baik dalam bentuk (a) aktif,
maupun (b) pasif.
2. Unsur melawan hukum yang obyektif;
a. formil (memenuhi rumusan delik, asa
legalitas)
b. meteriil (patut dicela)
3. Unsur melawan hukum yang subyektif
(pertanggungjawaban - kesalahan)
===================================================================
a. Kejahatan dan pelanggaran
===========================
No Pembeda Kejahatan Pelanggaran
1 Sistematika Buku II Buku III
2 kualitatif delik hukum delik undang-undang
3 kuantitatif berat ringan
4 Perbuatan sengaja dan kealpan tidak dibedakan
5 percobaan/
pembantuan
ada tidak ada
6 pembarengan ancaman pidana
tertinggi ditambah
sepertiga
komulasi murni
7 pidana
penjara
ada tidak ada
b. Delik dolus dan delik culpa
 Delik dolus; diperlukan adanya kesengajan (pasal 338
KUHP).
 Delik culpa; tidak diperlukan kesengajan, cukup
kealpaan (pasal 359 KUHP).
c. Delik formil dan delik materiil
 Delik formil; perumusannya hanya menguraikan
perbuatan yang dilarang, tanpa akibat (pasal 263 KUHPpemalsuan
surat; 362 KUHP-pencurian).
 Delik materiil; perumusannya mensyaratkan adanya
akibat (pasal 338 KUHP-pembunuhan, jika tidak tewas
=> 351 (2) KUHP-penganiayaan mengakibatkan luka
berat).
===============================================================
e. Delicta commissionis dan delicta ommissionis
 Delicta commissionis; terjadi dengan cara melakukan
sesuatu. Pasal 362 KUHP; pencurian.
 Delikta ommissionis; terjadi dengan cara tidak
melakukan sesuatu. Tidak bersaksi.
f. Delik biasa dan delik yang dikualifisir
 Delik biasa; delik umum. Pasal 362 KUHP; pencurian
 Delik yang dikualifisir; delik biasa ditambah dengan
unsur-unsur yang memberatkan ancaman pidana
(cara, obyek, akibat). Pasal 363 KUHP; pencurian
dikualifisir; karena ketika kebakaran, dengan
beberapa orang, obyeknya hewan ternak
====================================================================
f. Delicta communia (biasa) dan delicta proparia (khusus)
 Delik biasa; subyek hukumnya siapapun. Pasal 338
KUHP (pembunuhan)
 Delik khusus; subyek hukumnya khusus. Delik
jabatan. Tindak pidana korupsi
g. Delik menerus dan tidak menerus
 Delik menerus; perbuatan yang dilarang
berlangsung terus. Pasal 333 KUHP; merampas
kemerdekan orang lain secara tida sah (penahanan);
terus sampai dilepaskan atau mati.
 Delik tidak menerus; perbuatan yang dilarang
langsung selesai. Pasal 362 KUHP; pencurian.
==========================================================
h. Delik biasa dan delik aduan
 Delik biasa; dalam penuntutannya tidak
dipersyaratkan adanya aduan pihak yang dirugikan.
Pasal 338 KUHP (pembunuhan).
 Delik aduan; dalam penuntutanya dipersyaratkan
adanya pengaduan pihak yang dirugikan. Pasal 284
KUHP (perzinahan); pasal 293 KUHP (pencabulan di
bawah umur); pasal 310 KUHP (penghinaan);
i. Delik tunggal dan delik majemuk
 Delik majemuk; berbagai delik yang dipersatukan
menjadi satu; menjadi kebiasaan/dilakukan
berulang-ulang. Pasal 296 KUHP (murcikari), pasal
481 KUHP

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes