Senin, 19 Desember 2011

Sifat Melawan Hukum

Sifat Melawan Hukum
Nafi’ Mubarok, SH., MHI.
Fakultas Syariah IAIN Surabaya

Sifat Melawan Hukum
1. Pengertian sifat melawan
hukum
2. Syarat sifat melawan
hukum
=====================================================================
Pengertian Sifat Melawan Hukum
Terdapat empat makna sifat melawan hukum, yaitu:
a. Sifat melawan hukum umum => memenuhi
rumusan delik, bersifat melawan hukum dan
dapat dicela.
b. Sifat melawan hukum khusus (SMH faset) =>
SMH yang menjadi bagian tertulis dari rumusan
delik.
c. Sifat melawan hukum formil => semua bagian
yang tertulis dari rumusan delik telah dipenuhi.
d. Sifat melawan hukum materiil =>
membahayakan kepentingan umum yang hendak
dilindungi oleh pembuat undang-undang dalam
rumusan delik tertentu.
============================================================
Syarat Sifat Melawan Hukum
Ada dua syarat
a. Syarat formil.
Artinya melawan undang-undang. Karena
hukum adalah undang-undang.
b. Syarat materiil.
Artinya melawan norma-norma atau
kenyatan-kenyataan yang berlaku dalam
masyarakat, atau dapat dicela.
================================================================

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes