Senin, 19 Desember 2011

Asas-Asas H.Pidana

Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya 2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Apakah hukum pidana itu ? pertanyaan ini sesungguhnya
sangat sulit untuk dijawab, mengingat hukum pidana itu mempunyai
banyak segi, yang masing-masing mempunyai arti sendiri-sendiri.
Penerapan hukum pidana berkaitan dengan ruang lingkup hukum
pidana itu sendiri dapat bersifat luas dan dapat pula bersifat sempit.
Dalam tindak pidana dapat melihat seberapa jauh seseorang telah
merugikan masyarakat dan pidana apa yang perlu dijatuhkan kepada
orang tersebut karena telah melanggar hukum. Selain itu, tujuan hukum
pidana tidak hanya tercapai dengan pengenaan pidana, tetapi
merupakan upaya represif yang kuat berupa tindakan-tindakan
pengamanan.
Perlunya pemahaman terhadap teori-teori serta Asas-Asas
Hukum Pidana tersebut bagi peserta diklat, maka Pusat Pendidikan Dan
Pelatihan Kejaksaan R.I menyusun modul mengenai asas-asas hukum
pidana dengan tujuan agar peserta Pendidikan dan Pelatihan
pendahuluan mengerti dan memahami teori-teori maupun asas-asas
hukum pidana yang perlu diperhaitkan dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya sebagai jaksa nantinya.
B. DESKRIPSI SINGKAT
Modul asas-asas hukum pidana memberikan pemahaman bagi
peserta pendidikan dan pelatihan tentang ruang lingkup berlakunya,
tindak pidana, adanya hubungan sebab akibat (causaliteit, causalitat),
sifat melawan hukum, kesalahan dan pertanggungjawaban pidana,
kesengajaan, kealpaan, delik pelanggaran, pemidanaan, percobaan,
penyertaan, penggabungan tindak pidana, dasar penghapus pidana,
gugurnya wewenang menuntut dan menjalankan pidana.
C. TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Tujuan Intruksional Umum
Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mengetahui
tentang teori, asas, delik tindak pidana dan dapat menerapkannya
dalam melaksanakan tugas sebagai penyidik dan penuntut umum
dalam penanganan perkara pidana.
2. Tujuan Instruksional Khusus
Setelah mempelajari modul ini peserta diklat diharapkan
mengetahui tentang ruang lingkup berlakunya, tindak pidana,
adanya hubungan sebab akibat (causaliteit, causalitat), sifat melawan
hukum, kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, kesengajaan,
kealpaan, delik pelanggaran, pemidanaan, percobaan, penyertaan,
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
2
penggabungan tindak pidana, dasar penghapus pidana, gugurnya
wewenang menuntut dan menjalankan pidana.
D. POKOK BAHASAN
1. Ruang lingkup berlakunya Hukum Pidana.
2. Tindak Pidana.
3. Hubungan sebab akibat (causaliteit, causalitat).
4. Sifat melawan hukum (rechtswdrig, unrecht, wederrechtelijk,
onrechmatig).
5. Kesalahan dan pertanggungjawaban pidana.
6. Kesengajaan (dolus, intent, opzet, vorsatz).
7. Kealpaan (culpa).
8. Kesalahan dalam delik pelanggaran.
9. Pidana dan pemidanaan (hukum penitensier).
10. Percobaan (poging, attempt).
11. Penyertaan.
12. Penggabungan tindak pidana (samenloop / concursus).
13. Alasan / dasar penghapus pidana (straffuitsluitingsgrond, grounds of
impiunity.)
14. Gugurnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana.
E. FASILITAS / MEDIA
Fasilitas dan media yang digunakan dalam proses pembelajaran
Pengantar asas-asas hukum pidana antara lain :
1. Modul asas-asas hukum pidana;
2. Internet;
3. Peraturan perundang-undangan;
4. Literatur yang terkait.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
3
BAB II
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
A. RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT
WAKTU
Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan
pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Serta
berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan
hukum pidana dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan perbuatan
(feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum
diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat
dituntut dan sama sekali tidak dapat dipidana.
Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali)
Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Tidak dapat dipidana seseorang
kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan
perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
Dalam perkembangannya amandemen ke-2 UUD 1945 dalam
Pasal 28 ayat (1) berbunyi dan berhak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun dan Pasal 28 J ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 yang
berbunyi : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Karenanya asas ini dapat pula dinyatakan sebagai asas konstitusional.
Dalam catatan sejarah asas ini dirumuskan oleh Anselm von
Feuerbach dalam teori : “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis)”
dimana adagium : nullum delictum nulla poena sine praevia lege
poenali yang mengandung tiga prinsip dasar:
 Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
 Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
 Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa
undang-undang pidana yang terlebih dulu ada)
Adagium ini menganjurkan supaya :
1. Dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam
peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan yang
harusdirumuskan dengan jelas, tetapi juga macamnya pidana yang
diancamkan;
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
4
2. Dengan cara demikian maka orang yang akan melakukan
perbuatanyang dilarang itu telah mengetahui terlebih dahulu
pidana apa yangakan dijatuhkan kepadanya jika nanti betul-betul
melakukan perbuatan;
3. Dengan demikian dalam batin orang itu akan mendapat tekanan
untuk tidak berbuat. Andaikata dia ternyata melakukan juga
perbuatan yang dilarang, maka dinpandang dia menyetujui pidana
yang akan dijatuhkan kepadanya.
Prof. Moeljatno menjelaskan inti pengertian yang dimaksud
dalam asas legalitas yaitu :
1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana
kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan
undang-undang. Hal ini dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh
digunakan analogi, akan tetapi diperbolehkan penggunaan
penafsiran ekstensif.
3. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Schaffmeister dan Heijder merinci asas ini dalam pokok-pokok
pikiran sebagai berikut :
1. Tidak dapat dipidana kecuali ada ketentuan pidana berdasar
peraturan perundang-undangan (formil).
2. Tidak diperkenankan Analogi (pengenaan suatu undang-undang
terhadap perbuatan yang tidak diatur oleh undang-undang tersebut).
3. Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan (Hukum tidak
tertulis).
4. Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas (lex Certa).
5. Tidak boleh Retroaktif (berlaku surut)
6. Tidak boleh ada ketentuan pidana diluar Undang-undang.
7. Penuntutan hanya dilakukan berdasarkan atau dengan cara yang
ditentukan undang-undang.
B. RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT
TEMPAT (LEX LOCI)
Teori tetang ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional
menurut tempat terjadinya. Perbuatan (yurisdiksi hukum pidana nasional),
apabila ditinjau dari sudut Negara ada 2 (dua) pendapat yaitu :
1. Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua
perbuatan pidana yang terjadi diwilayah Negara, baik dilakuakan
oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain (asas
territorial).
2. Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua
perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga Negara, dimana saja,
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
5
juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah
Negara. Pandangan ini disebut menganut asas personal atau prinsip
nasional aktif.
Pada bagian ini, akan melihat kepada berlakunya hukum pidana
menurut ruang tempat dan berkaitan pula dengan orang atau subyek.
Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat :
1. Asas Teritorial.
2. Asas Personal (nasional aktif).
3. Asas Perlindungan (nasional pasif)
4. Asas Universal.
1. Asas Teritorial
Asas ini diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yaitu dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan :
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi
setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”.
Pasal ini dengan tegas menyatakan asas territorial, dan
ketentuan ini sudah sewajarnya berlaku bagi Negara yang berdaulat.
Asas territorial lebih menitik beratkan pada terjadinya perbuatan pidana
di dalam wilayah Negara tidak mempermasalahkan siapa pelakunya,
warga Negara atau orang asing. Sedang dalam asas kedua (asas personal
atau asas nasional yang aktif) menitik beratkan pada orang yang
melakukan perbuatan pidana, tidak mempermasalahkan tempat
terjadinya perbuatan pidana. Asas territorial yang pada saat ini banyak
diikuti oleh Negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Hal ini adalah
wajar karena tiap-tiap orang yang berada dalam wilayah suatu Negara
harus tunduk dan patuh kepada peraturan-peraturan hukum Negara
dimana yang bersangkutan berada.
Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang
menyatakan : “Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi
setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana
didalan kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.
Ketentuan ini memperluas berlakunya pasal 2 KUHP, tetapi
tidak berarti bahwa perahu (kendaraan air) dan pesawat terbang lalu
dianggap bagian wilayah Indonesia. Tujuan dari pasal ini adalah supaya
perbuatan pidana yang terjadi di dalam kapal atau pesawat terbang
yang berada di perairan bebas atau berada di wilayah udara bebas, tidak
termasuk wilayah territorial suatu Negara, sehingga ada yang mengadili
apabila terjadi suatu perbuatan pidana.
Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana diatas alat
pelayaran Indonesia diluar wilayah Indonesia. Alat pelayaran
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
6
pengertian lebih luas dari kapal. Kapal merupakan bentuk khusus dari
alat pelayaran. Di luar Indonesia atau di laut bebas dan laut wilayah
Negara lain.
Asas-asas Extra Teritorial / kekebalan dan hak-hak Istimewa
(Immunity and Previlege).
 Kepala Negara asing dan anggota keluarganya.
 Pejabat-pejabat perwakilan asing dan keluarganya.
 Pejabat-pejabat pemerintahan Negara asing yang berstatus
diplomatik yang dalam perjalanan melalui Negara-negara lain atau
menuju Negara lain.
 Suatu angkatan bersenjata yang terpimpin.
 Pejabat-pejabat badan Internasional.
 Kapal-kapal perang dan pesawat udara militer / ABK diatas kapal
maupun di luar kapal.
2. Asas Personal
Asas Personal atau Asas Nasional yang aktif tidak mungkin
digunakan sepenuhnya terhadap warga Negara yang sedang berada
dalam wilayah Negara lain yang kedudukannya sama-sama berdaulat.
Apabila ada warga Negara asing yang berada dalam suatu wilayah
Negara telah melakukan tindak pidana dan tindak pidana dan tidak
diadili menurut hukum Negara tersebut maka berarti bertentangan
dengan kedaulatan Negara tersebut. Pasal 5 KUHP hukum Pidana
Indonesia berlaku bagi warga Negara Indonesa di luar Indonesia yang
melakukan perbuatan pidana tertentu Kejahatan terhadap keamanan
Negara, martabat kepala Negara, penghasutan, dll.
Pasal 5 KUHP menyatakan :
(1) Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan :
salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku
Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu
perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundangundangan
Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan
menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu
dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat
dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah
melakukan perbuatan”.
Sekalipun rumusan pasal 5 ini memuat perkataan “diterapkan
bagi warga Negara Indonesia yang diluar wilayah Indonesia”’, sehingga
seolah-olah mengandung asas personal, akan tetapi sesungguhnya pasal
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
7
5 KUHP memuat asas melindungi kepentingan nasional (asas nasional
pasif) karena:
 Ketentuan pidana yang diberlakukan bagi warga Negara diluar
wilayah territorial wilyah Indonesia tersebut hanya pasal-pasal
tertentu saja, yang dianggap penting sebagai perlindungan
terhadap kepentingan nasional. Sedangkan untuk asas personal,
harus diberlakukan seluruh perundang-undangan hukum pidana
bagi warga Negara yang melakukan kejahatan di luar territorial
wilayah Negara.
 Ketentuan pasal 5 ayat (2) adalah untuk mencegah agar supaya
warga Negara asing yang berbuat kejahatan di Negara asing
tersebut, dengan jalan menjadi warga Negara Indonesia
(naturalisasi).
Bagi Jaksa maupun hakim Tindak Pidana yang dilakukan di
negara asing tersebut, apakah menurut undang-undang disana
merupakan kejahatan atau pelanggaran, tidak menjadi permasalahan,
karena mungkin pembagian tindak pidananya berbeda dengan di
Indonesia, yang penting adalah bahwa tindak pidana tersebut di Negara
asing tempat perbuatan dilakukan diancam dengan pidana, sedangkan
menurut KUHP Indonesia merupakan kejahatan, bukan pelanggaran.
Ketentuan pasal 6 KUHP :
“Berlakunya pasal 5 ayat (1) butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak
dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan Negara dimana
perbuatan dilakukan terhadapnya tidak diancamkan pidana mati”.
Latar belakang ketentuan pasal 6 ayat (1) butir 2 KUHP adalah
untuk melindungi kepentingan nasional timbal balik (mutual legal
assistance). Oleh karena itu menurut Moeljatno, sudah sewajarnya pula
diadakan imbangan pulu terhadap maksimum pidana yang mungkin
dijatuhkan menurut KUHP Negara asing tadi.
3. Asas Perlindungan
Sekalipun asas personal tidak lagi digunakan sepenuhnya tetapi
ada asas lain yang memungkinkan diberlakukannya hukum pidana
nasional terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Negara
Pasal 4 KUHP (seteleh diubah dan ditambah berdasarkan
Undang-undang No. 4 Tahun 1976)
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan
bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia :
a. Salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,
108 dan 131;
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
8
b. Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang
dikeluarkan oleh Negara atau bank, ataupun mengenai materai
yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah
Indonesia;
c. Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan
suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula
pemalsuan talon, tanda deviden atau tanda bunga yang mengikuti
surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai
pengganti surat tersebut atau menggunakan surat-surat tersebut di
atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu;
d. Salah satu kejahatan yang disebut dalam Pasal-pasal 438, 444
sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang
penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal
479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan
hukum, pasal 479 l, m, n dan o tentang kejahatan yang mengancam
keselamatan penerbangan sipil.
Dalam pasal 4 KUHP ini terkandung asas melindungi
kepentingan yaitu melindungi kepentingan nasional dan melindungi
kepentingan internasional (universal). Pasal ini menentukan berlakunya
hukum pidana nasional bagi setiap orang (baik warga Negara Indonesia
maupun warga negara asing) yang di luar Indonesia melakukan
kejahatan yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Dikatakan melindungi kepentingan nasional karena pasal 4
KUHP ini memberlakukan perundang-undangan pidana Indonesia bagi
setiap orang yang di luar wilayah Negara Indonesia melakukan
perbuatan-perbuatan yang merugikan kepentingan nasional, yaitu :
a. Kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap
martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil
Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1)
b. Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas
Indonesia atau segel / materai dan merek yang digunakan oleh
pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2)
c. Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifkatsertifikat
hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau
bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3)
d. Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan
pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4)
4. Asas Universal
Berlakunya pasal 2-5 dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualianpengecualian
dalam hukum internasional. Bahwa asas melindungi
kepentingan internasional (asas universal) adalah dilandasi pemikiran
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
9
bahwa setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum
sedunia (hukum internasional).
Dikatakan melindungi kepentingan internasional (kepentingan
universal) karena rumusan pasal 4 ke-2 KUHP (mengenai kejahatan
pemalsuan mata uang atau uang kertas) dan pasal 4 ke-4 KUHP
(mengenai pembajakan kapal laut dan pembajakan pesawat udara) tidak
menyebutkan mata uang atau uang kertas Negara mana yang
dipalsukan atau kapal laut dan pesawat terbang negara mana yan
dibajak. Pemalsuan mata uang atau uang kertas yang dimaksud dalam
pasal 4 ke-2 KUHP menyangkut mata uang atau uang kertas Negara
Indonesia, akan tetapi juga mungkin menyangkut mata uang atau uang
kertas Negara asing. Pembajakan kapal laut atau pesawat terbang yang
dimaksud dalam pasal 4 ke-4 KUHP dapat menyangkut kapal laut
Indonesia atau pesawat terbang Indonesia, dan mungkin juga
menyangkut kapal laut atau pesawat terbang Negara asing.
Jika pemalsuan mata uang atau uang kertas, pembajakan kapal,
laut atau pesawat terbang adalah mengenai kepemilikan Indonesia,
maka asas yang berlaku diterapkan adalah asas melindungi kepentingan
nasional (asas nasional pasif). Jika pemalsuan mata uang atau uang
kertas, pembajakan kapal laut atau pesawat terbang adalah mengenai
kepemilikan Negara asing, maka asas yang berlaku adalah asas
melindungi kepentingan internasional (asas universal).
Pasal 7 KUHP
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi
setiap pejabat yang di luar Indonsia melakukan salah satu tindak pidana
sebagaimana dimaksudkan dalam Bab XXVIII Buku Kedua”.
Pasal ini mengenai kejahatan jabatan yang sebagian besar sudah
diserap menjadi tindak pidana korupsi. Akan tetapi pasal-pasal tersebut
(pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, 435) telah
dirubah oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan
atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dengan rumusan tersendiri sekalipun masih menyebut unsurunsur
yang terdapat dalam masing-masing pasal KUHP yang diacu.
Dalam hal demikian apakah pasal 7 KUHP masih dapat diterapkan ?
untuk masalah tersebut harap diperhatikan pasal 16 UU No. 31 Tahun
1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi :
“setiap orang di luar wilayah Negara republik Indonesia yang memberikan
bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana
korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana
korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai dengan
pasal 14”
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
10
Pasal 8 KUHP
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku
nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang di luar Indonesia,
sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana
sebagaimana dimaksudkan dalam Bab XXIX Buku Kedua dan Bab IX
buku ketiga, begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat
laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam ordonansi perkapalan”.
Dengan telah diundangkannya tindak pidana tentang kejahatan
penerbangan dan kejahatan terhadap sarana / prasarana penerbangan
berdasarkan UU No. 4 Tahun 1976 yang dimasukkan dalam KUHP pada
Buku Kedua Bab XXIX A. pertimbangan lain untuk memasukkan Bab
XXIX A Buku Kedua ke dalam pasal 8 KUHP adalah juga menjadi
kenyataan bahwa kejahatan penerbangan sudah digunakan sebagai
bagian dari kegiatan terorisme yang dilakukan oleh kelompok
terorganisir pasal 9 KUHP.
Diterapkannya pasal-pasal 2-5-7 dan 8 dibatasi oleh
pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum-hukum
internasional.
Menurut Moeljatno, pada umumnya pengecualian yang diakui
meliputi :
a. Kepala Negara beserta keluarga dari Negara sahabat, dimana
mereka mempunyai hak eksteritorial. Hukum nasional suatu
Negara tidak berlaku bagi mereka
b. Duta besar Negara asing beserta keluarganya meeka juga
mempunyai hak eksteritorial.
c. Anak buah kapal perang asing yang berkunjung di suatu Negara,
sekalipun ada di luar kapal. Menurut hukum internasional kapal
peran adalah teritoir Negara yang mempunyainya
d. Tentara Negara asing yang ada di dalam wilayah Negara dengan
persetujuan Negara itu.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
11
BAB III
TINDAK PIDANA
A. PENGERTIAN TINDAK PIDANA
Hingga saat ini belum ada kesepakatan para sarjana tentang
pengertian Tindak pidana (strafbaar feit). Menurut Prof. Moeljatno S.H.,
Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan
hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana
tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut.
Terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan :
 Perbuatan pidana adalah perbuatan oleh suatu aturan hukum
dilarang dan diancam pidana.
 Larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau
kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan
ancaman pidana ditujukan kepada orang yang menimbulkan
kejadian itu.
 Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat,
oleh karena antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian
itu ada hubungan erat pula. “ Kejadian tidak dapat dilarang jika
yang menimbulkan bukan orang, dan orang tidak dapat diancam
pidana jika tidak karena kejadian yang ditimbulkan olehnya”.
Selanjutnya Moeljatno membedakan dengan tegas dapat
dipidananya perbuatan (die strafbaarheid van het feit) dan dapat
dipidananya orang (strafbaarheid van den person). Sejalan dengan itu
memisahkan pengertian perbuatan pidana (criminal act) dan
pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility). Pandangan ini
disebut pandangan dualistis yang sering dihadapkan dengan
pandangan monistis yang tidak membedakan keduanya.
B. UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA
Dalam suatu peraturan perundang-undangan pidana selalu
mengatur tentang tindak pidana. Sedangkan menurut Moeljatno “Tindak
pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan
mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa
yang melanggar larangan tersebut”. Untuk mengetahui adanya tindak
pidana, maka pada umumnya dirumuskan dalam peraturan perundangundangan
pidana tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dan
disertai dengan sanksi. Dalam rumusan tersebut ditentukan beberapa
unsur atau syarat yang menjadi ciri atau sifat khas dari larangan tadi
sehingga dengan jelas dapat dibedakan dari perbuatan lain yang tidak
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
12
dilarang. Perbuatan pidana menunjuk kepada sifat perbuatannya saja,
yaitu dapat dilarang dengan ancaman pidana kalau dilanggar.
Menurut Simons, unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit)
adalah :
 Perbuatan manusia (positif atau negative, berbuat atau tidak berbuat
atau membiarkan).
 Diancam dengan pidana (statbaar gesteld)
 Melawan hukum (onrechtmatig)
 Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand)
 Oleh orang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatoaar
person).
Simons juga menyebutkan adanya unsur obyektif dan unsur
subyektif dari tindak pidana (strafbaar feit).
1. Unsur Obyektif :
a. Perbuatan orang
b. Akibat yang kelihatan dari perbuatan itu.
c. Mungkin ada keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu
seperti dalam pasal 281 KUHP sifat “openbaar” atau “dimuka
umum”.
2. Unsur Subyektif :
a. Orang yang mampu bertanggung jawab
b. Adanya kesalahan (dollus atau culpa). Perbuatan harus dilakukan
dengan kesalahan.
c. Kesalahan ini dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan
atau dengan keadaan mana perbuatan itu dilakukan.
Sementara menurut Moeljatno unsur-unsur perbuatan pidana :
1. Perbuatan (manusia)
2. Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang (syarat formil)
3. Bersifat melawan hukum (syarat materiil)
Unsur-unsur tindak pidana menurut Moeljatno terdiri dari :
1. Kelakuan dan akibat
2. Hal ikhwal atau keadaan tertentu yang menyertai perbuatan, yang
dibagi menjadi :
a. Unsur subyektif atau pribadi
Yaitu mengenai diri orang yang melakukan perbuatan, misalnya
unsur pegawai negeri yang diperlukan dalam delik jabatan
seperti dalam perkara tindak pidana korupsi. Pasal 418 KUHP
jo. Pasal 1 ayat (1) sub c UU No. 3 Tahun 1971 atau pasal 11 UU
No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pegawai
negeri yang menerima hadiah. Kalau yang menerima hadiah
bukan pegawai negeri maka tidak mungkin diterapka pasal
tersebut
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
13
b. Unsur obyektif atau non pribadi
Yaitu mengenai keadaan di luar si pembuat, misalnya pasal 160
KUHP tentang penghasutan di muka umum (supaya melakukan
perbuatan pidana atau melakukan kekerasan terhadap penguasa
umum). Apabila penghasutan tidak dilakukan di muka umum
maka tidak mungkin diterapkan pasal ini
Unsur keadaan ini dapat berupa keadaan yang menentukan,
memperingan atau memperberat pidana yang dijatuhkan.
(1) Unsur keadaan yang menentukan misalnya dalam pasal 164, 165,
531 KUHP
Pasal 164 KUHP : barang siapa mengetahui permufakatan jahat untuk
melakukan kejahatan tersebut pasal 104, 106, 107, 108, 113, 115, 124, 187
dan 187 bis, dan pada saat kejahatan masih bisa dicegah dengan sengaja
tidak memberitahukannya kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau
kepada yang terancam, diancam, apabila kejahatan jadi dilakukan, dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling
banyak tiga ratus rupiah.
Kewajiban untuk melapor kepada yang berwenang, apabila
mengetahui akan terjadinya suatu kejahatan. Orang yang tidak
melapor baru dapat dikatakan melakukan perbuatan pidana, jika
kejahatan tadi kemudian betul-betul terjadi. Tentang hal kemudian
terjadi kejahatan itu adalah merupakan unsur tambahan.
Pasal 531 KUHP : barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang
yang sedang menghadapi maut, tidak memberi pertolongan yang dapat
diberikan kepadanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya
atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga
ratus rupiah.
Keharusan memberi pertolongan pada orang yang sedang
menghadapi bahaya maut jika tidak memberi pertolongan, orang
tadi baru melakukan perbuatan pidana, kalau orang yang dalam
keadaan bahaya tadi kemudian lalu meninggal dunia. Syarat
tambahan tersebut tidak dipandang sebagai unsur delik (perbuatan
pidana) tetapi sebagai syarat penuntutan.
(2) Keadaan tambahan yang memberatkan pidana
Misalnya penganiayaan biasa pasal 351 ayat (1) KUHP diancam
dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Apabila
penganiayaan tersebut menimbulkan luka berat; ancaman pidana
diperberat menjadi 5 tahun (pasal 351 ayat 2 KUHP), dan jika
mengakibatkan mati ancaman pidana menjad 7 tahun (pasal 351
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
14
ayat 3 KUHP). Luka berat dan mati adalah merupakan keadaan
tambahan yang memberatkan pidana
(3) Unsur melawan hukum
Dalam perumusan delik unsur ini tidak selalu dinyatakan sebagai
unsur tertulis. Adakalanya unsur ini tidak dirumuskan secara
tertulis rumusan pasal, sebab sifat melawan hukum atau sifat
pantang dilakukan perbuatan sudah jelas dari istilah atau rumusan
kata yang disebut. Misalnya pasal 285 KUHP : “dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di
luar perkawinan”. Tanpa ditambahkan kata melawan hukum setiap
orang mengerti bahwa memaksa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan adalah pantang dilakukan atau sudah mengandung sifat
melawan hukum. Apabila dicantumkan maka jaksa harus
mencantumkan dalam dakwaannya dan oleh karenanya harus
dibuktikan. Apabila tidak dicantumkan maka apabila perbuatan
yang didakwakan dapat dibuktikan maka secara diam-diam unsure
itu dianggap ada.
Unsur melawan hukum yang dinyatakan sebagai unsur tertulis
misalnya pasal 362 KUHP dirumuskan sebagai pencurian yaitu
pengambilan barang orang lain dengan maksud untuk memilikinya
secara melawan hukum.
Pentingnya pemahaman terhadap pengertian unsur-unsur
tindak pidana. Sekalipun permasalahan tentang “pengertian” unsurunsur
tindak pidana bersifat teoritis, tetapi dalam praktek hal ini sangat
penting dan menentukan bagi keberhasilan pembuktian perkara pidana.
Pengertian unsur-unsur tindak pidana dapat diketahui dari doktrin
(pendapat ahli) ataupun dari yurisprudensi yan memberikan penafsiran
terhadap rumusan undang-undang yang semula tidak jelas atau terjadi
perubahan makna karena perkembangan jaman, akan diberikan
pengertian dan penjelasan sehingga memudahkan aparat penegak
hukum menerapkan peraturan hukum.
Bagi Jaksa pentingnya memahami pengertian unsur-unsur
tindak pidana adalah :
1. Untuk menyusun surat dakwaan, agar dengan jelas;
2. Dapat menguraikan perbuatan terdakwa yang menggambarkan
uraian unsur tindak pidana yang didakwakan sesuai dengan
pengertian / penafsiran yang dianut oleh doktrin maupun
yurisprudensi;
3. Mengarahkan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi atau ahli atau
terdakwa untuk menjawab sesuai fakta-fakta yang memenuhi
unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan;
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
15
4. Menentukan nilai suatu alat bukti untuk membuktikan unsur
tindak pidana. Biasa terjadi bahwa suatu alat bukti hanya berguna
untuk menentukan pembuktian satu unsur tindak pidana, tidak
seluruh unsur tindak pidana;
5. Mengarahkan jalannya penyidikan atau pemeriksaan di sidang
pengadilan berjalan secara obyektif. Dalil-dalil yang digunakan
dalam pembuktian akan dapat dipertanggungjawabkan secara
obyektif karena berlandaskan teori dan bersifat ilmiah;
6. Menyusun requisitoir yaitu pada saat uraian penerapan fakta
perbuatan kepada unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan,
atau biasa diulas dalam analisa hukum, maka pengertianpengertian
unsur tindak pidana yang dianut dalam doktrin atau
yurisprudensi atau dengan cara penafsiran hukum, harus diuraikan
sejelas-jelasnya karena ini menjadi dasar atau dalil untuk
berargumentasi.
C. JENIS-JENIS TINDAK PIDANA
Di bawah ini akan disebut berbagai pembagian jenis delik.
1. Kejahatan dan Pelanggaran
Pembagian delik atas kejahatan dan pelanggaran ini disebut
oleh undang-undang. KUHP buku ke II memuat delik-delik yang
disebut : pelanggaran criterium apakah yang dipergunakan untuk
membedakan kedua jenis delik itu ? KUHP tidak memberi jawaban
tentang hal ini. Ia hanya membrisir atau memasukkan dalam kelompok
pertama kejahatan dan dalam kelompok kedua pelanggaran.
Tetapi ilmu pengetahuan mencari secara intensif ukuran
(kriterium) untuk membedakan kedua jenis delik itu.
Ada dua pendapat :
a. Ada yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada
perbedaan yang bersifat kwalitatif. Dengan ukuran ini lalu didapati
2 jenis delik, ialah :
1) Rechtdelicten
Ialah yang perbuatan yang bertentangan dengan keadilan,
terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu
undang-undang atau tidak, jadi yang benar-benar dirasakan
oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan misal :
pembunuhan, pencurian. Delik-delik semacam ini disebut
“kejahatan” (mala perse).
2) Wetsdelicten
Ialah perbuatan yang oleh umum baru disadari sebagai tindak
pidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
16
karena ada undang-undang mengancamnya dengan pidana.
Misal : memarkir mobil di sebelah kanan jalan (mala quia
prohibita). Delik-delik semacam ini disebut “pelanggaran”.
Perbedaan secara kwalitatif ini tidak dapat diterima, sebab ada
kejahatan yang baru disadari sebagai delik karena tercantum
dalam undang-undang pidana, jadi sebenarnya tidak segera
dirasakan sebagai bertentangan dengan rasa keadilan. Dan
sebaliknya ada “pelanggaran”, yang benar-benar dirasakan
bertentangan dengan rasa keadilan. Oleh karena perbedaan
secara demikian itu tidak memuaskan maka dicari ukuran lain.
b. Ada yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada
perbedaan yang bersifat kwantitatif. Pendirian ini hanya
meletakkan kriterium pada perbedaan yang dilihat dari segi
kriminologi, ialah “pelanggaran” itu lebih ringan dari pada
“kejahatan”.
Mengenai pembagian delik dalam kejahatan dan pelanggaran
itu terdapat suara-suara yang menentang. Seminar Hukum Nasional
1963 tersebut di atas juga berpendapat, bahwa penggolonganpenggolongan
dalam dua macam delik itu harus ditiadakan.
Kejahatan ringan: Dalam KUHP juga terdapat delik yang
digolongkan sebagai kejahatan-kejahatan misalnya pasal 364, 373, 375,
379, 382, 384, 352, 302 (1), 315, 407.
2. Delik formil dan delik materiil (delik dengan perumusan secara
formil dan delik dengan perumusan secara materiil)
Delik formil itu adalah delik yang perumusannya
dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang. Delik tersebut telah
selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti tercantum dalam
rumusan delik. Misal : penghasutan (pasal 160 KUHP), di muka umum
menyatakan perasaan kebencian, permusuhan atau penghinaan kepada
salah satu atau lebih golongan rakyat di Indonesia (pasal 156 KUHP);
penyuapan (pasal 209, 210 KUHP); sumpah palsu (pasal 242 KUHP);
pemalsuan surat (pasal 263 KUHP); pencurian (pasal 362 KUHP).
Delik materiil adalah delik yang perumusannya dititikberatkan
kepada akibat yang tidak dikehendaki (dilarang). Delik ini baru selesai
apabila akibat yang tidak dikehendaki itu telah terjadi. Kalau belum
maka paling banyak hanya ada percobaan. Misal : pembakaran (pasal
187 KUHP), penipuan (pasal 378 KUHP), pembunuhan (pasal 338
KUHP). Batas antara delik formil dan materiil tidak tajam misalnya
pasal 362.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
17
3. Delik commisionis, delik ommisionis dan delik commisionis per
ommisionen commissa
Delik commisionis : delik yang berupa pelanggaran terhadap
larangan, ialah berbuat sesuatu yang dilarang, pencurian, penggelapan,
penipuan.
Delik ommisionis : delik yang berupa pelanggaran terhadap
perintah, ialah tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan / yang
diharuskan, misal : tidak menghadap sebagai saksi di muka pengadilan
(pasal 522 KUHP), tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan
(pasal 531 KUHP).
Delik commisionis per ommisionen commissa : delik yang
berupa pelanggaan larangan (dus delik commissionis), akan tetapi dapa
dilakukan dengan cara tidak berbuat. Misal : seorang ibu yang
membunuh anaknya dengan tidak memberi air susu (pasal 338, 340
KUHP), seorang penjaga wissel yang menyebabkan kecelakaan kereta
api dengan sengaja tidak memindahkan wissel (pasal 194 KUHP).
4. Delik dolus dan delik culpa (doleuse en culpose delicten)
Delik dolus : delik yang memuat unsur kesengajaan, misal :
pasal-pasal 187, 197, 245, 263, 310, 338 KUHP
Delik culpa : delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu
unsur misal : pasal 195, 197, 201, 203, 231 ayat 4 dan pasal 359, 360
KUHP.
5. Delik tunggal dan delik berangkai (enkelvoudige en samengestelde
delicten)
Delik tunggal : delik yang cukup dilakukan dengan perbuatan
satu kali. Sedangkan delik berangkai : delik yang baru merupakan delik,
apabila dilakukan beberapa kali perbuatan, misal : pasal 481 (penadahan
sebagai kebiasaan)
6. Delik yang berlangsung terus dan delik selesai (voordurende en
aflopende delicten)
Delik yang berlangsung terus : delik yang mempunyai ciri
bahwa keadaan terlarang itu berlangsung terus, misal : merampas
kemerdekaan seseorang (pasal 333 KUHP).
7. Delik aduan dan delik laporan (klachtdelicten en niet klacht
delicten)
Delik aduan : delik yang penuntutannya hanya dilakukan
apabila ada pengaduan dari pihak yang terkena (gelaedeerde partij)
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
18
misal : penghinaan (pasal 310 dst. jo 319 KUHP) perzinahan (pasal 284
KUHP), chantage (pemerasan dengan ancaman pencemaran, ps. 335
ayat 1 sub 2 KUHP jo. ayat 2). Delik aduan dibedakan menurut sifatnya,
sebagai :
a. Delik aduan yang absolut, ialah mis. : pasal 284, 310, 332. Delikdelik
ini menurut sifatnya hanya dapat dituntut berdasarkan
pengaduan.
b. Delik aduan yang relative ialah mis. : pasal 367, disebut relatif
karena dalam delik-delik ini ada hubungan istimewa antara si
pembuat dan orang yang terkena.
Catatan : perlu dibedakan antara aduan den gugatan dan
laporan. Gugatan dipakai dalam acara perdata, misal : A menggugat B
di muka pengadilan, karena B tidak membayar hutangnya kepada A.
Laporan hanya pemberitahuan belaka tentang adanya sesuatu tindak
pidana kepada Polisi atau Jaksa.
8. Delik sederhana dan delik yang ada pemberatannya /
peringannya (eenvoudige dan gequalificeerde / geprevisilierde
delicten)
Delik yang ada pemberatannya, misal : penganiayaan yang
menyebabkan luka berat atau matinya orang (pasal 351 ayat 2, 3 KUHP),
pencurian pada waktu malam hari dsb. (pasal 363). Ada delik yang
ancaman pidananya diperingan karena dilakukan dalam keadaan
tertentu, misal : pembunuhan kanak-kanak (pasal 341 KUHP). Delik ini
disebut “geprivelegeerd delict”. Delik sederhana; misal : penganiayaan
(pasal 351 KUHP), pencurian (pasal 362 KUHP).
9. Delik ekonomi (biasanya disebut tindak pidana ekonomi) dan
bukan delik ekonomi
Apa yang disebut tindak pidana ekonomi itu terdapat dalam
pasal 1 UU Darurat No. 7 tahun 1955, UU darurat tentang tindak pidana
ekonomi.
D. SUBYEK TINDAK PIDANA
Sebagaimana diuraika terdahulu, bahwa unsur pertama tindak
pidana itu adalah perbuatan orang, pada dasarnya yang dapat
melakukan tindak pidana itu manusia (naturlijke personen). Ini dapat
disimpulkan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
1. Rumusan delik dalam undang-undang lazim dimulai dengan katakata
: “barang siapa yang …….”. Kata “barang siapa” ini tidak
dapat diartikan lain dari pada “orang”.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
19
2. Dalam pasal 10 KUHP disebutkan jenis-jenis pidana yang dapat
dikenakan kepada tindak pidana, yaitu :
a. pidana pokok :
1) pidana mati
2) pidana penjara
3) pidana kurungan
4) pidana denda, yang dapat diganti dengan pidana kurungan
b. pidana tambahan :
1) pencabutan hak-hak tertentu
2) perampasan barang-barang tertentu
3) dimumkannya keputusan hakim
3. Sifat dari pidana tersebut adalah sedemikian rupa, sehingga pada
dasarnya hanya dapat dikenakan pada manusia.
a. Dalam pemeriksaan perkara dan juga sifat dari hukum pidana
yang dilihat ada/tidaknya kesalahan pada terdakwa, memberi
petunjuk bahwa yang dapat dipertanggungjawabkan itu adalah
manusia.
b. Pengertian kesalahan yang dapat berupa kesengajaan dan
kealpaan itu merupakan sikap dalam batin manusia.
Dalam perkembangannya apakah kecuali manusia tidak ada
sesuatu yang dapat melakukan tindak pidana misalnya badan
hukum ? dalam KUHP terdapat pasal yang seakan-akan
menyinggung soal ini, ialah pasal 59. Pasal ini tidak menunjuk ke
arah dapat dipidana suatu badan hukum, suatu perkumpulan atau
badan (korporasi) lain. Menurut pasal ini yang dapat dipidana
adalah orang yang melakukan sesuatu fungsi dalam sesuatu
korporasi. Seorang anggota pengurus dapat membebaskan diri,
apabila dapat membuktikan bahwa pelanggaran itu dilakukan
tanpa ikut campurnya.
Keterangan : di dalam hukum acara, ini disebut “pembalikan
beban pembuktian” (omkering van bewijslast).
Dalam KUHP juga ada pasal lain yang kelihatannya juga
menyangkut korporasi sebagai subyek hukum, akan tetapi disinipun
yang diancam pidana adalah orang, buka korporasinya. Vide pasal 169 :
“ikut serta dalam perkumpulan yang terlarang”, dan juga pasal 398 dan
399, mengenai pengurus atau komisaris perseroan terbatas dan
sebagainya yang dalam keadaan pailit merugikan perseroannya.
Bahwasanya yang menjadi subyek tindak pidana itu adalah
manusia, sesuai dengan penjelasan (M.v.T) terhadap pasal 59 KUHP,
yang berbunyi : “suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh
manusia”. Akan tetapi ajaran ini sudah ditinggalkan. Dalam hukum
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
20
positip Indonesia, misalnya dalam “ordonansi barang-barang yang
diawasi” (S.1948-144) dan “Ordonansi pengendalian harga” (S.1948-295)
terdapat ketentuan yang mengatur apabila suatu badan (hukum)
melakuka tindak pidana yang disebut dalam ordonansi-ordonansi itu.
Ordonansi obat bius S. 27-278 jo. 33-368 pasal 25 ayat 7. Atau dalam UU
Darurat tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana
ekonomi (UU Darurat No. 7 tahun 1955 pasal 15 dimana dalam ayat 1
dan 2 dengan tegas menyebutkan bahwa badan hukum dapat menjadi
subyek hukum pidana.
Pompe (hal. 83) menyatakan mengenai persoalan ini
(terjemahan) “Untuk sebagian peradilan dengan dibantu oleh ilmu
pengetahuan hukum harus menemukan sendiri penyelesaian untuk
problem dalam materi baru ini”.
Van Hattum (hal. 147) : “agaknya perlu untuk menggambarkan
pertumbuhan ajaran ini agak lebih luas dari pada biasanya dalam buku
pelajaran, sebab peradilan terhadap badan hukum kiranya akan
menduduki tempat yang penting dalam hukum pidana kita. Persoalan
mengenai penyertaan dan kesalahan dalam pada itu akan kerap kali
menjadi sumber perbedaan pendapat”.
Dalam pada itu sekarang suda pasti, bahwa menurut Hoge
Raad, korporasi dapat melakukan tindak pidana, ya bahkan kadangkadang
korporasi sajalah yang dapat menjadi pembuat, bahwa
korporasi dapat mempunyai kesalahan dan bahkan mereka itu dapat
mengemukakan alasan tidak adanya kesalahan sama sekali”. Dan dalam
hal. 477 van Hattum menulis a.l. : (terjemahan) …………. sebaiknya
pembentuk undang-undang membuat ketentuan-ketentuan umum
dalam hal suatu tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
21
BAB IV
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (CAUSALITEIT, CAUSALITAT)
A. Kausalitas
Didalam delik-delik yang dirumuskan secara materiil
(selanjutnya disebut delik materiil), terdapat unsur akibat sebagai suatu
keadaan yang dilarang dan merupakan unsur yang menentukan
(essentialia dari delik tersebut). Berbeda dengan dengan delik formil
terjadinya akibat itu hanya merupakan accidentalia, bukan suatu
essentialia, sebab jika disini tidak terjadi akibat yang dilarang dalam
delik itu, maka delik (materiil) itu tidak ada, paling banyak ada
percobaan.
Misalnya :
Pasal 338 KUHP : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang
lain dihukum karena pembunuhan.
Keadaan yang menentukan di sini adalah terampasnya nyawa
seseorang. Contoh : matinya si A.
Oleh karenanya untuk dapat menuntut seseorang (misalnya X)
yang dilakukan melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan
matinya seseorang, maka harus dapat dibuktikan bahwa karena
perbuatan X itu maka timbul akibat matinya A. “akibat” ini artinya
“perubahan atas suatu keadaan” dimana dapat berupa suatu
pembahayaan atau perkosaan terhadap kepentingan hukum.
Hubungan sebab akibat (causaliteitsvraagstuk) ini penting
dalam delik materiil. Selain itu juga merupakan persoalan pada delikdelik
yang dikualifikasi oleh akibatnya (door het gevolg gequafili ceerde
delicten) misal pasal-pasal : 187, 188, 194 ayat 2, 195 ayat 2, pasal 333
ayat 2 dan 3, 334 ayat 2 dan 3, 351 ayat 2 dan 3, 355 ayat 2 dan 3 KUHP.
Persoalan kausalias ini terjadi karena kesulitan untuk
menetapkan apa yang menjadi sebab dari suatu akibat. Perlu diketahui
bahwa persoalan ini tidak hanya terdapat dalam lingkungan hukum
pidana saja, akan tetapi juga dalam lapangan hukum lainnya. Misalnya
hukum perdata dalam penentuan ganti rugi dan dalam hukum dagang
misalnya dalam persoalan asuransi.
Persoalan ini pun terdapat dalam lapangan ilmu pengetahuan
lainnya, misalnya dalam filsafat. Dalam menetapkan apakah yang dapat
dianggap sebagai sebab dari suatu kejadian, maka terjadilah beberapa
teori kausalita. Teori-teori hendak menetapkan hubungan obyektif
antara perbuatan (manusia) dan akibat, yang tidak dikehendaki oleh
undang-undang. Akibat kongkrit harus bisa ditelusuri sampai ke sebab.
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
22
Akan tetapi sebenarnya tidak boleh dipandang terlampau
sederhana. Dalam filsafat terdapat “peringatan”, bahwa kejadian “B”
yang terjadi sesudah kejadian “A”, belum tentu disebabkan karena
kejadian “A” (post hoc non propter hoc).
B. Teori-teori Kausalitas (ajaran-ajaran kausalitas)
1. Teori Ekivalensi (aquivalenz-theorie) atau Bedingungs theorie
atau teori condition sine qua non dari von Buri
Teori ini mengatakan : tiap syarat adalah sebab, dan semua
syarat itu nilainya sama, sebab kalau satu syarat tidak ada maka
akibatnya akan lain pula. Tiap syarat, baik positif maupun negatif untuk
timbulnya suatu akibat itu adalah sebab, dan mempunyai nilai yang
sama. Kalau satu syarat dihilangkan, maka tidak akan terjadi akibat
kongkrit, seperti yang senyata-nyatanya, menurut waktu, tempat dan
keadaannya. Tidak ada syarat yang dapat dihilangkan (lazim
dirumuskan “nicht hiin weggedacht warden kann dan seterusnya) tanpa
menyebabkan berubahnya akibat.
Contoh : A dilukai ringan, kemudian dibawa ke dokter. Di
tengah jalan ia kejatuhan genting, lalu mati. Penganiayaan ringan
terhadap A itu juga merupakan sebab dari matinya A.
Teori ekivalensi ini memakai pengertian “sebab” sejalan dengan
pengertian yang dipakai dalam logika. Dalam hubungan ini baik
dikemukakan, bahwa terlepas satu sama lain, John Stuart Mill (di
Inggris) dalam bukunya : Sistem of Logic berpendapat, “bahwa “sebab
itu adalah “the whole of antecedents” (1843).
Van Hamel, seorang penganut teori ekivalensi berpendapat
bahwa “untuk hukum pidana teori ini boleh digunakan, apabila
diperbaiki dan diatur oleh teori kesalahan yang harus diterapkan
dengan sebaik-baiknya”. Di sini dijelaskan, bahwa harus dibedakan
antara hubungan kausal dan pertanggung jawaban pidana.
Kritik / keberatan terhadap teori ini : hubungan kausal
membentang ke belakang tanpa akhir, sebab tiap-tiap “sebab”
sebenarnya merupakan “akibat” dari “sebab” yang terjadi sebelumnya.
Jadi misal : B ditikam oleh A sampai mati. Yang merupakan
sebab bukan hanya ditikam A, tetapi juga penjualan pisau itu kepada A
dan penjualan pisau itu tidak ada, apabila tidak ada pembuatan pisau.
Jadi pembuatan pisau itu juga “sebab” dan begitu seterusnya.
Berhubungan dengan keberatan itu, maka ada teori-teori lain yang
hendak membatasi teori tersebut teori-teori yang akan disebutkan di
bawah ini, mengambil dari sekian faktor yang menimbulkan akibat itu
beberapa faktor yang kuat (dominant), sedang faktor-faktor lainnya
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
23
dipisahkan sebagai faktor-faktor yang irrelevant (yang tidak perlu /
penting).
Kebaikan teori ini : mudah diterapkan, sehingga tidak banyak
menimbulkan persoalan, dan juga karena tori ini menarik secara luas
sekali dalam membatasi lingkungan berlakunya pertanggungjawaban
pidana. Teori ekivalensi ini dapat dipandang sebagai pangkal dari teoriteori
lain.
2. Teori-teori Individualisasi
Teori-teori ini memilih secara post actum (inconcreto), artinya
setelah peristiwa kongkrit terjadi, dari serentetan faktor yang aktif dan
pasif dipilih sebab yang paling menentukan dari peristiwa tersebut;
sedang faktor-faktor lainnya hanya merupakan syarat belaka. Penganutpenganutnya
tidak banyak antara lain :
a. Birkmayer (1885) mengemukakan : sebab adalah syarat yang paling
kuat (Ursache ist die wirksamste Bedingung)
b. Binding. Teorinya disebut “Ubergewichtstheorie)”
Dikatakan : sebab dari sesuatu perubahan adalah identik
dengan perubahan dalam keseimbangan antara faktor yang menahan
(negatif) dan faktor yang positif, dimana faktor yang positif itu lebih
unggul. Yang disebut “sebab” adalah syarat-syarat positif dalam
keunggulannya (in ihrem Ubergerwicht-bobot yang melebihi) terhadap
syarat-syarat yang negatif. Satu-satunya sebab ialah faktor atau syarat
terakhir yang menghilangkan keseimbangan dan memenangkan faktor
positif itu.
3. Teori-teori generalisasi
Teori-teori ini melihat secara ante factum (sebelum kejadian/in
abstracto) apakah diantara serentetan syarat itu ada perbuatan manusia
yang pada umumnya dapat menimbulkan akibat semacam itu, artinya
menurut pengalaman hidup biasa, atau menurut perhitungan yang
layak, mempunyai kadar (kans) untuk itu. Dalam teori ini dicari sebab
yang adequate untuk timbulnya akibat yang bersangkutan (ad-aequare
artinya dibuat sama). Oleh karena itu teori ini disebut teori adequat
(teori adequate, Ada-quanzttheorie). Contoh-contoh tentang ada atau
tidaknya hubungan sebab akibat yang adequat :
a. Suatu jotosan ang mengenai hidung, biasanya dapat
mengakibatkan hidung keluar darah. Akan tetapi apabila orang
yang pukul itu menjadi buta itu bukan akibat yang adequate. Ini
suatu akibat yang abnormal, yang tidak biasa.
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
24
b. Seorang yang menyetir mobil terpaksa mengerem sekonyongkonyong,
oleh karena ada pengendara sepeda hendak menyebrang
jalan yang membelok, sedang ini tidak disangka-sangka oleh
pengendara mobil. Pengendara mobil ini mendapat penyakit
trauma karena menekan urat. Dianipun dapat dikatakan bahwa
perbuatan pengendara sepeda itu tidak merupakan penyebab yang
adequate untuk timbulnya penyakit trauma tersebut.
c. Seorang petani membakar tumpukan rumput kering (hooi), dimana
secara kebetulan bersembunyi / tidur seorang penjahat hingga ikut
mati terbakar. Adakah pen-sebab-an yang adequate ? Jawabannya
tergantung dari keadaan. Jika biasanya menurut pengalaman
sehari-hari, tidak timbul akibat semacam itu maka perbuatan petani
itu bukanlah sebab. Akan tetapi apabila di daerah itu merupakan
kebiasaan orang untuk bersembunyi atau menginap dalam
tumpukan rumput, maka perbuatan petani itu benar-benar
mempunyai kadar untuk matinya seseorang.
Hal yang merupakan persoalan dalam teori ini ialah :
bagaimanakah penentuannya, bahwa suatu sebab itu pada umumnya
cocok untuk menimbulkan akibat tertentu itu ? Mengenai hal ini ada
beberapa pendirian. Disini disebut antara lain :
a. Penentuan subyektif (subjective ursprungliche Prognose). Disini
yang dianggap sebab ialah apa yang oleh sipembuat dapat
diketahui / diperkirakan bahwa apa yang dilakukan itu pada
umumnya dapat menimbulkan akibat semacam itu (Von Kries jadi
pandangan atau pengetahuan si pembuatlah yang menentukan).
b. Penentuan obyektif. Dasar penentuan apakah suatu perbuatan itu
dapat menimbulkan akibat ialah keadaan atau hal-hal yang secara
obyektif kemudian diketahui atau pada umumnya diketahui. Jadi
bukan yang diketahui atau yang dapat diketahui oleh sipembuat,
melainkan pengetahuan dari hakim. Dasar penentuan (Beurteilungs
standpunkte) ini disebut “objektive nachtragliche Prognose”
(Rumelin).
Sebenarnya dalam teori kausal adequat subyektif (Von Kries) itu
tersimpul unsur penentuan tentang kesalahan); oleh karena itu dapat
dikatakan bahwa teori adequate subyektif dari von Kries ini bukan teori
kausalitas yang murni. Sebab suatu perbuatan baru dianggap sebagai
sebab yang adequate apabila sipembuat dapat mengira-ngirakan atau
membayangkan (voor zien) akan terjadinya akibat atau kalau orang
umumnya membayangkan terjadinya akibat itu; jadi sipembuat dapat
membayangkan dan seharusnya dapat membayangkan. Oleh karena
dalam ajaran tersebut tersimpul unsur kesalahan, maka ia juga
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
25
menentukan pertanggunganjawab (pidana), jadi bukan teori kausalitas
dalam arti yang sesungguhnya.
Contoh : seorang majikan, yang sangat membenci pekerjanya,
tetapi tidak berani melepasnya, ingin sekali agar pekerja itu mati. Pada
waktu hujan yang disertai petir ia menyuruh pekerjanya itu pergi ke
suatu tempat dengan harapan agar orang itu disambar petir. Harapan
itu terkabul dan pekerjanya itu mati disambar petir.
Menurut teori ekivalensi : ya, sebab seandainya pekerja itu tidak
disuruh keluar oleh majikan, maka ia tidak mati. Konsekwensi ini
umumnya dipandang terlalu jauh. Oleh karena itu lebih memuaskan
apabila dipakai teori adequate. Menurut teori ini : perbuatan menyuruh
orang ke tempat lain pada umumnya tidak mempunyai kadar untuk
kematian seseorang karena disambar petir. Penyambaran petir adalah
hal yang kebetulan. Dengan ini maka tidak ada hubungan kausal,
sehingga juga tidak ada pemidanaan.
Beberapa penganut teori adequat yang lain :
a. Simons :
Dikatakan olehnya : “suatu perbuatan dapat disebut sebagai sebab
dari suatu akibat, apabila menuntut pengalaman manusia pada
umumnya harus diperhitungkan kemungkinan, bahwa dari
perbuatan sendiri akan terjadi akibat itu”.
b. Kami (Ringkasan Hukum Pidana hal. 47) berpendirian senada
dengan Simons. Beliau katakan : “Kehidupan hukum dan
perhubungan hukum itu terdiri atas persangkaan, (presumptie),
bahwa alur peristiwa di dunia ini ada biasa dan normal. Ini
kesimpulan pengalaman kita sebagai manusia. Syarat yang pada
umumnya, biasanya, dengan mengikuti hal ikhwal yang berada
dan menurut pengalaman kita, dengan kadarnya memadai sesuatu
akibat, itulah yang dianggap sebagai suatu sebab”.
c. Pompe : yang disebut sebab ialah perbuatan-perbuatan yang dalam
keadaan tertentu itu mempunyai strekking untuk menimbulkan
akibat yang bersangkutan.
Tinjauan terhadap teori-teori kausalitas tersebut di atas: teori
ekuivalentie dapat dikatakan teori kausalitas yang benar, akan tetapi
selalu diberi suatu penambahan. Teori ini ditambah dengan penentuan
ada dan tidaknya unsur kesalahan pada sipembuat, dan memberi
keterangan yang cukup memuaskan apakah sesuatu perbuatan itu
merupakan sebab dari sesuatu akibat yang dimaksudkan dalam
rumusan delik yang bersangkutan.
Mengenai teori adequat dari von Kries, itu dapat juga dikatakan,
bahwa teori tersebut sesuai dengan jiwa hukum pidana. Hukum Pidana
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
26
itu mempunyai tugas untuk melindungi kepentingan hukum terhadap
perkosaan dan perbuatan yang membahayakan. Berhubung dengan
tugas tersebut maka hukum pidana harus membuat “pagar” terhadap
perbuatan-perbuatan yang agaknya mendatangkan kerugian. Dalam hal
ini teori adequat dapat menunjukkan perbuatan-perbuatan tersebut.
Akan tetapi kelemahan teori ini tidak mudah dalam kenyataan, ia
menggunakan istilah-istilah yang tidak terang misalnya biasanya, kadar,
pengalaman manusia pada umumnya dan sebagainya.
Dalam yurisprudensi Hindia Belanda, yang sesuai dengan asas
konkordantie pada waktu itu, mengikuti yurisprudensi Negeri Belanda,
tidak terlihat dengan nyata teori mana yang dipakai. Hooggerechtshof
condong ke teori adequate. Akan tetapi dalam pada itu di dalam
berbagai putusan pengadilan dapat ditunjukkan adanya persyaratan,
bahwa antara perbuatan dan akibat harus ada hubungan yang langsung
dan seketika (onmiddellijk en rechtsreeks)
a. Putusan Raad van Justitie Batavia 23 Juli 1937 (. 147 hal 115) sebuah
mobil menabrak sepeda motor. Pengendara sepeda motor terpental
ke atas rel dan seketika itu dilindas oleh kereta api. Terlindasnya
pengendara sepeda motor oleh kereta api itu dipandang oleh
pengadilan sebagai akibat langsung dan segera dari penabrakan
sepeda motor oleh mobil. Maka matinya si korban dapat
dipertanggungjawabkan atas kesalahan si terdakwa (pengendara
mobil).
b. Putusan Politierechter Bandung 5 April 1933
Seorang ayah yang membiarkan anaknya yang berumur 14 tahun
mengendarai sepeda motornya. Anak tersebut menabrak orang.
Disini memang perbuatan si ayah dapat disebut syarat
(voorwaarde) dari tabrakan itu, akan tetapi tidak boleh disebut
sebab dari tabrakan itu, oleh karena antara perbuatan ayah dan
tabrakan itu tidak ada hubungan kausal yang langsung.
c. Putusan Politierechter Palembang 8 Nopember 1936 diperkuat oleh
Hooggerechtshof 2 Pebruari 1937.
Perbuatan terdakwa yang tidak menarik seorang pengemudi mobil
yang sembrono dari tempat kemudi (stuur) dan membiarkan
pengemudi tersebut terus menyopir tidak dianggap sebagai sebab
dari kecelakaan yang terjadi, oleh karena antara perbuatan
terdakwa dan terjadinya kecelakaan itu tidak terdapat hubungan
yang langsung. Perbuatan terdakwa, yang membiarkan pengemudi
itu tetap menyopir, hanya dipandang sebagai suatu syarat dan
bukan sebab.
d. Putusan Penagadilan Negeri Pontianak 7 Mei 1951, dikuatkan oleh
Pengadilan Tinggi Jakarta
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
27
Terdakwa sebagai kerani bertanggung jawab atas tenggelamnya
satu kapal yang disebabkan oleh terlalu berat muatannya dan yang
mengakibatkan 7 orang meninggal dunia, oleh karena terdakwa
sebagai orang yang mengatur pemasukan barang-barang angkutan
dalam kapal in casu tidak mempedulikan peringatan-peringatan
dari berbagai pihak tentang terlalu beratnya muatan pada waktu
kapal akan berangkat.
Di dalam pertimbangan juga disebut bahwa perbuatan
terdakwa mempunyai “hubungan erat” dengan “kecelakaan itu”.
C. Kausalitas dalam hal tidak berbuat
Persoalan ini timbul dalam delik-delik omissi dan dalam delik
comisionis per ommisionem commissa (delik omissi yang tak
sesungguhnya). Jenis kedua ini sebenarnya delik commissi yang
dilakukan dengan “tidak berbuat”. Pada delik omissi persoalannya
mudah, karena delik omissi itu adalah delik formil, sehingga tidak ada
persoalan tentang kausalitas.
Yang ada persoalan ialah pada delik commisionis per omission
commissa. Pada delik ini ada pelanggaran larangan dengan “tidak
berbuat”. Dalam persoalan ini ada beberapa pendirian :
1. Tidak mungkin orang tidak berbuat bisa menimbulkan akibat.
Pendirian ini didasarkan kepada dalil ilmu pengetahuan alam yang
berbunyi bahwa dari keadaan negatif tidak mungkin timbul kedaan
positif. Pendirian ini tidak bisa diterima, karena dalil pengetahuan
alam tidak tepat untuk dipakai dalam ilmu pengetahuan rokhani
(seperti hukum pidana ini).
2. Yang disebut sebab ialah perbuatan yang positif yang dilakukan
oleh sipembuat pada saat akibat itu timbul. Misal : dalam hal
seorang ibu membunuh anaknya dengan tidak memberi susu, yang
disebut sebagai sebab ialah “sesuatu yang dilakukan ibu itu pada
saat ia tidak memberi susu itu, misal pergi ke toko. Teori ini
dinamakan “teori berbuat lain. Teori inipun tidak dapat diterima,
karena kepergian ibu itu tidak bisa dianggap ada perhubungan
dengan akibat itu.
3. Yang disebut sebagai sebab ialah perbuatan yang mendahului
akibat yang timbul. Teori ini disebut “teori berbuat yang
sebelumnya”, misal seorang penjaga wesel yang menyebabkan
kecelakaan kereta api karena tidak memindahkan wesel; menurut
ajaran ini yang menjadi sebab ialah apa yang dilakukan penjaga
wesel. Teori inipun tidak memuaskan, sebab sulit dilihat
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
28
hubungannya antara penerimaan jabatan dengan akibat yang
timbul.
4. Seseorang yang tidak berbuat dapat dikatakan sebab dari sesuatu
akibat, apabila ia mempunyai kewajiban hukum untuk berbuat.
Kewajiban itu timbul dari hukum, tidak hanya yang nyata-nyata
tertulis dalam suatu peraturan tetapi juga dari peraturan-peraturan
yang tidak tertulis, ialah norma-norma lainyang berlaku dalam
masyarakat yang teratur. Di bawah ini diberi contoh-contoh apakah
ada kewajiban berbuat atau tidak:
a. Ada anak yang dibunuh; orang tuanya mengetahui hal ini,
tetapi tidak berbuat apa-apa. Apakah orang tua bertanggung
jawab sebagai ikut berbuat dalam pembunuhan?
Jawab (Hof Amsterdam 23 Oktober 1883): tidak, tetapi memang
sikap semacam itu sangat tercela (laakbaar) dan tidak patut.
b. Seorang penjaga gudang membiarkan pencuri melakukan
aksinya, ia dapat dipertanggungjawabkan, sebab sebagai
penjaga ia berkewajiban untuk menjaga dan berbuat sesuatu.
Kesimpulan mengenai kausalitas dalam hal tidak berbuat :
sekarang tidak ada persoalan lagi, bahwa tidak berbuat itu
dapat menjadi sebab dari suatu akibat. “Tidak berbuat”
sebenarnya juga merupakan “perbuatan”. Dalam delik
commisionis per omissionem commissa (delik omissi yang tidak
sesungguhnya) “tidak berbuat” itu bukannya “tidak berbuat
sama sekali” akan tetapi “tidak berbuat sesuatu”, yang
diharapkan untuk diperbuat/dilakukan. Maka dengan
pengertian ini hal “tidak berbuat” pada hakekatnya sama
dengan “berbuat sesuatu”, dalam arti dapat menjadi syarat
untuk terjadinya suatu akibat. Sedang menurut teori adequate,
mengingat keadaan yang kongkrit, dapat juga mempunyai
kadar untuk terjadinya akibat, jadi juga dapat menjadi “sebab”.
Akhirnya perlu diperhatiakn bahwa soal hubungan kausal ini
terletak dalam segi obyektif (yang menyangkut perbuatan) dari
keseluruhan syarat pemidanaan, jadi harus dibedakan dari persoalan
kesalahan atau pertanggungan jawab pidana yang merupakan segi
subyektifnya, ialah yang menyangkut orangnya.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
29
BAB IV
SIFAT MELAWAN HUKUM
(Rechtswdrig, Unrecht, Wederrechtelijk, Onrechmatig)
A. Istilah dan Pengertian
KUHP memakai istilah bermacam-macam :
1. tegas dipakai istilah “melawan hukum”, (wederrechtelijk) dalam
pasal 167, 168, 335 (1), 522;
2. dengan istilah lain misalnya : “tanpa mempunyai hak untuk itu”
(pasal 303, 548, 549); “tanpa izin” (zonder verlof) (pasal 496, 510);
“dengan melampaui kewenangannya” (pasal 430); “tanpa
mengindahkan cara-cara yang ditentukan oleh peraturan umum”
(pasal 429).
Alasan pembentuk undang-undang itu mencantumkan unsur
sifat melawan hukum itu tegas-tegas dalam sesuatu rumusan delik
karena pembentuk undang-undang khawatir apalagi unsur melawan
hukum itu tak dicantumkan dengan tegas, yang berhak atau berwenang
untuk melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam
undang-undang itu, mungkin dipidana pula.
Arti istilah bersifat melawan hukum itu terdapat tiga pendirian:
1. bertentangan dengan hukum (Simons)
2. bertentangan dengan hak (subyektief recht) orang lain (Noyon)
3. tanpa kewenangan atau tanpa hak, hal ini tidak perlu bertentangan
dengan hukum (H.R).
Salah satu unsur dari tindak pidana adalah unsur sifat melawan
hukum. Unsur ini merupakan suatu penilaian obyektif terhadap
perbuatan, dan bukan terhadap si Pembuat. Bilamana sesuatu perbuatan
itu dikatakan melawan hukum ? Orang akan menjawab : “apabila
perbuatan itu masuk dalam rumusan delik sebagaimana dirumuskan
dalam undang-undang”. Dalam bahasa Jerman ini disebut
“tatbestandsmaszig”. Tasbestand disini dalam arti sempit, ialah unsur
seluruhnya dari delik sebagaimana dirumuskan dalam peraturan
pidana. Tasbestand dalam arti sempit ini terdiri atas tasbestand mer
male, ialah masing-masing unsur dari rumusan delik.
Pengecualian atas tasbestand mer male, dapat dikecualikan atas
perbuatan yang memenuhi rumusan delik (tatbestandsmaszig) itu tidak
senantiasa bersifat melawan hukum, sebab mungkin ada hal yang
menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan tersebut. Misalnya
dalam melaksanakan perintah undang-undang (ps. 50 KUHP) :
1. regu penembak, yang menembak mati seorang terhukum yang
telah dijatuhi hukuman pidana mati, memenuhi unsur-unsur delik
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
30
tersebut pasal 338 KUHP. Perbuatan mereka tidak melawan
hukum.
2. Jaksa menahan orang yang sangat dicurigai telah melakukan
kejahatan. Ia tidak dapat dikatakan melakukan kejahatan tersebut
pasal 333 KUHP, karena ia melaksanakan undang-undang (terdapat
dalam peraturan hukum acara pidana) sehingga tidak ada unsur
melawan hukum.
Di dalam kedua contoh tersebut hal yang menghapuskan sifat
melawan hukumnya perbuatan terdapat di dalam undang-undang.
Namun dalam kasus :
 seorang ayah memukul seorang pemuda yang memperkosa anakanaknya
 seorang menembak mati temannya atas permintaan sendiri, karena
ia luka-luka berat dan tidak mungkin hidup terus, apalagi jauh dari
dokter, karena dalam ekspedisi di Kutub Selatan
 seorang bioloog membedah binatang-binatang (vivisectie) untuk
penyelidikan ilmiah.
Maka timbul persoalan ada tidaknya sifat melawan hukumnya
perbuatan. Contoh lain yang mempermasalahkan unsur melawan
hukum adalah :
 Putusan PN Sawahlunto 10 Setember 1936
Seorang perempuan Minangkabau hidup bersama dengan seorang
laki-laki dengan siapa ia menurut hukum adat dilarang kawin.
Berhubung dengan pelanggaran adat ini, maka Mamak dari
perempuan ini bersama-sama dengan orang lain mendatangi orang
tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban dan untuk membawa
laki-laki itu ke Wali Negeri. Oleh karena perempuan itu tidak mau
membuka pintu rumahnya pintu didobrak.
Pengadilan Negeri berpendapat perbuatan Mamak cs melanggar
pasal KUHP (merusak ketentraman rumah), dan memidana Mamak
3 bulan penjara dan lain-lainnya masing-masing 2 bulan. Alasan
 Arrest Hoge Raad 20 Pebruari 1933
Seorang dokter hewan di kota Huizen dengan sengaja memasukkan
sapi-sapi yang sehat ke dalam kandang yang berisi sapi-sapi yang
sudah sakit mulut dan kuku, sehingga membahayakan sapi-sapi
yang sehat itu. Perbuatan dokter hewan itu tegas-tegas masuk
dalam rumusan delik tesebut dalam pasal 82 undang-undang
ternak, ialah dengan sengaja menempatkan ternak dalam keadaan
yang membahayakan / mengkhawatirkan. Ketika dituntut, dokter
hewan mengemukakan pada pokoknya, bahwa perbuatan itu
dilakukan untuk kepentingan peternakan. Putusan Mahkamah
Agung Belanda : Pasal 82 Undang-undang ternak tidak dapat
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
31
diterapkan kepada dokter hewan itu. Pertimbangannya antara lain :
“tidak dapat dikatakan, bahwa seseorang yang melakukan
perbuatan yang diancam pidana itu mesti dipidana, apabila
undang-undang sendiri tidak dengan tegas-tegas menyebut adanya
alasan-alasan penghapus pidana, mungkin sekali dapat terjadi,
bahwa unsur sifat melawan hukum tidak dicantumkan di dalam
rumusan delik dan meskipun demikian tidak ada pemidanaan,
karena dalam hal ini sifat melawan hukumnya perbuatan ternyata
tidak ada, sehingga oleh karenanya pasal yang bersangkutan tidak
berlaku terhadap perbuatan yang secara letterlijk memenuhi
rumusan delik”.
B. Pembagian Ajaran Sifat Melawan Hukum
Menjawab persoalan tersebut maka hukum pidana membagi
ajaran sifat melawan hukum dalam dua sudut pandang yaitu :
1. Menurut ajaran sifat melawan hukum yang formil, suatu perbuatan
itu bersifat melawan hukum, apabila perbuatan diancam pidana
dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang;
sedang sifat melawan hukumnya perbuatan itu dapat hapus, hanya
berdasarkan suatu ketentuan undang-undang. Jadi menurut ajaran
ini melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan
dengan undang-undang (hukum tertulis).
Menurut Simons, “Memang boleh diakui, bahwa suatu
perbuatan, yang masuk larangan dalam sesuatu undang-undang itu
tidaklah mutlak bersifat melawan hukum, akan tetapi tidak adanya
sifat melawan hukum itu hanyalah bisa diterima, jika di dalam
hukum positif terdapat alasan untuk suatu pengecualian
berlakunya ketentuan / larangan itu. Alasan untuk menghapuskan
sifat melawan hukum tidak boleh diambil di luar hukum positif
dan juga alasan yang disebut dalam undang-undang tidak boleh
diartikan lain daripada secara limitatief.
2. Menurut ajaran sifat melawan hukum yang materiil
Suatu perbuatan itu melawan hukum atau tidak, tidak hanya
yang terdapat dalam undang-undang (yang tertulis) saja, akan
tetapis harus dilihat berlakunya azas-azas hukum yang tidak
tertulis. Sifat melawan hukumnya perbuatan yang nyata-nyata
masuk dalam rumusan delik itu dapat hapus berdasarkan
ketentuan undang-undang dan juga berdasarkan aturan-aturan
yang tidak tertulis (uber gezetzlich).
Jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan
bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis) dan juga
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
32
bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis termasuk tata
susila dan sebagainya sebagaimana para sarjana yang menganut
ajaran sifat melawan hukum yang meteriil ialah :
a. Von Liszt : perkosaan atau pembahayaan terhadap kepentingan
hukum hanyalah bersifat melawan hukum materiil (materiel
rechts widrig), jika perbuatan itu bertentangan dengan tujuan
ketertiban hukum (den Zwecken der das Zusammenleben
regelnden Recht sordnung widerspricht); kalau tidak
bertentangan dengan tujuan itu, maka tidak bersifat melawan
hukum.
b. Zu Dohna mengatakan: “Suatu perbuatan itu tidak melawan
hukum jika perbuatan itu merupakan upaya yang haq untuk
tujuan yang haq (richtiges Mittel zum techten zwecke).
Contohnya ialah seorang yang memukulpemuda yang
memperkosa anak perempuannya. Di sini menurut Zu Dohna
perbuatan ayahnya tidak bersifat melawan hukum.
c. M.E. Mayer mengatakan: “Perbuatan itu melawan hukum
materiil atau tidak, ditentukan oleh norma kebudayaan
(kulturnorm). Sifat melawan hukum itu, berarti bertentangan
dengan kulturnorm yang diakui oleh negara. Kalau perbuatan
itu sesuai dengan kulturnorm itu maka sifat melawan
hukumnya hapus.
d. Zevenbergen: “Onrechtmatigheid adalah syarat yang umum,
obyektif yang berdiri sendiri, yang biasanya ada jika suatu
perbuatan memenuhi rumusan delik dalam undang-undang,
tetapi mengenai hal itu harus diselidiki untuk tiap-tiap kejadian
yang kongkrit, apakah yang diharapkan oleh ketertiban hukum.
Dalam hal ada keraguan mengenai sifat melawan hukum maka
tidak boleh ada penjatuhan pidana.
e. Van Hattum: “Dengan adanya keputusan Hoge Raad tentang
dokter hewan Huizen itu, ia katakan : dengan itu menurut
hemat saya (mer van Hattum) telah diterima ajaran sifat
melawan hukum yang materiil oleh Hoge Raad dan telah
dipecahkan persoalan mer azas-azas yang boleh dikatakan benar
dalam ajaran “penentuan hukum” dewasa ini (in de
hedendaagse leer Her rechtsvir onbetwist).
Persaksian terhadap sifat melawan hukum yang materiil itu
harus dilakukan secara hati-hati, dan istimewa hakim harus membuka
diri pada peristiwa-peristiwa yang kongkrit. Misal abortus protus (ps.
348 KUHP) bisa tidak melanggar hukum berdasarkan petunjuk
eugenetisch atau sosial. (Eugenetiek adalah ajaran yang mempelajari
perbaikan ras / keturunan).
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
33
Kesimpulan mengenai persoalan melawan hukumnya
perbuatan, bila suatu perbuatan itu memenuhi rumusan delik, maka itu
menjadikan tanda / indikasi bahwa perbuatan itu bersifat melawan
hukum. Akan tetapi sifat itu hapus apabila diterobos dengan adanya alat
pembenar (rechtvaardigingsgrond). Bagi mereka yang menganut ajaran
sifat melawan hukum yang formil alasan pembenar itu hanya boleh
diambil dan hukum yang tertulis, sedang penganut ajaran sifat melawan
hukum yang materiil alasan itu boleh diambil dan luar hukum yang
tertulis.
Berkaitan dengan hukum tertulis maka hakim dalam perkara
kongkrit yang sedang dihadapi harus mempertimbangkan :
1. Apabila ada persoalan mengenai hukum yang tidak tertulis yang
bertentangan dengan hukum yang tertulis, maka perlu
dipertimbangkan betul-betul sampai dimanakah hukum tak tertulis
itu dapat menyisihkan peraturan yang tertulis, yang dibuat dengan
sah. Benarkah yang dipandang adil oleh suatu golongan dalam
masyarakat biasa, juga dipandang adil / benar oleh seluruh
masyarakat pada umumnya.
2. Apabila ada persoalan mengenai hukum yang tidak tertulis yang
bertentangan dengan hukum yang tertulis, maka perlu
dipertimbangkan betul-betul sampai dimanakah hukum tak tertulis
itu dapat menghapuskan kekuatan berlakunya peraturan yang
tertulis dsb.
3. Sampai dimanakah rasa keadilan dan keyakinan masyarakat dapat
menyisihkan peraturan yang tertulis, yang dibuat dengan sah.
Ini adalah beban yang berat bagi hakim, sebab tiap-tiap
keputusan harus memuat alasan yang mendasari keputusan itu. Maka
hakim harus benar-benar mengetahui bagaimanakah keadaan
masyarakat lebih-lebih keadaan masyarakat Indonesia yang dinamis
yang bergerak menuju suatu masyarakat yang dicita-citakan, ialah
masyarakat Pancasila mata, pikiran dan perasaan hakim harus tajam
untuk dapat menangkap apa yang sedang terjadi dalam masyarakat,
agar supaya putusannya tidak kedengaran sumbang. Hakim dengan
seluruh kepribadiannya harus bertanggung jawab atas kebenaran
keputusannya, baik secara formil maupun secara materiil.
Mengenai pengertian melawan hukum yang materiil itu perlu
dibedakan :
 dalam fungsinya yang negatif
Ajaran sifat melawan hukum yang materiil dalam fungsinya yang
negatif mengakui kemungkinan adanya hal-hal yang ada di luar
undang-undang melawan hukumnya perbuatan yang memenuhi
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
34
rumusan undang-undang, jadi hal tersebut sebagai alasan
penghapus sifat melawan hukum.
 dalam fungsinya yang positif
Pengertian sifat melawan hukum yang materiil dalam fungsinya
yang positif menganggap sesuatu perbuatan tetap sebagai sesuatu
delik, meskipun tidak nyata diancam dengan pidana dalam
undang-undang, apabila bertentangan dengan hukum atau ukuranukuran
lain yang ada di luar undang-undang. Jadi disini diakui
hukum yang tak tertulis sebagai sumber hukum yang positif.
Kalau Seminar Hukum Nasional tersebut di atas menganut
ajaran sifat melawan hukum yang materiil tentunya hal tersebut dalam
fungsinya yang negatif. Ini adalah konsekwensi dari diterimanya azas
legalitas untuk KUHP. Nasional nanti dan masih berlakunya KUHP
yang sekarang ini dimana juga masih tercantum azas seperti tersebut
dalam pasal 1. Suatu negara yang mengakui azas nullum delictum
dalam arti yang sebenarnya tidak mungkin menganut ajaran sifat
melawan hukum yang materiil dalam fungsinya yang positif. Misal A
membunuh B dengan alasan bahwa B telah membunuh C kakak dari A.
Memang di daerah yang bersangkutan ada anggapan bahwa hutang
nyawa harus disaur dengan nyawa.
C. Pembuktian Unsur Sifat Melawan Hukum
Unsur sifat melawan hukum itu ada dalam rumusan delik :
1. ada yang tercantum dengan tegas, maka dalam hal ini adanya
unsur tersebut harus dibuktikan
2. ada pula yang tidak tercantum. Terhadap delik-delik semacam itu
ada perbedaan paham :
a. Jika unsur sifat melawan hukum dianggap mempunyai fungsi
yang positif untuk sesuatu delik (artinya ada delik kalau
perbuatan itu bersifat melawan hukum), maka harus dibuktikan.
Sifat melawan hukum disini sebagai unsur konstitutif.
b. Jika unsur sifat melawan hukum dianggap mempunyai fungsi
yang negatif (artinya : tidak ada unsur sifat melawan hukum
pada perbuatan merupakan pengecualian untuk adanya suatu
delik), maka tidak perlu dibuktikan.
Yang menganggap sifat melawan hukum itu mempunyai fungsi
yang positif (merupakan unsur konstitutif) a.l. van Hamel dan
Zevenbergen. Yang menganggap sifat melawan hukum mempunyai
fungsi yang negatif adalah Simons. Pendapat Simons, “ajaran sifat
melawan hukum untuk hukum pidana pada umumnya hanyalah
mempunyai hubungan dengan pertanyaan apakah ada pengecualian
yang menyebabkan hapusnya sifat melawan hukum”.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
35
Prof. Muljatno yang meskipun menganggap unsur sifat
melawan hukum adalah syarat mutlak yang tak dapat ditinggalkan”,
namun berpendirian, bahwa itu tidak berarti bahwa dalam lapangan
procesueel (acara pemeriksaan perkara) sifat itu harus dibebankan
pembuktiannya kepada penuntut umum. Beliau setuju, jika tak disebut
dalam rumusan delik, unsur dianggap dengan diam-diam ada, kecuali
jika dibuktikan sebaliknya oleh terdakwa, karena pada umumnya
dengan mencocoki rumusan undang-undang sifat melawan hukumnya
perbuatan sudah ternyata pula. Hazewinkel-Suringa memandang sifat
melawan hukum hanya sebagai tanda ciri dari tindak pidana.
D. Putatif Delik
Dalam pembicaraan unsur sifat melawan hukum ini ada delik
disebut wahn delict atau putativ delict. Ini terjadi jika seorang mengira
telah melakukan delict, padahal perbuatannya itu sama sekali bukan
suatu delik, sebab perbuatannya itu tidak bersifat melawan hukum.
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
36
BAB V
KESALAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
A. Pengertian Kemampuan Bertanggungjawab
(Zurechnungsfahigkeit – Toerekeningsvatbaarheid)
Telah disebutkan, bahwa untuk adanya pertanggung-jawab
pidana diperlukan syarat bahwa pelaku mampu bertanggung jawab.
Tidaklah mungkin seseorang dapat dipertanggungjawabkan apabila ia
tidak mampu bertanggung jawab.
Bilamana seseorang itu dikatakan mampu bertanggung-jawab?
Apakah ukurannya untuk menyatakan adanya kemampuan
bertanggung jawab itu ? KUHP tidak memberikan rumusannya. Dalam
literatur hukum pidana Belanda dijumpai beberapa definisi untuk
“kemampuan bertanggung jawab”.
Simons : “kemampuan bertanggung jawab dapat diartikan
sebagai suatu keadaan psychis sedemikian, yang membenarkan adanya
penerapan sesuatu upaya pemidanaan, baik dilihat dari sudut umum
maupun dari orangnya”.
Dikatakan selanjutnya, bahwa seseorang mampu bertanggung
jawab, jika jiwanya sehat, yakni apabila :
1. Ia mampu untuk mengetahui atau menyadari bahwa perbuatannya
bertentangan dengan hukum
2. Ia dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan kesadaran
tersebut.
Van Hamel : kemampuan bertanggung jawab adalah suatu
keadaan normalitas psychis dan kematangan (kecerdasan) yang
membawa 3 kemampuan :
1. Mampu untuk mengerti nilai dari akibat-akibat perbuatannya
sendiri
2. Mampu untuk menyadari, bahwa perbuatannya itu menurut
pandangan masyarakat tidak dibolehkan
3. Mampu untuk menentukan kehendaknya atas perbuatannyaperbuatannya
itu
Van Bemmelen : seseorang yang dapat dipertanggung-jawabkan
ialah orang yang dapat mempertahankan hidupnya dengan cara yang
patut.
Definisi van Bemmelen ini singkat, akan tetapi juga kurang jelas,
sebab masih dapat ditanyakan kapankah seseorang itu dikatakan “dapat
mempertahankan hidupnya dengan cara yang patut” ?
Adapun Memorie van Toelichting (memori penjelasan) secara
negative menyebutkan mengenai kemampuan bertanggung jawab itu,
antara lain demikian:
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
37
Tidak ada kemampuan bertanggung jawab pada sipelaku :
a. Dalam hal ia tidak ada kebebasan untuk memilih antara berbuat
dan tidak berbuat mengenai apa yang dilarang atau diperintahkan
oleh undang-undang.
b. Dalam hal ia ada dalam suatu keadaan yang sedemikian rupa,
sehingga tidak dapat menginsyafi bahwa perbuatannya itu
bertentangan dengan hukum dan tidak dapat menentukan akibat
perbuatannya.
Definisi-definisi tersebut memang ada manfaatnya, tetapi untuk
setiap kali dalam kejadian yang kongkrit dalam praktek peradilan
menilai jiwa seorang terdakwa dengan ukuran-ukuran tadi tidaklah
mudah. Sebagai dasar untuk mengukur hal tersebut, apabila orang yang
normal jiwanya itu mampu bertanggung jawab, ia mampu untuk
menilai dengan pikiran atau perasaannya bahwa perbuatannya itu
dilarang oleh undang-undang dan berbuat sesuai dengan pikiran atau
perasaannya itu.
Dalam persoalan kemampuan bertanggung jawab itu
ditanyakan apakah seseorang itu merupakan “norm-adressat” (sasaran
norma), yang mampu. Seorang terdakwa pada dasarnya dianggap
(supposed) mampu bertanggung jawab, kecuali dinyatakan sebaliknya
(lihat pembahasan tentang dasar-dasar penghapus pidana).
B. Kesalahan
A. Pengertian Kesalahan
Dipidananya seseorang tidaklah cukup dengan membuktikan
bahwa orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
hukum atau bersifat melawan hukum. Jadi meskipun perbuatannya
memenuhi rumusan delik dalam undang-undang dan tidak dibenarkan
(an objective breach of a penal provision), namun hal tersebut belum
memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana. Untuk dapat
dipertanggungjawabkannya orang tersebut masih perlu adanya syarat,
bahwa orang yang melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan atau
bersalah (subjective guilt). Dengan perkataan lain, orang tersebut harus
dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya atau jika dilihat dari
sudut perbuatnnya, perbuatannya harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada orang tersebut. Dalam hal ini berlaku asas “TIADA PIDANA
TANPA KESALAHAN” atau Keine Strafe ohne Schuld atau Geen straf
zonder Schuld atau Nulla Poena Sine Culpa (“culpa” disini dalam arti
luas, meliputi juga kesengajaan).
Asas ini tidak tercantum dalam KUHP Indonesia atau dlam
peraturan lain, namun berlakunya asas tersebut sekarang tidak
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
38
diragukan. Akan bertentangan dengan rasa keadilan, apabila ada orang
yang dijatuhi pidana padahal ia sama sekali tidak bersalah, Pasal 6 ayat
2 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman (UU No. 4 / 2004) berbunyi :
Tiada seorang juapun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan,
karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat
keyakinan, bahwa seorang yang dianggap dapat bertanggung jawab,
telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya. Bahwa
unsur kesalahan itu, sangat menentukan akibat dari perbuatan
seseorang, dapat juga dikenal dari pepatah (Jawa) “sing salah, seleh”
(yang bersalah pasti salah). Untuk adany pemidanaan harus ada
kesalahan pada sipelaku. Asas “tiada pidana tanpa kesalahan” yang
telah disebutkan di atas mempunyai sejarahnya sendiri.
Dalam ilmu hukum pidana dapat dilihat pertumbuhan dari
hukum pidana yang menitikberatkan kepada perbuatan orang beserta
akibatnya (Tatstrafrecht atau Erfolgstrafrecht) ke arah hukum pidana
yang berpijak pada orang yang melakukan tindak pidana
(taterstrafrecht), tanpa meninggalkan sama sekali sifat dari Tatstrafrecht.
Dengan demikian hukum pidana yang ada dewasa ini dapat disebut
sebagai Sculdstrafrecht, artinya bahwa, penjatuhan pidana disyaratkan
adanya kesalahan pada si pelaku.
Tidak berbeda dengan konsep yang berlaku dalam sistem
hukum di Negara Eropa Kontinental, unsur kesalahan sebagai syarat
untuk penjatuhan pidana di Negara Anglo Saxon tampak dengan
adanya maxim (asas) “Actus non facit reum nisi mens sit rea” atau
disingkat dengan asas “mens rea”. Arti aslinya ialah “evil will” “guilty
mind”. Mens rea merupakan subjective guilt melekat pada sipelaku
subjective gilt ini berupa intent (kesengajaan setidak-tidaknya
negligence (kealpaan).
B. Dasar Pemikiran
Filosofi dasar yang mempersoalkan kesalahan sebagai unsur
yang menjadi persyaratan untuk dapat dipertanggungjawabkannya
pelaku berpangkal pada pemikiran tentang hubungan antara perbuatan
dengan kebebasan kehendak. Mengenai hubungan antara kebebasan
kehendak dengan ada atau tidak adanya kesalahan ada 3 pendapat dari:
a. Aliran klasik yang melahirkan pandangan indeterminisme, yang
pada dasarnya berpendapat, bahwa manusia mempunyai kehendak
bebas (free will) dan ini merupakan sebab dan segala keputusan
kehendak. Tanpa ada kebebasan kehendak maka tidak ada
kesalahan dan apabila tidak ada kesalahan, maka tidak ada
pencelaan, sehingga tidak ada pemidanaan.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
39
b. Aliran positivist yang melahirkan pandangan determinisme
mengatakan, bahwa manusia tidak mempunyai kehendak bebas.
Keputusan kehendak ditentukan sepenuhnya oleh watak (dalam
arti naPasalu-naPasalu manusia dalam hubungan kekuatan satu
sama lain) dan motif-motif ialah perangsang-perangsang yang
datang dari dalam atau dari luar yang mengakibatkan watak
tersebut. Ini berarti bahwa seseorang, tidak dapat dicela atas
perbuatannya atau dinyatakan mempunyai kesalahan, sebab ia
tidak punya kehendak bebas. Namun meskipun diakui bahwa tidak
punya kehendak bebas, itu tak berarti bahwa orang yang
melakukan tindak pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan atas
perbuatannya.
Justru karena tidak adanya kebebasan kehendak itu maka ada
pertanggungan-jawab dari seseorang atas perbuatannya. Tetapi
reaksi terhadap perbuatan yang dilakukan itu berupa tindakan
(maatregel) untuk ketertiban masyarakat, dan bukannya pidana
dalam arti penderitaan sebagai buah hasil kesalahan oleh si pelaku.
c. Dalam pandangan ketiga melihat bahwa ada dan tidak adanya
kebebasan kehendak itu untuk hukum pidana tidak menjadi soal
(irrelevant). Kesalahan seseorang tidak dihubungkan dengan ada
dan tidak adanya kehendak bebas
3. Kesalahan Menurut Beberapa Sarjana
Guna memberi pengertian lebih lanjut tentang kesalahan dalam
arti yang seluas-luasnya, di bawah ini disebutkan pendapat-pendapat
dari berbagai penulis.
a. MEZGER mengatakan : kesalahan adalah keseluruhan syarat yang
memberi dasar untuk adanya pencelaan pribadi terhadap si pelaku
tindak pidana (Schuldist der Erbegriiffder Vcrraussetzungen, die
aus der Strafcat einen personlichen Verwurf gegen den Tater
begrunden).
b. SIMONS mengartikan kesalahan itu sebagai pengertian yang
“sociaal ethisch” dan mengatakan antara lain:
“Sebagai dasar untuk pertanggungan jawab dalam hukum pidana
ia berupa keadaan psychisch dari si pelaku dan hubungannya
terhadap perbuatannya,” dan dalam arti bahwa berdasarkan
keadaan psychisch (jiwa) itu perbuatannya dapat dicelakakan
kepada si pelaku”.
c. VAN HAMEL mengatakan, bahwa “kesalahan dalam suatu delik
merupakan pengertian psychologis, perhubungan antara keadaan
jiwa si pelaku dan terwujudnya unsur-unsur delik karena
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
40
perbuatannya. Kesalahan adalah pertanggungan jawab dalam
hukum (Schuld is de verant woordelijkheid rechtens)”.
d. VAN HATTUM berpendapat : “Pengertian kesalahan yang paling
luas memuat semua unsur dalam mana seseorang
dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana terhadap
perbuatan yang melawan hukum, meliputi semua hal, yang bersifat
psychisch yang terdapat dapat keseluruhan yang berupa
strafbaarfeit termasuk si pelakunya (al het geen psychisch is aan dat
complex, dat bestaat uit een strafbaar feit en deswege een strafbare
dader).
e. KARNI yang mempergunakan istilah “salah dosa” mengatakan :
“Pengertian salah dosa mengandung celaan. Celaan ini menjadi
dasarnya tanggungan jawab terhadap hukum pidana”. Selanjutnya
ia katakan : “Salah dosa berada, jika perbuatan dapat dan patut
dipertanggungkan atas si perbuat; harus boleh dicela karena
perbuatan itu; perbuatan itu mengandung perlawanan hak;
perbuatan itu harus dilakukan, baik dengan sengaja, maupun
dengan salah”.
f. POMPE mengatakan antara lain : “Pada pelanggaran norma yang
dilakukan karena kesalahannya, biasanya sifat melawan hukum itu
merupakan segi luarnya. Yang bersifat melawan hukum itu adalah
perbuatannya. Segi dalamnya, yang bertalian dengan kehendak si
pelaku adalah kesalahan. Pengertian kesalahan psychologisch.
Dalam arti ini kesalahan hanya dipandang sebagai hubungan
psychologis (batin) antara pelaku dan perbuatannya. Hubungan
batin tersebut bisa berupa kesengajaan atau kealpaan, pada
kesengajaan hubungan batin itu berupa menghendaki perbuatan
(beserta akibatnya) dan pada kealpaan tidak ada kehendak
demikian. Jadi di sini hanya digambarkan (deskriptif) keadaan
batin berupa kehendak terhadap perbuatan atau akibat perbuatan.
Dari pengertian-pengertian kesalahan dari beberapa sarjana di
atas maka pengertian kesalahan dapat dibagi dalam pengertian sebagai
berikut :
 Pandangan yang normatif tentang kesalahan ini menentukan
kesalahan seseorang tidak hanya berdasar sikap batin atau
hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya, tetapi di
samping itu harus ada unsur penilaian atau unsur normatif
terhadap perbuatannya. Penilaian normatif artinya penilaian (dari
luar) mengenai hubungan antara sipelaku dengan perbuatannya.
 “Penilaian dari luar” ini merupakan pencelaan dengan memakai
ukuran-ukuran yang terdapat dalam masyarakat, ialah apa yang
seharusnya diperbuat oleh sipelaku secara extreem dikatakan
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
41
bahwa “kesalahan seseorang tidaklah terdapat dalam kepala
sipelaku, melainkan di dalam kepala orang-orang lain”, ialah di
dalam kepala dari mereka yang memberi penilaian terhadap
sipelaku itu. Yang memberi penilaian pada instansi terakhir adalah
hakim.
Di dalam pengertian ini sikap batin si pelaku ialah, yang berupa
kesengajaan dan kealpaan tetap diperhatikan, akan tetapi hanya
merupakan unsur dari kesalahan atau unsur dari pertanggungjawaban
pidana. Di samping itu ada unsur lain ialah penilaian
mengenai keadaan jiwa sipelaku, ialah kemampuan
bertanggungjawab dan tidak adanya alasan penghapus kesalahan.
4. Kesalahan dalam Hukum Pidana
Kesalahan ini dapat dilihat dari dua sudut:
a. menurut akibatnya ia ada hal yang dapat dicelakakan
(verwijtbaarheid)
b. menurut hakekatnya ia adalah hal dapat dihindarkannya
(vermijdbaar-heid) perbuatan yang melawan hukum
Dari pendapat-pendapat tersebut di atas maka dapatlah
dimengerti bahwa kesalahan itu mengandung unsur pencelaan terhadap
seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Jadi orang yang
bersalah melakukan sesuatu perbuatan, itu berarti bahwa perbuatan itu
dapat dicelakakan kepadanya, pencelaan disini bukannya pencelaan
berdasarkan kesusilaan, melainkan pencelaan berdasarkan hukum yang
berlaku. Bukan “ethische schuld”, melainkan “veranwoordelijkheid
rechtens, seperti dikatakan oleh van Hamel. Namun demikian, untuk
adanya kesalahan hemat kami harus ada pencelaan ethis, betapapun
kecilnya. Ini sejalan dengan pendapat, bahwa “das Recht ist das ethische
Minimum”. Setidak-tidaknya pelaku dapat dicela karena tidak
menghormati tata dalam masyarakat, yang terdiri dari sesama
hidupnya, dan yang memuat segala syarat untuk hidup bersama.
a. Arti “kesalahan” dalam hukum Pidana
Dalam hukum pidana kesalahan memiliki 3 pengertian yaitu:
1) kesalahan dalam arti yang seluas-luasnya, yang dapat
disamakan dengan pengertian “pertanggungjawaban dalam
hukum pidana”; di dalamnya terkandung makna dapat
dicelanya (verwijtbaarheid) sipelaku atas perbuatannya. Jadi
apabila dikatakan, bahwa orang bersalah melakukan sesuatu
tindak pidana, maka itu berarti bahwa ia dapat dicela atas
perbuatannya.
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
42
2) kesalahan dalam arti bentuk kesalahan (sculdvorm) yang berupa
:
a) kesengajaan (dolus, opzet, vorzatz atau intention) atau
b) kealpaan (culpa, onachtzaamheid, fahrlassigkeit atau
negligence).
3) kesalahan dalam arti sempit, ialah kealpaan (culpa) seperti yang
disebutkan dalam b.2 di atas. Pemakaian istilah “kesalahan”
dalam arti ini sebaiknya dihindarkan dan digunakan saja istilah
“kealpaan”.
Dengan diterimanya pengertian kesalahan (dalam arti luas)
sebagai dapat dicelanya si pelaku atas perbuatannya, maka
berubahlah pengertian kesalahan yang psychologis menjadi
pengertian kesalahan yang normatif (normativer schuldbegriff).
b. Unsur-unsur dari kesalahan (dalam arti yang seluas-luasnya)
Kesalahan dalam arti seluas-luasnya amat berkaitan dengan
pertanggungjawaban pidana dimana meliputi :
1) adanya kemampuan bertanggungjawab pada sipelaku
(schuldfahigkeit atau zurechnungsfahigkeit); artinya keadaan
jiwa sipelaku harus normal. Disini dipersoalkan apakah orang
tertentu menjadi “normadressat” yang mampu.
2) hubungan batin antara sipelaku dengan perbuatannya, yang
berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), ini disebut
bentuk-bentuk kesalahan. Dalam hal ini dipersoalkan sikap
batin seseorang pelaku terhadap perbuatannya.
3) tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan atau tidak ada
alasan pemaaf meskipun apa yang disebut dalam a dan b ada,
ada kemungkinan bahwa ada keadaan yang mempengaruhi
sipelaku sehingga kesalahannya hapus, misalnya dengan
adanya kelampauan batas pembelaan terpaksa (ps. 49 KUHP)
Kalau ketiga-tiga unsur ada maka orang yang bersangkutan bisa
dinyatakan bersalah atau mempunyai pertanggungan jawab
pidana, sehingga bisa dipidana.
Dalam pada itu harus diingat bahwa untuk adanya kesalahan
dalam arti yang seluas-luasnya (pertanggungan jawab pidana) orang
yang bersangkutan harus pula dibuktikan terlebih dahulu bahwa
perbuatannya bersifat melawan hukum.
Kalau ini tidak ada, artinya, kalau perbuatannya tidak melawan
hukum maka tidak ada perlunya untuk menerapkan kesalahan sipelaku.
Sebaliknya seseorang yang melakukan perbuatan yang melawan
hukum tidak dengan sendirinya mempunyai kesalahan, artinya tidak
dengan sendirinya dapat dicela atas perbuatan itu.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
43
Itulah sebabnya, maka kita harus senantiasa menyadari akan
dua pasangan dalam syarat-syarat pemidaan ialah adanya :
a. dapat dipidananya perbuatan (strafbaarheid van het feit)
b. dapat dipidananya orangnya atau pelakunya (strafbaarheid van de
persoon).
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
44
BAB VI
KESENGAJAAN
(DOLUS, INTENT, OPZET, VORSATZ)
Unsur kedua dari kesalahan dalam arti yang seluas-luasnya
(pertanggungjawaban pidana) adalah hubungan batin antara si pelaku
terhadap perbuatan, yang dicelakakan kepada sipelaku itu. Hubungan
batin ini bisa berupa kesengajaan atau kealpaan.
Apakah yang diartikan dengan sengaja ? KUHP kita tidak
memberi definisi. Petunjuk untuk dapat mengetahui arti kesengajaan,
dapat diambil dari M.v.T. (Memorie van Toelichting), yang mengartikan
“kesengajaan” (opzet) sebagai: “menghendaki dan mengetahui” (willens
en wetens). (Pompe: 166). Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti
menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang
melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan
disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan
itu. Misal : seorang Ibu, yang sengaja tidak memberi susu kepada
anaknya, menghendaki dan sadar akan perbuatannya.
A. Teori-teori Kesengajaan
Berhubung dengan keadaan batin orang yang berbuat dengan
sengaja, yang berisi menghendaki dan mengetahui itu, maka dalam ilmu
pengetahuan hukum pidana dapat disebut dua teori sebagai berikut:
1. Teori kehendak (wilstheorie)
Inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur
delik dalam rumusan undang-undang (Simons, Zevenbergen)
2. Teori pengetahuan / membayangkan (voorstelling-theorie)
Sengaja berarti membayangkan akan akibat timbulnya akibat
perbuatannya; orang tak bisa menghendaki akibat, melainkan
hanya dapat membayangkannya. Teori ini menitikberatkan pada
apa yang diketahui atau dibayangkan oleh sipelaku ialah apa yang
akan terjadi pada waktu ia akan berbuat. (Frank).
Terhadap perbuatan yang dilakukan sipelaku kedua teori itu tak
ada perbedaan, kedua-duanya mengakui bahwa dalam kesengajaan
harus ada kehendak untuk berbuat. Dalam praktek penggunaannya,
kedua teori adalah sama. Perbedaannya adalah dalam istilahnya saja.
B. Bentuk Kesengajaan
Dalam hal seseorang melakukan sesuatu dengan sengaja dapat
dibedakan 3 bentuk sikap batin, yang menunjukkan tingkatan atau
bentuk dari kesengajaan sebagai berikut :
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
45
1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai
suatu tujuan (yang dekat); dolus directus
2. kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met
zekerheidsbewustzijn atau noodzakkelijkheidbewustzijn
3. kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau
voorwaardelijk-opzet)
Bentuk kesengajaan ini merupakan bentuk kesengajaan yang
biasa dan sederhana. Perbuatan sipelaku bertujuan untuk menimbulkan
akibat yang dilarang. Kalau akibat ini tidak akan ada, maka ia tidak
akan berbuat demikian. Ia menghendaki perbuatan beserta akibatnya.
Misal : A menempeleng B. Amenghendaki sakitnya B agar B
tidak membohong.
Perhatikan : haruslah ditoh:bedakan antara tujuan dan motif.
Motif suatu perbuatan adalah alasan yang mendorong untuk berbuat
misalnya cemburu, jengkel dsb.
Dalam hal delik materiil harus dihubungkan faktor kausa yang
menghubungkan perbuatan dengan akibat (kausalitas) dimana :
1. akibat yang memang dituju sipelaku. Ini dapat merupakan delik
tersendiri atau tidak.
2. akibat yang tidak didinginkan tetapi merupakan suatu keharusan
untuk mencapai tujuan dalam no. 1 tadi, akibat ini pasti timbul atau
terjadi.
Contoh 1 :
A hendak membunuh B dengan tembakan pistol. B duduk di balik kaca
jendela restoran. Penembakan terhadap B pasti akan memecahkan kaca
pemilik restoran itu.
Terhadap terbunuhnya B kesengajaan merupakan tujuan sedangkan
terhadap rusaknya kaca (ps. 406 KUHP) ada kesengajaan dengan
keinsyafan kepastian atau keharusan sebagai syarat tercapainya tujuan.
Dalam hal ini ada keadaan tertentu yang semula merupakan
diperkirakan sipelaku sebagai kemungkinan terjadi kemudian ternyata
benar-benar terjadi merupakan resiko yang harus diemban sipelaku.
Contoh 2 :
A hendak membalas dendam B yang bertempat tinggal di Hoorn. A
mengirim kue taart yang beracun dengan maksud untuk
membunuhnya. A tahu bahwa ada kemungkinan istri B, yang tidak
berdosa itu juga akan makan kue tersebut dan meninggal karenanya,
meskipun A tahu akan hal terakhir ini namun ia tetap mengirim kue
tersebut, oleh karena itu kesengajaan dianggap tertuju pula pada
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
46
matinya istri B. Dalam batin si A, kematian tersebut tidak menjadi
persoalan baginya.
Jadi dalam kasus ini :
Ada kesengajaan sebagai tujuan terhadap matinya B dan kesengajaan
dengan keinsyafan kemungkinan terhadap kematian istri B (Arrest H.R.
9 Maret 1911)
Contoh 3 :
Seorang yang melakukan penggelapan, merasa bahwa akhirnya ia akan
ketahuan. Ia ingin menghindarkan diri dari peradilan dunia dan hendak
membunuh dirinya dengan merencanakan sustu kecelakaan lalu – lintas,
Ia menabrakkan mobil yang dikendarainya kepada otobis yang berisi
penumpang. Tujuannya agar uang asuransinya yang sangat tinggi (1
ton) itu dapat dibayarkan kepada soprnya.
Tetapi ini gagal, ia tidak mati, hanya luka-luka. Beberapa penumpang
bis mengalami luka dan seorang diantaranya luka yang membahayakan
jiwa. R.v.J (Raad van Justitie) Semarang yang diperkuat oleh
Hoogerechtshof dalam tingkat banding menyatakan terdakwa bersalah
telah melakukan penganiayaan berat. Pertimbangannya antara lain
sebagai berikut:
Meskipun terdakwa tidak mengharapkan penumpang-penumpang bis
mendapat luka-luka, namun akibat ini ada dalam kesengajaanya, sebab
iatetap melakukan perbuatan itu, meskipun ia sadr akan akibat yang
mungkin terjadi. Kasus ini adalah pengalaman Jokers, ketika menjadi
Jaksa Tinggi (Officier van Justitie) pada R.v.J di Semarang.
C. Dolus Eventualis
Dolus eventualis lahir karena suatu keadaan dimana sikap batin
pelaku dimana pelaku tidak menghendaki suatu tujuan untuk
mewujudkan suatu tindak pidana, akan tetapi keadaan menyebabkan ia
tidak dapat mengelak dari suatu keadaan tertentu.
Contoh:
Seorang mengendarai mobil angkutan umum dengan lajunya di jalan
dalam kota. Dimuka ia lihat sekelompok anak yang sedang bermainmain.
Apabila ia tetap dalam kecepatan yang sama tanpa menghiraukan
nasib anak-anak dan tanpa mengambil tindakan pencegahan, dan
apabila akibat perbuatanya itu beberapa anak luka atau mati, maka
disini ada kesengajaan unuk menganiaya atau membunuh, meskipun
tidak dapat dikatakan bahwa ia mengiginkan akibat tadi, namun jelas ia
menghendaki hal itu, dalam arti, meskipun ia sadar akan kemungkinan
tentang luka dan matinya anak ia mendesak kesadaran itu kebelakang
dan menerima apa boleh buat kemungkinan itu, dengan melampiaskan
naPasalunya untuk menegar kudanya.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
47
Di atas telah disebutkan 2 teori yang menerangkan bagaimana
sikap batin seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja.
Bagaimanakah menerangkan adanya kesengajaan dengan sadar
kemungkinan (dolus eventualis)?
Berdasarkan teori kehendak, jika sipelaku menetapkan dalam
batinnya, bahwa ia lebih menghendaki perbuatan yang dilakukan itu,
meskipun nanti akan ada akibat yang ia tidak harapkan, dari pada tidak
berbuat, maka kesengajaan orang tersebut juga ditujukan kepada akibat
yang tidak diharapkan itu.
Berdasarkan teori pengetahuan, pelaku mengetahui /
membayangkan akan kemungkinan terjadinyan akibat yang tak
dikehendaki, tetapi bayangkan itu tidak mencegah dia untuk tidak
berbuat; maka dapat dikatakan, bahwa kesengajaan diarahkan kepada
akibat yang mungkin terjadi itu.
Dalam kedua teori itu digambarkan, bahwa dalam batin si –
pelaku terjadi suatu proses, bahwa ia lebih baik berbuat dari pada tidak
berbuat. Disini ada suatu yang tidak jelas, oleh karena itu disamping
kedua teori itu ada teori yang disebut teori apa boleh buat (“In Kauf
nehmen theorie”atau” op de koop toe nemen theorie”).
Menurut teori apa boleh buat (“In Kauf nehmen theorie “atau”op de
koop toe nemen theorie”) keadaan batin si pelaku terhadap perbuatannya
adalah sebagai berikut:
1. akibat itu sebenarnya tidak dikehendaki, bahkan ia benci atau takut
akan kemungkinan timbulnya akibat itu
2. akan tetapi meskipun ia tidak menghendakinya, namun apabila toh
keadaan/akibat itu timbul, apa boleh buat hak itu diterima juga, ini
berarti ia berani memikul resiko.”
Dalam perdebatan di Eerste Kamsr mengenai W.v.S. Menteri
Modderman mengatakan, bahwa “voorwaardelijkk opzet” (dolus
eventualis) itu ada, apabila kehendak kita langsung ditujukan pada
kejahatan tersebut, tetapi meskipun telah mengetahui bahwa keadaan
tertentu masih akan terjadi, namun kita berbuat dengan tiada tercegah
oleh kemungkinan terjadinya hal yang telah kita ketahui itu.
Dengan teori apa boleh buat ini maka sebenarnya tidak perlu
lagi untuk membedakan kesengajaan dengan sadar kepastian dan
kesengajaan dengan sadar kemungkinan.
Dalam uraian-uraian diatas penentuan tentang kesengajaan sipelaku
adalah dengan melihat bagaimana sikap batinnya perbuatan
ataupun akibat perbuatannya. Demikian itu karena kesengajaan
dipandang sebagai sikap batin pelaku terhadap perbuatannya.
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
48
Dengan teori-teori itu diusahakan untuk menetapkan
kesengajaan sipelaku Dalam kejadian konkret tidaklah mudah bagi
Hakim untuk menentukan bahwa sikap batin yang berupa kesengajaan
(atau kealpaan) itu benar-benar ada pada pelaku. Orang tidak dapat
secara pasti mengetahui mengetahui batin orang lain, lebih-lebih
bagaimana keadaan batinnya pada waktu orang ini berbuat.
Apabila orang ini dengan jujur menerangkan keadaan batinnya
yang sebenarnya maka tidak ada kesukaran. Kalau tidak, maka sikap
batinnya harus disimpulkan dari keadaan lahir, yang tampak dari luar.
Jadi dalam banyak hal hakim baru mengobyektifkan adanya
kesengajaan itu.
Contoh Van Bemmelen:
A melepaskan tembakan kepada B dalam jarak 2 meter.
Meskipun A mungkin, bahwa ia mempunyai kesengajaan untuk
membunuh B, namun Hakim tetap akan menentukan adanya
kesengajaan tersebut, kecuali apabila dapat diterima alasan-alasan yang
sangat masuk akal bahwa A tidak tahu pistol itu berisi atau bahwa
matinya B itu disebabkan karena kekhilafan dari A.
Dalam hal ini diragukan adanya kesenjajaan, sehingga ada
pembebasan. Hakim harus sangat berhati-hati. Kesengajaan berwarna
(gekleurd) dan tidak berwarna (kleurloos). Persoalan ini berhubungan
dengan masalah: apakah untuk adanya kesengajaan itu sipelaku harus
menyadari bahwa perbuatannya itu dilarang (bersifat melawan
hukum)?
Mengenai hal ini ada 2 pendapat, ialah yang mengatakan
bahwa:
1. sifat kesengajaan itu berwarna dan kesengajaan melakukan sesuatu
perbuatan mencakup pengetahuan sipelaku bahwa perbuatanya
melawan hukum (dilarang); harus ada hubungan antara keadaan
batin si-pelaku dengan melawan hukumnya perbuatan. Dikatakan,
bahwa sengaja disini berarti dolus malus, artinya sengaja untuk
berbuat jahat (boos opzet). Jadi menurut pendirian yang pertama,
untuk adanya kesengajaan perlu bahwa sipelaku menyadari bahwa
perbuatannya dilarang. Penganutnya antara lain Zevenbergen,
yang mengatakan (dalam bukunya leerboek van het Nederlandsch
Strafrecht, tahun 1924, halaman 169), bahwa: Kesengajaan
senantiasa ada hubungannya dengan dolus molus, dengan
perkataan lain dalam kesengajaan tersimpul adanya kesadaran
mengenai sifat melawan hukumnya perbuatan.” Untuk adanya
kesengajaan, di perlukan syarat, bahwa pada sipelaku ada
kesadaran, bahwa perbuatannya dilarang dan/atau dapat dipidana
2. Kesengajaan tidak berwarna
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
49
Kalau dikatakan bahwa kesengajaan itu tak berwarna, maka itu
berarti, bahwa untuk adanya kesengajaan cukuplah bahwa sipelaku
itu menghendaki perbuatan yang dilarang itu. Ia tak perlu tahu
bahwa perbuatannya terlarang / sifat melawan hukum.
Dapat saja sipelaku dikatakan berbuat dengan sengaja, sedang ia
tidak mengetahui bahwa perbuatannya itu dilarang atau bertentangan
dengan hukum.
Penganut-penganutnya antara lain : Simons, Pompe, Jonkers.
Menurut M.v.T. tidak perlu ada “boos opzet”. M.v.T. mengatakan
demikian :
“Akan tetapi untuk berbuat dengan sengaja itu apakah sipelaku
tidak harus menyadari, bahwa ia melakukan suatu perbuatan yang
menurut tata susila tidak dibenarkan (zadelijk ongeoorlooid) ?
Cukupkah dengan adanya kesengajaan saja atau perlukah adanya
“kesengajaanj jahat” (boos opzet)?
Jawabnya tidak akan lain dari pada itu. Keberatan terhadap
pendirian bahwa kesengajaan itu berwarna ialah akan merupakan beban
yan berat bagi jaksa apabila untuk membuktikan adanya kesengajaan,
tiap kali ia harus membuktikan bahwa pada terdakwa ada kesadaran
atau pengetahuan tentang dilarangnya perbuatan itu. Sebaliknya, alasan
bahwa kesengajaan itu berwarna ialah kesalahan itu, jadi termasuk
kesengajaan, berisi bahwa sipelaku harus sadar bahwa perbuatan itu
keliru.
Apabila ia sama sekali tidak sadar akan itu, meskipun pada
kenyataannya ia melakukan perbuatan yang dilarang, yang melawan
hukum, ia tidak dapat dipidana.
D. Perumusan Unsur Sengaja dalam KUHP
M.v.T. memuat suatu asas yang mengatakan antara lain, bahwa
“unsur-unsur delik yang terletak dibelakang perkataan opzettelijk
(dengan sengaja) dikuasai atau diliputi olehnya”.
Oleh karena itu pembentuk undang-undang menetapkan
dengan seksama dimana letak perkataan “opzettelijk” itu. (bacalah ps.
151 dan 152 dan bandingkan letak perkataan sengaja dalam kedua pasal
tersebut). Unsur yang terletak di muka perkataan “opzettelijk” disebut
“diobjektip-kan” (geobjektiveerd), artinya dilepaskan dari kekuasaan
kesengajaan. Jadi tidak perlu dibuktikan bahwa kesengajaan sipelaku
ditujukan kepada hal tersebut, seperti halnya ps. 152. Lihat ps. 303
KUHP. Kesengajaan disini harus ditujukan kepada hal-hal apa saja ?
Pecahkanlah sendiri !
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
50
Dalam hal itu asas yang dianut M.v.T. itu tidak berlaku untuk
semua delik. Ada pengecualiannya. Lihat ps. 187 KUHP. Di sini ada
keadaan-keadaan, yang disebut di belakang perkataan sengaja,
diobjektipkan, sehingga tak perlu dibuktian bahwa kesengajaan pelaku
ditujukan kepada hal tersebut yang diobjektipkan, artinya yang tidak
perlu ditanyakan apakah sipelaku mengetahui atau menghendakinya,
ialah “dapat terjadinya bahaya umum atau bahaya maut tersebut”.
Demikianlah teknik perundang-undangan yang diikuti oleh
KUHP dalam teks Belanda. Yang menjadi masalah ialah apabila kita
menghadapi KUHP dalam teks Bahasa Indonesia, yang sebenarnya
bukan teks resmi. Tata bahasa kedua bahasa itu tidak sama, oleh karena
itu teknik perundang-undangan dalam menyusun kalimat tentunya
tidak dapat atau tidak perlu mengikuti KUHP sepenuhnya. Menghadapi
teks terjemahan yang diusahakan oleh beberapa penulis sekarang ini
tidak ada jalan lain bagi pelaksana hukum misalnya hakim, untu melihat
teks aslinya ialah teks Bahasa Belanda dan mendasarkan penafsiran
pada teks tersebut.
Pada delik-delik yang memuat unsur-unsur “met het oogmerk
om ........ (dengan tujuan untuk), misalnya pada delik pencurian (ps. 362),
pemalsuan surat (ps. 263), ialah yang disebut “Tendenz-delikte” atau
Absicht-delikte”, ada pendapat bahwa unsur tersebut bukannya unsur
kesengajaan, melainkan unsur melawan hukum subjektif. Unsur ini
memberi.sifat atau arah dari perbuatan yang dimaksud dalam rumusan
delik yang bersangkutan.
Pada delik-delik yang memuat unsur-unsur ”met het oogmerk
om..............(dengan tujuan untuk.........), misalnya dalam delik pencurian
(pasal 362), pemalsuan surat (pasal 263), ialah apa yang disebut
“Tendenz-delikte” atau “Absicht-delikte”, ada pendapat bahwa unsur
tersebut bukannya unsur kesengajaan, melainkan unsur melawan
hukum yang subjektif. Unsur ini memberi sifat atau arah dari perbuatan
yang dimaksud dalam rumusan delik yang bersangkutan.
1. Kata “dan”
Dalam KUHP (teks Belanda), dalam merumuskan sesuatu delik,
terdapat bentuk rumusan:
 Sengaja tanpa ada rumusan unsur melawan hukum
(wederrechtelijk)
 Sengaja melawan hukum (wederrechtelijk) tanpa kata dan
 Meyisipkan kata “dan” diantara perkataan “sengaja” dan perkataan
“melawan hukum”, jadi merumuskan sebagai “sengaja dan
melawan hukum” (opzettelijk en wederrechtelijk).
Contoh:
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
51
Pasal 333: Hij die opzettelijk iemand wederrechtelijk van devrijhiid
berooft of berooft houdt..............
Dalam pasal ini jelas bahwa kesengajaan meliputi melawan hukumnya
perbuatan dengan perkatan lain pelaku harus tahu, bahwa perbuatan
yang dilakukan itu bertentangan dengan hukum, disamping ia berbuat
dengan sengaja. Apabila ia dengan iktikad baik (te goeder trouw)
mengira, bahwa ia dalam keadaan tertentu boleh merampas
kemerdekaan seseorang, maka ia tak dapat dipidana. Disini ada
kesesatan yang bisa membebaskan.
Pasal 406: Hij die opzettelijk en wederrechitelijk enig goed dat geheel of
ten deele aan een onder toebe hoort, vernielt, beschadigt, onbruik baar
maakt of wegmaakt, wordt.....................
Dalam rumusan (dalam bahasa Belanda) yang demikian ini
menjadi persoalan apakah sifat melawan hukumnya perbuatan juga
harus diliputi oleh kesengajaan. Mengenai hal ini terdapat tiga
pandangan:
a. Perkataan “en” (dan) menunjukkan kedudukan yang sejajar.
Kesengajaan pelaku tidak perlu ditujukan kepada sifat melawan
hukumnya perbuatan, dengan perkataan lain sifat melawan hukum
ini diobjektipkan. Sipelaku tidak perlu tahu bahwa perbuatannya
melawan hukum.
Contoh pasal 406 : Seorang pekerja yang mendapat perintah dari
pemilik rumah untuk membongkar rumahnya, tetapi sebelum
melaksanakan perintah tersebut, tanpa diketahui olehnya rumah itu
ganti pemilik. Ia terus saja membongkar. Ia merusak dengan
sengaja dan dengan melawan hukum. Ia dapat dipidana.
b. Perkataan “en” (dan) tidak ada artinya.
Semua delik yang menurut unsur “sengaja melawan hukum” dapat
dibaca “sengaja dan melawan hukum”, yang berarti dua hal yang
terpisah dan tidak berpengaruh satu sama lain, meskipun tidak ada
perkataan “en” (dan) tersebut : Dalam hukum, pendapat ini
diragukan.
c. Perkataan “en” (dan) tidak ada artinya
Berbeda dengan pendapat ke 2 tersebut, pendapat ini justru
mengartikan sengaja dan melawan hukum “sebagai” sengaja
melawan hukum. Jadi meskipun ada perkataan dan, kesengajaan
sipelaku harus ditujukan kepada melawan hukumnya perbuatan,
sesuai dengan asas, bahwa semua unsur yang terletak di belakang
perkataan sengaja dikuasai olehnya. Jadi menurut pendapat ini
dalam contoh tersebut di atas, si-pekerja tidak dapat dipidana
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
52
karena ia sama sekali tidak mengetahui sifat melawan hukumya
perbuatan yang ia lakukan.
Van Hamel, Simons, Pompe menganut pendapat yang pertama,
sedang Vos, Zevenbergen, Langemeyer mengikuti pendapat yang
ketiga. Hoge Raad mengikuti pendapat pertama. Dalam arrest tgl. 21
Desember 1914 dimuat antara lain : karena antara unsur kesengajaan
dan unsur melawan hukum ada perkataan “en”, maka unsur melawan
hukum tidak diliputi oleh kesengajaan.
Bagi Prof. Muljatno perkataan “dan” diantara perkataan
“sengaja” dan perkataan “melawan hukum” tidak mempunyai arti.
Unsur sifat melawan hukum itu harus dikuasai oleh unsur kesengajaan.
Pelaku harus tahu bahwa yang dilakukan itu bersifat melawan hukum.
E. Kesengajaan Menurut Doktrin
Dalam ilmu pengetahuan dikenal beberapa macam kesengajaan:
1. Dolus premeditatus
Bentuk ini mengacu pada rumusan delik yang mensyaratkan
unsur “dengan rencana lebih dahulu” (met voorbedachte rade)
sebagai unsur yang menentukan dalam pasal. Ini terdapat dalam
delik-delik yang dirumuskan dalam pasal 363, 340, 342 KUHP.
Istilah tersebut meliputi bagaimana terbentuknya “kesengajaan”
dan bukan merupakan bentuk atau tingkat kesengajaan. Menurut
M.v.T. untuk “voorbedachte rade” diperlukan “saat memikirkan
dengan tenang” (een tijdstip van kalm overleg, van bedaard
nedenken). Untuk dapat dikatakan “ada rencana lebih dulu”, si
pelaku sebelum atau ketika melakukan tindak pidana tersebut,
memikirkan secara wajar apa yang ia lakukan atau yang akan ia
lakukan.
2. Dolus determinatus dan indeterminatus
Unsurnya ialah pendirian bahwa kesengajaan dapat lebih pasti atau
tidak. Pada dolus determinatus, pelaku misalnya menghendaki
matinya orang tertentu, sedang pada dolus indeterminatus pelaku
misalnya menembak ke arah gerombolan orang atau menembak
penumpang-penumpang dalam mobil yang tidak mau disuruh
berhenti, atau meracun reservoir air minum, dan sebagainya.
3. Dolus alternativus
Dalam hal ini, sipelaku menghendaki atau A atau B, akibat yang
satu atau yang lain
4. Dolus indirectus, Versari in re illicita
Ajaran tentang “dolus indirectus” mengatakan, bahwa semua
akibat dari perbuatan yang disengaja, dituju atau tidak dituju,
diduga atau tidak diduga, itu dianggap sebagai hal yang
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
53
ditimbulkan dengan sengaja. Ajaran ini dengan tegas ditolak oleh
pembentuk undang-undang. Macam dolus ini masih dikenal oleh
Code Penal Perancis. Dolus ini ada, apabila dari suatu perbuatan
yang dilarang dan dilakukan dengan sengaja timbul akibat yang
tidak diinginkan. Misalnya A dan B berkelahi, A memukul B, B
jatuh dan dilindas mobil. Ini oleh Code Penal dipandang sebagai
“meutre”. Hazewinkel-Suringa menganggap hal ini sebagai suatu
pengertian yang tidak baik.
Ajaran dolus indirectus ini mengingatkan orang kepada ajaran
kuno (hukum kanonik) tentang pertanggung-jawab, ialah versari in
re illicita.menurut ajaran ini seseorang yang melakukan perbuatan
terlarang juga dipertanggung-jawabkan atas semua akibatnya.
Dipertanggung-jawabkan dalam hukum pidana, meskipun akibat
itu tidak dapat dibayangkan sama sekali olehnya dan timbul secara
kebetulan. Di Inggris dan Spanyol pengertian dolus indirectus
adalah sama dengan apa yang kita sebut “dolus eventualis”.
5. Dolus directus
Ini berarti, bahwa kesengajaan sipelaku tidak hanya ditukaun
kepada perbuatannya, melainkan juga kepada akibat perbuatannya.
6. Dolus generalis
Pada delik materiil harus ada hubungan kausal antara
perbuatan terdakwa dan akibat yang tidak dikehendaki undangundang.
Misalkan seseorang yang bermaksud untuk membunuh orang
lain, telah melakukan serangkaian perbuatan misalnya mencekik
dan kemudian melemparnya ke dalam sungai. Menurut otopsi
(pemeriksaan mayat) matinya orang ini disebabkan karena
tenggelam, jadi pada waktu dilempar ke air ia belum mati.
Menurut ajaran kuno disini ada dolus generalis, ialah harapan
dari terdakwa secara umum agar orang yang dituju itu mati,
bagaimanapun telah tercapai. Simons menyetujui jenis dolus ini.
Hazewinkel-Suringa menganggap hal tersebut secara dogmatis
tidak tepat. Perbuatan pertama (mencekik) dikualifikasikan sebagai
“percobaan pembunuhan”, sedang perbuatan kedua (melempar ke
kali) merupakan perbuatan yang terletak / di luar lapangan hukum
pidana atau “menyebabkan matinya orang karena kealpaannya”.
Contoh :
Seorang Ibu yang ingin melepaskan diri dari bayinya, menaruh
bayi itu di pantai dengan harapan agar dibawa oleh arus pasang.
Akan tetapi air pasangnya tidak setinggi yang diharapkan; namun
bayinya mati karena kelaparan dan kedinginan. Meskipun jalannya
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
54
peristiwa tidak tepat seperti yang dibayangkan oleh sipelaku,
namun karena akibat yang dikenhendaki telah terjadi, maka disini
menurut von Hippel ada pembunuhan yang direncanakan.
Pendirian von Hippel ada pembunuhan yang direncanakan.
Pendirian Von Hippel ini sama dengan pendapat H.R. dalam
arrestnya tanggal 26 Juni 1962.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
55
BAB VII
KEALPAAN (CULPA)
(CULPA dalam arti sempit), SCHULD, NALATIGHEID,
RECKLESSNESS,NEGLIGENCE, FAHRLASSIGKEIT, SEMBRONO,
TELEDOR).
Disamping sikap batin berupa kesengajaan ada pula sikap batin
yang berupa kealpaan. Hal ini terdapat dalam beberapa delik. Akibat ini
timbul karena ia alpa, ia sembrono, teledor, ia berbuat kurang hati-hati
atau kurang penduga-duga.
Dalam buku II KUHP terdapat beberapa pasal yang memuat
unsur kealpaan. Ini adalah delik-delik culpa (culpose delicten). Delikdelik
itu dimuat antara lain dalam :
Pasal 188 : Karena kealpaannya menimbulkan peletusan,
kebakaran dst
Pasal 231 (4) : Karena kealpaannya sipenyimpan menyebabkan
hilangnya dan sebagainnya barang yang disita
Pasal 359 : Karena kealpaannya menyebabkan matinya orang
Pasal 360 : Karena kealpaannya menyebabkan orang luka
berat dsb.
Pasal 409 : Karena kealpaannya menyebabkan alat-alat
perlengkapan (jalan api dsb) hancur dsb.
Perkataan culpa dalam arti luas berarti kesalahan pada
umumnya, sedang dalam arti sempit adalah bentuk kesalahan yang
berupa kealpaan. Suatu keadaan, yang sedemikian membahayakan
keamanan orang atau barang, atau mendatangkan kerugian terhadap
seseorang yang sedemikian besarnya dan tidak dapat diperbaiki lagi,
sehingga umdang-undang juga bertindak terhadap larangan penghatihati,
sikap sembrono (teledor), pendek kata “ schuld” (kealpaan yang
menyebabkan keadaan tadi)”.(er zijn feiten, die de algemene vefligheid
van onen of goederen zozeer in gevaar brengen of zo groot en
onherstelbaar nadeel bijzondere personen berokkenen, dat de wet ook
de onvoorzichtigheid, de tigheid, het gebrek aan voorzorg, in een
woord, schuld, waar het feit prong heeft, moet tekeer gaan”)
A. Pengertian kealpaan atau culpa (dalam arti sempit)
Menurut M.v.T kealpaan disatu pihak berlawanan benar-benar
dengan kesengajaan dan dipihal lain dengan hal yang kebetulan (toevel
atau caous).kealpaan merupakan bentuk kesalahan yang lebih ringan
dari pada kesengajaan, akan tetapi bukannya kesengajaan yang ringan.
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
56
Beberapa penulis menyebut beberapa syarat untuk adanya
kealpaan:
1. Hazenwinkel – Suringa
Ilmu pengetahuan hukum dan jurispruden mengartikan “schuld”
(kealpaan) sebagai:
 kekurangan penduga – duga atau
 kekurangan penghati-hati.
2. Van hamel
Kealpaan mengandung dua syarat:
 tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh
hukum.
 tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh
hukum.
3. Simons:
Pada umumnya “schuld” (kealpaan) mempunyai dua unsur :
a. Tidak adanya penghati-hati, di samping
b. dapat diduganya akibat
4. Pompe.
Ada 3 macam yang masuk kealpaan (anachtzaamheid):
a. Dapat mengirakan (kunnen venvachten) timbulnya akibat
b. Mengetahui adanya kemungkinan (kennen der mogelijkheid)
c. Dapat mengetahui adanya kemungkinan (kunnen kennen van
de mogelijkheid)
Tetapi nomor (b) dan (c) hanya apabila mengetahui atau dapat
mengetahuinyaitu menyangkut juga kewajiban untuk
menghindarkan perbuatannya (=untuk tidak melakukan
perbuatan).
Kealpaan orang tersebut harus ditentukan secara normatif, dan
tidak secara fisik atau psychis. Tidaklah mungkin diketahui bagaimana
sikap batin seseorang yang sesungguh-sungguhnya maka haruslah
ditetapkan dari luar bagaimana seharusnya ia berbuat dengan
mengambil ukuran sikap batin orang pada umunya apabila ada dalam
situasi yang sama dengan si-pelaku itu.
a. “Orang pada umunya” ini berarti bahwa tidak boleh orang yang
paling cermat, paling hati-hati, paling ahli dan sebagainya.
b. Untuk menentukan adanya kealpaan ini harus dilihat peristiwa
demi peristiwa. Yang harus memegang ukuran normatif dari
kealpaan itu adalah Hakim. Undang-undang mewajibkan
seseorang untuk melakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan
sesuatu. Misalnya, dalam peraturan lalu-lintas ada ketentuan
bahwa” di simpangan jalan, apabila datangnya bersamaan waktu
maka kendaraan dari kiri harus didahulukan”.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
57
Apabila seorang pengendara dalam hal ini berbuat lain ini
berbuat lain daripada apa yang diatur itu, maka apabila
perbuatannya itu mengakibatkan tabrakan. Sehingga orang lain
luka berat, maka ia dapat dikatakan karena kealpaannya
mengakibatkan orang lain (Pasal. 360 (1) K.U.H.P)
Dalam hubungan ini VOS mengemukakan, bahwa dalam delikdelik
culpa sifat melawan hukum telah tersimpul di dalam culpa itu
sendiri.
Ia menyatakan antara lain “Memang culpa tidak mesti meliputi
dapat dicelanya si-pelaku, namun culpa menunjukkan kepada tidak
patutnya perbuatan itu dan jika perbuatan itu tidak bersifat
melawan hukum, maka tidaklah mungkin perbuatan itu perbuatan
yang abnormal, jadi tidak mungkin ada culpa.
Dalam delik culpoos tidak mungkin diajukan alasan pembenar
(rechtvaar digingsgrond).
c. Untuk adanya pemidanaan perlu adanya kekurangan hati-hati
yang cukup besar, jadi harus culpa lata dan bukanya culpa levis
(kealpaan yang sangat ringan).
B. Bentuk kealpaan
Pada dasarnya orang berfikirdan berbuat secara sadar. Pada
delik culpoos kesadaran si- pelaku tidak berjalan secara tepat. Karena
Bentuk kealpaan dapat dibagi dalam 2 (dua bentuk) yaitu
1. Kealpaan yang disadari (bewuste schuld)
Disini sipelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan
beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharap-harap
bahwa akibatnya tidak akan terjadi
2. Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld).
Dalam hali ini si pelaku melakukan sesuatu yang tidak
menyadari kemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahal
seharusnya ia dapat menduga sebelumnya.
Perbedaan itu bukanlah berarti bahwa kealpaan yang disadari
itu sifatnya lebih berat dari pada kealpaan yang tidak disadari.
Kerapkali justru karena tanpa berfikir akan kemungkinan timbulnya
akibat malah terjadi akibat yang sangat berat. VAN HATTUM
mengatakan, bahwa “kealpaan yang disadari itu adalah suatu sebutan
yang mudah untuk bagian kesadaran kemungkinan (yang ada pada
pelaku), yang tidak merupakan dolus eventualis”. Hemat kami
perbedaan tersebut tidak banyak artinya. Kealpaan merupakan
pengertian yang normatif bukan suatu pengertian yang menyatakan
keadan (bukan feitelijk begrip). Penentuan kealpaan seseorang harus
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
58
dilakukan dari luar, harus disimpulkan dari situasi tertentu, bagaimana
saharusnya si-pelaku itu berbuat.
C. Delik “pro parte dolus pro parte culpa”
Delik-delik yang di-rumuskan dalam pasal 359, 360, 188, 409
dapat disebut delik-delik culpoos dalam arti yang sesungguhnya.
Disamping itu ada delik-delik yang di dalam perumusanya memuat
unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus, sedang ancaman pidananya
sama. Muljatno menamakan delik-delik tersebut sebagai delik yang
salah satu unsurnya diculpakan.
Misalnya:
 Pasal 480 (penadahan)
 Pasal 483, 484 (delik yang menyangkut pencetak dan penerbit).
 Pasal 287, 288, 292 (delik-delik kesusilaan).
Rumusan yang dipakai dalam delik-delik tersebut ialah
“diketahui” atau “mengerti” bentuk kesengajaan dan “sepatutnya harus
di-duga” atau “seharusnya menduga bentuk kealpaan. Pada delik-delik
ini kesengajaan atau kealpaan hanya tertuju kepada salah tertuju kepada
salah satu unsur dari delik itu.
 Pada delik penadahan ditujukan kepada hal “bahwa barang yang
bersangkutan diperoleh dari kejahatan”.
 Pada delik-delik kesusilaan (pasal 287 dan pasal 288) ditujukan
kepada “umur-wanita belum lima belas tahun, atau kalau umurnya
tak ternyata, bahwa belum mampu dikawin”.
 Pada delik Pasal 292 ditujukan kepada unsur “ belum cukup umur
dari orang yang sama kelamin itu”.
 Pada delik-delik Pasal 483 dan Pasal 484 ditujukan kepada unsur
“pelaku/orang yang menyuruh cetak pada saat penerbitan, tidak
dapat dituntut, atau menetap diluar Indonesia.
Dalam surat dakwaan:
1. Cukup dicantumkan uraian kata-kata presis seperti apa yang
dirumuskan dalam undang-undang, jadi misalnya untuk delik
dalam pasal 480 : benda), yang diketahui atau sepatutnya harus
diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan”.
2. Ada dan tidak adanya kealpaan itu harus dibuktikan dalam
pemeriksaan pengadilan ditetapkan oleh Hakim.
3. Pembuktiannya cukup secara normatif, jadi tidak dilihat apakah
terdakwa mengetahui.
Arrest Hooggerchtshof (dalam tingkat kasasi) yang
membatalkan keputusan Raad van Justitie Medan, yang membebaskan
terdakwa yang dituduh melakukan “schuldheling” (pasal 480),
Hooggerechtshof (H.G.H) menyatakan bahwa wet tidak mengharuskan
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
59
adanya dugaan pada terdakwa sepatutnya harus menduga bahwa
barang itu berasal dari kejahatan, dengan sama sekali tidak menagnggap
penting apakah terdakwa betul-betul mempunyai dugaan atau tidak.
Kelapaan orang lain tidak dapat meniadakan kealpaan dari terdakwa.
Contoh :
1) terdakwa sebagai pengendara mobil tetap dipidana karena ia pada
malam hari menabrak gerobag yang tidak memakai lampu.
Pengendara gerobag alpa, tetapi ini tidak meniadakan kealpaan
terdakwa.
2) Seorang pengemudi mobil pada pagi hari jam 03.00 melanggar
sekaligus 4 orang yang sedang tidur di tengah jalan raya. Dalam
kasus inipun tidak boleh dilihat “kealpaan orang lain”, akan tetapi
tetap harus ditinjau ada dan tidak adanya kealpaan pada
pengemudi mobil, apakah ia kurang hati-hati dan kurangmenduga-
duga ? bagaimana keadaan mobilnya ? kalau lampunya
kurang terang, maka ini merupakan indikasi dari kealpaannya.
Apabila lampunya normal, maka seharusnya ia dapat mengetahui
orang yang tidur di jalan itu. Kalau tidak, maka ini merupakan
kealpaan.
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
60
BAB VIII
KESALAHAN DALAM DELIK PELANGGARAN
Persoalan kesalalahan pada tindak pidana berupa pelanggaran.
Pada tidak pidana berupa kejahatan diperlukan adanya kesengajaan
atau kealpaan. Dalam undang-undang unsur-unsur dinyatakan dengan
tegas atau dapat diambil dari kata kerja dalam rumusan tindak pidana
itu. Dalam rumusan tindak pidana berupa pelanggaran pada dasarnya
tidak ada penyebutan tentang kesengajaan atau kealpaan, artinya tidak
disebut apakah perbuatan dilakukan dengan sengaja atau alpa. Hal ini
penting untuk hukum acara pidana, sebab kalau tidak tercantum dalam
rumusan Undang-undang, maka tidak perlu dicantumkan dalam surat
tuduhan dan juga tidak perlu dibuktikan.
Dalam hal ini berlakulah ajaran “fait materiel” (de leer an het
matericle feit ajaran perbuatan materiil) dimana menurut M.v.T. :
Pada pelanggaran hakim tidak perlu mengadakan pemeriksaan
secara khusus tentang adanya kesengajaan, bahkan adanya kealpaan
juga tidak, lagi pula tidak perlu memberi keputusan tentang hal
tersebut. Soalnya apakah terdakwa berbuat/tidak berbuat sesuatu yang
bertentangan dengan Undang-undang atau tidak.
Contoh : arrest H.R tanggal 14 Pebruari 1916 (arrest air dan susu).
Duduk perkara;
A.B., pengusaha (veehouder) menyuruh melever susu kepada para
langganan. Yang mengedarkan susu itu D, pelayan. Pada suatu ketika
susu yang dilever oleh D itu ternyata tidak murni (dicampur air). D
tidak tahu menahu tentang hal itu. Pasal 303a dan 344 Peraturan Polisi
Umum mengancam dengan pidana Barang siapa melever susu dengan
nama susu murni, padahal dicampur dengan sesuatu (tidak murni). Ini
merupakan tindak pidana berupa pelanggaran.
A.B. dituntut dan dalam tingkat banding dijatuhi pidana.
A.B. mengajukan kasasi, dengan alasan yang lebih kurang demikian:
a. Rechtbank Amsterdam salah menerapkan Pasal 47 W.v.S Belanda
(Pasal 55 K.U.H.P), sebab telah memutuskan secara tidak benar
bahwa A.B. telah menyuruh lakukan perbuatan yang dituduhkan,
tanpa menyelidiki terlebih dahulu apakah pelaku materiil (ialah D)
tidak bertanggung-jawab atas perbuatan itu.
b. tidak terjadi persoalan apakah pelaku materiil (D) dianggap tidak
berhak untuk menyelidiki murni dan tidaknya susu yang disuruh
melevernya.
c. lebih-lebih pasal 303a dan 344 tersebut mengancam dengan pidana
barang siapa melever susu yang tidak murni tanpa memandang
ada kesalahan atau tidak.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
61
Permohonan kasasi ini ditolak oleh Hooge Raad, dan terhadap
alasan yang dikemukakan oleh A.B. H.R. memberi pertimbangan antara
lain sebagai berikut:
a. Telah dinyatakan terbukti bahwa penuntut kasasi (A B) telah
menyuruh pelayannya (D) untuk melever susu dengan sebutan
“susu murni” padahal dicampur dengan air. Hal mana tidak
diketahui oleh D.
b. memang dalam pasal 303 tidak disebut dengan tegas bahwa orang
yang melakukan perbuatan itu harus mempunyai kesalahan (“enige
schuld”), akan tetapi ini tidak dapat disimpulkan bahwa orang
yang tidak mempunyai kesalahan sama sekali (geheel gemis van
schuld) peraturan ini dapat diterapkan kepada.
c. tidak ada suatu alasanpun, terutama dalam riwayat W.v.S. yang
memaksa untuk menganggap dalam hal unsur kesalahan tidak
dicantumkan dalam rumusan delik, khususnya dalam pelanggaran,
pembentuk Undang-undang menyetujui sistem, orang yang
berbuat harus dipidana yang terdapat dalam Undang-undang,
sekalipun ternyata tidak ada kesalahan sama sekali (asas :
afwezigheid van alle schuld).
d. Untuk menerima sistim tersebut (dalam c), yang bertentangan
dengan rasa keadilan dan asas ”tiada pidana tanpa kesalahan” yang
juga dianut dalam hukum pidana kita, hal ini harus tegas-tegas
ternyata dalam rumusan delik.
Arrest air dan susu penting untuk perkembangan hukum pidana.
Dengan arrest itu, maka:
a. ajaran “fait materiel” pada pelanggaran ditinggalkan.
b. Diakui untuk pertama kalinya oleh badan pengadilan yang
tertinggi (Belanda) berlaku asas ”tiada pidana tanpa kesalahan”
(geen straf zonder schuld).
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
62
BAB IX
PIDANA DAN PEMIDANAAN (HUKUM PENITENSIER)
Sebelum membahas materi ini terlebih dahulu kita memahami
apa yang dimaksud dengan pidana dan pemidanaan. Pidana
merupakan nestapa/derita yang dijatuhkan dengan sengaja oleh negara
(melalui pengadilan) dimana nestapa itu dikenakan pada seseorang
yang secara sah telah melanggar hukum pidana dan nestapa itu
dijatuhkan melalui proses peradilan pidana. Adapun Proses Peradilan
Pidana (the criminal) justice process) merupakan struktur, fungsi, dan
proses pengambilan keputusan oleh sejumlah lembaga (kepolisian,
kejaksaan,pengadilan & lembaga pemasyarakatan) yang berkenaan
dengan penanganan & pengadilan kejahatan dan pelaku kejahatan.
Pemidanaan merupakan penjatuhan pidana/sentencing sebagai
upaya yang sah yang dilandasi oleh hukum untuk mengenakan nestapa
penderitaan pada seseorang yang melalui proses peradilan pidana
terbukti secara sah dn meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak
pidana. Jadi pidana berbicara mengenai hukumannya dan pemidanaan
berbicara mengenai proses penjatuhan hukuman itu sendiri.
Pidana perlu dijatuhkan pada seseorang yang melakukan
pelanggaran pidana karena pidana juga berfungsi sebagai pranata sosial.
Dalam hal ini pidana sebagai bagian dari reaksi sosial manakala terjadi
pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku, yakni norma yang
mencerminkan nilai dan struktur masyarakat yang merupakan
reafirmasi simbolis atas pelanggaran terhadap “hati nurani bersama“
sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap perilaku tertentu. Bentuknya
berupa konsekwensi yang menderitakan, atau setidaknya tidak
menyenangkan.
Ilmu yang mempelajari pidana dan pemidanaan dinamakan
Hukum Penitensier/Hukum Sanksi. Hukum Penitensier adalah segala
peraturan positif mengenai sistem hukuman (strafstelsel) dan sistem
tindakan (matregelstelsel), menurut Utrecht, hukum penitensier ini
merupakan sebagaian dari hukuman pidana positif yaitu bagian yang
menentukan:
1. Jenis sanksi terhadap suatu pelanggaran dalam hal ini terhadap
KUHP dan sumber-sumber hukum pidana lainnya (UU pidana
yang memuat sanksi pidana dan UU non pidana yang memuat
sanksi pidana);
2. Beratnya sanksi itu;
3. Lamanya sanksi itu dijalani;
4. Cara sanksi itu dijalankan;dan
5. Tempat sanksi itu dijalankan.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
63
Sanksi berupa pidana maupun tindakan inilah yang akan
dipelajari oleh hukum penitensier.
A. ISTILAH
Ada beberapa istilah yang digunakan untuk materi ini, al:
Hukum Penitensier, Hukum Sanksi, Straf, Hukuman, Punishment, dan
Jinayah.
Menurut beberapa ahli hukum pidana lain, hukuman, menurut
pendapat Moeljatno: lebih tepat ”pidana” untuk menerjemahkan straf.
Sudarto juga berpendapat demikian. Sedangkan R. Soesilo
mendefinisikan pidana / hukum sebagai perasaan tidak enak / sengsara
yang dijatuhkan oleh Hakim dengan vonis kepada orang yang telah
melanggar UU Hukum Pidana.
Menurut Muladi dan Barda Nawawi Arief, unsur-unsur atau
ciri-ciri pidana meliputi:
1. Suatu pengenaan penderitaan/nestapa atau akibat-akibat lain yang
tidak menyenangkan;
2. Diberikan dengan sengaja oleh badan yang memiliki kekuasaan
(berwenang);
3. Dikenakan pada seseorang penanggung jawab peristiwa pidana
menurut UU ( orang memenuhi rumusan delik/pasal).
B. SEJARAH PIDANA DAN PEMIDANAAN DI INDONESIA
Pidana dan pemidanaan di Indonesia dimulai sejak Wetboek
van Strafrecht (Wvs) diundangkan yaitu tahun 1915 dan berlaku di
indonesia berdasarkan UU No. 1/1946 tentang KUHP (berdasarkan atas
konkordansi). Jenis-jenis hukuman yang dapat dijatuhkan oleh
Pengadilan berdasarkan plakat tgl. 22 April 1808, al:
1. Dibakar hidup, terikat pada suatu tiang (hanya untuk pelaku
pembakar/pembunuh)
2. Dimatikan dengan suatu keris
3. Dicap bakar.
4. Dipukul, dipukul dengan rantai (pidana badan/corporal
punishment)
5. Ditahan/dimasukkan dalam penjara
6. Kerja paksa pada pekerjaan-pekerjaan umum.
Menurut Utrecht dan R.Soesilo, hukum pidana merupakan
suatu sanksi yang bersifat istimewa: terkadang dikatakan melanggar
HAM karena melakukan perampasan terhadap harta kekayaan (pidana
denda), pembatasan kebebasan bergerak/kemerdekaan orang (pidana
kurungan/penjara) dan perampasan terhadap nyawa (hukuman mati).
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
64
Di samping itu hukum pidana merupakan ultimum remedium (senjata
pamungkas, jalan terakhir, jalan satu-satunya/tiada jalan lain).
Selanjutnya kita akan membahas siapakah pihak yang berhak
menuntut, menjatuhkan, dan memaksa pelaku untuk menjalankan
pidana. Beysens seperti dikutip oleh Utrecht menyatakan pada dasarnya
negaralah yang berhak, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan
tata tertib negara (dilihat dari sudut obyektif), dalam hal ini KUHP
merupakan peraturan yang dibentuk oleh negara dan perbuatannya
merupakan tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan oleh pelaku
(dilihat dari sudut subyektif);
Utrecht juga menambahkan bahwa negaralah yang berhak
melakukan hal tersebut, mengingat;
1. Negara sebagai organisasi sosial tertinggi oleh karena itu sangat
logis jika negara diberi tugas mempertahankan tata tertib
masyarakat;
2. Negara sebagai satu-satunya alat yang dapat menjamin kepastian
hukum.
C. Teori-Teori yang berkaitan dengan Pemidanaan Tujuan
Pemidanaan Menurut Doktrin
1. Teori Absolut/Retributif/Pembalasan (lex talionis), para
penganutnya antara lain E. Kant, Hegel,Leo Polak, Mereka
berpandapat bahwa hukum adalah sesuatu yang harus ada sebagai
konsekwensi dilakukannya kejahatan dengan demikian orang yang
salah harus dihukum. Menurut Leo Polak (aliran retributif),
hukuman harus memenuhi 3 syarat:
a. Perbuatan tersebut dapat dicela (melanggar etika)
b. Tidak bboleh dengan maksud prevensi (melanggar etika)
c. Beratnya hukuman seimbang dengan beratnya delik.
2. Teori relatif / tujuan (utilitarian), menyatakan bahwa penjatuhkan
hukuman harus memiliki tujuan tertentu, bukan hanya sekedar
sebagai pembalasan. Hukuman pada umumnya bersifat
menakutkan, sehingga seyogyanya hukuman bersifat
memperbaiki/merehabilitasi karena pelaku kejahatan adalah orang
yang “sakit moral” sehingga harus diobati. Jadi hukumanya lebih
ditekankan pada treatment dan pembinaan yang disebut juga
dengan model medis.
Tujuan lain yang hendak dicapai dapat berupa upaya prevensi, jadi
hukuman dijatuhkan untuk pencegahan yakni ditujukan pada
masyarakat luas sebagai contoh pada masyarakat agar tidak meniru
perbuatan atau kejahatan yang telah dilakukan (prevensi umum)
dan ditujukan kepada si pelaku sendiri, supaya jera/kapok, tidak
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
65
mengulangi perbuatan/kejahatan serupa; atau kejahatan lain
(prevensi khusus). Tujuan yang lain adalah memberikan
perlindungan agar orang lain/masyarakat pada umumnya
terlindung, tidak disakiti, tidak merasa takut dan tidak mengalami
kejahatan.
3. Teori Gabungan, merupakan gabungan dari teori-teori sebelumnya.
Sehingga pidana bertujuan untuk:
 Pembalasan, membuat pelaku menderita
 Upaya prevensi, mencegah terjadinya tindak pidana
 Merehabilitasi Pelaku
 Melindungi Masyarakat
Saat ini sedang berkembang apa yang disebut sebagai
Restorative Justice sebagai koreksi atas Retributive justice. Restorative
Justice (keadilan yang merestorasi) secara umum bertujuan untuk
membuat pelaku mengembalikan keadaan kepada kondisi semula;
Keadilan yang bukan saja menjatuhkan sanksi yang seimbang bagi
pelaku namun juga memperhatikan keadilan bagi korban. Pemahaman
ini telah diakomodir oleh R-KUHP tahun 2005.
D. Tujuan Pemidanaan berdasarkan Pasal 54 R-KUHP tahun 2005:
Pasal 54
(1) Pemidanaan bertujuan:
a. mencegah dilakukanya tindak pidana dengan menegakkan
norma hukum demi pengayoman masyarakat;
b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan
sehingga menjadi orang yang baik dan berguna;
c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana,
memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai
dalam masyarakat;
d. membebaskan rasa bersalah pada terpidana dan;
e. memaafkan terpidana.
(2) Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan
merendahkan martabat manusia .
Dalam pasal 55 R-KUHP juga terdapat pedoman pemidanaan yang
belum diatur dalam UU kita.
Pasal 55;
(1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
a. Kesalahan pembuat tindak pidana;
b. Motif dan tujuan melakukan tindak pidana;
c. Sikap batin pembuat tindak pidana;
d. Apakah tindak pidana dilakukan dengan berencana;
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
66
e. Cara melakukan tindak pidana;
f. Sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana;
g. Riwayat hidup dan keadaan sosial dan ekonomi pembuat tindak
pidana
h. Pengaruh pidana terhadap massa depan pembuat tindak
pidana;
i. Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban;
j. Pemaafan dari korban dan/atau keluarganya dan /atau;
k. Pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan.
(2) Rintangan perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau keadaan pada
waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, dapat
dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana
atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi
keadilan dan kemanusiaan.
Dari aturan diatas dapat dicermati bahwa dalam R-KUHP
menganut teori prevensi, rehabilitasi dan restotaif dalam tujuan
pemidanaannya. Teori prevensi umum tercermin dari tujuan
pemidanaan mencegah dilakukannya tindak pidana dengan
menegakkan norma hukum demi pengayoman kepada masyarakat.
Teori rehabilitasi dan resosialisasi tergambar dari tujuan pemidanaan
untuk memasyarakatkan terpidana, dengan melakukan pembinaan
sehingga menjadi orang yang baik dan berguna. Dan restoratif terdapat
dalam tujuan pemidanaan yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik
yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan
mendatangkan rasa damai dalam damai dalam masyarakat;
membebaskan rasa bersalah pada terpidana; dan memaafkan terpidana.
E. Jenis-jenis Hukuman/Pidana Menurut Pasal 10 KUHP:
1. Hukuman Pokok:
a. Hukuman mati
b. Penjara (sementara waktu atau seumur hidup)
c. Kurungan
d. Denda (UU No. 1/1960, dikonversi: dikali 15)
e. Tutupan (UU No.20/1946)
2. Hukuman Tambahan:
a. Pencabutan beberapa hak tertentu
b. Perampasan barang tertentu
c. pengumuman keputusan hakim
F. Jenis-jenis Hukuman / Pidana Menurut R-KUHP:
Pasal 65
(1) Pidana pokok terdiri atas:
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
67
a. pidana penjara;
b. pidana tutupan
c. pidana pengawasan
d. pidana denda; dan
e. pidana kerja sosial.
(2) Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan
berat ringannya pidana
Pasal 66
Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu
diancamkan secara alternatif.
Pasal 67
(1) Pidana tambahan terdiri atas:
a. pencabutan hak tertentu;
b. perampasan barang tertentu dan/atau tagihan;
c. pengumuman putusan hakim;
d. pembayaran ganti kerugian; dan
e. pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban
menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.
(2) Pidana tambahan dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana
pokok, sebagai pidana yang berdiri sendiri atau dapat dijatuhkan
bersama-sama dengan pidana tambahan lain.
(3) Pidana tambahan dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana
pokok, sebagai pidana yang berdiri sendiri atau dapat dijatuhkan
walaupun tidak tercantum dalam perumusan tindak pidana.
(4) Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan adalah sama
dengan pidana tambahan untuk pidan pidananya.
G. Uraian tentang jenis-jenis hukuman menurut KUHP:
1. Hukuman/pidana Mati (diatur dalam pasal 11 jo Pasal 10 KUHP)
Tindak Pidana yang diancam dengan hukuman mati :
a. Dalam KUHP :
1) Pembunuhan berencana
2) Kejahatan terhadap keamanan negara
3) Pencurian dengan pemberatan
4) Pemerasan dengan pemberatan
5) Pembajakan di laut dengan pemberatan.
b. Diluar KUHP;
1) Terorisme
2) Narkoba
3) Korupsi
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
68
4) Pelanggaran HAM Berat; Kejahatan terhadap kemanusiaan dan
genosida yang dilakukan secara meluas dan sistematis.
Hukuman mati dijalankan oleh algojo di tiang gantungan (ps.11
KUHP), tapi berdasarkan Penpres no. 2/1964 : ditembak dibagian
jantung dan/atau kepala dan tidak dilakukan di muka umum (rahasia,
baik waktu dan tempat eksekusinya).
Hukuman mati tidak dapat dijatuhkan pada anak; pidana mati
tidak dapat dilakukan pada orang yang setelah dihukum menjadi gila
dan wanita hamil.
Eksekusi baru dapat dilakukan jika orang gila itu sembuh dan
wanita tersebut telah melahirkan.
2. Hukuman/Pidana Penjara (Menurut pasal-pasal dalam KUHP dan
UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan)
Pasal 12 KUHP:
Hukuman penjara lamanya seumur hidup atau sementara/pidana
penjara dilakukan dalam jangka waktu tertentu (min 1 hari-selamalamanya
15 tahun atau dapat dijatuhkan selama 20 thn, tapi tidak boleh
lebih dari 20 thn). Pidana penjara dilakukan di penjara (prison/jail), di
indonesia disebut sabagai Lembaga Pemasyarakatan (LP/lapas). Untuk
pemulihan kembali hubungan antara narapidana dan masyarakat,
Penghuninya disebut narapaidana/napi (inmates): Warga Binaan
Pemasyarakatan (berdasarkan UU No.12/1995).
Pembagian Sistem Penjara – gevangenisstelsel, menurut
Utrecht :
a. Sistem Pennsylvania, AS : para hukuman terus menerus ditutup
sendiri-sendiri dalam satu kamar sel. Terhukum hanya melakukan
kontak dengan penjaga sel/sipir penjara. Dilakukan peringatan:
terhukum diperkenankan melakukan pekerjaan tangan dan secara
terbatas dapat menerima tamu, tapi ia tetap dilarang bergaul
dengan terhukum lain
b. Sistem Auburn, New York, AS, disebut juga sebagai silent system,
di mana para hukuman pada siang hari disuruh bekerja bersamasama
tapi tidak boleh saling bicara, malam hari kembali ke sel.
c. Sistem Irlandia (Irish System) yang berasal dr mark system,
menggunakan penilaian. Para hukuman mula-mula ditempatkan
dalam ruang tertutup terus menerus, dalam hal ini diterapkan
hukum yang keras. Terhukum diberikan waktu untuk merenung,
menyesali perbuatannya dan diharapkan ia dapat memperbaiki
diri. Kalau dibiarkan bergaul dengan napi lain dikhawatirkan bisa
saja menjadi bertambah jahat. Jika berkelakuan baik, maka
hukumannya diperingan : mulai dimasyarakatkan dan dapat
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
69
diberikan the rise of feformatory (pelepasan bersyarat), publik work
prison, dan ticket to leave. Kemudian diperkenankan kerja samasama,
lalu secara bertahap diberi kelonggaran untuk bergaul satu
sama lain. Pelepasan bersyarat dapat dilakukan jika telah menjalani
dari ¾ hukumannya.
d. Sistem Elmira (NY, AS), diperuntukan bagi terhukum yang berusia
tidak lebih dari 30 thn. Disebut sebagai penjara reformatory yakni
tempat untuk memperbaiki orang menjadi warga masyarakat yang
berguna. Mirip dengan sistem Irlandia namun titik berat lebih pada
usaha-usaha untuk memperbaiki si pelaku, jadi terpidana diberikan
pengajaran, pendidikan dan pekerjaan yang nantinya bermanfaat
bagi dirinya dan masyarakat.
e. Sistem Borstal (LONDON, UK). Dalam penerapannya ada
ketentuan khusus dari Menteri Kehakiman (Minister of justice).
Khusus untuk pelaku yang masih muda yaitu mereka yang berusia
kurang dari 19 th. Seperti LP Pemuda dan LP Anak laki-laki di
Tangerang, Banten.
f. Sistem Osborne (NY,US). Memilih ‘BOS’ – mandor dr kalangan
napi sendiri untuk mengatur napi : Tamping/building tender.
Di Indonesia diterapkan ke 5 nya :
 Beberapa hukuman dimasukkan dalam satu sel atau 1 orang/1 sel.
Minimum security/maximum security/Super Maximum Security
(SMS)
 Napi pada umumnya boleh keluar dari sel pada pagi dan/atau
siang hari, sore masuk sel sampai besok pagi. Ada jadwal
kegiatannya.
 Jika melakukan pelanggaran berat atau berkelakuan tidak baik
ataupun melanggar aturan maka dimasukkan dalam sel sendirian,
disebut juga dengan tutupan sunyi.
 Boleh bekerja di luar sel secara bersama-sama = kerja di
kebon/taman, masak di dapur, bersihkan kolam, kerja di bengkel
LP untuk buat kerajinan/furniture, menjahit, menyulam,
merangkai bunga dsb. Boleh belajar/sekolah dlm LP, boleh
membaca, dengar radio/nonton TV olah raga dsb. Antara warga
binaan boleh saling berinteraksi sesuai dengan jam yang telah
ditentukan.
 Dapat diberikan pelepasan bersyarat PB- reclassering), jika telah
menempuh 2/3 dr hukumannya (pasal 15 KUHP). Selain itu
terdapat juga ketentuan tentang pidana percobaan seperti yang
diatur dalam Pasal 14a KUHP.
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
70
 Meskipun hukuman penjara dilakukan bersama-sama tapi tetap
ada pemisahan mutlak :
 Laki-laki dan perempuan
 Orang dewasa dan anak di bawah umur
 Orang yang dihukum/ditahan – orang yang dihukum karena
upaya preventif
 Orang militer dan orang sipil
3. Pidana kurungan
Dilaksanakan di penjara, tapi lebih bebas, ada hak pistole yaitu
tersedia fasilitas yang lebih dari terpidana penjara.
4. Pidana Denda (Pasal 30 ayat (1) KUHP dan UU No. 1/1960)
Dengan adanya pidana denda seringkali penerapan Hukum
Pidana menjadi kabur karena pidana denda dianggap bukan pidana
karena pelaku tadi ada di LP.
5. Pidana Tutupan (UU No.20/1946)
Pidana yang dijatuhkan oleh Hakim dengan
mempertimbangkan bahwa perbuatan yang dilakukan didasari oleh
suatu motivasi yang patut dihormati/dihargai. Tempatnya di penjara,
namun diberikan fasilitas yang lebih baik karena terpidana boleh
membawa dan menikmati buku bacaan dan radio/tape. Untuk
hukuman ini terdapat 1 yurisprudensi di Jogja.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
71
BAB X
PERCOBAAN (POGING, ATTEMPT)
A. PENGERTIAN
Di dalam bab IX buku I KUHP (tentang arti beberapa istilah yang
dipakai dalam kitab undang-undang), tidak dijumpai rumusan arti atau
definisi mengenai apa yang dimaksud dengan istilah “percobaan”. KUHP
hanya merumuskan batasan mengenai kapan dikatakan adanya
percobaan untuk melakukan kejahatan yang dapat dipidana, yaitu pasal
53 (1) yang menyatakan:
“Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari
adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan
semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.
Redaksi pasal ini jelas tidak merupakan suatu definisi, tetapi
hanya merumuskan syarat-syarat atau unsur-unsur yang menjadi batas
antara percobaan yang dapat dipidana dan yang tidak dapat dipidana.
Percobaan yang dapat dipidana menurut system KUHP
bukanlah percobaan terhadap semua jenis tindak pidana. Yang dapat
dipidana hanyalah percobaan terhadap tindak pidana yang berupa
“kejahatan” saja, sedangkan percobaan terhadap pelanggaran tidak
dipidana sebagimana ditentukan dalam pasal 54 KUHP. Pada pasal 54
KUHP memperlihatkan adanya pemikiran dari para perumusnya bahwa
delik pelanggaran bersifat lebih ringan dari pada kejahatan. Oleh karena
itu percobaan pun terlalu rendah dari KUHP. Disamping itu perlu
dicatat bahwa ketentuan umum dalam pasal 53 (1) diatas tidak berarti
bahwa percobaan terhadap semua kejahatan dapat dipidana.
Pengecualian tersebut misalnya :
 Percobaan duel / perkelahian tanding (pasal 184 ayat 5);
 Percobaan penganiayaan ringan terhadap hewan (pasal 302 ayat 4);
 Percobaan penganiayaan biasa (pasal 351 ayat 5);
 Percobaan penganiayaan ringan (pasal 352 ayat 2);
B. SIFAT LEMBAGA PERCOBAAN
Apakah percobaan itu merupakan suatu bentuk delik khusus
yang berdiri sendiri ataukah hanya merupakan suatu delik yang tidak
sempurna? Mengenai sifat dari percobaan ini terdapat dua pandangan :
1. Percobaan dipandang sebagai Strafausdehnungsgrund (dasar/alasan
perluasan pertanggungjawaban pidana).
Menurut pandangan ini, seseorang yang melakukan percobaan
untuk melakukan suatu tindak pidana meskipin tidak memenuhi
semua unsur delik, tetap dapat dipidana apabila telah memenuhi
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
72
rumusan pasal 53 KUHP. Jadi sifat percobaan adalah untuk
memperluas dapat dipidananya orang, bukan memperluas
rumusan-rumusan delik. Dengan demikian menurut pandangan
ini, percobaan tidak dipandang sebagai jenis atau bentuk delik yang
tersendiri (delictum sui generis) tetapi dipandang sebagai bentuk
delik yang tidak sempurna (onvolkomen dekictsvorm). Termasuk
dalam pandangan pertama ini ialah : Prof. Ny. Hazewinkel-Suringa
dan Porf. Oemar Seno Adji.
2. Percobaan dipandang sebagai Tatbestandausdehnungsgrund
(perluasan delik).
Menurut pandangan ini, percobaan melakukan sesuatu tindak
pidana merupakan satu kesatuan yang bulat dan lengkap.
Percobaan bukanlah bentuk delik yang tidak sempurna, tetapi
merupakan delik yang sempurna hanya dalam bentuk yang
khusus/istimewa. Jadi merupakan delik tersendiri (delictum sui
generis). Termasuk dalam pandangan kedua ini ialah Prof. Pompe
dan Prof. Moelyatno.
Alasan Prof. Moelyatno memasukkan percobaan sebagai delik
tersendiri, ialah :
a. Pada dasarnya seseorang itu dipidana karena melakukan suatu
delik;
b. Dalam konsep “perbuatan pidana” (pandangan dualistis) ukuran
suatu delik didasarkan pada pokok pikiran adanya sifat
berbahayanya perbuatan itu sendiri bagi keselamatan
masyarakat;
c. Dalam hukum adat tidak dikenal percobaan sebagai bentuk
delik yang tidak sempurna (onvolkomen delictsvorm), yang ada
hanya delik selesai.
d. Dalam KUHP ada beberapa perbuatan yang dipandang sebagai
delik yang berdiri sendiri dan merupakan delik selesai,
walaupun pelaksanaan dari perbuatan itu sebenarnya belum
selesai, jadi baru merupakan percobaan. Misalnya delik-delik
maker (aanslagdelicten) dalam pasal 104, 106, dan 107 KUHP.
Mengenai contoh yang dikemukakan Prof Moelyatno terakhir
ini, dapat pula misalnya dikemukakan contoh adanya pasal 163 bis.
Menurut pasal ini percobaan untuk melakukan penganjuran (poging tot
uitloking) atau yang biasa juga disebut penganjuran yang gagal (mislukte
uit-lokking) tetap dapat dipidana, jadi pandangan sebagai delik yang berdiri
sendiri.
Mengenai adanya dua pandangan tersebut diatas. Prof.
Mulyatno berpendapat bahwa pandangan pertama sesuai dengan alam
atau masyarakat individual karena yang diutamakan adalah strafbaarheid
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
73
van de person (sifat dipidananya orang); sedangkan pandangan yang kedua
sesuai dengan alam atau masyarakat kita sekarang karena yang
diutamakan adalah perbuatan yang tak boleh dilakukan.
C. DASAR PATUT DIPIDANANYA PERCOBAAN
Mengenai dasar pemidanaan terhadap percobaan ini, terdapat
beberapa teori sbb:
1. Teori Subyektif
Menurut teori ini, dasar patut dipidananya percobaan terletak
pada sikap batin atau watak yang berbahaya dari si pembuat.
Termasuk penganut teori ini ialah Van Hamel.
2. Teori Obyektif
Menurut teori ini, dasar patut dipidananya percobaan terletak
pada sifat berbahayanya perbuatan yang dilakukan oleh si
pembuat. Teori ini terbagi dua, yaitu :
a. Teori obyektif-formil. Yang menitik beratkan sifat berbahayanya
perbuatan itu terhadap tata hukum.
b. Teori obyektif-materiil. Yang menitik beratkan sifat
berbahayanya perbuatan itu terhadap kepentingan / benda
hukum. Penganut teori ini antara lain Simons.
3. Teori Campuran
Teori ini melihat dasar patut dipidananya percobaan dari dua segi,
yaitu : sikap batin pembuat yang berbahaya (segi subyektif) dan
juga sifat berbahayanya perbuatan (segi obyektif). Termasuk dalam
teori ini ialah pendapat Langemeyer dan Jonkers.
Namun karena dalam kenyataanya, pelaksanaan dari teori ini tidak
mudah, mereka nampaknya lebih cendrung pada teori subyektif.
Prof. Moelyatno dapat dikategorikan sebagai penganut teori
campuran. Menurut beliau rumusan delik percobaan dalam pasal
53 KUHP mengandung dua inti yaitu : yang subyektif (niat untuk
melakukan kejahatan tertentu) dan yang obyektif (kejahatan tersebut
telah mulai dilaksanakan tetapi tidak selesai). Dengan demikian
menurut beliau, dalam percobaan tidak mungkin dipilih salah satu
diantara teori obyektif dan teori subyektif karena jika demikian
berarti menyalahi dua inti dari delik percobaan itu; ukurannya
harus mencakup dua criteria tersebut (subyektif dan obyektif). Di
samping itu beliau mengatakan bahwa baik teori subyektif maupun
obyektif, apabila dipakai secara murni akan membawa kepada
ketidak adilan.
D. UNSUR-UNSUR PERCOBAAN
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
74
Dari rumusan pasal 53 (1) KUHP diatas jelas terlihat bahwa
unsur-unsur percobaan ialah:
1. Niat
Kebanyakan para sarjana berpendapat bahwa unsur niat sama
dengan sengaja dalam segala tingkatan/coraknya. Catatan Prof.
Moelyatno terhadap unsur niat:
a. Niat jangan disamakan dengan kesenjangan, tetapi niat secara
potensiil dapat berubah menjadi kesenjangan apabila sudah
ditunaikan menjadi perbuatan yang dituju; dalam hal semua
perbuatan yang diperlukan untuk kejahatan telah dilakukan, tetapi
akibat yang dilarang tidak timbul (percobaan selesai/voltooidc poging),
disitu niat 100% menjadi kesengajaan, sama kalau mengahadapi
delik selesai.
b. Tetapi kalau belum semua ditunaikan menjadi perbuatan maka niat
masih ada dan merupakan sikap batin yang membari arah kepada
perbuatan, yaitu subjectieve onrechtselement.
c. Oleh karena itu niat tidak sama dan tidak bisa disamakan dengan
kesengajaan, maka isinya niat jangan diambilkan dari isinya
kesengajaan apabila kejahatan timbul; untuk ini diperlukan
pembuktian tersendiri bahwa isi yang tertentu tadi sudah ada sejak
niat belum ditunakan jadi perbuatan.
Dari delik percobaan dapat mempunyai dua arti :
a. Dalam hal percobaan selesai (percobaan lengkap/voltoo-ide
poging/completed attempt), niat sama dengan kesengajaan;
b. Dalam hal percobaan tertunda (percobaan terhenti atau tidak
lengkap/geschorste poging/incompleted attempt), niat hanya merupakan
unsur sifat melawan hukum yang subyektif (subyektif
onrechtselement).
Dikatakan ada “percobaan selesai” apabila terdakwa telah
melakukan semua perbuatan yang diperlukan untuk terjadinya
kejahatan, tetapi akibat yang terlarang tidak terjadi;
Misal : A bermaksud membunuh B dengan pistol, Picu (trekker)
pistol telah ditarik, tetapi ternyata pistol tersebut tidak meletus atau
tembakan tidak mengenai sasaran. Dalam hal ini, menurut Moelyatno,
niat sudah berubah menjadi kesengajaan karena telah diwujudkan
dalam bentuk perbuatan.
Tetapi apabila dalam contoh diatas, perbuatan yang diperlukan
untuk terjadinya kejahatan belum dilakukan (misal : picu belum ditarik)
sehingga akibat yang terlarang juga belum ada maka dalam hal
demikian dikatakan ada “percobaan tidak selesai/tertunda”. Menurut
Moelyatno, dalam hal ini maka niat yang belum diwujudkan sebagai
perbuatan (belum ditunaikan keluar) masih tetap menjadi niat yaitu
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
75
baru merupakan sikap batin yang mengarah kepada suatu perbuatan
yang melawan hukum.
Dalam hal niat telah berubah menjadi kesengajaan, Prof.
Moelyatno setuju dengan pendapat yang luas bahwa hal itu meliputi
juga kesenjangan sebagai keinsyafan kemungkinan.
2. Ada permulaan pelaksanaan
Unsur kedua ini, merupakan persoalan pokok dalam percobaan
yang cukup sulit karena baik secara teori maupun praktek selalu
dipersoalkan batas antara perbuatan persiapan (voorbereidingshandeling)
dan perbuatan pelaksanaan (uitvoeringshandeling). Dalam memecahkan
masalah ini para sarjana menghubungkannya dengan teori atau dasardasar
patut dipidananya percobaan. Bertolak dari pandangan atau teori
percobaan yang subyektif, VAN HAMEL berpendapat bahwa dikatakan
ada perbuatan pelaksanaan apabila dilihat dari perbuatan yang telah
dilakukan telah ternyata adanya kepastian niat untuk melakukan
kejahatan. Jadi yang dipentingkan atau yang dijadikan ukuran oleh
VAN HAMEL ialah ternyata adanya sikap batin yang jahat dan
berbahaya dari si pembuat. Ukuran demikian menurut VAN HAMEL
sesuai dengan ajaran hukum pidana yang lebih baru yang bertujuan
memberantas kejahatan sampai ke akar-akarnya.
Bertolak dari pandangan atau teori percobaan yang obyektif
materiil, SIMIONS berpendapat sbb :
a. Pada delik formil, perbuatan pelaksanaan ada apabila telah dimulai
perbuatan yang disebut dalam rumusan delik;
b. Pada delik materiil, perbuatan pelaksanaan ada pabila telah
dimulai/dilakukan perbuatan yang menurut sifatnya langsung
dapat menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang
tanpa mensyaratkan adanya perbuatan lain.
Contoh untuk delik formil :
A bermaksud melakukan pencurian dirumah B untuk
melaksanakan aksinya, A telah mempersipkan segala sesuatu peralatan
untuk mencuri, kemudian pada malam hari ia mendatangi rumah B.
Sesampainya di rumah B, ia mematikan lampu teras, melepas kaca
jendela dan baru saja A masuk rumah lewat jendela itu ia tertangkap.
Apabila digunakan ukuran Van Hamel, maka dalam hal ini
dikatakan sudah ada perbuatan pelaksanaan, tetapi menurut ukuran
Simons baru merupakan perbuatan persiapan, karena belum mulai
melakukan perbuatan seperti yang disebut dalam rumusan delik
(pencurian : pasal 362 KUHP) yaitu “ mengambil barang “. Apabila A
sudah mengambil barang dan pada saat itu ketahuan dan tertangkap,
barulah dikatakan pada saat itu A telah melakukan perbuatan
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
76
pelaksanaan yang oleh karenanya dapat dituntut telah melakukan
percobaan pencurian.
Contoh untuk delik materiil :
A bermaksud membunuh B dengan meledakkan mobil yang
dikendarainya dengan dinamit di suatu tempat yang dilalui B. A telah
mempersiapkan dinamit dengan segala peralatan yang diperlukan
dengan rapid an menunggu di samping saklar sampai B lewat ditempat
itu. Apabila pada saat menunggu itu, gerak gerik A dicurigai dan
akhirnya ditangkap, maka menurut ukuran Simons perbuatan A belum
merupakan perbuatan pelaksanaan tetapi baru perbuatan persiapan,
karena untuk meledakkan dinamit itu masih diperlukan perbuatan lain
yaitu mengotakkan/menekan saklarnya.
Dalam menentukan adanya permulaan/perbuatan pelaksanaan
dalam delik percobaan Prof Moelyatno berpendapat bahwa ada dua
factor yang harus diperhatikan, yaitu :
a. Sifat atau inti dari delik percobaan, dan
b. Sifat atau inti dari delik pada umumnya
Mengingat kedua factor tersebut, maka menurut beliau
perbuatan pelaksanaan harus memenuhi 3 syarat yaitu :
a. Secara Obyektif, apa yang telah dilakukan terdakwa harus
mendekatkan kepada delik/kejahatn yang dituju atau dengan kata
lain, harus mengandung potensi untuk mewujudkan delik tersebut;
b. Secara Subyektif, dipandang dari sudut niat, harus tidak ada
keraguan lagi bahwa yang telah dilakukan oleh terdakwa itu
ditujukan atau diarahkan pada delik/kejahatan yang tertentu tadi;
c. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh terdakwa itu merupakan
perbuatan yang bersifat melawan hukum.
E. PERCOBAAN DALAM BEBERAPA YURISPRUDENSI
Yurispridensi yang terkenal ialah Arrest HR tahun 1934 tentang
Eindhoven.
Kasus Posisi : H dituduh hendak membakar rumah R (dengan
persetujuan R).
Pada malam yang telah ditentukan H masuk kerumah R, menaruh
pakaian dan barang-barang yang mudah terbakar di tiap kamar, yang
semuanya dihubungkan satu sama lain dengan sumbu yang akhirnya
dihubungkan pada kompor gas yang mengeluarkan api jika
ditembakkan. Trekker (penarik pintol gas) diikatkan dengan tali dan
melalui jendela, ujungnya digantungkan di luar rumah yang terletak di
pinggir jalan kecil. Pakaian-pakaian itu disiram bensin dan jika orang
berjalan di tepi jalan menarik talinya maka pistol gas mengeluarkan api
dan menyalakan kompor gas dan selanjutnya akan merata keseluruh
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
77
rumah. Setelah pemasangan pistol dan tali itu selesai, H menyingkirkan
benda-benda ke tempat lain. Sementara itu, karena tertarik bau bensin
banyak orang berpendapat di dekat tali itu, sehingga H tak mugkin
menyelesaikan maksudnya.
Terhadap kasus tersebut peradilan (gerechtshop) di Hertogenbosch
menyatakan bahwa perbuatan H adalah perbuatan
permulaan pelaksanaan dan dijatuhi pidana 4 tahun penjara karena
melanggar pasal 53 jo 187 KUHP.
H mengajukan kasasi dengan alasan bahwa Hof telah salah
menafsirkan pasal 53 KUHP dan mengatakan bahwa apa yang
dilakukannya baru merupakan perbuatan persiapan. Jaksa Agung Muda
BEISER menyimpulkan bahwa perbuatan H baru merupakan perbuatan
persiapan karena belum nyata-nyata merupakan pelaksanaan untuk
melakukan pembakaran.
Senada dengan konklusi Beiser, HOGE RAAD berpendapat
bahwa perbuatan H baru merupakan perbuatan persiapan, karena
belum merupakan perbuatan yang sangat diperlukan untuk
pembakaran yang telah diniatkan, ialah yang tidak dapat tidak menuju
kearah dan langsung berhubungan dengan kejahatan yang dituju dan
juga menurut pengalaman nyata-nyata menuju pembakaran, tanpa
sesuatu perbuatan lain dari si pembuat. Atas dasar alasan ini HR
membatalkan putusan Hof dan H dilepaskan dari segala tuntutan.
Apabila kasus dan putusan pengadilan di atas dihubungkan
pendapat para Sarjana yang telah dikemukakan di atas, maka terlihat
bahwa :
 Konklusi Beiser dan terutama pendapat HR, lebih cocok dengan
teori atau pendapat Simons (Teori Obyektif Materiil);
 Putusan Hof, lebih sesuai dengan teori atau pendapat Duynstee
(Teori Obyetif Formil)
Terhadap putusan HR tersebut, DUYNSTEE sendiri menulis
bahwa menurut pendapatnya terdakwa H telah mulai dengan perbuatan
pelaksanaan pembakaran. Alasan yang dikemukakannya ialah :
a. Semua perbuatan terdakwa (H) saling berhubungan dan memenuhi
rumusan delik;
b. Jika HR menganggap perbuatan pelaksanaan yaitu perbuatan yang
menimbulkan kejahatan (akibat) tanpa adanya perbuatan lain,
berarti jika tiap perbuatan pelaksanaan akan menimbulkan akibat
terlarang, maka perbuatan pelaksanaan hanya ada percobaan
lengkap saja, ini tidak tepat karena di dalam teori dikenal juga
adanya percobaan yang tidak lengkap.
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
78
Mengenai kasus diatas, Prof. Moelyatno mengemukakan
pendapatnya sbb :
“Kalau perkara pembakaran di Eindhoven ditinjau dengan ukuran yang
saya sarankan, maka mengenai syarat pertama tidak perlu diragukan
adanya. Secara potensiil apa yang telah dilakukan terdakwa
mendekatkan kepada kejahatan yang dituju. Juga mengenai syarat yang
kedua yaitu bahwa yang dituju itu menimbulkan kebakaran, telah wajar.
Tinggal syarat yang ketiga, yaitu apakah yang telah dilakukan itu sudah
bersifat melawan hukum ? Kalau diingat bahwa rumah itu di diami
orang lain di waktu orangnya tidak ada, hemat saya adalah perbuatan
yang melanggar hukum. Jadi karena tiga-tiganya syarat sudah dipenuhi,
hemat saya putusan yang yang diberikan oleh Hof’s Hertogenbosch
adalah tepat. Terdakwa telah melakukan delik percobaan pembakaran
seperti yang ditentukan dalam pasal 53 juncto pasal 187 KUHP”.
3. Pelaksanaan tidak selesai bukan semata-mata karena kehendak
pelaku sendiri.
Tidak selesainya pelaksanaan kejahatan yang dituju
bukankarena kehendak sendiri, dapat terjadi dalam hal-hal sbb :
a. Adanya penghalang fisik;
Misal : tidak matinya orang yang ditembak, karena tangannya
disentakkan orang sehingga tembakan menyimpang atau pistol
terlepas. Termasuk dalam pengertian penghalang fisik ini ialah
apabila adanya kerusakan pada alat yang digunakan (misal :
pelurunya macet / tidak meletus, bom waktu yang jamnya rusak).
b. Walaupun tidak ada penghalang fisik, tetapi tidak selesainya itu
disebabkan karena akan adanya penghalang fisik.
Misal : takut segera ditangkap karena gerak geriknya untuk
mencuri telah diketahui oleh orang lain.
c. Adanya penghalang yang disebabkan oleh factor-faktor / keadaankeadaan
khusus pada obyek yang menjadi sasaran.
Misal : daya tahan orang yang ditembak cukup kuat sehingga tidak
mati atau yang tertembak bagian yang tidak membahayakan,
barang yang kan dicuri terlalu berat walaupun si pencuri telah
berusaha mengangkatnya sekuat tenaga.
Dalam hal tidak selesainya perbuatan itu karena kehendak
sendiri, maka dalam hal ini dikatakan ada pengunduran diri sukarela,
sering dirumuskan bahwa ada pengnduran diri sukarela, apabila
menurut pandangan terdakwa, ia masih dapat meneruskannya, tetapi ia
tidak mau meneruskannya.
Tidak selesainya perbuatan karena kehendak sendiri, secara
teori dapat dibedakan antara :
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
79
 Pengunduran diri secara sukarela (Rucktritt) yaitu tidak
menyelesaikan perbuatan pelaksanaan yang diperlukan untuk delik
yang bersangkutan;
 Tindakan penyesalan (Tatiger Reue) yaitu meskipun perbuatan
pelaksanaan sudah diselesaikan, tetapi dengan sukarela menghalau
timbulnya akibat mutlak delik tersebut.
Misal : Orang member racun pada minuman si korban, tetapi
setelah diminumnya, ia segera memberikan obat penawar racun
sehingga si korban tidak jadi meninggal.
Sehubungan dengan masalah pengunduran diri sukarela ini,
maka menurut M.v.T maksud dicantumkannya unsur ke-3 ini dalam
pasal 53 KUHP ialah :
 Untuk menjamin supaya orang yang dengan kehendaknya sendiri
secara sukarela mengrungkan kejahatan yang telah dimulai tetapi
belum terlaksana, tidak dipidana;
 Pertimbangan dari segi kemanfaatan (utilitas), bahwa usaha yang
paling tepat (efektif) untuk mencegah timbulnya kejahatan ialah
menjamin tidak dipidananya orang yang telah mulai melakukan
kejahatan tetapi kemudian dengan sukarela mengurungkan
pelaksanaannya.
Dengan adanya penjelasan MvT tersebut, maka ada pendapat
bahwa unsur ketiga ini merupakan :
 Alasan pengahpus pidana yang diformulir sebagai unsur (Pompe).
 Alasan pemaaf (van Hattum, Seno Adji).
 Alasan pengahpusan penuntutan (Vos, Moelyatno).
Prof. Moelyatno tidak setuju dengan pendapat yang
menyatakan unsur ke-3 ini sebagai alasan pemaaf (fait d’ex-cuse) maupun
sebagai alasan pengahpus pidana, sebab perbuatannya tetap tidak baik
(yang baik adalah tidak mencoba sama sekali) sehingga tidak ada alasan
untuk memaafkan ataupun membenarkan. Menurut beliau dengan tidak
dituntutnya terdakwa, diberi stimulans bagi orang-orang lain yang
mempunyai niat melakukan kejahatan, untuk ditengah-tengah
mengundurkan diri secara sukarela. Jadi ada pertimbangan utilitas.
Dalam pengunduran sukarela (dan tindakan penyesalan/Tatiger Reue),
tidak ada fait d’excuxe karena sifat tak baik perbuatan maupun kesalahn
tetap ada, tetapi tidak dituntutnya itu karena dipandang lebuh berguna
bagi masyarakat, seprti halnya dirumuskan pada pasal 367 (1) KUHP
(pencurian antara suami-istri). Pertimbangan utilitas lain dikemukakan
beliau ialah untuk menghemat tenaga dan biaya. Walaupun Prof.
Moelyatno memandang unsur ke-3 ini sebagai alasan penghapusan
penuntutan, namun beliau tidak berkeberatan untuk menuntut orang
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
80
yang secara sukarela telah mengurngkan niatnya itu apabila telah
menimbulkan kerugian, dan pidananya dikurangi menurut
kebijaksanaan Hakim.
Mengenai konsekwensi adanya unsur ke-3 dalam perumusan
pasal 53 KUHP ini, ada dua pendapat :
a. Mempunyai konsekuensi materiil
Artinya unsur ketiga ini merupakan unsur yang melekat pada
percobaan, jadi bersifat accessoir (tidak berdiri sendiri). Dengan
perkataan lain, untuk adanya percobaan unsur ke-3 ini (tidak
selesainya pelaksanaan perbuatan bukan karena kehendak sendiri)
harus ada. Ini berarti apabila ada pengunduran diri secara sukarela,
maka tidak ada percobaan. Pendapat serupa ini terlihat dalam
putusan Hoge Raad tanggal 17 Juni 1889 tentang kasus sumpah
palsu.
Dalam kasus ini ada tanda-tanda bahwa saksi yang dihadapkan
ke persidangan diatas sumpah telah meberikan keterangan yang
bertentangan dengan kenyataan (kesaksian palsu). Setelah Jaksa
dan Hakim memperingatkan bahwa ia akan dituntut sumpah
palsu, maka saksi tersebut mencabut kembali keterangan palsunya
itu. Apakah saksi dapat dipidana karena percobaan sumpah palsu?
HR dalam putusannya berpendapat bahwa saksi itu tidak dapat
dipidana melakukan percobaan sumpah palsu karena dalam hal ini
ada pengunduran diri secara sukarela. Begitu pula si penganjur
tidak dapat dipidana karena adanya pengunduran diri itu
perbuatannya (saksi) tidak merupakan perbuatan terlarang.
b. Mempunyai konsekwensi formil (dibidang processuil)
Artinya unsur ke-3 itu dicantumkan dalam pasal 153 maka
unsur tersebut harus disebutkan didalam surat tuduhan dan
dibuktikan. Menurut pendapat ini, unsur ke-3 ini tidak merupakan
unsur yang melekat pada percobaan, jadi tidak bersifat accessoir, ia
merupakan unsur yang berdiri sendiri. Dengan perkataan lain,
walaupun unsur ini tidak ada (yaitu karena adanya pengunduran
diri secara sukarela) maka percobaan tetap dipandang ada. Jadi
dalam kasus yang dikemukakan diatas, meskipun ada
pengunduran diri secara sukarela, perbuatannya tetap dipandang
sebagai perbuatan terlarang dan soal dipidana tidaknya si pembuat
maupun si penganjur adalah masalah pertanggunganjawab.
Dalam kasus diatas si pembuat (saksi) tidak dipidana karena
(menurut HR) disitu ada pengunduran diri secara sukarela,
sedangkan sipenganjur tetap dapat dipidana karena telah
menganjurkan suatu perbuatan yang terlarang. Jadi pendapat
kedua ini membedakan antara perbuatan yang dapat dipidana
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
81
(criminal act) dan pertanggung jawaban pidana (criminal
responsibility).
F. PERCOBAAN MAMPU DAN TIDAK MAMPU
Masalah percobaan mampu dan tidak mampu ini timbul
sehubungan dengan telah dilakukannya perbuatan pelaksanaan tetapi
delik yang dituju tidak selesai atau akibat yang terlarang menurut
undang-undang tidak timbul. Tidak selesainya delik atau tidak
timbulnya akibat terlarang itu dapat disebabkan karena tidak
mempunyai obyek (misal : mencoba menggugurkan bayi yang ternyata
tidak hamil, mencoba membunuh orang yang sudah mati, mencuri uang
dari sebuah peti uang yang ternyata kosong, dsb) atau karena tidak
mempunyai alat yang digunakan ( misal : mencoba membunuh orang
dengan gula yang dikiranya racun).
Pembeda antara percobaan mampu dan tidak mampu ini
sebenarnya hanya pada mereka yang menganut teori percobaan yang
obyektif, karena hanya menitik beratkan pada sifat bahayanya
perbuatan. Para penganut teori yang subyektif tidak mengenal
pembedaan tersebut, karena lebih menitik beratkan pada sifat
berbahayanya sikap batin atau watak si pembuat.
Mengenai percobaan yang tidak mampu karena obyeknya,
M.v.T mengemukakan :
“Syarat-syarat umum percobaan menurut pasal 53 KUHP ialah syaratsyarat
percobaan untuk melakukan kejahatan yang tertentu didalam
buku II KUHP. Jika untuk terwujudnya kejahatan tertentu tersebut
diperlukan adanya obyek, maka percobaan melakukan kejahatan itupun
harus ada obyeknya. Kalau tidak ada obyeknya, maka juga tidak ada
percobaan”.
Jadi menurut M.V.T tidak mungkin ada percobaan pada obyek
yang tidak mampu, yang ada hanya percobaan yang tidak mampu pada
alatnya saja.
Mengenai percobaan yang tidak mampu karena alatnya, M.v.T
membedakan antara :
 Tidak mampu mutlak, yaitu bila dengan alat itu tidak pernah
mungkin timbul delik selesai, dalam hal ini tidak mungkin ada
delik percobaan.
 Tidak mampu relative, yaitu bila dengan alat itu tidak ditimbulkan
delik selesai karena justru hal ikhwal yang tertentu dalam mana si
pembuat melakukan perbuatan atau justru karena keadaan tertentu
dalam mana orang yang dituju itu berada. Dalam hal ini mungkin
ada delik percobaan.
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
82
Dari apa yang dikemukakan M.v.T diatas terlihat bahwa
ketidakmampuan relative dapat dilihat dari dua segi :
 Keadaan tertentu dari alat pada waktu si pembuat melakukan
perbuatan
 Keadaan tertentu dari orang yang dituju.
Ukuran yang dikemukakan M.v.T itu ternyata tidak mudah :
a. Alat itu dapat dilihat sebagai jenis tersendiri dan dapat dilihat dari
keadaan konkritnya :
 Apabila dilihat sebagai jenis tersendiri, maka gula adalah alat
yang tidak mampu digunakan untuk membunuh, sedangkan
warangan (arsenicum) adalah mampu;
 Apabila dilihat dari keadaan konkritnya, maka alat yang pada
umumnya mampu untuk membunuh (misal warangan) dapat
menjadi alat yang tidak mampu apabila jumlahnya tidak
memenuhi dosis yang cukup mematikan (untuk arsenicum 5
mg).
b. Begitu pula orang yang dituju, dapat dilihat secara abstrak untuk
rata-rata orang dan dapat dilihat dari keadaan konkrit tertentu.
 Gula adalah alat yang tidak mampu digunakan untuk
membunuh orang pada umunya, tetapi dapat menjadi alat yang
mampu mematikan untuk orang yang berpenyakit diabetes;
 Warangan yang memenuhi dosis 5 mg, merupakan alat yang
mampu untuk membunuh, tetapi untuk orang yang sudah biasa
warangan sejumlah itu tidak merupakan alat yang mematikan.
Berdasarkan hal-hal diatas, maka banyak sarjana yang
menyatakan bahwa batas antara absolute dan relative itu tergantung
dari kehendak orang yang menggunakan (willekeurig), tergantung dari
cara berpikir seseorang mengenai sesuatu hal.
Misal : percobaan pembunuhan dengan pistol yang tidak berpeluru.
Orang dapat mengatakan bahwa pistol yang demikian adalah alat yang
absolut tidak mampu, tetapi dapat juga dikatakan bahwa pistol adalah
alat yang mampu untuk membunuh, namun dalam hal tertentu bersifat
relative karena tidak ada pelurunya.
Sehubungan dengan tidak jelas dan tidak mudahnya ukuran
yang diberikan oleh M.v.T itu, maka para sarjana berusaha memberikan
batas atau ukuran antara percobaan yang mampu dan tidak mampu.
Karena pada hakekatnya masalah percobaan mampu dan tidak
mampu ini dalah masalah hubungan kausal yang ada dalam lapangan
obyeltif, maka banyak sarjana (misal Simons, Pompe, Van Hattum) yang
berusaha menentukan garis pembatas tersebut dengan menggunakan
ukuran-ukuran dalam hubungan kausal.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
83
Ukuran-ukuran kausalitas yang digunakan adalah teori
generalisasi (adekuat) yang melihat secara ante factum (sebelum
peristiwa/akibat) karena memang dalam hal percobaan, akibat yang
merupakan delik yang dituju justru belum terjadi, jadi tidak
menggunakan teori individualisasi yang melihat sesudah terjadinya
akibat (post factum).
Ukuran atau batas percobaan mampu dan tidak mampu yang
dikemukakan oleh para sarjana itu adalah sbb :
1. SIMONS
Ada percobaan yang mampu, apabila perbuatan yang
menggunakan alat yang tertentu itu dapat membahayakan benda
hukum.
Tidak perlu bahwa bahaya itu harus nyata-nyata ada dalam
keadaan khusus dimana perbuatan itu dilakukan. Jika menurut
keadaan normal, dengan alat tersebut tidaklah akan ditimbulkan
delik maka dalam hal demikian tidak ada percobaan yang mampu.
Sebaliknya jika alat yang pada umumnya tidak berbahaya, tetapi
dalam keadaan tertentu dapat membahayakan dan dengan sengaja
pula alat itu digunakan, maka persangkaan bahwa alat itu tidak
berbahaya akan lenyap dengan diajukan bukti-bukti sebaliknya.
Perbuatan demikian lalu dapat dipidana.
2. POMPE
Ada percobaan mampu, jika perbuatan atau alat yang
digunakan mempunyai kecendrungan (strekking) atau menurut
sifatnya mampu untuk menimbulkan delik selesai. Ini semisal:
 Mencoba membunuh orang dengan mendoakan terus menerus
supaya mati, bukanlah percobaan yang mampu sebaliknya
pemberian warangan pada orang yang normal adalah mampu
jika jumlahnya memang dapat mematikan orang yang normal.
 Ada orang membeli warangan di apotik untuk melakukan
pembunuhan, tetapi karena kekeliruan apotik, bukan warangan
yang diberikan tetapi gula sehingga tidak menimbulkan
kematian. Dalam hal demikian, tetap dikatakan ada percobaan
karena meskipun sifat gula adalah tidak mampu secara absolute,
tetapi penting dilihat dari keseluruhan perbuatan yaitu
mencampurkan gula (yang diberikan oleh apotik) yang
dikiranya warangan, kedalam makanan orang lain.
3. VAN HATTUM
Dalam menentukan percobaan mampu dan tidakmampu, van
Hattum seperti halnya Simons dan Pompe jelas-jelas menggunakan
hubungan kausal yang adekuat. Dikatakan ada percobaan yang
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
84
mampu, apabila perbuatan terdakwa ada hubungan kausal yang
adekuat dengan akibat yang dilarang oleh undang-undang.
Dalam menggunakan hubungankausal yang adekuat itu,
menurut van Hattum yang penting adalah bagaimana merumuskan
(memformulir) perbuatan terdakwa yang bersangkutan. Dalam
memformulir perbuatan terdakwa secara adekuat kausal itu, van
Hattum memberikan ukuran/pedoman sbb :
a. Hal-hal yang terjadi secara kebetulan jangan dimasukan, karena
rasa keadilan tidak membenarkan hal demikian member
keuntungan kepada si pembuat;
b. Hal-hal yang merintangi selesainya kejahatan yang dituju jangan
dimasukkan, apabila pada hakekatnya perbuatan terdakwa
membahayakan benda/kepentingan hukum (rechtsgoed).
Misal : Dengan maksud menembak musuhnya, seseorang telah
mengisi senapanya dengan peluru dan kemudian meletakkannya di
suatu tempat untuk menunggu saat yang baik. Sementara itu
dengan tidak diketahuinya ada orang lain mengososngkan
senapanya itu, sehingga pada saat ditembakkan tidak
menimbulkan akibat amtinya orang lain (musuhnya itu).
Dalam hal yang demikian, menurut van Hattum janganlah
perbuatan terdakwa diformulir sebagai percobaan yang tidak
mampu karena kenyataannya ia membunuh dengan alat yang
relative tidak mampu yaitu senapan yang kosong. Tetapi harus
diformulirkan sbb : “mengarahkan senapan yang semula sudah
diisi dengan peluru dan kemudian menembakkannya”. Perbuatan
demikian merupakan yang pada umumnya dapat menimbulkan
akibat matinya orang lain (jadi mempunyai hubungan kausal yang
adekuat untuk adanya pembunuhan). Dengan demikian perbuatan
terdakwa merupakan percobaan yang mampu. Tidak berbeda
dengan menembakkan senapan yang pelurunya macet. Dari
pendapat van Hattum diatas jelas terlihat bahwa “kosongnya
pistol” merupakan hal yang kebetulan dan mengisi senapandengan
peluru dan menembakkannya” merupakan perbuatan yang
membahayakan benda hukum orang lain (berupa nyawa). Van
Hattum menyatakan bahwa makin banyak hal-hal konkrit yang
dimasukkan dalam merumuskan perbuatan terdakwa, maka
ketidakmampuan yang relative akan menjadi ketidakmampuan
yang absolut.
4. MOELYATNO
Dalam memecahkan masalah percobaan mampu dan tidak
mampu ini, Prof. Moelyatno tidak mendasarkan pada teori adekuat
kausal karena kenyataanya dalam percobaan tidak sampai
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
85
menimbulkan kejahatan yang dituju (tidak timbul akibat terlarang).
Ukuran yang dugunakan beliau dikembalikan pada ukuran patut
dipidananya suatu delik, yaitu adanya perbuatan yang bersifat
melawan hukum. Jadi ukurannya tidak ditetapkan secara kausatif,
tetapi secara normatif.
Dikatakan ada percobaan yang mampu apabila perbuatan
terdakwa mendekatkan pada terjadinya delik selesai sedemikian
rupa sehingga merupakan perbuatan yang melawan hukum. Perlu
dicatat bahwa karena beliau menganut ajaran sifat melawan hukum
yang materiil, maka perbuatan itu harus menggelisahkan
masyarakat atau tidak pantas dilakukan.
Ukuran yang digunakan Prof. Moelyatno itu didasarkan pada
Eindrucks theorie (teori kesan) yang berasal dari Von Bar, yang
dikemukakan didalam bukunya Prof. Edmund Mezger (1952).
Menurut teori ini, sudah cukup dikatakan ada percobaan, yang
mampu apabila dalam keadaan tertentu ada perbuatan yang
menimbulkan kesan keluar bahwa ada permulaan perbuatan yang
dapat dipidana. Apabila suatu perbuatan dipandang dari sudut
masyarakat telah menimbulkan kesan mengganggu atau melukai
tata-hukum, dan oleh karena itu telah menggincangkan kesadaran
umum mengenai kepastian berlakunya tata hukum tadi, maka
perbuatan demikian sudah mengandung bahaya. Dengan demikian
ternyata, menurut Mezger, bahwa di dalam teori kesan terdapat
azas general preventive. Misal : perbuatan orang yang hendak
membunuh dengan senjata yang ternyata kosong atau macet
pelurunya, atau pencuri yang merogoh kantong orang lain yang
ternyata kosong.
Perbuatan-perbuatan demikian dilihat dari teori kesan sudah
merupakan percobaan yang mampu dan oleh karenanya dapat
dipidana, karena ada kesan dari luar yaitu dari sudut masyarakat
bahwa perbuatan-perbuatan itu telah mengganggu/ melukai tata
hukum.
Menurut Prof. Moelyatno, dengan memakai ukuran melawan
hukumnya perbuatan dalam menentukan mampu tidaknya suatu
percobaan berdasar teori kesan, tidak berarti bahwa sifat berbahaya
tidaknya percobaan itu dilihat dari sudut hubungan kausal tidak
perlu diperhatikan. Pertimbangan segi kausalitas ini tetap penting,
tetapi bukan untuk menentukan mampu tidaknya suatu percobaan,
melainkan untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan
dijatuhkan. Dalam hubungan ini beliau membandingkan dengan
pasal 23 KUHP Swiss yang menentukan. “Jika alat yang dipakai
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
86
untuk mencoba melakukan kejahatan, atau obyek/terhadap mana
dilakukan kejahatan, adalah sedemikian rupa hingga perbuatan
memang tidak mungkin dilaksanakan dengan alat atau terhadap
obyek yang demikian itu, maka hakim boleh mengurangi pidana
menurut kebijaksanaanya sendiri. Jika si pembuat berbuat karena
kebodohan (unverstand) hakim boleh tidak menjatuhkan pidana”.
5. MANGEL AM TATBESTAND
Telah dilemukakan diatas bahwa secara teoritis percobaan
mampu dan tidak mampu dapat dibedakan mengenai obyeknya
maupun mengenal alatnya dan dapat pula dibedakan antara tidak
mampu yang absolute dan relative.
Karena tidak jelasnya batas penetu antara tidak mampu absolute
danrelatif, tergantung dari kehendak/ cara berpikir seseorang
(bersifat Willekeurig), maka ada pendapat seperti M.v.T yang tidak
memasukkan kedalam lapangan percobaan tidak mampu apabila
objek tidak mampu. Menurut pendapat aliran ini, percobaan tidak
mampu karena obyeknya bukanlah delik percobaan karena tidak
cukupnya atau tidak terpenuhinya unsur-unsur delik. Misal dalam
hal membunuh orang yang sudah mati atau menggugurkan
kandungan orang yang tidak hamil, disitu tidak terpenuhi unsur
delik dalam pasal 333 KUHP yaitu harus adanya nyawa orang
(hidup) yang dihilangkan dan unsur delik dalam pasal 346 KUHP
(menggugurkan/mematikan kandungan) yaitu harus adanya
seorang wanita yang benar-benar mengandung.
Dalam ilmu hukum pidana Jerman, tidak adanya atau tidak
lengkapnya/ tidak terpenuhinya unsur-unsur delik itu, disebut Mangel
am Tatbestand (Mangel =kekurangan; Tatbestand = keadaan yang
betul/sempurna atau mencocoki rumusan delik). Istilah ini dikemukakan oleh
Graf zu Dohna (1910).
Yang setuju dengan pendapat ini ialah Simons dan Pompe.
Menurut Pompe, dalam kedua contoh yang dikemukakan diatas tidak
mungkin lagi dikatakan ada percobaan karena maksud/tujuan terdakwa
sudah tercapai. Sedangkan van Hamel, tidak setuju dengan mereka yang
memandang tidak ada percobaan apabila obyeknya tidak mampu.
Menurut beliau memang benar bahwa membunuh bayi yang sudah mati
atau menggugurkan kandungan orang yang tidak hamil adalah tidak
mungkin, tetapi hal yang demikian sebenarnya tidak berbeda dengan
membunuh bayi yang lahir hidup tetapi kemudian diganti dengan
boneka atau mencuri uang dari sebuah kantong yang ternyata kosong.
Demikian pula Jonkers tidak setuju bahwa dalam contoh-contoh
di atas dikatakan tidak ada percobaan, karena sifat khusu dari
percobaan ialah :
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
87
a. Delik tidak selesai karena hal ikhwal yang tidak tergantung dari
kehendak terdakwa;
b. Oleh karena dalam pikiran terdakwa (dalam kasus-kasus diatas)
adalah mungkin sekali akan melaksanakan delik yang dituju.
Dari alasan yang kedua (b) ini jelas terlihat pandangan yang
subyektif tentang percobaan.
Sehubungan dengan masalah ini KARNI membedakan antara
Mangel am Tatbestand dengan percobaan tidak mampu (istilah beliau
“percobaan tak terkenan”). Dalam hal menggugurkan kandungan orang
yang tidak hamil, disini ada percobaan yang tidak mampu karena tujuan
si pembuat tidak tercapai (jadi berbeda dengan pendapat Pompe), jadi
ini bukan Mangel am Tatbestand. Sedangkan untuk mangel am
Tatbestand dicontohkan sbb:
 Orang yang melarikan perempuan yang ternyata sudah cukup
umur;
 Orang yang mencuri barang yang ternyata sudah menjadi miliknya.
Dalam kedua contoh ini menurut Karni tujuanya sudah tercapai,
hanya saja unsur delik yang bersangkutan (pasal 332 dan pasal 362
KUHP) tidak terpenuhi secara sempurna. Ketidak sempurnaan
dipenuhinya unsur delik inilah yang menurut Karni merupakan hakekat
atau watak hukum dari Mangel am Tatbestand. Dalam hal demikian,
terdakwa tidak dapat dipidana karena memang tidak ada pasal yang
dilanggar dan kepastian hukum terancam (jadi berlainan dengan van
Hamel). Selanjutnya ditegaskan oleh Karni bahwa Mangel am
Tatbestand ini merupakan “kekhilafan tentang anasir delik” yang harus
dibedakan dengan salah sangka tentang adanya undang-undang
(putatief delict).
Perbedaan ini terlihat pula dalam pendapat Utrecht, delik
putatief merupakan “rechtsdwaling” sedangkan Mangel am Tatbestand
merupakan “feitelijke dwaling”.
G. PEMIDANAAN TERHADAP PERCOBAAN
Telah dikemukakan di muka bahwa menurut system KUHP,
yang dapat dipidana hanyalah percobaan terhadap kejahatan,
sedangkan terhadap pelanggaran tidak dipidana.
Dalam hal percobaan terhadap kejahatan, maka menurut pasal
53 (2) KUHp maksimum pidana yang dapat dijatuhkan ialah maksimum
pidana untuk kejahatan (pasal) yang bersangkutan dikurangi sepertiga.
Jadi misalnya untuk percobaan pembunuhan (pasal 53 jo pasal 338
KUHP), maksimumnya ialah 10 tahun penjara. Bagaimanakah apabila
kejahatan yangbersangkutan diancam pidana mati atau penajara seumur
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
88
hidup, seperti halnya dalam pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)?
Menurut pasal 53 (3), maksimum pidana yang dapat dijatuhkan hanya
15 tahun penjara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menurut
KUHP, maksimum pidana pokok untuk percobaan adalah lebih rendah
daripada apabila kejahatan itu telah selesai seluruhnya. Sedangkan
untuk pidana tambahannya, menurut pasal 53 (4) adalah sama dengan
kejahatan selesai.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
89
BAB XI
PENYERTAAN
A. BEBERAPA ISTILAH
1. Turut campur dalam peristiwa pidana (Tresna).
2. Turut berbuat delik (Karni).
3. Turut serta (Utrecht).
4. Delneming (Belanda); Complicity (Inggris);
Teilnahme/Tatermehrhaeit (Jerman); Participation (Perancis).
B. BEBERAPA PANDANGAN TENTANG SIFAT PENYERTAAN
Filosofi dasar keberadaan lembaga penyertaan terdapat dua
pandangan :
1. Sebagai Strafa sdehnungsgrund (dasar memperluas dapat
dipidananya orang) :
 Penyertaan dipandang sebagai persoalan pertanggung jawaban
pidana
 Penyertaan merupakan suatu delik, hanya bentuknya tidak
sempurna.
 Penganut a.l : Simons, van Hattum, Hazewinkel Suringa.
2. Sebagai Tatbestandausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat
dipidananya perbuatan) :
 Penyertaan dipandang bentuk khusus dari tindak pidana.
 Penyertaan merupakan suatu delik, hanya bentuknya istimewa.
 Penganut a.l : Pompe, Moelyatno, Roeslsn Saleh.
Menurut Prof. Moelyatno pandangan yang pertama sesuai
dengan alam/pandangan individual karena yang diprimairkan adalah
“strafbaarheid van de person” (hal dapat dipidananya orang),
pandangan yang kedua sesuai dengan alam Indonesia karena yang
diutamakan adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan, jadi lebih
ditekankan pada strafbaarheid van het feit” (hal dapat dipidananya
perbuatan). Menurut Moelyatno, pandangan pertama tidak dikenal
dalam hukum adat.
C. PEMBAGIAN PENYERTAAN
1. Terbagi dua:
a. Von Feuerbach membagi penyertaan dalam dua bentuk
1) Urherber (pembuat)
2) Gehilfe (pembantu)
b. KUHP Belanda dan Indonesia :
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
90
1) Dader/Pembuat (pasal 47 Belanda/pasal 55 KUHP
Indonesia).
2) Medeplichtige/pembantu (pasal 48 KUHP Belanda/ pasal 56
KUHP Indonesia).
c. Code Penal Perancis dan Belgia :
1) Autores.
2) Complices.
d. Di Inggris :
1) Principals (peserta baku).
2) Accessories (peserta pembantu).
2. Pembagian tiga :
a. Di Jerman:
1) Tater (pembuat)
2) Anstifter (penganjur)
3) Gehile (pembantu)
b. Di Jepang:
1) Co principals (pembuat)
2) Instigator (penganjur)
3) Accessories (pembantu)
3. Pembagian empat :
Di Uni Sovyet :
1) Executive of crime
2) Organizer
3) Instigator
4) Accessory
D. PENYERTAAN MENURUT KUHP INDONESIA
Pembagian penyertaan menurut KUHP Indonesia adalah:
a. Pembuat/dader (pasal 55) yang terdiri dari :
1) Pelaku (pleger)
2) yang menyuruh lakukan (doenpleger)
3) yang turut serta (medepleger)
4) penganjur (uitlokker)
b. Pembantu / mendeplichtige (pasal 56) yang terdiri dari:
1) pembantu pada saat kejahatan dilakukan
2) pembantu pada saat kejahatan belum dilakukan.
Mengenai pengertian pembuat (dader), ada dua pandangan :
a. Pandangan yang luas (extensief) :
 Dengan demikian mereka yang disebut dalam pasal 55 diatas
adalah pembuat.
 Penganut : M.v.T, Pompe, Hazewinkel-Suringa, van Hattum,
Moelyatno.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
91
b. Pandangan yang sempit (restrictief) :
 Pembuat hanyalah orang yang melakukan sendiri perbuatan
yang sesuai dengan rumusan delik, jadi hanya pembuat materiil
saja (yaitu pada no.1 pada pasal 55 di atas).
 Menurut pandangan ini, mereka yang tersebut dalam pasal 55
hanya dipandang sebagai pembuat, jadi hanya disamakan saja
dengan dader.
 Penganut : HR, Simons, van Hamel, Jonkers.
1. Pleger (pelaku)
Batasan pleger adalah sebagai berikut:
a. Pelaku (pleger) ialah orang yang melakukan sendiri perbuatan
yang memenuhi rumusan delik.
b. Dalam praktek sukar menentukannya, terutama dalam hal pembuat
undang-undang tidak menentukan secara pasti siapa yang menjadi
pembuat.
Mengenai hal ini ada beberapa pedoman :
1) Peradilan Indonesia
Pembuat (dalam arti sempit yaitu pelaku) ialah orang yang
menurut maksud pembuat undang-undang harus dipandang
yang bertanggung jawab.
2) Peradilan Belanda
Dader (dalam arti sempit) ialah orang yang mempunyai
kekuasaan/kemampuan untuk mengakhiri keadaan terlarang,
tetapi tetap memberikan keadaan terlarang itu berlangsung
terus.
3) Pompe
Dader (dalam arti sempit) ialah orang yang mempunyai
kewajiban untuk mengakhiri keadaan terlarang itu.
c. Kedudukan “pleger” dalam pasal 55 sering dipermasalahkan.
Mengenai hal ini ada dua pendapat :
1) Janggal dan tidak pada tempatnya
Alasan : Karena pasal 55 berada dibawah bab V yang berjudul
“Penyertaan tersangkut beberapa pidana”, pada penyertaan
apabila “mereka yang melakukan” (para pelaku) itu diartikan
pembuat tunggal.
2) Dapat dipahami
Alasan : Karena pasal 55 menyebut “mereka yang dipidana”
sebagai pembuat”, jadi plegers termasuk didalamnya “Pompe”.
Karena pasal 55 menyebut “ siapa-siapa yang dinamakan
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
92
pembuat”, jadi plegers juga termasuk didalamnya (Hazewinkel-
Suringa).
2. Doenpleger (yang menyuruh lakukan)
Ketentuan tentang doenpleger adalah sebagai berikut:
a. Doenpleger ialah orang yang melakukan perbuatan dengan
perantaraan orang lain, sedang perantara ini hanya diumpamakan
sebagai alat.
Dengan demikian :
 Pembuat langsung (onmiddelijke dader, auctor physicus, manus
ministra)
 Pembuat tidaklangsung (middelijke dader, doenpleger, auctor
intellectuals, manus domina).
b. Pada Doenpleger terdapat unsur-unsur sbb :
 Alat yang dipakai adalah manusia;
 Alat yang dipakai itu “berbuat” (bukan alat yang mati)
 Alat yang dipakai itu “tidak dapat dipertanggungjawabkan”
unsur ketiga inilah yang merupakan tanda ciri dari doenpleger .
Hal yang menyebabkan alat (pembuat materiil) tidak dapat
dipertanggungjawabkan ialah :
 Bila ia tidak sempuna pertumbuhan jiwanya atau rusak jiwanya
(pasal 44);
 Bila ia berbuat karena daya paksa (pasal 48)
 Bila ia melakukannya atas perintah jabatan yang tidak sah
seperti dimaksudkan dalam pasal 51 ayat (2);
 Bila ia keliru (sesat) mengenai salah satu unsur delik, misalnya
A menyuruh B untuk menguangkan pos wesel yang tanda
tangannya dipalsu oleh A, sedangkan B tidak mengetahui
pemalsuan tersebut;
 Bila ia tidak mempunyai maksud seperti yang diisyaratkan
untuk kejahatan ybs. (dalam undang-undang) misal A
menyuruh B (seorang kuli) untuk mengambil barang dari suatu
tempat. B mengambilnya untuk diserahkan kepada A dan ia
sama sekali tidak mempunyai maksud untuk memiliki bagi
dirinya sendiri.
c. Dalam hal pembuat materiil (alat) seseorang yang belum cukup
umur, maka tidak ada menuruh lakukan, karena pada dasarnya
KUHP menganggap orang yang belum cukup unur itu tetap
mampu bertanggungjawab (lihat pasal 45 jo 47). Namun demikian,
apabila yang disuruh itu anak yang masih sangat muda sekali, yang
belum begitu sadar akan perbuatannya, maka dalam hal ini
dimungkinkan ada menyuruh lakukan.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
93
d. Apakah orang yang menyuruh lakukan (doenpleger) harus
mempunyai kualitas sebagai pelaku ? ada dua pendapat :
1) Pendapat pertama : “harus”.
Alasan, karena tidakmungkin seorang A menyuruh oarng lain B
melakukan sesuatu yang A sendiri tidak dapat melakukannya.
Misalnya : A bukan pegawai negeri, maka ia tidak dapat
melakukan “delik jabatan”, jadi A tidak bisa menjadi pembuat
langsung (onmiddelijke dader) oleh karena itu ia juga tidak bisa
menjadi pembuat tidak langsung, maka A tidak bisa menjadi
doenpleger. Jadi walaupun B (yang disuruh) adalah “ pegawai
negeri, tetap dikatakan tidak ada doenpleger.
2) Pendapat kedua : “tidak harus”.
“Menyuruh-lakukan sesuatu delik jabatan tidak hanya terdapat
apabila pembuat materiilnya adalah seorang pejabat, akan tetapi
juga sebaliknya, ialah apabila pelaksanaanya bukan, sedang
yang menyuruh-lakukan itu adlah pejabat”.
Hazewinkel-Suringa :
“Seorang peserta itu bukannya dipidana karena ia melakukan
perbuatan (pidana), akan tetapi ia justru dipidana walaupun ia
tidak melakukan perbuatan”. Misal : A membius B seorang
penjaga keamanan kereta api, sehingga lalai menjalankan
tugasnya dan timbul kecelakaan.
Walaupun A tidak berkualitas seperti B (yaitu tidak mempunyai
kewajiban seperti B), A tetap dikatakan sebagai doenpleger
dalam delik omissi yang dilakukan oleh B.
Arrest HR tgl. 21 April 1913 (kasus Walikota Zaan-dam)
menyatakan :
“Pasal 55 tidak menyatakan bahwa mereka yang menyuruh
lakukan adalah dader, tetapi bahwa mereka dipidana sebagai
dader, sehingga untuk menjadi middelijke dader (doenpleger)
tidak perlu ada kualitas pribadi seperti pembuat materiil”.
e. Mungkinkah ada menyuruh lakukan terhadap delik-colpoos?
Mungkin, dalam halo rang yang menyuruh-lakukan dapat
menduga sebelumnya bahwa ka nada sesuatu akibat yang tidak
diharapkan. Misal :
A menyuruh seseorang pekerja B untuk melemparkan benda yang
berat dari atap rumah ke bawah, tanpa menghiraukan apakah
benda itu akan menimpa orang yang kebetulan ada / lewat di
bawah atap rumah itu. B mengira bahwa A telah mengadakan
pengamanan seperlunya. Jika karena lemparan itu ada yang
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
94
tertimpa dan mati, maka A dapat dituntu karena menyuruhlakukan
tindak pidana yang tersebut dalam pasal 359 KUHP.
3. Medepleger (orang yang turut serta)
Tentang pengertian medelpeger:
a. Undang-undang tidak memberikan definisi
b. Menurut M.v.T : Orang yang turut serta melakukan (medepleger)
ialah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut
mengerjakan terjadinya sesuatu.
c. Menurut Pompe, “turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak
pidana itu ada dua kemungkinan :
 Mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan
delik.
 Misal : dua orang dengan bekerja sama melakukan pencurian
disebuah gudang beras, salah seorang memenuhi semua unsur
delik, sedang yang lainnya tidak.
 Misal : dua orang pencopet (A dan B) saling bekerja sama, A
yang menabrak orang yang menjadi sasaran, sedang B yang
mengambil dompet orang itu.
 Tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya
tetapi mereka bersama-sama mewujudkan delik itu misalnya :
dalam pencurian dengan merusak (pasal 363 ayat (1) ke-5) salah
seorang melakukan penggangsiran, sedang kawannya masuk
rumah dan mengambil barang-barang yang kemudian
diterimakan kepada kawannya yang menggangsir tadi.
Syarat adanya medepleger :
a. Ada kerjasama secara sadar (bewuste samenwerking).
Adanya kesadaran bersama tidak berarti ada permufakatan
lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat
perbuatan dilakukan dengan tujuan menacpai hasil yang sama.
Yang penting aialah harus ada kesenjangan secara sadar.
Tidak ada turut serta, bila orang yang satu hanya menghendaki
untuk menganiaya, sedang kawannya menghendaki matinya si
korban. Penentuan kehendak atau kesenjangan masing-masing
peserta itu dilakukan secara normatif.
b. Ada pelaksanaan bersama secara fisik (gezamenlijke
ultvoering/physieke samenwerking).
Persoalan kapan dikatakan ada perbuatan pelaksanaan
merupakan persoalan yang sulit (ingat/lihat Bab VI tentang
“percobaan”), namun secara singkat dapat dikatakan bahwa
perbuatan pelaksanaan berarti perbuatan yang langsung
menimbulkan selesainya delik ybs. Yang penting disini harus ada
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
95
kerjasama yang erat dan langsung. Batas antara perbuatan
pelaksanaan dan perbuatan pembantuan sangatlah sulit dan hal ini
akan dibicarakan dalam masalah pembantuan.
Apakah medepleger harus mempunyai kualitas sebagai pelaku?
Mengenai hal ini ada dua penadapat :
a. Pendapat pertama : “harus”.
Medepleger adalah suatu bentuk daderschap (keadaan /sifat
pelaku pembuat), orang turut serta melakukan adalah pembuat
(dader) apabila ada beberapa orang bersama-sama melakukan delik,
maka mereka timbal balik terhadap satu sama lain disebut pembuat
peserta (mededader). Pembuat peserta sebagai pembuat harus
mempunyai sifat yang oleh rumusan undang-undang diisyaratkan
untuk daderschap. Barang siapa tidak dapat menjadi pembuatan
tunggal (alleendader) juga tidak dapat dinamakan pembuat peserta
(mededader). Sifat-sifat atau keadaan pribadi yang menentukan
dapat dipidananya perbuatan, hanya berlaku pada pembuat peserta
yang mempunyai sifat-sifat tersebut.
b. Pendapat kedua : “tidak harus”.
Yurisprudensi putusan pengadilan Negeri Tulunganggung tanggal
5 Januari 1932 yang kasusnya sbb:
A memegang gelang milik orang lain untuk dijualkan. Suami A
menggadaikan gelang tersebut untuk kepentingannya sendiri,
dengan persetujuan A. Dalam kasus A dinyatakan salah melakukan
penggelapan, sedang suaminya “turut serta melakukan
penggelapan” meskipun suaminya tidak memenuhi semua unsur
yang terdapat dalam pasal 372.
Status A terhadap barang ialah “memiliki dengan melawan hukum
barang yang ada padanya bukan karena kejahatan “, sedang status
suaminya terhadap barang itu ialah menggadaikan barang milik
orang lain yang ada dalam kekuasaannya karena kejahatan”. Yaitu
ia dapat dari A dan tahu bahwa barang itu bukan milik A.
Mungkinkah ada turut serta terhadap delik culpoos? Pada turut
serta, kesengajaannya ditujukan kepada:
a. Kerjasama dengan orang lain (ditujukan pada perbuatan).
b. Tercapainya hasil yangmerupakan delik (ditujukan pada akibat).
Dalam delik culpa orang tidak menghendaki terjadinya akibat.
Kalau kesenjangan orang turut serta juga harus ditujukan untuk
timbulnya delik culpa tersebut, maka jelas tidak mungkin ada turut serta
melakukan secara culpa. Akan tetapi jika kesengajaan itu hanya
ditujukan kepada adanya kerjasama, ialah kepada perbuatan yang
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
96
dilakukan bersama, maka mungkin ada turut serta melakukan secara
culpa. Misal:
A dan B bersama-sama melemparkan barang berat dari gedung
bertingkat dan menimpa orang yang ada di bawah sampai mati.
Keduanya tidak menghendaki sampi matinya orang tersebut, akan
tetapi mereka bersama-sama secara sadar melakukan pelemparan
barang dan merekapun kurang berhati-hati serta patut menduga akibat
yang timbul. Oleh karena itu mereka dapat dituntut bersama-sama
melakukan perbuatan yang tersebut dalam pasal 55 jo pasal 359 KUHP.
4. Uitlokker (penganjur)
a. Pengertian
Pengajur ialah orang yang menggerakkan orang lain untuk
melakukan suatu tindak pidana denganmenggunakan sarana-sarana
yang ditentukan oleh undang-undang untuk melakukan kejahatan.
Jadi hamper sama dengan menyuruh-lakukan (doen-pleger),
pada penganjuran (uitlokking) ini ada usaha untuk menggerakkan
orang lain sebagai pembuat materiil / auctor physicus. Adapun
perbedaannya sbb:
Penganjuran Menyuruh-lakukan
Menggerakkannya dengan
sarana-sarana tertentu (limitatif)
Sarana menggerakkannya tidak
ditentukan (tidak limitatif)
Pembuat materiil dapat
dipertanggungjawabkan
(tidakmerupakan manus
ministra)
Pembuat materiil tidak dapat
dipertanggungjawabkan
(merupakan manus ministra)
b. Syarat penganjuran yang dapat dipidana
Berdasarkan pengertian diatas, maka syarat pengajuran yang
dapat dipidana ialah :
1) Ada kesenjangan untuk menggerakkan orang lain melakukan
perbuatan yang terlarang.
2) Menggerakkannya dengan menggunakan upaya-upaya (saranasarana)
seperti tersebut dalam undang-undang (bersifat limitatif).
3) Putusan kehendak dari si pembuat materiil ditimbulkan karena halhal
tersebut pada a dan b (jadi ada psychise causaliteit).
4) Si pembuat materiil tersebut melakukan tindak pidana yang
dianjurkan atau percobaan melakukan tindak pidana.
5) Pembuat materiil tersebut harus dipertanggungjawabkan dalam
hukum pidana.
Dari lima syarat yang disebutkan diatas, jelas bahwa syarat 1
dan 2 merupakan syarat yang harus ada pada si penganjur, sedangkan
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
97
syarat 3, 4 dan 5 merupakan syarat yang melekat pada orang yang
dianjurkan (pembuat materiil).
c. Mungkinkah ada penganjuran untuk melakukan delik culpa?
Mengenai hal ini ada beberapa pendapat :
1) Tidak mungkin.
Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh van Hamel dengan
mengemukakan alasan bahwa sifat khas dari uitlokking ialah
membujuk terjadinya perbuatan dengan sengaja.
2. Mungkin.
Simons menganggap bukannya mustahil dalam bentuk
demikian seseorang dapat membujuk terjadinya sesuatu perbuatan
dengan pengetahuan bahwa orang yang akan melakukan
perbuatan itu dapat mengira-ngira kemungkinan terjadinya akibat
yang tidak dikehendaki atau dapat mengirakan kemungkinan
terjadinya akibat tersebut. Menurut Pompe orang nyata-nyata
dapat sengaja menyuruh orang lain untuk melakukan delik culpa,
dalam arti orang itu sebagai pembujuk mempunyai kesengajaan
untuk menggerakkan agar orang lain melakukan perbuatan yang
ternyata suatu delik culpa dan inklusif didalam perbuatan sengaja
itu termasuk kealpaan, dan pula dalam arti bahwa yang di bujuk
dan pembujuk mempunyai kealpaan yang diisyaratkan oleh
undang-undang. Misal :
Seorang pemilik mobil sengaja meminjamkan mobilnya untuk
dipakai orang lain dengan mengetahui bahwa dengan pemberian
pinjaman itu, orang lain tersebut akan mengendarainya. Jadi, pada
pembujuk ada kesengajaan yang ditujukanuntuk menggerakkan
orang lain untuk menyupir. Kalau orang lain itu tidak dapat
menyupir hal mana diketahui oleh pembujuk, maka jika
pengendara tersebut melanggar seseorang yang mengakibatkan
mati, ia dapat dikatakan melakukan tindak pidana dalam pasal 359,
sedang pemilik mobil dapat dikatakan melakukan pembujukan
untuk terjadinya pelanggaran pasal 359 itu.
d. Mungkinkah ada percobaan penganjuran atau penganjuran yang
gagal?
Penganjuran yang gagal ini dapat terjadi dalam hal seseorang
telah dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan
sesuatu tindak pidana dengan menggunakan salah satu sarana dalam
pasal 55 (1) ke-2, akan tetapi orang lain itu tidak mau melakukan atau
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
98
mau melakukan akan tetapi tidak sampai dapat melaksanakan
perbuatan yang dapat dipidana.
(catatan : Dengan kata lain, baru terpenuhi syarat 1 dan 2 atau syarat 1
s/d 3) seperti dikemukakan pada no. b diatas.
Timbul masalah apakah terhadap percobaan untuk membujuk
atau penganjuran yang gagal dapat dipidana? mengenai hal ini sebelum
adanya pasal 163 bis, ada dua pandangan:
1) Pendapat pertama: Penganjuran dipandang sebagai bentuk
penyertaan yang bersifat accessoir (tidak berdiri sendiri =
onzelfstandig).
Menurut pandangan ini, pengajuran itu ada apabila ada tindak
pidana yang dilakukan oleh pembuat materiil. D.p.l si penganjur
dipidana apabila orang yang dibujuk melakukan perbuatan yang
dapat dipidana. Karena dalam “percobaan untuk penganjuran” ini,
tindak pidana itu tidak terjadi maka si pengajur juga tidak dapat
dipidana.
Penganutnya : Hazewinkel-Suring, Simons, van Heml, vos.
2) Pendapat kedua : Penganjuran dipandang sebagai bentuk
penyertaan yang tidak accessoir (berdiri sendiri = zelfstanding,
tidak bergantung pada yang lain). Menurut pendapat ini, ada /
tidaknya penganjuran tidak tergantung pada ada tidaknya atau
terjadi / tidaknya tindak pidana. D.p.l sipenganjur tetap dapat
dipidana walaupun tindak pidana yang dianjurkan kepada si
pelaku tidak terjadi. Jadi menurut pandangan kedua ini,
“percobaan untuk penganjuran” tetap dapat dipidana.
Penganutnya : Blok. Jomkers, Pompe, van Hattum.
Catatan :
 Dari uraian diatas jelas, bahwa menurut pendapat pertama
(accessoir), strafbaarheid (sifat dapat dipidananya si penganjur
digantungkan dari apa yang dilakukan oleh orang lain). Jadi sudut
pandangnya tidak membedakan antara sifat dapat dipidananya
perbuatan (tindak pidana) dan sifat dapat dipidananya orang
(pertanggungjawaban pidana). Jadi lebih mendekati pandangan
monistis.
 Sehubungan dengan pandangan yang pertama diatas, dalam KUHP
Jerman (sebelum perubahan tahun 1943), dikenal apa yang
dinamakan extreme accessoiriteit yaitu bahwa untuk adanya
bentuk-bentuk penyertaan harus ada yang bertanggung jawab
sebagai Tater (pelaku).
Menururt KUHP Jerman itu, untuk dapat memidana seseorang
peserta sebagai Mittater (si turut-serta melakukan / medepleger,
anstifter / pengajur uitlokker, atau gehilfe / pembantu /
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
99
medeplichtige), maka si pembuat materiil harus melakukan
strafbare handlung, yang diartikan bukan saja melakukan
perbuatan yang dilarang / diancam pidana, tetapi juga dapat
dijatuhi pidana. Dengan demikian apabila si pembuat materiil tidak
dapat dijatuhi pidana (karena tidak ada kesalahan), tidak mungkin
ada penyertaan.
 Pertanggungjawaban peserta tidak lagi digantungkan pada
pertanggungjawaban si pelaku atau peserta lainnya, tetapi
dipandang berdiri sendiri, asal saja pelaku atau peserta lainnya itu
telah melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang.
Pandangan accessoiriteit yang terbatas ini sesuai dengan
pandangan dualistis (a.l Prof. Ruslan saleh) yang melihatnya dari dua
sudut pandang:
1) Dari sudut perbuatan, pada umumnya tiap-tiap peserta tidak
berdiri sendiri-sendiri, sifat melawan hukumnya perbuatan dari si
pembuat atau si pembantu baru timbul jika perbuatan dari si
pembuat atau si pembantu baru timbul jika perbuatannya di
hubungkan dengan pelaku atau peserta lainnya.
2) Dari sudut pertanggungjawaban, tiap-tiap peserta
dipertanggungjawabkan sendiri-sendiri menurut sikap batinya
masing-masing berhubung dengan apa yang diperbuatnya.
Persoalan percobaan pengajuran atau penganjuran yang gagal
ini sekarang sudah tidak menjadi persolan lagi, setelah pada tahun 1925
(S. 1925 No. 197 / jo 273) ditambahkan pasal 163 bis kedalam KUHP
pasal ini berbunyi :
(1) Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut
dalam pasal 55 ke-2, mencoba menggerakkan orang lain supaya
melakukan kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah (sekarang
menjadi Rp. 4.500,-), jika tidak mengakibatkan kejahatan atau
percobaan kejahatan yang dipidana, tetapi dengan ketentuan,
bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat
dari pada yang ditentukan terhadap percobaan kejahatan, atau jika
percobaan itu tidak dipidana, tidak dapat dijatuhkan pidana yang
lebih berat dari yang ditentukan terhadap kejahatan itu sendiri.
(2) Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkannya
kejahatan atau percobaan kejahatan yang dipidana itu disebabakan
karenakehendaknya sendiri.
Pasal diatas mengancam pidana terhadap pembujukan yang
gagal dan juga yang tidak menimbulkan akibat. Dengan demikian pasal
ini menjadikan perbuatan “ pembujukan yang gagal” sebagai delik yang
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
100
berdiri sendiri (delictum suigeneris). Delik ini merupakan delik formil,
artinya perumusannya dititikberatkan pada perbuatan si pembuat, jadi
jika seseorang dengan salah satu sarana yang tersebut dalam pasal 55
ke-2 itu berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan kejahatan,
maka ia sudah dapat dipidana. Alasan penghapus pidananya tercantum
dalam ayat (2). Menurut Prof. Moelyatno, pasal 163 biss (2) merupakan
alasan penghapus penuntutan.
Perlu diperhatikan bahwa dalam pasal 163 bis itu digunakan
kata-kata “mencoba / berusaha menggerakkan orang lain untuk…”.
Jadi dapat juga dikenakan kepada “menyuruh lakukan / doenplegen
yang gagal”, asal saja sarana yang dipakai oleh si pembuat termasuk
salah satu sarana untuk pembujukan yang tersebut dalam pasal 55 ayat
(1) ke-2.
e. Pertanggungjawaban si penganjur
Dalam pasal 55 ayat (2) dinyatakan bahwa penganjur
dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan yang sengaja
dianjurkannya beserta akibatnya. Misal :
A menganjurkan B untuk menganiaya C dan akibat
penganiayaan itu C mati, Dalam hal ini pertanggungjawaban A bukan
terhadap perbuatan “menganjurkan orang lain melakukan
penganiayaan” (pasal 55 jo 351) tetapi “menganjurkan orang lain
melakukan penganiayaan yang berakibat mati” (pasal 55 jo 351 ayat (3)).
Bagaimanakah apabila B yang dianjuri langsung membunuh C.
dalam hal ini matinya C tidak dapat dipertanggungjawabkan pada A
(Jadi tidak dapat dituduh berdasar pasal 55 jo 338), karena pembunuhan
itu bukan dimaksud (disengaja) oleh A. Namun demikian, A masih
dapat dipertanggungjawabkan berdasrkan pasal 163 bis, yaitu
pembujukan yang gagal untuk penganiayaan. Maksimum pidana yang
dapat dikenakan adalah maksimum pidana untuk penganiayaan yang
terbukti sengaja dianjurkan oleh A, yaitu kalau penganiayaan biasa
pasal 351 (1), maksimumnya 2 tahun 7 bulan, kalau penganiayaan
ringan pasal 352 maksimumnya 3 bulan, kalau penganiayaan yang
direncanakan pasal 351 (1) maksimumnya 4 tahun penjara dst. Jadi
maksimumnya bukan 6 tahun (perhatikan redaksi pasal 163 bis).
Ketentuan pasal 163 bis juga dapat dipertanggungjawabkan
pada A dalam hal B (yang dianjuri) tidak mau melaksanakan anjuran
dari A walaupun mungkin ia sudah menerima sesuatu pemberian /
hadiah dari A. jadi gagalnya pengajuran A karena kehendak orang yang
ditujuk (B). Apabila tidak terjadi atau gagalnya pengajuran A itu karena
kehendak A sendiri, maka pasal 163 bis tidak dapat dikenakan pada A.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
101
Bagaimanakah apabila dalam melaksanakan anjuran A untuk
menganiaya C itu, B baru melaksankannya sampai taraf percobaan
penganiayaan tidak dipidana dan ini berarti “tidak terjadi percobaan
kejahatan yanmg dipidana” seperti disebutkan dalam pasal 163 bis.
Kalau A membujuk B untuk membunuh C dengan
menggunakan pistol, tetapi karena “penyimpangan sasaran” (aberretio
ictus / afdwalirgsgevallen) tembakan B mengenai D, maka perbuatan A
tetap dapat disebut “membujuk untuk percobaan pembunuhan
terhadap C” (pasal 55 jo 53 jo 338). Bagaimanakah terhadap matinya D,
apakah A dapat dipertanggungjawabkan ?
Ada pendapat bahwa dalam hal ini A tidak dapat
dipertanggungjawabkan karena matinya D bukan yang dikenhendaki
(disengaja dianjurkan) oleh A, jadi karena tidak ada identitas
(kesamaan) antara perbuatan yang dibujukkan dengan perbuatan yang
benar–benar dilakukan. Pendapat ini menghendaki adanya hubungan
langsung antara kesengajaan si pembujuk dengan terjadinya delik yang
dilakukan oleh orang yang dibujuk. Jadi masalah pokoknya berkisar
pada sampai seberapa jauh “kesengajaan” menurut pasal 55 (2) itu dapat
dipertanggungjawabkan kepada di pembujuk, apakah hanya
bertanggung jawab terhadap “kesengajaan dengan maksud (yang
langsung dituju)” atau meliputi juga seluruh corak kesengajaan.
Apabila pengertian “sengaja yang dianjurkan” dalam pasal 55
(2) meliputi juga dolus eventualis yang dilakukan oleh pembuat
materiil, maka dlam kasus diatas A juga dapat dipertanggungjawabkan
terhadap matinya D apabila terbukti bahwa pada saat B (pembuat
materiil) menembak C dapat dibayangkan kemungkinan tertembaknya
orang lain (b) yang berada di dekat C. Penetuan hal ini dilakukan secara
normative oleh Hakim.
5. Pembantuan (Medeplichtige)
a. Sifat : Dilihat dari perbuatannya.
Pembantuan ini bersifat accessoir artinya untuk adanya
pembantuan harus ada orang yang melakukan kejahatan (harus ada
orang yang dibantu). Tetapi dilihat dari pertanggungjawaban tidak
accessoir. Artinya dipidananya pembantu tidak tergantung pada dapat
tidaknya si pelaku dituntut pidana.
b. Jenis
Menurut pasal 56 KUHP, ada dua jenis pembantu :
1) Jenis pertama :
a) Waktunya : Pada saat kejadian dilakukan;
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
102
b) Caranya : Tidak ditentukan secara limitatif dalam undangundang
2) Jenis kedua:
a) Waktunya : sebelum kejahatan dilakukan;
b) Caranya : Ditentukan secara limitatif dalam undang-undang
(yaitu dengan cara : memberi kesempatan, sarana atau
keterangan).
Pembantuan jenis pertama ini mirip dengan turut serta
(medeplegen) perbedaannya sbb:
Pembantuan Turut Serta
Menurut ajaran penyertaan
obyektif: perbuatannya hanya
membantu/menunjang
(ondersteuning shanling)
Menurut ajaran obyektif :
perbuatan merupakan perbuatan
pelaksanaan (uitvoering
shandelling)
Menurut ajaran subyektif:
 Kesenjangan merupakan animus
socii (hanya untuk memberi
bantuan saja pada orang lain);
 Tidak harus ada kerja sama yang
disadari (beweste
samenwerking)
 Tidak mempunyai
kepentingan/tujuan sendiri.
Menurut ajaran subyektif :
 Kesenjangan merupakan
animus coauctores (diarahkan
untuk terwujudnya delik);
 Harus ada kerja sama yang
disadari (bewuste
samenworking)
 Mempunyai kepentingan
/tujuan sendiri.
Terhadap pelanggaran tidak
dipidana (pasal 60 KUHP).
Terhadap kejahatan maupun
pelanggaran dapat dipidana.
Maksimum pidananya dikurangi
sepertiga (pasal 57-1).
Maksimum pidananya sam
dengan si pembuat.
Pembantuan jenis kedua ini mirip dengan penganjuran
(uitlokking). Perbedaannya adalah sebagai berikut:
Penganjuran Pembantuan
Kehendak untuk melakukan
kejahatan pada pembuat materiil
ditimbulkan oleh si pengajur (ada
kausalitas psikhis)
Kehendak jahat pada pembuat
materiil sudah ada sejak semula
(tidak ditimbulkan oleh si
pembantu).
Adanya ajaran/teori penyertaan yang obyektif dan subyektif,
ditimbulkan oleh adanya konsepsi yang saling bertentangan menganai
batas-batas pertanggungjawaban para peserta, yaitu :
a. Sistem yang berasal dari hukm Romawi,
Menurut system ini tiap-tiap peserta sama nilainya (sama
jahatnya) dengan orang yang melakukan, tindak pidana itu sendiri,
sehingga mereka masingt-masing juga dipertanggungjawabkan
sama dengan pelaku.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
103
Karena tiap-tiap peserta dipertanggungjawabkan sama, maka
batas antara bentuk-bentuk penyertaan sama, maka batas antara
bentuk-bentuk penyertaan tidaklah prinsip, yang dijadikan titik
berat untuk menentukan batas antara pelaku dengan para peserta
diletakkan pada perbuatannya dan saat bekerjanya masing-masing
(jadi bersifat obyektif). Pendirian inilah yang kemudian dikenal
dengan teori atau jaran penyertaan obyektif.
Sistem yang pertama ini terdapat dalam Code Penal Prancis dan
dianut juga di Inggris.
b. Sistem yang berasal dari para jurist Italia dalam abad pertengahan.
Menurut system ini tiap-tiap peserta tidak dipandang sama
nilainya (tidak sama jahatnya), tergantung dari perbuatan yang
dilakukan. Oleh karena itu pertanggungjawabannya juga berbeda,
ada kalanya sama berat dan ada kalanya lebih ringan dari pelaku.
Karena pertanggungjawaban para peserta itu berbeda, maka batas
antara masing-masing bentuk penyertaan itu adalah prinsip sekali,
artinya harus ditentukan secara tegas. Adapun yang dijadikan batas
antara masing-masing bentuk penyertaan dititik beratkan pada
sikap batin masing-masing peserta. Pendirian inilah yang dikenal
dengan teori atau ajaran penyertaan yang subyektif.
Sistem, kedua ini dianut dalam KUHP Jerman dan Swiss. Seperti
telah dikemukakan, di Jerman dibedakan antara Tater (pembuat),
anstifter (penganjur) dan Gehilfe (pembantu). Berdasar teori
subyektif, maka jarang termasuk tater harus mempunyai taterwillen
(niat untuk menganjurkan) dan yang termasuk Gehilfe harus
mempunyai Gehilfewiller (niat untuk membantu orang lain).
Menurut Prof Moelyatno, KUHP kita dapat digolongkan
kedalam kelompok teori campuran karena :
a) Dalam pasal 55 disebutkan “dipidana sebagai pembuat” dan dalam
pasal 56 disebutkan “ dipidana sebagai pembantu”. Dengan adanya
dua bentuk penyertaan ini (yang dapat disamakan dengan
pembagian autors dan complices di Prancis atau principals dan
accessoir di Inggris, berarti menganut system yang pertama.
b) Akan tetapi apabila dilhat perbedaan pertanggungjawabannya
yaitu pembantu dipidana lebih ringan (dikurangi sepertiga) dari si
pembuat, maka ini berarti dianut yang kedua.
Selanjutnya dikemukakan oleh beliau, bahwa apabila pada
dasarnya KUHP kita menganut system Code Penal (system pertama)
dengan pengecualian untuk pembantuan dianut system KUHP Jerman
(system kedua), maka konsekuensinya ialah :
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
104
a) Perbedaan dalam pasal 55 antara pelaku orang yang menyuruh
lakukan, yang turut serta dan yang menganjurkan, dalah tidak
prinsipil. Ini berarti batas antara mereka yang tergolong dalam
“daders” itu tidak perlu ditentukan secara subyetif menurut
niatnya masing-masing peserta, tetapi cukup secara obyektif
menurut bunyinya peraturan saja.
Dalam hubungan ini yang penting adalah perbedaan antara
orang yang menyuruh lakukan dan penganjur. Perbedaan antara
keduanya jangan dicari dalam sikap batin masing-masing, tetapi
cukup bahwa :
 Untuk menjadi orang yang menyuruh lakuka, apabila orang
yang disuruh tidak dapat dipidana sebagai pembuat karena
dipandang tidak mempunyai kesalahan, dan
 Untuk menjadi pengajur sudah cukup, apabila cara-cara yang
digunakan untuk menganjurkan tersebut dalam pasal 55 (1) ke-2
dan si pembuat materiil dapat dipertanggungjawabkan.
b) Perbedaan antara pembuat (dader) dan pembantu (megeplichtige))
adalah prinsipil, sehingga batas antara keduanya ditentukan
menurut sikap batinnya.
c. Pertanggungjawaban pembantu
1) Pada prinsipnya KUHP menganut system bahwa pidana poko
untuk pembantu lebih ringan dari pembuat. Prinsip ini terlihat
didalam pasal 57 (1) dan (2) yaitu : - Maksimum pidana poko untuk
pembantuan dikurangi sepertiga (ayat 1);
 Apabila kejahatan diancam pidana mati atau penjara seumur
hidup, maka maksimum pidana untuk pembantu ialah 15 tahun
penjara (ayat 2).
 Pengecualian terhadap prinsip ini terlihat dalam :
a) Pasal 333 (4) : Pembantu dipidana sama berat dengan
pembuat, (lihat juga pasal 415 dan 417).
b) Pasal 231 (3) : Pembantu dipidana lebih berat dari si
pembuat, (lihat juga pasal 349).
2) Pidana tambahan untuk pembantu sama dengan ancaman terhadap
kejahatannya itu sendiri, jadi sama dengan si pembuat (pasal 57 : 3).
3) Dalam pertanggungjawaban seorang pembantu, KUHP mengamut
system bahwa pertanggungjawabannya berdiri sendiri (tidak
bersifat accessoir), artinya tidak digantungkan pada
pertanggungjawaban si pembuat. Misal pasal 57 (4) dan 58.
4) Ada pendapat dari Prof Moelyatno dan Prof. Oemar sadji, bahwa
system pemidanaan untuk pembantuan hendaknya dipakai system
“facultative Minderbes Taftung / strafmilderung yaitu terserah
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
105
pada hakim apakah terhadap pembantu pidananya akan dikurangi
atau tidak.
E. PENYERTAAN DENGAN KEALPAAN (CULPOSE
DEELNEMING)
Misal :
1. A memberi gunting kepada B yang katanya untuk menggunting
kain, tetapi ternyata digunakan oleh B untuk mencuri atau untuk
membunuh.
2. Pada waktu B akan memasuki rumah C dengan maksud mencuri, ia
berkelakuan seolah-olah (pura-pura) kehilangan kunci rumah A
yang pada waktu itu lewat dan sama sekali tidak tahu bahwa B
berdiri dimuka rumah orang lain dan telah merencanakan untuk
mencuri, menolong B membuka kaca jendela sehingga B dapat
masuk ke rumah C.
Dalam contoh-contoh diatas, menurut Vos, A tidak dapat
dipidana karena adanya untuk “membujuk” atau “membantu” menurut
hukum pidana positif harus ada unsur sengaja. Unsur ini harus juga
dipenuhi untuk :
 Doenplegen / menyuruh lakukan (dianalogikan dengan
“membujuk”)
 Medeplegen / turut serta (dianalogikan dengan “membantu”).
Terhadap kasus serupa itu Karni juga berpendapat A tidak
dapat dipidana karena adanya unsur “sengaja” didalam pasal 56
merupakan anasir subyektif dari pembantuan, artinya kesengajaan si
pembantu harus diarahkan pada kejahatan yang bersangkutan.
F. PENYERTAAN MUTLAK PERLU (NOODZAKELIJKE
DEELNEMING / NECESSARY COMPLICITY).
Misal:
1. Pasal 149 : Menyuap (membujuk) seseorang untuk tidak
menjalankan haknya untuk memilih;
2. Pasal 238 : membujuk orang untuk masuk dinas militer Negara
asing;
3. pasal 297 : bigamy
4. pasal 284 : perzinahan;
5. pasal 287 : melakukan hubungan kelamin dengan anak perempuan
di bawah umur 15 tahun;
6. Pasal 345 : menolong orang lain untuk bunuh diri.
Dalam contoh-contoh diatas, delik baru terjadi kalau ada orang
lain (kawan berbuat) yang mau harus ada, apabila kawan berbuat itu
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
106
tidak ada maka delik itu tidak dapat dilakukan. Inilah yang dimaksud
dengan penyertaan yang tidak dapat dihindarkan atau penyertaan yang
harus dilakukan.
Mr. Karni menyebutnya dengan “istilah” bekerja bersama-sama
yang diharuskan oleh penegasan delik . jadi istilah beliau dimasukkan
dalam pengertian “noodzakelijke medeplegen” (turut serta yang
diharuskan), karena yang dimaksud dengan istilah “bekerja / berbuat
bersama-sama” oleh beliau adalah sama dengan istilah “turut serta”
(medeplegen).
Dalam pasal-pasal diatas ada yang menetapkan bahwa dipidana
hanya si pelaku, tetapi ada juga yang menetapkan bahwa kawan
pelakunya dapat dipidana. Mengenai pasal 287, Kami mempersoalkan
bagaimana apabila justru yang membujuk terjadinya delik itu adalah
anak perempuan yang belum berumur 15 tahun itu ? terhadap hal ini,
kami menyatakan tidak keberatan untuk memidana anak gadis tersebut.
G. TINDAKAN-TINDAKAN SESUDAH TERJADINYA TINDAK
PIDANA SEBAGAI DELIK YANG BERDIRI SENDIRI.
Misal :
1. pasal 221 : menyembunyikan penjahat;
2. pasal 223 : menolong orang melepaskan diri dari tahanan;
3. Pasal 480, 481, 482 : delik penadahan;
4. pasal 483 : menerbitkan tulisan / gambar yang dapat dipidana
karena sifatnya.
Dalam contoh-contoh diatas sebeanrnya juga merupakan bentuk
penyertaan, tetapi yang dilakukan setelah terjadinya tindak pidana lain.
Dalam il;mu hukum pidana Jerman dikenal dengan istilah
“Nachtaterschaft” atau “Begunstigung” (bentuk-bentuk “pemudahan”).
H. PERBUATAN PENYERTAAN DALAM PENYERTAAN
(DEELNEMING AAN DEELNEMINGSHANSELINGEN)
Misal :
1. Membujuk untuk membujuk (pasal 55 jo 56);
 putusan Landraad Batavia 18-21936
 putusan Rv j Batavia 20-3-1936
 putusan Rv j Senmarang 20-12-1937
2. membujuk untuk membantu (pasal 55 jo 56);
 putusan Rv j Batavia 8-5-1930
3. membantu untuk menganjurkan (pasal 56 jo 55)
 putusan Hoge Raad 25-1-1950
Catatan :
Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya 2011
bagi mereka yang memandang “deelneming” sebagai
“Tatbescandausdeh-nungsgrund”, contoh-contoh diatas dapat
dimaklumi karena penyertaan dipandang sebagai “delichtum sui generic”.
Namun bagi mereka yang memandangnya sebagi “strafausdehnungsgrund”,
contoh-contoh diatas dipandang tidak mungkin atau
janggal.
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
2
BAB XII
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP / CONCURSUS)
Dalam suatu tindak pidana dikatakan telah terjadi suatu
perbarengan dalam kondisi, jika satu orang, melakukan lebih dari 1
tindak pidana, yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana pada
orang tersebut, di mana untuk tindak pidana itu belumada putusan
hakim diantaranya dan terhadap perkara-perkara pidana itu akan
diperiksa serta diputus sekaligus.
A. BEBERAPA PANDANGAN.
Ada dua kelompok pandangan mengenai persoalan concursus:
1. Yang memandang sebagai masalah pemberian pidana a.l
Hazewinkel- Suringa
2. Yang memandang sebagai bentuk khusus dari tindak pidana a.l :
Pompe, Mezger, Moelyatno.
B. PENGATURAN DIDALAM KUHP
Didalam KUHP diatur dalam pasal 63 s/d 71 yang terdiri dari:
1. Perbarengan peraturan (concursus Idealis) pasal 63.
2. Perbuatan berlanjut (Delictum Continuatum /Voortgezettehandeling)
pasal 64.
3. Perbarengan perbuatan (Concursus Realis) pasal 65 s/d 71.
C. PENGERTIAN
1. Menurut rumusan KUHP
Sebenarnya didalam KUHP tidak ada definisi mengenai
Concursus, namun demikian dari rumusan pasal-pasal diperoleh
pengertian sbb :
 Concursus Idealis, pasal 63 (suatu perbuatan masuk dalam lebih dari
satu aturan pidana.
 Ada perbuatan berlanjut, apabila pasal 64
Seseorang melakukan beberapa, perbuatan tersebut masingmasing
merupakan kejahatan atau pelanggaran antara perbuatanperbuatan
itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus
dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Catatan : Diantara perbuatan-perbuatan yang dilakukan pada (concursus
realis dan perbuatan berlanjut) narus belum ada keputusan hakim.
2. Menurut pendapat sarjana
Adanya istilah “perbuatan/feit” dalam pasal-pasal di atas
menimbulkan masalah yang cukup sulit, khususnya dalam hal terdakwa
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
3
hanya melakukan perbuatan. Kesulitan ini timbul karena dalam ilmu
pengetahuan hukum pidana, “perbuatan” (feit) itu ada meninjaunya
secara materiil, secara fisik jasmaniah, yaitu dipikikan terlepas dari
akibatnya, terlepas dari unsur-unsur tanbahan (dikenal dengan jaran feit
materiil), dan ada pula yang melihatnya dari sudut hukum yaitu yang
dihubungkan dengan danya akibat / keadaan yang terlarang.
Sehubungan dengan kesulitan itu, maka para sarjana
mengemukakan beberapa pendapat :
a. HAZEWINKEL-SURINGA
Ada concursus Idealis apabila suatu perbuatan yang sudah
memenuhi suatu rumusan delik, mau tidak mau (eoipso) masuk
pula dalam peraturan pidana lain.
Misal : perkosaan dijalan umum, disamping masuk 281 (melanggar
kesusilaan di muka umum).
b. POMPE
Ada concursus Idealis, apabila orang melakukan sesuatu perbuatan
konkrit yang diarahkan kepada satu tujuan merupakan benda /
obyek aturan hukum. Misalnya bersetubuh dengan anak sendiri
yang belum berusia 15 th, perbuatan ini masuk pasal 294
(perbuatan cabul dengan anak sendiri yang belum cukup umur)
dan pasal 287 (bersetubuh dengan wanita yang belim berusia 15
tahun diluar perkawinan).
c. TAVERNE
Ada concursus Idealis , apabila :
1) Dipandang dai sudut hukumpidana ada dua perbuatan atau
lebih;
2) Antara perbuatan-perbuatan itu tidak dapat dipikirkan terlepas
satu sama lain.
Contoh : Oranga dalam keadaan mabuk mengendarai mobil
diwaktu malam tanpa lampu. Dalam hal ini perbuatan hanya satu
yaitu “mengendarai mobil”, tetapi dilihat dari sudut hukumada
dua perbuatan yang masing-masing dapat dipikirkan terlepas satu
sama lain, yaitu:
Pertama, “mengendarai mobil dalam keadaan mabul”
(menggambarkan keadaan orang / pelakunya) dan kedua
“mengendarai mobil tanpa lampu diwaktu malam”
(menggambarkan keadaan mobilnya). Jadi dalam hal ini ada
Concursus Realis.
d. VAN BEMMELEN
Ada Concursus Idealis, apabila :
1) Dengan melanggar satu kepentingan hukum.
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
4
2) Dengan sendirinya melakukan perbuatan (feit) yang lain pula.
Contoh : Perkosaan dijalan umum (melanggar pasal 285 & 281
KUHP). Khusus mengenai penjelasan M.v.T mengenai criteria
untuk adanya “perbuatan berlanjut” seperti dikemukakan diatas,
Simons tidak sependapat. Mengenai syarat “ ada satu keputusan
kehendak”, Simons mengartikannya secara umum dan lebih luas
yaitu “tidak berarti harus ada kehendak untuk tiap-tiap kejahatan”.
Berdasar pengertian yang luas ini, maka tidak perlu perbuatanperbuatan
itu sejenis, asal perbuatan itu dilakukan dalam rangka
pelaksanaan tujuan. Misalnya untuk melampiaskan balas
dendamnya kepada B, A melakukan serangkaian perbuatanperbuatan
berupa meludahi, merobek bajunya, memukul dan
akhirnya membunuh.
D. SISTEM PEMBERIAN PIDANA/STELSEL PEMIDANAAN
1. Concursus Idealis
Pada Concursus Idealis (pasal 63) sebagai berikut:
a. Menurut ayat 1 digunakan system absorbsi, yaitu hanya dikenakan
satu pidana pokok yang terberat.
Misal : perkosaan dijalan umum, melanggar pasal 285 (12 th
penjara) dan pasal 281 (2 tahun 8 bulan penjara). Maksimum pidana
penjara yang dapat dikenakan ialah 12 tahun.
b. Apabila Hakim menghadapi pilihan antara dua pidana poko sejenis
yang maksimumnya sama, maka menurut VOS ditetapkan pidana
pokok dengan tambahan yang paling berat.
c. Apabila menghadapi dua pilihan antara dua pidana pokok yang
tidak sejenis, maka penetuan pidana yang terberat didasarkan pada
urut-urutan jenis pidana seperti tersebut dalam pasal 10 (lihat pasal
69 ayat (1) jo pasal 10), jadi misalnya memilih antara 1 minggu
penjara, 1 tahun kurungan dan denda 5 juta rupiah, maka pidana
yang terberat adalah 1 minggu penjara.
d. Dalam pasal 63 ayat (2) diatur ketentuan khusus yang menyimpang
dari prinsip umum dalam ayat (1), dalam hal ini berlaku adagium
“lex specialis derogate legi generali” Contoh : seorang ibu membunuh
anaknya sendiri pada saat anaknya dilahirkan. Perbuatan ibu ini
dapat masuk dalam pasal 338 (15 tahun penjara dan pasal 341 (7
tahun penjara). Maksimum pidana penjara yang dikenakan ialah
yang terdapat dalam pasal 341 (lex specialis) yaitu 7 tahun penjara.
2. Perbuatan Berlanjut
Pada perbuatan berlanjut (pasal 64) sebagai berikut:
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
5
a. Menurut pasal 64 ayat (1), pada prinsipnya berlaku system absorbsi
yaitu hanya dikenakan satu aturan pidana, dan jika berbeda-beda
dikenakan satu aturan pidana, dan jika berbeda-beda dikenakan
ketentuan yang memuat ancaman pidana pokok yang terberat.
b. Pasal 64 ayat (2) merupakan ketentuan khusus dalam hal
pemalsuan dan perusakan mata uang. Misal A setelah memalsu
mata uang (pasal 244 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun)
kemudian menggunakan / mengedarkan mata uang yang palsu itu
(pasal 245 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun). Dalam hal ini
perbuatan A tidak dipandang sebagai concursus Realis, tetapi tetap
dipandang sebagai perbuatan berlanjut sehingga ancaman
maksimum pidananya dapat dikenakan 15 tahun penjara
c. Pasal 64 ayat (3) merupakan ketentuan khusus dalam hal kejahatankejahatn
ringan yang terdapat dalam pasal 364 (pencurian ringan),
373 (penggelapan ringan), 379 (penipuan ringan) dan 407 (1)
(perusakan barang ringan) yang dilakukan sebagai perbuatan
berlanjut.
Apabila nilai kerugian yang timbul dari kejahatan-kejahatn
ringan yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut itu lebih dari
Rp. 250,- maka menurut pasal 64 ayat (3) dikenakan aturan pidana
yang berlaku untuk kejahatan biasa. Berarti yang dikenakan adalah
pasal 362 (pencurian), 372 (penggelapan), 378 (penipuan) atau 406
(perusakan barang).
3. Concursus Realis
Pada Concursus Realis (pasal 65 s/d 71) sbb:
a. Untuk concursus realis berupa kejahatan yang diancam pidana
pokok sejenis, berlaku pasal 65 yaitu hanya dikenakan satu pidana
dengan ketentuan bahwa jumlah maksimum pidana tidak boleh
lebih dari maksimum terberat ditambah sepertiga.
Misal:
1) A melakukan 3 jenis kejahatan yang masing-masing diancam
pidana 4 tahun, 5 tahun dan 9 tahun. Dalam hal ini yang dapat
digunakan ialah 9 tahun + (1/3 x 9) tahun = 12 tahun penjara.
Jadi disini berlaku system absorbsi yang dipertajam.
2) A melakukan 2 jenis kejahatan yang masing- masing diancam
pidana penjara 1 tahun dan 9 tahun. Dalam hal ini, maksimum
pidana yang dapat dijatuhkan ialah jumlah ancaman pidananya
yaitu 10 tahun penjara, karena melebihi jumlah maksimum
pidana untuk masing-masing kejahatan tersebut.
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
6
b. Untuk concursus realis berupa kejahatan yang diancam pidana
pokok tidak sejenis berlaku pasal 66 yaitu semua jenis ancaman
pidana untuk tiap-tiap kejahatan dijatuhkan, tetapi jumlahnya tidak
boleh melebihi maksimum piudana yang terberat ditambah
sepertiga, system ini disebut system Kumulasi yang diperlunak.
Misal :
1) A melakukan 2 jenis kejahatan yang masing-masing diancam
pidana 9 bulan kurungan dan dua tahun penjara.
Dalam hal ini semua jenis pidana (penjara dan kurungan)
harus dijatuhkan. Adapun maksimumnya adalah 2 tahun
ditambah (1/3 x 2) tahun = 2 tahun 9 bulan atau 33 bulan.
Dengan demikian pidana yang dijatuhkan misalnya terdiri dari
2 tahun penjara dan 8 bulan kurungan.
2) Bagaimanakah dalam hal A melakukan 2 jenis kejahatan yang
masing-masing diancam 6 bulan penjara dan denda Rp. 1.000,- ?
mengenai hal ini ada dua pendapat :
 Menurut Noyon semuanya harus dijatuhkan yaitu 6 bulan
penjara dan denda Rp. 1.000,-;
Menurut blok perhitungannya sbb : pidana denda
dijadikan dulu pidana kurungan pengganti yaitu maksimum
6 bulan (lihat pasal 30 KUHP). Dengan demikian
maksimumnya ialah 6 + (1/3 x 6) bulan = 8 bulan. Karena
semua jenis pidana harus dijatuhkan maka 6 bulan ini
dipecah menjadi 6 bulan penjara dan 2 bulan kurungan
pengganti atau sama dengan 1/3 x Rp. 1.000,- = Rp. 333,30,-
(atau dibulatkan menjadi Rp. 334,-_
Perhitungan blok mengenai jumlah pidana kurungan
pengganti di atas masih didasarkan pada perhitungan lama
sebelum adanya perubahan pidana denda 15 kali menurut
UU No. 18 tahun 1960.
 Menurut perhitungan lama, tiap denda 50 sen atau kurang
dihitung sama dengan satu hari kurungan pengganti, tetapi
karena menurut pasal 30 (3) maksimum kurungan pengganti
6 bulan, maka untuk denda Rp. 1.000,- maksimumnya
kurungan penggantinya 6 bulan.
Dengan telah adanya perubahan pidana denda, maka 1
hari kurungan pengganti dihitung sama dengan Rp. 7,50,-
(yaitu 50 sen dikalikan 15) jadi untuk denda Rp. 1.000,-
kurungan penggantinya sama dengan 134 hari (dibulatkan).
Dengan demikian apabila diikuti perhitungan menurut
Blok di atas maka jumlah maksimum 8 bulan dapat dipecah
misalnya menjadi 6 bulan penjara dan 2 bulan kurungan
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
7
pengganti atau sama dengan denda 60/134 x Rp. 1.000,- =
Rp.447,76.
3) Bagaimanakah dalam hal A melakukan dua jenis kejahatan yang
terdapat dalam pasal 351 (diancam pidana 2 tahun 8 bulan
penjara atau denda Rp. 4.500,-) dalam pasal 360 (diancam
pidana 5 tahun penjara atau 1 tahun kurungan ?
Dalam hal ini hakim harus mengadakan “pilihan hukum”
terlebih dahulu. Kalau dipilih ancaman pidana yang sejenis,
maka digunakan system absornsi yang dipertajam / diperberat
(pasal 65).
c. Untuk Concursus Realis berupa pelanggaran, berlaku pasal 70 yang
menggunakan system kumulasi. Misal A melakukan dua
pelanggaran yang masing-masing diancam piadan kurungan 6
bulan dan 9 bulan, maka maksimumnya adalah (6+9) bulan = 15
bulan. Namun menurut pasal 70 ayat 2, system kumulasi itu
dibatasi sampai maksimum 1 tahun 4 bulan kurungan. Jadi misal A
melakukan dua pelanggaran yang masing-masing diancam pidana
kurungan 9 bulan, maka maksimum pidana kurungan yang dapat
dijatuhkan bukanlah (9+9) bulan = 18 bulan, tetapi maksimumnya
adalah 1 tahun 4 bulan atau hanya 16 bulan.
d. Untuk Concursus Realis berupa kejahatan ringan, khusus untuk
pasal 302 (1), 352, 364, 373, 379 dan 482 berlaku pasal 70 bis yang
menggunakan system kumulasi tetapi dengan pembatan
maksimum untuk penjara 8 bulan.
Misal :
1) A melakukan pencurian ringan (pasal 364) dan penggelapan
ringan (pasal 373) yang masing-masing diancam pidana 3 bulan
penjara. Maksimum pidana yang dapat dijatuhkan adalah 6
bulan penjara (system kumulasi).
2) Tetapi apabila A misalnya melakukan 3 kejahatan ringan yang
masing-masing diancam pidana penjara 3 bulan, maka
maksimumnya bukan 9 bulan penjara (kumulasi) tetapi 8 bulan
penjara.
e. Untuk Concursus Realis, baik kejahatan maupun pelanggaran
untuk diadili pada saat berlainan, berlaku pasal 71 yang berbunyi
sbb: “Jika seseorang setelah dijatuhi pidana kemudian dinyatakan
salah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain
sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu
diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan
menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkaraperkara
diadili pada saat yang sama”.
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
8
Misal : A melakukan kejahatan-kejahatan sbb :
 Tgl. 1/1 : pencurian (pasal 362, ancaman pidana 5 tahun
penjara);
 Tgl. 5/1 : penganiayaan biasa (pasal 351 diancam 2 tahun 8
bulan);
 Tgl. 10/1 : penadahan (pasal 480, diancam 4 tahun penjara);
 Tgl. 20/1 : penipuan (pasal 378, diancam 4 tahun penjara).
Kemudian A ditangkap dan diadili dalam satu keputusan.
Maksimum pidana yang dapat dijatuhkan ialah 5 tahun + (1/3 x 5
tahun) = 6 tahun 8 bulan. Andaikata untuk keempat tindak pidana
itu, hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara, maka jika
kemudian ternyata bahwa A pada tanggal 14/1 (jadi sebelum ada
keputusan) melakukan penggelapan (pasal 372 yang diancam
pidana penjara 4 tahun), maka keputusan yang kedua kalinya ini
untuk penggelapan itu paling banyak hanya dijatuhi pidana
penjara selama 6 tahun 8 bulan (putusan sekaligus) dikurangi 6
tahu (putusanI) yaitu 8 bulan penjara.
Dengan contoh diatas, dapatlah bunyi pasal 71 diatas
dirumuskan secara singkat sbb:
Putusan ke II = (putusan sekaligus) – (putusan ke-I).
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
9
BAB XIII
ALASAN / DASAR PENGHAPUS PIDANA
(Strafuitsluitingsgrond, Grounds Of Impunity)
Dalam hukum pidana perlu dikemukakan materi tentang
alasan-alasan yang mengecualikan dijatuhkannya hukuman, karena
menurut Utrecht, UU pidana seperti UU lainnya mengatur hak-hal yang
umum dan yang akan terjadi (mungkin akan terjadi). Sehingga, masih
menurut Utrecht, UU pidana mengatur hal-hal yang bersifat abstrak dan
hipotesis. Berdasarkan sifatnya ini maka UU pidana mengandung
kemungkinan akan dijatuhkannya hukuman yang adil bagi orang-orang
tertentu yang mungkin saja tidak bersalah, meskipun orang tersebut
melakukan suatu tindakan sesuai dengan lukisan perbuatan yang
dilarang oleh UU pidana. Dengan demikian materi ini menjadi penting
untuk memperoleh kepastian dan keadilan hukum dalam penyelesaian
suatu perkara pidana.
Alasan atau Dasar Penghapusan Pidana merupakan hal-hal atau
keadaan yang dapat mengakibatkan seseorang yang telah melakukan
perbuatan yang dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman
oleh UU Pidana (KUHP), tidak dihukum, karena :
1. Orangnya tidak dapat dipersalahkan;
2. Perbuatannya tidak lagi merupakan perbuatan yang melawan
hukum.
Bab I dan Bab II KUHP memuat : “ Alasan-alasan yang
menghapuskan, mengurangkan dan memberatkan pidana”.
Pembicaraan selanjutnya akan mengenai alasan penghapus pidana,
aialah alasan-alasan yang memungkinkan orang yang melakukan
perbuatan yang memenuhi rumusan delik, tidak dapat dipidana. M.v.T
dari KUHP (Belanda) dalam penjelasannya mengenai alasan mengahpus
pidana ini, mengemukakan apa yang disebut “alasan-alasan tidak dapat
dipertanggungjawabkannya seseorang atau alasan-alasan tidak dapat
dipidananya seseorang”.
M.v.T menyebut 2 (dua) alasan :
1. Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang
terletak pada diri orang itu (inwendig), yakni :
a. Pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna atau terganggu karena
sakit (pasal 44 KUHP)
b. Umur yang masih muda (mengenai umur yang masih muda ini
di Indonesia dan juga di negeri Belanda sejak tahun 1905 tidak
lagi merupakan lasan penghapus pidana melainkan menjadi
dasar untuk memperingan hukuman).
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
10
2. Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang
terletak di luar orang itu (uitwendig), yaitu:
a. Daya paksa atau overmacht (pasal 48);
b. Pembelaan terpaksa atau noodweer (pasal 249);
c. Melaksanakan Undang-undang (pasal 50);
d. Melaksanakan perintah jabatan (pasal 51);
Selain perbedaan yang diterangkan dalam M.v.T, ilmu
pengetahuan hukm Pidana juga mengadakan pembedaan sendiri, ialah :
1. Alasan penghapus pidana yang umum (starfuitingsgronden yang
umum), yaitu yang berlaku umum untuk tiap-tiap delik dan disebut
dalam pasal 44, 48, 49, 50 dan 51 KUHP;
2. Alasan penghapus pidana yang khusus (starfuitingsgronden yang
khusus), yaitu yang hanya berlaku unutk delik-delik tertentu saja,
misal :
a. Pasal 166 KUHP : “Ketentuan-ketentuan pasal 164 dan 165
KUHP tidak berlaku pada orang yang karena pemberitahuan itu
mendapat bahaya untuk dituntut sendiri
dst………………………………………” Pasal 164 dan 165
memuat ketentuan : bila seseorang mengetahui ada makar
terhadap suatu kejahatan yang membahayakan Negara dan
Kepala Negara, maka orang tersebut harus melaporkan.
b. Pasal 221 ayat (2) : menyimpan orang yang melakukan kejahatan
dan sebagainya”. Disini ia tidak dituntut jika ia hendak
menghindarkan penuntut dari istri, suami dan sebagainya
(orang-orang yang masih ada hubungan darah).
Ilmu pengetahuan hukum pidana juga mengadakan pembedaan
lain, sejalan dengan pembedaan antara dapat dipidananya perbuatan
dan dapat dipidananya pembuat. Penghapusan pidana dapat
menyangkut perbuatan atau pembuatnya, maka dibedakan dua jenis
alasan penghapus pidana :
1. Alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond, fait justificatif,
rechtfertigungsgrund). Alasan pembenar menghapuskan sifat
melawan hukumnya perbuatan, meskipun perbuatan ini telah
memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. Kalau
perbuatannya tidak melawan hukum maka tidak mungkin ada
pemidanaan. Alasan pembenar yang terdapat dalam KUHP ialah
pasal 48 (keadaan darurat), pasal 49 ayat (1) (pembelaan terpaksa),
pasal 50 (peraturan perundang-undangan) dan pasal 51 (1)
(perintah jabatan).
2. Alasan pemaaf atau alasan penghapus kesalahan
(schulduitsluittingsgrond-fait d’excuse, entschuldigungsdrund,
schuldausschliesungsgrund). Alasan pemaaf menyangkut pribadi si
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
11
pembuat, dalam arti bahwa orang ini tidak dapat dicela (menurut
hukum) dengan perkataan lain ia tidak bersalah atau tidak dapat
dipertanggungjawabkan, meskipun perbuatannya bersifat melawan
hukum. Jadi disini ada alasan yang menghapuskan kesalahan si
pembuat, sehingga tidak mungkin pemidanaan.
Alasan pemaaf yang terdapat dalam KUHP ialah pasal 44 (tidak
mampu bertanggungjawab), pasal 49 ayat (2) (noodweer exces), pasal 51
ayat (2) (dengan itikad baik melaksanakan perintah jabatan yang tidak
sah).
Adapun mengenai pasal 48 (daya paksa) ada dua kemungkinan,
dapat merupakan alasan pembenar dan dapat pula merupakan alasan
pemaaf.
A. ALASAN PENGHAPUS PIDANA (UMUM) DALAM KUHP
Uraian berikut membahas tentang dasar penghapus pidana
yang terdapat dalam pasal 44, 48, 49, 50 dan 51 KUHP.
1. TIDAK MAMPU BERTANGGUNG JAWAB (PASAL 44)
Pasal 44 KUHP memuat ketentuan bahwa tidak dapat dipidana
seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung
jawabkan kepadanya karena kurang sempurna akal/jiwanya atau
terganggu karena sakit. Seperti diketahui M.v.T menyebutkan sebagai
tak dapat dipertanggung-jawabkan karena sebab yang terletak didalam
si pembuat sendiri.
Tidak adanya kemampuan bertanggung jawab mengahpuskan
kesalahan mekipun perbuatannya tetap melawan hukum, sehingga
dalam hal ini dapat dikatakan suatu alasan penghapus kesalahan. Untuk
membuktikan apakah seseorang yang melakukan tindakpidana ternyata
tidak dapat dihukum dengan lasan pasal 44 KUHP, maka kita
memerlukan ilmu pengetahuan lain yang dapat membantu yaitu
psikiatri forensic. Pelaku akan diperiksa oleh seorang ahli (yang akan
menyampaikan catatan medis), selanjutnya dari hasil tersebut akan
disampaikan di muka persidangan. (Mengenai pasal 44 KUHP ini
hendaknya dilihat lagi Bab Kemampuan Bertanggung jawab yang
membahas tentang kesalahan dan pertanggung jawaban pidana).
2. DAYA PAKSA-OVERMACHT (PASAL 48 KUHP)
Pasal 48 KUHP menentukan : “ tidak dipidana seseorang yang
melakukan perbuatan yang didorong oleh daya paksa”. Apa yang
diartikan dengan daya paksa ini dapat dijumpai dalam KUHP.
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
12
Penafsiran bisa dilakukan dengan melihat penjelasan yang diberikan
oleh pemerintah ketika undang-undang (Belanda) itu dibuat.
Dalam M.v.T dilukiskan sebagai : “setiap kekuatan, setiap
paksaan atau tekanan yang dapat ditahan”. Hal yang disebut terakhir
ini, yang tak dapat ditahan”, memberi sifat kepada tekanan atau
paksaan itu. Yang dimaksud dengan daya paksaan disini bukan paksaan
mutlak, yang tidak memberi kesempatan kepada si pembuat
menentukan kehendaknya. Kalimat “tidak dapat ditahan”
menunjukkan, bahwa menurut akal sehat tak dapat diharapkan dari si
pembuat untuk mengadakan perlawanan. Maka dalam overmacht (daya
paksa) dapat dibedakan dalam du hal :
a. vis absoluta (paksaan yang absolut).
b. vis compulsive (paksaan yang relatif).
Daya paksa yang absolute vis absoluta dapat disebabkan oleh
kekuatan manusia atau alam. Dalam hal ini paksaan tersebut sama sekali
tak dapat ditahan. Contoh : tangan seseorang dipegang oleh orang lain
dan dipukulkan pada kaca, sehingga kaca pecah. Maka orang yang
pertama tadi tak dapat dikatakan telah melakukan perusakan benda
(pasal 406 KUHP).
Yang dimaksud denganm daya paksa dalam pasal 48 ialah daya
paksa relative (vis complusiva). Istilah “gedrongen” (didorong)
menunjukkan bahwa paksaan itu tak dapat diharapkan bahwa ia akan
dapat mengadakan perlawanan. (Prof. Moelyatno hanya menyebut
“karena penagruh daya paksa”).
Contoh: A mengancam B, kasir bank, dengan meletakkan pistol
di dada B, untuk menyerahkan uang yang disimpan oleh B, B dapat
menolak, B dapat berpikir dan menentukan kehendaknya, jadi tak ada
paksaan absolut. Memang ada paksaan tetapi masih ada kesempatan
bagi B untuk mempertimbangkan apakah ia melanggar kewajibannya
untuk menyimpan surat-surat berharga itu dan menyerahkannya
kepada A atau sebaliknya, ia tidak menyerahkan dan ditembak mati.
Perlawanan terhadap paksaan itu tak boleh disertai syarat-syarat yang
tinggi sehingga harus menyerahkan nyawa misalnya, melainkan apa
yang dapat diharapkan dari seseorang secara wajar, masuk akal dan
sesuai dengan keadaan. Antara sifat dari paksaan di satu pihak dan
kepentingan hukum yang dilanggar oleh si pembuat di lain pihak harus
ada keseiombangan.
Pada overmacht (daya paksa) orang ada dalam keadaan
dwangpositie (posisi terjepit). Ia ada ditengah-tengah dua hal yang sulit
yang sama-sama buruknya. Keadaan ini harus ditinjau secara obyektif.
Sifat dari daya paksa ialah bahwa ia datang dari luar diri si pembuat dan
lebih kuat dari padanya. Jadi harus ada kekuatan (daya) yang mendesak
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
13
dia kepada suatu perbuatan yang dalam kata lain tak akan ia lakukan,
dan jalan lain juga tidak ada.
Paksaan Dario dalam:
Kita mengambil contoh dari Arrest H.R tgl 26 Juni 1916 (Arrest “tak mau
masuk tentara”). Dalam Arrest ini, orang yang tak mau masuk dinas
tentara karena suara hati atau hati nuraninya keberatan tetap dihukum.
Mereka tak mau taat pada undang-undang dan ingin mengikuti
pandanganya sendiri mengenai keadilan dan kesusilaan yang
menyimpang dari ketenatuan undang-undang. Hal ini tidak bisa
diterima. Namun di Belanda sejak tahun lima puluhan ada perubahan
pandangan.
 Hakim tidak boleh begitu saja mengabaikan alasan keberatan hati
nurani. Ia harus memeriksa kemungkinannya masuk kedalam
alasan penghapusan pidana yang umum.
 Keberatan hati nurani (terhadap masuk dinas tentara) bukan
keadaan darurat, tanpa melihat sampai di mana si pembuat dapat
di cela atas perbuatannya.
3. KEADAAN DARURAT-NOODTOESTAND (PASAL 48 KUHP)
Dalam vis compulsiva (daya paksa relative) kita dibedakan daya
paksa dalam arti sempit (atau paksaan psikis) dan keadaan darurat.
Daya paksa dalam arti sempit ditimbulkan oleh orang sedang pada
keadaan darurat, paksaan itu datang dari hal di luar perbuatan orang
KUHP kita tidak mengadakan pembedaan tersebut. Di Jerman untuk
daya paksa ada istilah notigungstand (pasa; 52 SGB) dan keadaan darurat
disebut notstand, yang diatur dalam pasal 54 SGB.
Menurut doktrin, terdapat 3 bentuk dari keadaan darurat:
a. Pertentangan antara dua kepentingan hukum :
Contoh klasik : “papan dari carneades”.
Ada dua orang yang karena kapalnya karam hendak
menyelamatkan diri dengan berpegangan pada sebuah papan,
padahal papan itu tak dapat menahan dua orang sekaligus. Kalau
kedua-duanya tetap berpegangan pada papan itu, maka keduaduanya
akan tenggelam. Maka untuk menyelamatkan diri, seorang
diantaranya mendorong temannya sehingga yang di dorong mati
tenggelam dan yang mendorong terhindar dari maut (cerita ini
berasal dari CICERO).
Orang yang mendorong tersebut tidak dapat dipidana, karena
ada dalam keadaan darurat. Mungkin ada orang yang memandang
perbuatan itu bertentangan dengan norma kesusilaan, namun
menurut hukum perbuatan ini karena dapat difahami bahwa
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
14
merupakan naluri setiap orang untuk mempertahankan
kelangsungan hidupnya.
b. Pertentangan antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum.
Misal:
1) Orang yang sedang menghadapi bahaya kebakaran rumahnya,
lalu masuk atau melewati rumah orang lain guna
menyelamatkan barang-barangnya.
2) Seorang pemilik toko kacamata kepada seorang yang kehilangan
kacamatanya. Padahal pada saat itu menurut peraturan
penutupan took sudah jam tutup took, sehingga pemilik took
dilarang melakukan penjualan. Namun karena si pembeli itu
ternyata tanpa kacamata tak dapat melihat, sehingga betul-betul
dalam keadaan sangat memerlukan pertolongan, maka penjual
kacamata dapat dikatakan bertindak dalam keadaan memaksa
dan khususnya dalam keadaan darurat. Permintaan kasasi oleh
jaksa terhadap putusan hakim yang menyatakan bahwa,
terdakwa (opticien) tak dapat dipidana dan melepas terdakwa
dari segala tuntutan, tak dapat diterima oleh H.R (putusan tgl.
15 Oktober 1923). Terdakwa ada dalam keadaan darurat. Ia
merasa dalam keadaan seperti itu mempunyai kewajiban untuk
menolong sesame (Arrest ini disebut Arrest optician).
c. Pertentangan antara kewajiban hukum dangan kewajiban hukum:
1) Seorang perwira kesehatan (dokter angkatan laut) diperintahkan
atasannya untuk melaporkan apakah ada para perwira-perwira
laut yang bebas tugas dan berkunjung ke darat (kota pelabuhan)
terjangkit penyakit kelamin. Dokter tersebut tak mau
melaporkan pada atasan, sebab dengan memberi laporan pada
atasannya ia berarti melanggar sumpah jabatan sebagai dokter
yang harus merahasiakan semua penyakit dari para pasiennya.
Disini dihadapkan pada dua kewajiban hukum :
a) Melaksanakan perintah dari atasannya (sebagai tentara)
b) Memegang teguh rahasia jabatan sebagai dokter.
Ia memberatkan salah satu. Di sini ia memilih tetap
merahasiakan penyakit pasiennya, jadi ia tetap patuh pada
sumpah kedokteran. Oleh pengadilan tentara ia dikenakan
hukuman 1 (satu) hari, tetapi dokter tadi naik banding, dan
mahkamah tentara tinggi membebaskannya karena ia ada dalam
keadaan darurat (putusan tgl. 26 November 1916).
2) Seorang yang dalam satu hari (pada waktu yang bersamaan)
dipanggil menjadi saksi di dua tempat, VAN HATTUM dalam
hal 351 membandingkan daya memaksa dengan noodtoestand
sebagai berikut :
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
15
Pada daya memaksa dalam arti sempit si pembuat berbuat atau
tidak berbuat dikarenakan satu tekanan psikis oleh orang lain atau
keadaan. Bagi si pembuat tak ada penentuan kehendak secara bebas. Ia
dororng oleh paksaan psikis dari luar yang sedemikian kuatnya,
sehingga ia melakukan perbuatan yang sebenarnya tak ingin ia lakukan.
Pada keadaan darurat si pembuat ada dalam suatu keadaan yang
berbahaya yang memaksa atau mendorong dia untuk melakukan suatu
pelanggaran terhadap undang-undang.
4. BELA PAKSA-PEMBELAAN DARURAT-NOODWEER (PASAL
49 AYAT (1)).
Pasal 49 ayat (1) berbunyi :”tidak dapat dipidana seseorang yang
melakukan perbuatan yang terpaksa dialkukan untuk membela dirinya
sendiri atau orng lain, membela peri kesopanan sendiri atau orang lain
terhadap serangan yang melwan hukum yang mengancam langsung
atau seketika itu juga”. Perbuatan orang yang membela diri itu seolaholah
mempertahankan haknya sendiri. Tidaklah dapat diharapkan dari
seorang warga Negara menerima saja suatu perlakuan yang melawan
hukum yang ditujukan kepada dirinya. Padahal Negara dengan alat-alat
perlengkapannya tidak dapat tepat pada waktunya melindungi
kepentingan hukum dari orang yang diserang itu : maka pembelaan diri
ini bersifat menghilangkan sifat melawan hukum. Istilah noodmeer atau
pembelaan darurat tidak ada dalam KUHP sehingga untuk
memahaminya kita memerlukan ajaran dari para ahli hukum pidana.
Dalam pembelaan darurat ada dua hal yang pokok:
a. Adanya serangan,
Tidak terhadap semua serangan dapat diadakan pembelaan,
melainkan pada serangan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1) melawan hukum
2) seketika dan langsung
3) ditujukan pada diri sendiri / orang lain
4) terhadap badan / tubuh, nyawa, kehormatan seksual, dan harta
benda
b. Ada pembelaan yang perlu diadakan terhadap serangan itu. Syarat
pembelaan:
1) seketika dan langsung
2) memenuhi asas subsidiaritas & proporsionalitas, subsidiaritas
maksudnya tidak ada cara lain selain membela diri dan
proporsionalitas artinya seimbang antara serangan dan
pembelaan.
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
16
Serangan itu dapat merupakan tindak pidana, tapi hal ini tidak
perlu asal saja memenuhi syarat-syarat seperti tersebut diatas. Contoh
serangan yang tidak merupakan tindak pidana, misalnya dengan tinju
menyerbu seseorang, mengambil catatan untuk di fotocopy guna
kepentingan majikannya tapi tidak untuk dimiliki sendiri.
Persoalan yang timbul pada serangan ialah : kapankah ada
serangan dan kapankah serangan itu berakhir?
Sebagai contoh : A menunggu B di luar rumah, maka perbuatan
A tersebut, yakni menunggu belum dapat dikatakan serangan. Kapan
serangan itu ada dan kapan serangan itu berlangsung menurut
Hazewinkel-Suringa, ialah : jika dapat dicegah atau dihilangkan. Istilah
mengancam seketika dan langsung berarti bahwa serangan itu sedang
berlangsung dan juga bahaya serangannya. Sebagai contoh : pembunuh
dengan pisau terhunus menyerbu korbannya.
Kalau misal A menembak B tidak kena dan A tidak
menunjukkan akan menembak lagi, tetapi B lalu membalas, maka
perbuatan b itu bukanlah perbuatan pembelaan karena terpaksa, karena
disini terjadi serangan balasan. Tentu saja perbuatan B itu harus dilihat
dalam keadaan yang menyertai perbuatan itu. Terhadap serangan yang
tidak melawan hukum tidak mungkin ada pembelaan darurat.
Apakah perbedaan antara keadaan darurat dan pembelaan
darurat ?
a. Dalam keadaan darurat dapat dilihat adanya perbenturan antara
kepentingan hukum, kepentingan hukum dan kewajiban hukum
serta kewajiban hukum dan kewajiban hukum. Dalam pembelaan
daruart situasi darurat ini ditimbulkan oleh adanya perbuatan
melawan hukum yang bisa dihadapi secara sah, dengan perkataan
lain dalam keadaan darurat hak berhadapan dengan hak, sedang
dalam pembelaan darurat, hak berhadapan dengan bukan hak.
b. dalam keadaan darurat tidak perlu adanya serangan, sedang dalam
pembelaan darurat harus ada serangan.
c. Dalam keadaan darurat orang dapat bertindak berdasarkan
berbagai kepentingan atau alasan sedang dalam pembelaan
darurat, pembelaan itu syarat-syarat sudah ditentukan secara
limitative (pasal 49 ayat (1)).
d. Sifat keadaan darurat tidak ada keseragaman pendapat dari pada
penulis yakni ada yang berpendirian sebagai alasan pemaaf dan
ada sebagai alasan pembenar, sedang dalam pembelaan darurat
para penulis memandang sebagai alasan pembenar ialah sebagai
penghapus sifat melawan hukum.
Dalam hubungan pembelaan darurat ini ada satu perbuatan
orang yang disebut putatief noodweer, disini kesengajaan dihilangkan
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
17
karena orang mengira bahwa dia berada dalam keadaan di mana harus
mengadakan pembelaan darurat dalam hal ini harus di lihat peristiwa
dari peristiwa oleh karena itu maka harus diterangkan dalam proses
verbal.
5. BELA PAKSA LAMPAU-NOODWEER EXCES (PASAL 49 AYAT 2
KUHP) (pelampauan batas pembelaan darurat atau bela paksa
lampau batas)
Istilah exces dalam pembelaan darurat tidak dapat kita jumpai
dalam pasal 49 ayat (2). Pasal tersebut bunyinya : “tidak dipidana
seseorang yang melampaui batas pembelaan yang diperlukan, jika
perbuatan itu merupakan akibat langsung dari suatu kegoncangan jiwa
yang hebat yang disebabkan oleh serangan itu”.
Untuk adanya kelampauan batas pembelaan darurat ini harus
ada syarat-syarat sebagai berikut :
a. Kelampauan batas pembelaan yang diperlukan, melampaui asas
subsidairitas dan proporsionalitas seperti yang diisyaratkan dalam
pasala 49 ayat (1) KUHP, pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) itu
mempunyai hubungan yang erat, maka syarat pembelaan yang
tersebut dalam pasal 49 ayat (1) disebut sebagai syarat dalam pasal
49 ayat (2). Disini pembelaan itu perlu dan harus diadakan dan
tidak ada jalan lain untuk bertindak. Cara dan alat tersebut harus
dibenarkan pula oleh keadaan.
b. Pembelaan dilakukan sebagai akibat yang langsung dari
kegoncangan jiwa yang hebat (suatu perasaan hati yang sangat
panas). Termasuk disini adalah rasa tajut, bingung, dan mata gelap.
c. kegoncangan jiwa yang hebat itu disebabkan karena adanya
serangan, dengan kata lain : antara kegoncangan jiwa tersebut dan
serangan harus ada hubungan kausal. Yang menyebabkan
kegoncangan jiwa yang hebat itu harus penyerangan itu dan bukan
misalnya karena sifat mudah tersinggung. Disini juga yang perlu
dilihat apakah serangan itu dapat menimbulkan akibat
kegoncangan jiwa yang hebat bagi orang biasa pada umumnya.
Sifat dari noodweer exces adalah menghapuskan kesalahan
(pertanggungjawaban pidana), jadi sabagai alasan pemaaf sementara
perbuatannya tetap bersifat melawan hukum.
6. MENJALANKAN PERINTAH UNDANG-UNDANG (PASAL 50
KUHP).
Pasal 50 KUHP menentukan bahwa “tidak dipidana seseorang
yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan peraturan perundangAsas-
asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
18
undangan”. Mula-mula Hoge Raad (HR) menafsirkan secara sempit,
yang dimaksud dengan UU ialah : undang-undang dalam arti formil,
hasil perundang-undangan dari DPR dan/atau raja. Tetapi kemudian
pendapat HR berubah dan diartikan dalam arti materiil, yaitu tiap
peraturan yang dibuat oleh alat pembentuk undang-undang yang
umum. Dalam hubungan ini persoalannya adalah apakah perlu bahwa
peraturan perundang-undangan itu menentukan kewajiban untuk
melakukan suatu perbuatan sebagai pelaksanaan. Dalam hala ini
umumnya cukup, apabila peraturan itu memberi wewenang untuk
kewajiban tersebut dalam melaksanakan perundang-undangan ini
diberikan suatu kewajiban.
Dengan perkataan lain kewajiban / tugas itu diperintahkan oleh
peraturan undang-undang. Dalam hukum acara pidana dan hukum
acara perdata dapat dijumpai adannya kewajiban dan tugastugas/
wewenang yang diberikan pada pejabat/orang untuk bertindak,
untuk dapat membebaskan diri dari tuntutan hukum. Jadi untuk dapat
menggunakan pasal 50 ini maka tindakan harus dilakukan secara patut,
wajar dan masuk akal. Jadi dalam tindakan ini seperti dalam daya
memaksa dan dalam pembelaan darurat harus ada keseimbangan antara
tujuan yang hendak dicapai dengan cara pelaksanaannya.
Misalnya : Pejabat polisi, yang menembak mati seorang
pengendara sepeda yang melanggar peraturan lalu lintas karena tidak
mau berhenti tanda peluitnya, tidak dapat berlindung dibawah pasal 50
KUHP ini. Kejengkelan pejabat tersebut tidak dapat membenarkan
tindakannya. Perbuatan orang yang menjalankan peraturan undangundang
tidak bersifat melawan hukum, sehingga pasal 50 tersebut
merupakan alasan pembenar. Kadang-kadang dalam melaksanakan
peraturan undang-undang dapat bertentangan dengan peraturan lain.
Dalam hal ini dipakai pedoman : “lex specialis derogate legi generaki” atau
“lex posterior derogate legi priori”. Yang diperbolehkan adalah tindakan
eksekutor yang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati.
7. MELAKSANKAN PERINTAH JABATAN (PASAL 51 AYAT (1)
DAN (2)).
Sesuai pasal 51 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “tidak
dipidana seseorang yang melakukan perbuatan untuk melaksankan
perintah jabatan yang sah”, maka orang dapat melaksanakan undangundang
sendiri, akan tetapi juga dapat menyuruh orang lain untuk
melaksankannya. Maka jika seorang melakukan perintah yangsah ini
maka ia tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Contoh kasus : seorang Letnan Polisi diperintah oleh Kolonel
Polisi untuk menangkap pelaku tindak pidana. Colonel polisi tersebut
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
19
berwenang untuk memerintahkannya. Jadi dalam hal ini letnan polisi
tersebut melaksanakan perintah jabatan yang sah. Bilamanakah perintah
itu dikatakan sah ? apabila perintah itu berdasarkan tugas, wewenang
atau kewajiban yang didasarkan kepada suatu peraturan. Anatar orang
yang diperintah dan orang yang memerintah harus ada hubungan
jabatan dan harus ada hubungan sub-ordinasi (hubungan atasan dan
bawahan), meskipun sifatnya sementara, misalnya seperti permintaan
bantuan oleh pamong praja kepada angkatan bersenjata (sesuai pasal
413 KUHP). Dalam pasal 51 inipun cara melaksanakan perintah harus
patut dan wajar, pula harus seimbang dan tidak boleh melampaui batas
kepatutan. Perintah jabatan ini adalah alasan pembenar.
Syarat pasal 51 ayat (2) KUHP, dikatakan melakukan perintah
jabatan yang tidak sah menghapuskan dapat dipidananya seseorang.
Dalam keadaan ini perbuatan orang ini tetap bersifat melawan hukum,
akan tetapi pembuatnya tidak dipidana, apabila memenuhi syarat:
a. jika ia mengira dengan itikad baik bahwa perintah itu sah.
b. perintah itu berada dalam lingkungan wewenang dari orang yang
diperintah.
Sebagai contoh : seorang agen polisi mendapat perintah dari
kepala kepolisian untuk menangkap seorang agitator dalam suatu rapat
umum atau umumnya seorang yang dituduh telah melakukan
kejahatan, tetapi ternyata perintah tidak beralasan atau tidak sah. Disini
agen polisi tidak dapat dipidana karena : ia patut menduga bahwa
perintah itu sah dan pelaksanaan perintah itu ada dalam batas
wewenangnya.
Contoh lainnya: Seorang kepala kantor memerintahkan kepada
bendaharawan untuk mengeluarkan sejumlah uang guna sesuatu
pembelian, misal : mobil, yang tidak masuk dalam mata-anggaran.
Andaikata bendaharawan tiu melaksanakan perintah tersebut tapa
akibatnya ? perintah tersebut tidak sah karena pembelian mobil itu tidak
termasuk dalam wewenang bendaharawan tersebut, sebabnya ialah
pengeluaran dari pemerintah sudah ditentukan pos-pos tertentu. Disini
bendaharawan itu dapat dipidana, karena ia patut menduga bahwa
perintah itu tidak sah.
Catatan: Mengenai ketaatan seorang bawahan kepada atasannya
Hazewinkel-Suringa mengatakan, bahwa ketaatan yang membuta tidak
mendisculpeert” (tidak patut di pidananya perbuatan).
Contoh lainnya: Seorang kepala polisi memerintahkan anak
buahnya untuk memukuli seorang tahanan yang menjengkelkan.
Andaikata bawahan ini mengira bahwa perintah itu sah maka ia tetap
dapat dipidana, karena memukul seorang tahanan tidak termasuk
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
20
wewenang dari seorang anggota polisi. Sifat dari perbuatan seorang
yang melakukan perbuatan karena perintah jabatan yang tidak sah ialah
: perbuatannya tetap perbuatan yang melawan hukum, tetapi behubung
dengan keadaan pribadinya maka ia tidak dapat dipidana. Keadaan
tersebut adalah merupakan alasan pemaaf.
B. ALASAN PENGHAPUS PIDANA DI LUAR UU.
Dimuka telah dibicarakan tentang alasan penghapus pidana
yang berupa alasan pembenar dan pemaaf (atau alasan penghapus
kesalahan) yang terdapat dalam KUHP, diluar undang-undang pun ada
alasan penghapus pidana, misalnya :
1. hak dari orang tua, gurur untuk menertibkan anak-anak atau anak
didiknya (tuchtrecht);
2. hak yang timbul dari pekerjaan (beroepsrecht) seorang dokter,
apoteker, bidan dan penyelidik ilmiah (misalnya untuk vivisectie);
3. ijin atau persetujuan dari orang yang dirugikan kepada orang lain
mengnai suatu perbuatan yang dapat dipidana, apabila dilakukan
tanpa ijin atau persetujuan (consent of the victim);
4. mewakili urusan orang lain (zaakwaarneming);
5. tidak adanya unsur sifat melawan hukum yang materiil (arrest
dikter hewan);
6. tidak adanya kesalahan sama sekali (avas, pada arrest susu dan air).
C. ALASAN PENGHAPUS PIDANA PUTATIEF DAN AVAS
Ada kemungkinan bahwa seseorang mengira telah berbuat
sesuatu dalam daya paksa atau dalam keadaan pembelaan darurat atau
dalam menjalankan undang-undang atau dalam melaksanakan perintah
jabatan yang sah, pada kenyataannya ialah bahwa tidak ada alasan
penghapus pidana tersebut dalam hal ini ada alasan penghapus pidana
yang putatief. Dapatkah orang tersebut dipidana ? sesuai dengan
pendapat MJ van Bemmelen orang tersebut tidak dapat dijatuhi pidana,
apabila dapat diterima secara wajar bahwa ia boleh berbuat seperti itu.
Ia dapat berlindung pada “taksi” (avas). Menurut Jan Remmelink, AVAS
merupakan singkatan dari afwezigheid van alle schuld, jika ada kasuskasus
di mana kita dapay membuktikan bahwa tiada kesalahan sama
sekali maka kita dapat menggunakan avas untuk : kasus-kasus khusus,
terjadi eror fact (kekeliruan yang berkenaan dengan situasi factual) atau
eror yuridis (kekeliruan yang berkenaan dengan situasi yuridis). Alasan
penghapus pidana putatief merupakan alasan penghapus kesalahan
atau alasan pemaaf.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
21
BAB XIV
GUGURNYA KEWENANGAN MENUNTUT DAN MENJALANKAN
PIDANA
A. GUGURNYA KEWENANGAN MENUNTUT
Pada prinsipnya kewenangan melakukan penuntutan hadir
seketika ada dugaan terjadinya tindak pidana. Disini dianggap bahwa
kepentingan umum dianggap langsung terkena sehingga pihak yang
terkena tindak pidana itu harus menerima adanya penuntutan sekalipun
ia sendiri tidak menghendakinya. Namun demikian terdapat beberapa
hal yang menjadi dasar atas gugurnya kewenangan jaksa untuk
melakukan penuntutan menurut KUHP adalah :
1. Tidak adanya pengaduan dalam hal delik aduan (pasal 72-75
KUHP)
2. Ne bis in idem (pasal 76 KUHP)
3. Matinya terdakwa (pasal 77 KUHP)
4. Daluwarsa (pasal 78 KUHP)
5. Telah ada pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu
untuk pelanggaran yang hanya diancam dengan denda saja (pasal
82 KUHP).
Sementara ketentuan diluar KUHP adalah :
1. Grasi
2. Abolisi
3. Amnesti
1. Delik Aduan
Kewenangan melakukan penuntutan pada prisipnya tidak
berhubungan dengan kehendak perorangan kecuali dalam beberapa
delik tertentu diantaranya perzinahan (pasal 284), persetubuhan
terhadap anak dibawah umur (pasal 287-288), untuk melarikan wanita
(pasal 332), pencemaran nama baik (319) dan lain-lain.
a. Bentuk Delik Aduan
Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, delik aduan dibagi
dalam dua bentuk :
1) Delik Aduan Absolut
Dalam hal dianggap bahwa kepentingan orang yang terkena tindak
pidana itu melebihi kerugian yang diderita oleh umum, maka
hukum memberikan pilihan kepadanya untuk mencegah atau
memulai suatu proses penuntutan.
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
22
Misal: Seorang perempuan muda yang telah disetubuhi boleh
memilih untuk menikahi laki-laki yang menyetubuhinya daripada
pelaku dijatuhi pidana.
Delik aduan absolute ini dapat dijumpai antara lain dalam
ketentuan pasal 293 (perbuatan cabul terhadap anak dibawah
umur) pasal 322 (pelanggaran kewajiban menyimpan rahasia),
pasal 335 (1) & (2) (perbuatan tidak menyenangkan) atau pasal 369
(pengancaman).
2) Delik Aduan relative
Karakter delik aduan ini tidak terletak pada sifat kejahatan yang
dilakukan melainkan pada hubungan antara pelaku / pembantu
dan korban. Baik hubungan karena keturunan / darah atau dalam
hal hubungan perkawinan. Dalam hal relasi antara sifat
keperdataan yang lahir dari h8ubungan tersebut dapat menjadi
alasan dalam mencegah terjadinya penuntutan. Kebanyakan delikdelik
ini terkait dengan delik dibidang harta benda (pasal 367
KUHP).
b. Yang berhak mengadu (subyek).
Ketentuan umum dalam pasal 72 KUHP menentukan :
1> Jika ybs. Belum 18 th / belum cukup umur / dibawah
pengampunan (pasal 72) :
a) Oleh wakil yang sah dalam perkara perdata;
b) Wali pengawas / pengampu
c) Istrinya
d) Keluarga sedaraj garis lurus
e) Keluarga sedarah garis menyimpang sampai derajat ke-3
2> Jika ybs meninggal pasal 73 oleh :
a) Orang tuanya
b) Anaknya, atau
c) Suami / istri (kecuali ybs tidak menghendaki).
Disamping ketentuan umum tersebut diatas, ada pula
ketentuan-ketentuan khusus, misalnya:
 Untuk perzinahan (pasal 284).
Yang berhak mengadu hanya suami / istri yang tercemar
(ketentuan pasal 72 dan 73 diatas tidak berlaku).
Penarikan kembali pengaduan dapat dilakukan, sewaktu-waktu,
selama pemeriksaan dalam siding pengadilan belum dimulai (ayat
4). Jadi ketentuan pasal 75 KUHP tidak berlaku.
 Untuk melarikan wanita (pasal 332), Yang berhak mengadu:
1) Jika belum cukup umur oleh : wanita ybs, atau orang yang harus
memberi ijin bila wanita itu kawin
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
23
2) Jika sudah cukup umur, oleh : wanita ybs, atau suaminya.
c. Tenggang waktu pengajuan pengaduan (pasal 74)
1) Bertempat tinggal di Indonesia 6 bulan sejak mengetahui
2) Bertempat tinggal di luar Indonesia 9 bulan sejak mengetahui
adanya kejahatan.
d. Penarikan kembali aduan
Dibuatnya suatu pengaduan tidak dengan serta merta berarti
bahwa ijin memberikan kewenangan penuntutan dilakukan secara final.
Memang selayakanya pengaduan mencakup pelaporan (aangifte) dengan
permohonan dilakukannya penuntutan (verzoek tot vervolging). Bila
pengaduan sudah disampaikan, pada dasarnya jaksa penuntut umum
tak perlu menunggu lewatnya daluarsa menarik adauan, meskipun
undang-undang memberikan jangka waktu 3 bulan (pasal 75). Akan
tetapi jika aduan tersebut ditarik kembali, maka kewenangan menuntut
menjadi hapus.
2. NE BIS IN IDEM (PASAL 76)
Arti sebeanarnya dari neb is in idem ialah “tidak atau jangan
dua kali yang sama”. Sering juga digunakan istilah “nemodebet bis vexari”
(tidak seorangpun atas perbuatnya dapat diganggu / dibahayakan
untuk kedua kalinya) yang dalam literature Angka Saxon diterjemahkan
menjadi “No one could be put twice in jeopardy for tha same offerice”.
Dasar pikiran atau ratio dari azas ini ialah :
 Untuk menjaga martabat pengadilan (untuk tidak memerosotkan
kewibawaan Negara);
 Untuk rasa kepastian bagi terdakwa yang telah mendapat
keputusan.
Diakuinya azas Neb is in idem ini terlihat dalam rumusan pasal
76 KUHP yang berbunyi (ayat (1) sub 1) sbb:
“Kecuali dalam hal putusan haikm masih mungkin diulangi (herzeining),
orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim
Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang
berkekuatan hukum tetap”.
Dengan demikian penuntutan terhadap seseorang dapat hapus
berdasar neb is in idem, apabila dipenuhi syarat-syarat sbb :
a) Ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
b) Orang terhadap siapa putusan itu dijatuhkan adalah sama;
c) Perbuatan (yang dituntut kedua kali) adalah sama dengan yang
pernah diputus terdahulu itu.
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
24
Dengan adanya syarat ini berarti terhadap putusan tersebut
harus sudah tidak ada alat hukum / upaya hukum (rechtsmiddel) yang
dapat dipakai untuk merubah keputusan tersebut. Ada pendapat bahwa
peninjauan kembali (herzeining) merupakan salah satu upaya hukum,
sehingga pengecualian yang tersebut dalam pasal 76 itu (yaitu adanya
herzeining merupakan pengecualian terhadap azas ne bis in idem)
sebenarnya tidak perlu. Jadi menurut pendapat ini, dengan adanya
herzeining berarti putusan itu memang belum berkelanjutan dari
tuntutan hukum yang pertama, jadi bukan merupakan tuntutan hukum
yang kedua kali.
a. Adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap;
Keputusan hakim (yang berkekuatan hukum tetap) yang
dimaksud disini adalah keputusan terhadap perbuatan atau perkara ybs,
yaitu yang dapat berupa :
1) Pembebasan (vrijspraak) pasal 191 (1) KUHAP (dulu 313 RIB).
2) Pelepasan dari segala tuntutan hukum (ontslag van
allerechtvervolging) pasal 191 ayat (2) KUHAP (dulu 314 RIB);
3) Penjatuhan pidana pasal 193 ayat (1) KUHAP (dulu 315 RIB).
Jadi keputusan-keputusan tersebut sudah mengandung
penentuan terbukti tidaknya tindak pidana atau kesalahan terdakwa.
Azas ne bis in idem tidak berlaku untuk keputusan hakim yang belum
berhubungan dengan pokok perkara, yang biasanya disebut
“penetapan-penetapan” (beschikking), misalnya :
1) Tentang tidak berwenangnya hakim untuk memeriksa perkara
yang bersangkutan;
2) Tentang tidak diterimanya tuntutan Jaksa karena terdakwa tidak
melakukan kejahatan;
3) Tetang tidak diterimanya perkara karena penuntutan sudah
daluwarsa.
Adanya penetapan-penetapan serupa itu tidak merupakan
alasan untuk adanya neb is in idem. Jadi pasal 76 KUHP tidak mengenai
penetapan-penetapan. Perlu pula diperhatikan bahwa putusan-putusan
hakim seperti dikemukakan diatas adalah putusan yang menyangkut
perkara pidana, jadi keputusan mengenai hukum pidana.
Apabila misalnya seorang pengendara motor menabrak penjual
soto dan dia dituntut secara perdata untuk memberi ganti rugi, maka
putusan hakim mengnai hal ini tidak menghalangi untuk dilakukannya
penuntutan dalam perkara pidananya. Jadi dalam hal ini tidak ada neb
is in idem.
Begitu pula sebaliknya, apabila yang diputus adsalah perkara
pidananya lebih dulu, maka putusan ini tidak merupakan alasan untuk
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
25
neb is in idem dalam perkara gugatan perdata. Jadi tegasnya pasal 76
KUHP hanya berlaku untuk perkara-perkara pidana.
Adanya keputusan hakim yang menjadi syarat neb is in idem ini
tidak hanya keputusan hakim Indonesia, tetapi dapat juga keputusan
hakim Negara lain (hakim asing). Hal ini disebut dalam pasal 76 (2)
dengan syarat putusan hakim asing tersebut harus berupa :
1) Putusan yang berupa pembebasan;
Dengan syarat-syarat diatas, maka apabila keputusan hakim asing
yang berupa pemidanaan baru sebagian dijalani, maka orang
tersebut di Indonesia dapat dituntut lagi. Dalam pengertian “telah
dijalani seluruhnya” putusan hakim asing itu, menurut Pompe
termasuk pidana bersyarat (V.V. = voorwaardelijke veroordelling) dan
pelepasan bersyarat (V.I. = voorwaardelijke invrijheidstelling).
2) Putusan yang berupa pelepasan dari tuntutan hukum;
Orang yang dituntut harus sama. Ini merupakan segi subyektif dari
persyaratan neb is in idem. Apabila misalnya A dan B melakukan
tindak pidana bersama-sama, akan tetapi yang tertangkap dan
dituntut pidana baru A, maka dalam hal B kemudian tertangkap ia
tetap masih dapat dituntut walaupun misalnya A dibebaskan.
3) Putusan berupa pemidanaan :
a) Yang sekuruhnya telah dijalani, atau
b) Yang telah diberi ampun (grasi), atau;
c) Yang wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena
kadaluwarsa.
b. Perbuatan (yang dituntut kedua kali) adalah sama dengan yang
pernah diputus terdahulu itu.
Harus ada feit / perbuatan yang sama. Ini segi obyektif dari neb
is in idem (objective identiteit). Masalah ini merupakan masalah yang
paling sukar, seperi halnya dijumpai dalam concursus/ gabungan tindak
pidana.
Misal : A melakukan pemerkosaan dijalan umum (pasal 285 dan
281). Seandainya Jaksa hanya menuntut berdasar pasal 285 (perkosaan)
saja dan ternyata tidak terbukti, sehingga terdakwa lepas dari segala
tuntutan, maka apakah Jaksa masih dapat menuntut yang kedua kalinya
berdasar pasal 281 (melanggar kesusilaan dimuka umum)? dan pakah
putusan yang pertama merupakan res judicata (putusan yang neb is in
idem)?
Jawaban terhadap masalah ini tergantung atau berkisar pada
apa yang dimaksud dengan “feit”. Kalau kasus diatas dipandang sebagai
concursus realis, sehingga dapat dikatakan terdakwa melakukan
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
26
beberapa perbuatan, maka dimungkinkan ada penuntutan lagi. Akan
tetapi apabila dipandang sebagai concursus idealis, dimana hanya
dipandang ada satu perbuatan, maka hanya dimungkinkan adanya satu
kali penuntutan saja.
Catatan :
 Apabila dipandang sebagai concursus realis, maka tidak ada neb is in
idem;
 Apabila dipandang sebagai concursus idealis, maka ada neb is in
idem;
Dalam yurisprudensi, ajaran feit materiil pada neb is in idem
telah ditinggalkan pada tahuan 1932, yaitu dengan Arrest HR 27 Juni
1932.
Kasusnya: Orang yang sedang mabuk ditempat umum
mengganggu ketentraman umum, telah memukul dada dan menendang
kaki seorang anggota polisi yang sedang menjalankan tugasnya.
Mula-mula terdakwa diputus dan dipidana karena menganiaya
polisi (pasal 356 sub. 2), kemudian oleh jaksa dituntut lagi mengenai
menggangu ketentraman umu dalam keadaan mabuk (pasal 492).
Tuntutan kedua ini oleh pengadilan diterima dan terdakwa dijatuhi
pidana. Terdakwa banding, dan pengadilan tinggi menyatakan ada ne
bis in idem. Jaksa mengajukan kasasi ke Hoge Raad dengan mengatakan
bahwa perbuatan terdakwa itu merupakan dua perbuatan dipandang
dari sudut hukum pidana, jjadi disini tidak ada perbuatan yang sama,
seperti dimaksud dalam pasal 76 HR melihat disini juga ada 2 perbuatan
yang mempunyai cirri yang berlainan, sehingga tuntutan jaksa dapat
diterima.
Persoalan feit / perbuatan pada pasal 76, disamping berlkaitan
erat de4ngan masalah concursus, juga berhubungan dengan masalah,
alternativitas dalam tuduhan dapat meliputi masalah :
1) Perbuatannya/ketentuan yang dilanggar :
Misal : perbuatan A sebenarnya dapat dikualifisir dalam 3
kemungkinan yaitu :
a) Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain (pasal 338),
b) Karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain (pasal
359),
c) Dengan sengaja menganiaya yang berakibat mati (pasal 351 ayat
(3)).
2) Waktu terjadinya tindak pidana
Misal seorang dituntut telah melakukan pencurian pada tgl 1 Juni
1979, tetapi didalam surat tuduhan tercantum tgl 1 Juli 1979.
apabila terdakwa dibebaskan unutk tuduhan pencurian tercantum
tgl. 1 Juni, Jaksa tidak dapat menuntut lagi berdasar tgl. Yang betul.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
27
Disini ada neb is in idem. Dalam hala ini sebenarnya sebelum ada
putusan, jaksa dapat mengajukan permintaan unutk “merubah
surat tuduhan berdasar pasal 282 HIR, asal Feitnya tetap.
3) Tempat terjadinya tindak pidana.
Misal semula terdakwa dituduh mencuri di taman Diponegoro,
kemudian dibebaskan. Jaksa kemudian mengajukan tuduhan lagi.
Berdasar tempat pencurian yang sebenarnya dilakukan yaitu di
Stadion Diponegoro. Disinipun ada neb is in idem.
Kesukaran dan ketidakpastian yang ditimbulkan oleh perkataan
”feit” dirubah menjadi “strafbaar feit”. Dengan perubahan ini menurut
Pompe, penerapan pasal 76 lebih mudah. Namun diakui bahwa itu
berarti menyempitkan berlakunya pasal 76, artinya kemungkinana
penuntutan kembali menjadi longgar. Tetapi menurut Pompe, halangan
dalam penuntutan baru, dapat lebih merugikan kepentingan umum dari
pada mengulangi percobaan untuk penerapan undang-undang pidana
dengan setepat-tepatnya.
3. MATINYA TERDAKWA (PASAL 77) DAN MATINYA
TERPIDANA (PASAL 83).
Hal ini wajar karena KUHP berpendirian bahwa yang dapat
menjadi subyek hukum hanyalah orang dan pertanggungan jawab
bersifat pribadi. Dalam hal ini tidak ada suatu tanggungjawab pidana
diwariskan. Konsekwensi dari pemikiran ini adalah bahwa kematian
seorang tersangka atau terdakwa menyebabkan kewenangan seorang
Jaksa penuntut menjadi gugur. Sementara kematian seseorang terpidana
menyebabkan kewajiban menjalankan pidana menjadi terhapuskan.
4. DALUWARSA (VERJARING).
a. Daluwarsa Penuntutan.
Ditetapkannya lemabga daluarsa penuntutan dalam KUHP
pada dasarnya dilandasi oleh beberapa pemikiran yaitu:
 Dalam kenyataannya perputaran waktu tidak hanya secara
perlahan menghapuskan akibat tindak pidana yang terjadi akan
tetapi juga mengahpuskan keinginan untuk melakukan
pembalasan.
 Berjalannya waktu sekaligus menghapuskan jejak-jejak tindak
pidana yang menyebabkan kesulitan pembuktian.
 Bahwa pelaku setelah bertahun-tahun menyembunyikan diri sudah
cukup terhukum dengan kehidupan yang tidak tenang dan penuh
kecemasan.
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
28
Namun demikian yang utama dari ketiga lasan itu adalah
kebutuhan untuk memidana dan kesulitan pembuktian menjadi alasan
utama. Karena itu adagium punier non (simper) necesse est (menghukum
tidak selamanya perlu) menajdi dasar dari keberadaan lembaga ini.
1) Tenggang Waktu Daluwarsa Penuntutan.
Tenggang waktu daluwarsa ditetapkan dalam pasal 78 (1), yaitu
:
a) Untuk semua pelanggaran dan kejahatan percetakan : sesudah 1
tahun;
b) Untuk kejahatan yang diancam denda, kurungan atau penjara
maksimum 3 tahun : daluwarsanya sesudah 6 tahun;
c) Untuk kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3
tahun daluwarsanya 12 tahun;
d) Untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup :
daluwarsanya sesudah 18 tahun.
Menurut pasal 79, tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari
sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalm hal-hal tertentu yang
disebut dalam pasal tersebut yang menyangkut vorduurende delict
(delik berlangsung terus lihat penjelasan dalam bab tetang jenis
delik). Adapun yang diatur dalam pasal 79 adalah :
 Kejahatan terhadap mata uang (pasal 244) perhitungan
daluwarsa didasarkan pada waktu setelah uang dipakai atau
diedarkan;
 Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang (pasal 328, 329, 330
dan 333), daluwarsa dihitung keesokan hari setelah orang
tersebut dibebaskan atau ditemukan meninggal dunia;
 Kejahatan terhadap register kependudukan (pasal 556-558 a),
sehari setelah data tersebut dimasukkan dalam catatan register.
2) Pencegahan dan penangguhan.
a) Pencegahan (stuiting).
Menurut pasal 80 (1) tenggang daluwarsa terhenti / tercegah
(gestuit) apabila ada tindakan penuntutan (daad van vervolging).
Pada mulanya tindakan penuntutan diartikan secara luas yaitu
mencakup juga tindakan-tindakan pengusutan (daad van
opsporing). Tetapi yurisprudensi kemudian menerima pendapat
yang lebih sempit, yaitu hanya perbuatan-perbuatan penuntut
umum yang langsung menyangkutkan hakimdalam acara pidana
(misal menyerahkan perkara ke siding, mendakwa / mengajukan
tuduhan, memohon revisi), jadi tindakan pengusutan tidak lagi
dianggap termasuk tindakan penuntutan. Menurut pasal 80 (2)
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
29
sesudah terjadinya pencegahan (stuiting) mulai berjalan tenggang
daluwarsa yang baru, jadi selama terhentinya selama ada tindakan
penuntutan tenggang waktunya tidak dihitung.
b) Penangguhan (scorsing).
Menurut pasal 81 (1) tenggang daluwarsa penuntutan
tertunda/tertangguhkan (geschorst) apabila ada perselisihan
praejudisiil, yaitu perselisihan menurut hukum perdata yang
terlebih dulu harus diselesaikan sebelum acara pidana dapat
diteruskan. Dalam hal ada penundaan/pertangguhan (schorsing)
maka tenggang waktu yang telah dilalui, sebelum diadakannya
penundaan, tetap diperhitungkan terus. Hanya saja selama acara
hukum perdata berlangsung dan belum selesai, tenggang
daluwarsa tuntutan pidana, dipertangguhkan. Hal ini
dimaksudkan agar terdakwa tidak diberi kesempatan untuk
menunda-nunda penyelesaian perkara perdatanya dengan
perhitungan dapat dipenuhinya tenggang daluwarsa penuntutan
pidana.
b. Daluwarsa Pemidanaan.
Sama dengan daluarsa penuntutan maka landasan pemikiran
atas daluarsa pemidanaan didasarkan kepada dua hal yaitu :
1) dalam kenyataannya perputaran waktu tidak hanya secara
perlahan menghapuskan akibat tindak pidana yang terjadi akan
tetapi juga menghapuskan keinginan unutk melakukan pembalasan
2) bahwa pelaku setetlah bertahun-tahun menyembunyikan diri
sudah cukup terhukum dengan kehidupan yang tidak tenang dan
penuh kecemasan.
Perbedaannya disini adalah alasan kesulitan pembuktian
tetunya tidak lagi relevan disini.
1) Daluwarsa kewenangan menjalankan pidana.
Tenggang waktu daluwarsanya diatur dalam pasal 84 (2), yaitu :
a) untuk semua pelanggaran : daluwarsanya 2 tahun.
b) Untuk kejahatan percetakan : daluwarsanya 5 tahun.
c) Untuk kejahatan lainnya : daluwarsanya sama dengan
daluwarsa penuntutan (lihat pasal 78 ) ditambah sepertiga.
Pada ayat (3) ditetapkan bahwa :
“tidak ada daluwarsa untuk kewenangan mejalankan hukuman
mati”.
Menurut pasal 85 (1) tenggang daluwarsa dihitung mulai pada
keesokan harinya sesudah putusan hakim dapat dijalankan. Ini
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
30
tidak sama dengan putusan hakim yang inkracht van gewijsde
(putusan ayat berkekuatan tetap). Pada umumnya memang
putusan hakim yang berkakuatan hukum tetap. Tetapi ada putusan
hakim yang sudah dapat dieksekusi sebelum keputusan itu
berkekuatan tetap, yaitu “verstek-vonnis” (keputusan diluar
hadirnya terdakwa).
2) Pencegahan Dan Penagguhan Daluwarsa Pemidanaan
a) pencegahan (stuiting)
pencegahan (stuiting) terhadap daluwarsa hak untuk menjalankan
/ mengeksekusi pidana dapat terjadi dalam dua hal (pasal 85 ayat
(2)) yaitu :
(1) Jika terpidana melarikan diri selama menjalani pidana
Dalam hal ini, tenggang daluwarsa baru dihitung pada keesokan
harinya setelah melarikan diri.
(2) Jika pelepasan bersyarat dicabut
Dalam hal ini, maka pada esok harinya setelah pencabutan,
mulai berlaku tenggang daluwarsa baru.
Dengan demikian selama ada pencegahan, maka jangka lewat
waktu yang telah dilalui hilang sama sekali (tidak dihitung).
b) Penagguhan (schorsing).
Penundaan (schorsing) terhadap daluwarsa hak untuk
mengeksekusi pidana dapat terjadi dalam dua hal (pasal 33 ayat (3)
yaitu :
(1) selama perjalanan pidana ditunda menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
(2) selama terpidana dirampas kemerdekaannya (ada calon
tahanan), walaupun perampasan kemerdekaan itu berhubung
dengan pemidanaan lain.
5. Grasi
Grasi tidak menghilangkan putusan hakim ybs. Keputusan
hakim tetap ada, tetapi pelaksanaannya dihapuskan atau dikurangi /
diringankan. Jadi grasi dari presiden, dapat berupa :
a) Tidak mengeksekusi seluruhnya,
b) Hanya mengeksekusi sebagian saja
c) Mengadakan komutasi yaitu jenis pidananya diganti, misal penjara
diganti kurungan, kurungan diganti dengan denda, pidana mati
diganti penjara seumur hidup.
Dasar pemikiran lembaga grasi menurut Remelink adalah
keadaan pada waktu hakim menjatuhkan putusan tidak atau kurang
diperhatikan atau mungkin pertimbangan dan yang bila (secara
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
31
memadai sebelumnya ia keathui, akan mendorongnya menjatuhkan
pidana atau tindakan lain atau bahkan untuk tidak menjatuhkan sanksi
sekalipun. Grasi dapat dikabulkan manakala hukuman yang dijatuhkan
dianggap tidak akan mencapai tujuan atau sasaran pemidanaan itu
sendiri.
Perihal prosedur Grasi diatur dalam undang-undang 22 tahun
2002, menurut ketentuan pasal 2 ayat (2) grasi hanya dapat dimohonkan
bagi terpidana yang dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup, penjara
paling rendah 2 tahun. Dalam pasal 2 ayat (3) permohonan grasi hanya
dapat diajukaqn 1 (satu) kali, kecuali dalam hal :
a) Terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah
lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan
grasi tersebut;
b) Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi
pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun
sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.
Sementara pasal 3 permohonan grasi tidak menunda
pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal
putusan pidana mati.
Permohonan grasi oleh terpidana atau kuasa hukumnya atau
oleh keluarga terpidana, dengan persetujuan terpidana (pasal 6 (1-2))
kecuali dalam hal terpidana dijatuhi pidan mati, permohonan grasi
dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana
(pasal 6 ayat (3)).
Permohonan grasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan
pasal 7 diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau
keluarganya kepada Presiden. Salinan permohonan grasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengadilan yang memutus
perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah
Agung. Permohonan grasi dan slinannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala
Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (3),
Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan grasi
tersebut kepada Presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan
yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat 7 hari
terhitung sejak diterimanya permohonan grasi dan salinannya.
Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) haru
terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, penagdilan tingkat pertama
mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada
Mahkamah Agung. Dan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tigta)
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
32
bulan terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan
berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Mahkamah
Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Preisden. Presiden
memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung. Jangka waktu pemberian atau
penolakan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3
(tiga) bulan terhitung sejak diterimanya pertimbangan Mahkamah
Agung, keputusan Presiden dapat berupa pemberian atau penolakan
grasi.
6. Amnesti
Amnesti dapat didefinisikan sebagai pernyataan umum (yang
diterbitkan dalam suatu aturan perundang-undangan) yang memuat
pencabutan senua akibat pemidanaan dari suatu delik tertentu atau satu
kelompok delik tertentu, demi kepentingan semua terpidana maupun
bukan, terdakwa ataupun bukan, mereka yang identitasnya diketahui
ataupun tidak namun bersalah melakukan tindakan tersebut. Oleh
karena itu amnesti mencakup perkara dalam fase ante sentantiam
(sebelum dijatuhkanya putusan) maupun post sentantiam (pasca proses
ajudikasi).
Dalam praktek amnesti diberikan karena alasan politik.
7. Abolisi
Seperti halnya grasi dan amnesti, abolisi merupakan hak
prerogative presiden yang ditetapkan dalam UUD 1945 sebelum
perubahan. Abolisi mengandung pengertian penghapusan yang
diberikan kepada perseorangan yang mencakup penghapusan seluruh
akibat penghukuman seluruh akibat penjatuhan putusan, termasuk
putusan itu sendiri. Abolisi dengan demikian berlaku ante sentiam yang
berkaitan dengan dilepaskannya kewenangan melakukan penuntutan
atau pelanjutan dari penuntutan yang sudah dimulai.
Buku Ajar Mahasiswa: Hukum Asuransi dan Koperasi
Asas-asas Hukum Pidana
33
BAB XV
R E S I D I V E
( PENGULANGAN TINDAK PIDANA)
A. PENGERTIAN
Residive atau pengulangan terjadi apabila seseorang yang
melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan
putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( MKHT)
atau “in kracht van gewijsde”, kemudian melakukan tindak pidana lagi.
Perbedaannya dengan Concursus Realis ialah pada Residive
sudah ada putusan Pengadilan berupa pemidanaan yang telah MKHT
sedangkan pada Concursus Realis terdakwa melakukan beberapa
perbuatan pidana dan antara perbuatan sang satu dengan yang lain
belum ada putrusan Pengadilan yang MKHT.
Residive merupakan alasan untuk memperberat pidana yang
akan dijatuhkan. Dalam ilmu hukum pidana dikenal ada dua sistem
residive ini, yaitu :
1. Sistim Residive Umum
Menurut sistem ini, setiap pengulangan terhadap jenis tindak
pidana apapun dan dilakukan dalam waktu kapan saja, merupakan
alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Jadi tidak
ditentukan jenis tindak pidana dan tidak ada daluwarsa dalam
residivenya.
2. Sistem Residive Khusus
Menurut sistem ini tidak semua jenis pengulangan merupakan
alasan pemberatan pidana. Pemberatan hanya dikenakan terhadap
pengulangan yang dilakukan terhadap jenis tindak pidana tertentu
dan yang dilakukan dalam tenggang waktu yang tertentu pula.
B. MENURUT KUHP
Dalam KUHP ketentuan mengenai Residive tidak diatur secara
umum tetapi diatur secara khusus untuk kelompok tindak pidana
tertentu baik berupa kejahatan maupun pelanggaran.
Disamping itu di dalam KUHP juga memberikan syarat
tenggang waktu pengulangan yang tertentu. Jadi dengan demikian
KUHP termasuk ke dalam sistem Residive Khusus.
C. Residive Kejahatan
Residive terhadap kejahatan dalam pasal : 137(2), 144(2), 155(2),
161(2), 163(2), 208(2), 216(3), 321(2), 393(2) dan 303 bis (2).
Asas-asas Hukum Pidana
http://www.kejaksaan.go.id/pusdiklat/uplimg/File/Asas-asas%20Hukum%20Pidana.doc
34
Jadi ada 11 jenis kejahatan yang apabila ada pengulangan
menjadi alasan pemberat. Perlu diingat bahwa mengenai tenggang
waktu dalam residive tersebut tidak sama, misalnya :
1. Pasal : 137, 144, 208, 216, 303 bis dan 321 tenggang waktunya dua
tahun ;
2. Pasal 154, 157, 161, 163 dan 393 tenggang waktunya lima tahun.
3. Sedangkan untuk residive yang diatur dalam Pasal 486, 477 dan 488
KUHP mensyaratkan bahwa tindak pidana yang diulangi termasuk
dalam kelompok jenis tindak pidana tersebut.
D. Residive Pelanggaran
Residive dalam pelanggaran ada 14 jenis tindak pidana, yaitu :
Pasal : 489, 492, 495, 501, 512, 516, 517, 530, 536, 540, 541, 544, 545, 549
KUHP.
Syarat-syarat Recidive pelanggaran disebutkan dalam masingmasing
pasal yang bersangkutan.
E. RECIDIVE DI LUAR KUHP
Recidive diluar KUHP antara lain diatur di dalam Undang-
Undang:
1. Tindak Pidana Narkotika (UU 22 / 1997), Pasal 78 s/d 85, dan pasal
87;Tenggang waktu lima tahun. Ancaman pidana ditambah
sepertiga
2. Tindak Pidana Psikotropika (UU No.5/1997), Pasal 72, ancaman
pidana ditambah sepertiga.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes